Category: Tsaqofah

  • Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

    Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

    Hadis Al-Imam Al-Bukhari No. 1116

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللّهُ تَعَالَى : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ رَبَاحٍ وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Rabah dan Ubaidillah bin Abu ‘Abdullah Al Ghorri dari Abu ‘Abdullah Al Aghorri dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram”.

    Pesan hadis :

    1. Anjuran untuk shalat di Masjid Nabawi karena nilainya seribu kali lebih baik dari pada shalat di masjid lainnya.
    2. Shalat di Masjid Haram lebih baik daripada shalat di Masjid Nabawi menurut pandangan Jumhur Ulama.

    Syarah tambahan :

    Imam Bukhari meletakan  hadis ini pada kitab Jum’at bab Keutamaan Shalat di Makkah dan Madinah. Selain Imam Bukhari, hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2469, Tirmidzi no. 299, Nasa’I no. 687, Ibn Majah no. 1394 dan Ahmad no. 953.

    Berdasarkan teks hadis di atas, kita memahami bahwa satu kali  shalat di Masjid Rasulullah SAW atau dikenal juga dengan Masjid Nabawi, lebih baik dari  1000 kali sholat  di masjid lain kecuali  Masjid Haram. Atau dengan kata lain, sekali shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali lipat dibanding dikerjakan di masjid lain kecuali Masjid Haram. Jika pahalanya 1000 kali lipat, itu memang sudah pasti disepakati. Namun yang menjadi ikhtilaf ulama adalah, lebih afdhal mana shalat di masjid haram atau masjid Nabawi ?

    Jumhur Ulama termasuk di dalamnya Ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa shalat di Makkah (Masjid Haram) lebih utama dibanding dengan Masjid Madinah (Masjid Nabawi).  Mereka mengartikan hadis di atas bahwa shalat di Masjid Haram lebih afdhal dibandingkan dengan shalat di masjiidku. Selain mengartikan dengan arti demikian, mereka berhujjah bahwa yang dimaksud dengan pahala shalat 1000 kali apabila dikerjakan di dalam Masjid Nabawi saja, tidak di luarnya. Berbeda dengan shalat di Masjid Haram, pahala berlipat 100.000 kali berlaku untuk shalat di Masjid Haram, di luarnya atau di sekitarnya, yang penting masih wilayah tanah haram atau masih wilayah Makkah. Alasan mereka berikutnya karena ada hadis hasan riwayat Tirmidzi dan Nasa’I bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda di atas kendaraan sambil memandang Makkah dari kejauhan : “Demi Allah, sesungguhnya engkau (Makkah) adalah sebaik-baik negeri Allah dan negeri yang paling Allah cintai. Seandainya aku tidak diusir (oleh kaum kafir Makkah), sungguh….. Aku tidak pergi (keluar darimu)!”

    Kebalikan dari Madzhab Syafi’I dan Jumhur Ulama, Madzhab Maliki berpendapat bahwa shalat di Masjid Nabawi lebih utama dibandingkan shalat di Masjid Haram. Mereka mengartikan hadis di atas sebagai berikut: “Kecuali Masjid Haram, karena shalat di masjidku (Nabawi) lebih utama dari pada shalat di dalamnya (Masjid Haram). Argumen Madzhab Maliki selanjutnya adalah bahwa di masjid Nabawi terdapat makam (kuburan) Rasulullah SAW karena sebaik-baiknya tanah adalah tanah kubur Nabi SAW.

    Permasalahan selanjutnya, apakah pahala 1000 kali shalat di Masjid Nabawi hanya dikhususkan untuk shalat wajib saja ataukah shalat sunnah juga termasuk?

    Imam Al-Thahawi berpendapat  bahwa pahala 1000 kali tersebut hanya dikhususkan untuk shalat wajib saja. Hal ini tentu berbeda dengan madzhab kita (Syafi’i) dan sebagian ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa pahala tersebut berlaku untuk shalat fardhu (wajib) dan juga shalat sunnah. 1000 kali shalat pastinya adalah dalam hal pahala, artinya bukan dimaksudkan untuk pengganti shalat-shalat yang pernah ditinggalkan.

     

    Wallahu A’lam

    Tim PKH

    Referensi utama :

    • Fathul Bari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar As-Salam, 1421 H Juz 3 hal 86-87
    • Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Muasaasah Qurtubah, 1414 H hal 231
  • Pakaian Ihram Untuk Pria

    Pakaian Ihram Untuk Pria

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْهُمَا فَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْن

    Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; aku mendengar Az Zuhri, dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Salim dari Ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Janganlah seorang yang berihram mengenakan  gamis (jubah), surban, celana panjang, baju lengan panjang yang bertutup kepala dan tidak pula pakaian yang tercampuri dengan minyak za’faran dan wars (sejenis tumbuhan berwarna kuning atau kunyit) serta tidak pula mengenakan sepatu, kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, dan harus memotongnya lebih rendah dari kedua mata kaki.” (HR. Bukhari No. 5359).

    Pesan Hadis secara singkat :

    Syarat pakain ihram untuk pria adalah tidak berjahit seperti gamis dan celana, tidak boleh menutup kepala seperti peci, imamah dan sejenisnya, tidak boleh diberi pewangi dan tidak boleh bersepatu atau memakai alas kaki yang menutup mata kaki.

    Syarah Tambahan :

    Imam Bukhari memasukan hadis ini pada kitab Pakaian, bab Sorban. Para ulama yang memberikan komentar (syarah) untuk hadis ini umumnya hanya terfokus pada pembahasan imamah (sorban yang dililitkan di kepala) saja. Oleh karena itu kami mencari syarah hadis ini melalui syarah hadis semisal melalui jalur periwayatan Imam Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud agar pembahasan substansial mengenai pakaian ihram lebih terurai.

    Selain Imam Bukhari, hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2012 dan 2013, Nasa’I no. 2618. Tirmidzi no. 763, Abu Daud no. 1554, Ibn Majah no. 2920, Ahmad no. 4222, Malik no. 624 dan Darimi no. 1730. Jadi, hadis mengenai pakaian ihram terdapat di Al-Kutub Al-Tis’ah (Kitab Hadis Sembilan Imam).

    Redaksi hadis di atas merupakan jawaban atau keterangan dari pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang sahabat mengenai kriteria pakaian yang harus dikenakan saat berihram. Alih-alih menerangkan apa saja kriteria pakaian ihram, Rasulullah SAW malah mejawab atau menerangkan kriteria pakaian yang dilarang saat ihram. Imam Nawawi mengatakan bahwa redaksi jawaban Rasulullah tersebut merupakan “Badi’ul Kalam Wa Jazluh”, keindahan dan kedalaman makna  dalam bertutur kata. Selain indah dari segi gaya bahasa, jawaban tersebut disampaikan dengan kehati-hatian agar para sahabat yang hadir, terutama yang bertanya memahami dengan baik dan seksama.

    Menerangkan pakaian yang dilarang dikenakan saat ihram tentu lebih baik dan efisien dibandingkan dengan menerangkan apa yang harus dikenakan. Dengan menerangkan apa yang tidak boleh, tentu si penanya akan faham bahwa selain yang dilarang adalah boleh dikenakan. Atau bisa sebaliknya, ketika menerangkan yang boleh, maka dimungkinkan ada pertanyaan-pertanyaan berikutnya mengenai boleh atau tidaknya sesuatu yang diterangkan, baik diungkapkan si penanya atau hanya dibenak saja.

    Dari hadis di atas dapat difahami bahwa kriteria pakaian ihram adalah :

    1. Bukan gamis (bukan kemeja atau baju) dan bukan celana. Para ulama menganalisisnya dengan larangan memakai pakaian berjahit. Artinya yang boleh dikenakan adalah pakaian tidak berjahit seperti kain yang disarungkan untuk pengganti celana dan kain yang diselendangkan untuk pengganti baju. Pakain berjahit untuk Ihram hanya dilarang untuk pria saja. Ada pun wanita boleh memakai pakaian berjahit. Para ulama mengatakan bahwa hikmah memakai pakaian seperti ini ibarat kita memakai kain kafan yang tidak sampai kepala agar khusyu’ dalam beribadah dan merasa hina di hadapan Allah sekalipun yang memakainya adalah seorang raja. Pakaian ihram yag diibaratkan seperti kafan juga menghindari pemakainya dari kemewahan dunia dan pemakainya diharapkan selalu ingat mati dan ingat akhirat.
    2. Tidak boleh memakai Burnus (pakaian yang menutupi kepala) atau sejenisnya termasuk peci, imamah, topi atau sesuatu yang langsung menempel atau menutupi kepala bagi pria.
    3. Pakaian yang tidak diberikan wewangian. Atau juga pakaian yang diwarnai dengan proses pencelupan namun pakaian tersebut menjadi wangi. Singkatnya, orang yang berihram tidak boleh memakai wangi-wangian baik ditubuhnya mau pun di pakaian ihramnya. Larangan ini berlaku untuk pria dan wanita. Para ulama menganalisis bahwa larangan ini bertujuan untuk menjauhi kemewahan atau gemerlap duniawi dan menghindari timbulnya hawa nafsu terhadap lain jenis, terutama bagi suami istri yang dikhawatirkan terjadi jima’ yang tentunya dapat membatalkan haji atau umrahnya.
    4. Larangan memakai khuf (sepatu atau sejenisnya) karena menutupi mata kaki, jika terpaksa, maka sepatu tersebut harus dipotong sampai mata kakinya terlihat (potongan melebihi mata kaki). Termasuk pula tidak boleh memakai kaos kaki dan sejenisnya karena dapat menutupi mata kaki. Larangan ini khusus pria.
    5. Larangan-larangan lainnya yang menyangkut pakaian ihram yang tidak ada dalam hadis ini namun terdapat dalam hadis lainnya adalah wanita tidak boleh memakai cadar dan memakai sarung tangan karena menutupi telapak tangan.

    Jika melanggar larangan-larangan ihram di atas (memakai pakaian berjahit, topi, memakai minyak wangi dan khuf) karena lupa atau ketidaktahuannya, maka tidak perlu membayar fidyah. Jika dilakukan dengan sengaja, maka wajib membayar fidyah. Adapun fidyah yang dimaksud di sini adalah fidyah takhyir, yaitu memilih diantara 3 (tiga) hal : menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang miskin (per orang 2 mud) atau puasa tiga hari.

    Wallahu A’lam.

    Tim PKH

    Referensi utama :

    • Shahih Muslim Bi Syarh Al-Nawawi, Juz 8 Hal. 105, Beirut: Muassasah Qurtubah, 1414 H
    • Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarah Jami’ Al-Tirmidzi, Muhammad Abdul-Rahman Ibn Abd Al-Rahim Al-Mubarakfuri, Beirut: Dar Al-Fikr, t.t. Juz 3 hal 571-572
    • Aunul Ma’bud Ala Syarh Sunan Abi Daud, Syaraf Al-Haq Al Azhim Al Abadi, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1426 H, Juz 1 Hal 863

     

     

  • Raudhah

    Raudhah

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami Musaddad dari Yahya dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar berkata, telah menceritakan kepada saya Khubaib bin ‘Abdurrahman dari Hafsh bin ‘Ashim dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diantara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) diantara taman-taman surga dan mimbarku berada di atas telagaku (di surga)”.

    Pesan-pesan hadis :

    Diantara rumah (makam) dan mimbar Rasulullah SAW merupakan raudhah dari taman surga. Oleh karena itu biasanya jamaah di Masjid Nabawi berlomba-lomba agar shalat di tempat itu.  Alangkah baiknya  hal itu dijadikan motivasi dan bukan dijadikan ambisi yang dapat mencelakakan orang lain akibat saling rebutran masuk raudhah. Berdoalah agar bisa shalat di sana, namun tidak mendapatkan giliran lebih baik daripada harus mencelakai saudara kita sesama muslim.

    Syarah tambahan :

    Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 1120, Muslim no. 2465, Tirmidzi no. 3580 dan 3591, Ahmad no. 6925 dan Malik no. 415.

    Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada Kitab Jum’at bab Keutamaan Tempat Antara Kuburan dan Mimbar.

    Ada pun Kuburan dan Mimbar yang dimaksud adalah kuburan (makam) dan mimbar Rasulullah SAW di Masjid Nabawi.

    Ketika Imam Bukhari menyebutkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi, beliau juga ingin menjelaskan bahwa sebagian tempat di masjid tersebut lebih utama dari bagian-bagian yang lain. Teks hadis menyebutkan “rumahku” sedangkan pada judul bab tertulis kuburan (makam). Mengapa demikian? Jawabnya karena kuburan beliau SAW berada di dalam rumah beliau SAW. Karena Rasulullah tidak mungkin  semasa hidupnya mengatakan kuburanku, tapi tentu saja rumahku. Jadi maksud hadis ini adalah antara kuburanku dan mimbarku adalah Raudhah (salah satu taman) di surga.

    Para ulama berbeda pendapat tentang makna Raudhah (taman surga), diantaranya :

    1. Raudhah adalah taman yang nantinya akan dipindahkan ke surga atau sebaliknya. Maksudnya Raudhah (taman) tersebut adalah sebidang tanah di taman surga sungguhan yang dipindahkan ke bumi seperti halnya Hajar Aswad.
    2. Makna tersebut adalah majaz (kiasan), maksudnya tempat tersebut adalah tempat yang sangat mustajab untuk orang berdo’a, Para peziarah makam Rasulullah SAW bukan hanya manusia saja, tetapi para malaikat dan Jin juga turut berziarah.

    Dengan demikian, jika kita sedang berziarah ke makam Nabi SAW di Masjid Nabawi, maka usahakanlah shalat sunnah atau berdzikir di salah satu tempat yang bernama Raudhah. Namun jika kondisiya tidak memugkinkan misalnya karena sangat padat  dan harus  saling sikut dan saling dorong dengan jama’ah lain, sebaikya tidak usah. Jangan sampai memperebutkan hal yang sunnah namun harus menyakiti saudara sesama muslim.

    Ada pun makna telagaku adalah telaga Al-Kautsar yang berada di dalam surga. Mimbar Nabi SAW nanti akan diletakkan oleh Allah SWT di atas telaga tersebut.

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi utama :

    • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t. Juz 3 hal. 70
    • Minhat Al-Baari, Zakaria Al-Anshari, Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, 1426 H, Juz 3, Hal. 263

     

  • Kota Makkah adalah Tanah Haram

    Kota Makkah adalah Tanah Haram

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ :

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

    Imam Al-Bukhari berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Manshur dari Mujahid dari Thowus dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari pembebasan kota Makkah: “Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang yang hilang kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya)

    Imam Bukhari memasukkan hadis ini ke dalam Kitab Haji Bab Keutamaan Tanah Haram. Bab ini hanya memuat satu hadis yaitu hadis No. 1484 menurut penomeran (tarqim) Alamiyah dan No. 1587 menurut penomeran Fathul Bari’.

    Pesan Hadis :

    1. Mekkah adalah tanah haram (tanah suci)
    2. Larangan menebang pohon dan memburu binatang. Jika menemukan barang harus dikembalikan kepada pemiliknya.

    Syarah :

    Pada bab ini, Imam Bukhari mengutip ayat 91 surat An-Naml :

    إِنَّمَآ أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ ٱلْبَلْدَةِ ٱلَّذِى حَرَّمَهَا وَلَهُۥ كُلُّ شَىْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ

     “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”

    Hubungan ayat ini dengan judul Bab adalah penisbatan rububiyah (sifat kepemilikan) negeri tersebut yang merupakan kemuliaan bagi negeri Makkah sebagai tanah haram.

    Kemudian Imam Bukhari juga mengutip sebagian ayat 57 Surat Al-Qashash :

    أَوَلَمْ نُمَكِّن لَّهُمْ حَرَمًا ءَامِنًا يُجْبَىٰٓ إِلَيْهِ ثَمَرَٰتُ كُلِّ شَىْءٍ رِّزْقًا مِّن لَّدُنَّا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

     “Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rezeki (bagimu) dari sisi Kami? tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”

    Ibnu Hajar mengutip riwayat Nasa’i mengenai sebab turunnya ayat di atas yaitu ketika Al-Haris Ibn Muri Ibn Naufal berkata kepada Nabi SAW, “Apakah jika kami mengikuti hidayah bersamamu (masuk islam) kami akan diusir dari negeri kami?” Maka Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai bantahan atas mereka, “Apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman?”. Maksudnya adalah Allah menjadikan mereka dalam keadaan aman di negeri yang aman baik ketika mereka dulu masih kafir, terlebih setelah mereka memeluk Islam dan mengikuti jalan yang benar.

    Dinamakan Tanah Haram (Tanah Suci) karena memang tidak boleh ada pertumpahan darah (perang) dan hal-hal lain yang dilarang sebagaimana hadis di atas termasuk membunuh binatang dsn hewan buruan, baik dalam keadaan ihram atau tidak.

    Allah SWT menyandangkan Nama-Nya (Tuhan pemilik negeri ini) karena Makkah adalah negeri yang paling dicintai dan dimuliakan-Nya. Makkah juga merupakan tempat Nabi-Nya dilahirkan dan tempat diturunkan wahyu-Nya.

    Batasan wilayah Tanah Haram (Makkah) adalah : 3-4 mil dari Makkah ke arah Tan’im. 6-7 mil dari Makkah ke arah Yaman. 9 mil dari Makkah ke arah Al-Ji’ranah. 7-8 mil dari Makkah ke arah Tha’if dan 10 mil dari Makkah ke arah Jeddah.

    Selain Makkah, Madinah juga disebut Tanah Suci (Tanah Haram). Rasululllah SAW bersabda :

    عَن زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا لِأَهْلِهَا وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا بِمِثْلَيْ مَا دَعَا بِهِ إِبْرَاهِيمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ (رواه مسلم)

    Dari Zaid Ibn Ashim bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya dan sesungguhnya aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Mekah. Dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha` dan mudnya diberkahi dua kali lipat dari yang didoakan Ibrahim untuk penduduk Mekah (HR. Muslim)

    Referensi utama :

    • Fath Al-Bari’ Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar Thayba, 1426 H, Juz 4, Hal. 499
    • Minhat Al-Bari Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, 1426 H, Juz 4, Hal. 80

    Ridwan Shaleh

     

  • Perawi Hadis Termasyhur di Dunia, Abu Hurairah RA.

    Perawi Hadis Termasyhur di Dunia, Abu Hurairah RA.

    Abu Hurairah Al-Dausi Al-Yamani

    Ya, sebuah nama yang tidak asing di telinga kaum muslimin maupun orientalis. Al-Dausi adalah salah satu nama klan yang dinisbatkan kepada beliau. Al-Yamani artinya Yaman, negeri asal beliau.

    Beliau adalah Sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadis-hadis Rasulullah SAW. Ulama sepakat bahwa beliaulah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis walau pun hanya 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun hidup bersama Rasulullah SAW (Ibn Hajar, Al-Ishabah:13:38) Kok bisa ? bukankah banyak para sahabat Rasulullah yang lebih lama bergaul dengan Rasulullah SAW seperti Khalifah Rasyidah yang empat? Bukankah masih ada Bilal, Zaid Bin Tsabit dan sahabat lainnya ? kenapa bisa Abu Hurairah RA disebut perawi hadis yang paling banyak meriwayatkan dari pada sahabat lainnya ? In Sya Allah nanti kita bahas.

    Abu Hurairah adalah sebuah kunyah (Baca: kun-yah), bukan nama asli. Abu artinya “Bapak” sedangkan Hurairah artinya “Kucing Kecil”. Ada berapa riwayat yang mengatakan bahwa Abu Hurairah adalah kunyah yang langsung diberikan oleh Rasulullah SAW. Abu Hurairah RA berkata: “Suatu hari saya membawa kucing kecil di lengan baju saya. Rasulullah SAW melihat saya dan bertanya: “Apa ini?” aku menjawab: “Kucing kecil.” Lalu beliau berkata “ Wahai Abu Hurairah (Bapak kucing)”. (Lihat Ibn Abd Al-Barr, Al-Isti’ab: 2:475).

    Ada juga riwayat lainnya bahwa kunyah Abu Hurairah sudah ada sejak lama sebelum beliau masuk Islam. Salah seorang sahabat bertanya kepada Abu Hurairah RA: Mengapa orang-orang menjulukimu Abu Hurairah ? Beliau menjawab : “Dulu saya pernah megembala kambing untuk keluargaku, aku memiliki anak kucing yang aku ajak bermain. Lalu mereka memberi julukan itu kepadaku”. (Al-Dzahabi, Al-Siyar: 2:588).

    Lalu siapa nama asli Abu Hurairah ?

    Para ulama berbeda pendapat tentang nama asli Abu Hurairah, terutama nama beliau sebelum masuk Islam. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Abd Syam (penyembah matahari), Ada juga yang mengatakan Abu Al-Aswad, Sukain, Barir, Abd Ghanm, Amr, Said dan nama-nama lainnya. Begitu juga nama beliau setelah masuk Islam, ada yang mengatakan namanya adalah Abdullah atau Abd Al-Rahman. Dari sekian banyak nama, yang paling masyhur nama asli beliau adalah Abd Al-Rahman Ibn Shakhr RA.

    Menurut riwayat yang masyhur, Abu Hurairah RA masuk Islam pada tahun 7 H setelah perang Khaibar.

    Beberapa alasan para ulama berpendapat bahwa beliau adalah sahabat Rasululah yang paling banyak meriwayatkan hadis dan paling banyak muridnya. Analisis para ulama diantaranya :

    Abu Hurairah RA pernah dido’akan Nabi SAW. “Wahai Rasulullah, aku telah mendengar banyak hadis dari Baginda, namun aku lupa. Beliau lalu bersabda : Hamparkanlah selendangmu. Maka aku menghamparkannya, lalu beliau seolah menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: Ambillah. Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi.” Di kesempatan lainnya, Abu Hurairah pernah berdo’a kepada Allah “ Ya Allah, berilah aku ilmu yang tidak dilupakan (selalu ingat).” Rasulullah bersabda: ‘Aamiin. (HR. An-Nasa’i)

    Selain do’a dari Rasulullah SAW, beliau selalu mengikuti Rasulullah SAW kemana pun Beliau SAW pergi. Walau pun hanya 3 atau 4 tahun saja, tapi hal tersebut dilakukan sangat intens, setiap saat. Hal tersebut sangat mungkin karena Abu Hurairah adalah salah seorang Ahlus Suffah (sangat prihatin dalam hal ekonomi) sehingga mempunyai waktu yang sangat banyak untuk bersuhbah kepada Rasulullah SAW. Berbeda dengan para sahabat lainnya yag berprofesi tetap sebagai petani atau pedagang.

    Banyak dari kalangan Sahabat dan tabi’in yang belajar hadis dari beliau. Ada riwayat  yang mengatakan bahwa murid beliau mencapai 800 orang.

    Selain ahli  hadis, beliau adalah seorang ahli fiqih dan penuh kesederhanaan dalam hidupnya. Beliau sangat bersyukur hanya karena makan sepotong roti karena hampir setiap hari beliau hanya  memakan sedikit kurma dan air putih. Ikrimah meriwayatkan bahwa setiap hari Abu Hurairah bertasbih kepada Allah sebanyak 12.000 kali.

    Beliau wafat pada tahu 57 H. Ada pula yang meriwayatkan bahwa beliau wafat pada tahun 59 H.

    Jumlah hadis yang beliau riwayatkan diperkirakan berjumlah 5.374.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh.

     

    Referensi :

    • Siyar A’lam Al-Nubala, Muhammad Ibn Ahmad Ibn Utsman Al-Dzahabi, Beirut: Mu’assasah Al-Risalah, 1993, Juz 2
    • Al-Ishabah Fi Tamyiz Al-Sahabah, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqallani, Juz 13
    • Al-Isti’ab Fi Asma Al-Ashab, Ibn Abd Al-Barr, Beirut: Dar Al-Fikr, 2006, Juz 2

     

     

  • Ayam Jantan Bisa Melihat Malaikat, Keledai Bisa Melihat Syaithan

    Ayam Jantan Bisa Melihat Malaikat, Keledai Bisa Melihat Syaithan

    قَلَ الإِمَمُ البُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

    Al-Imam Al-Bukhari berkata : “Telah menceritakan kepadaku Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ja’far bin Rabi’ah dari Al A’raj dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Apabila kamu mendengar kokok ayam jantan, maka mohonlah kemurahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena pada saat itu ayam tersebut sedang melihat malaikat. Sebaliknya, apabila kamu mendengar ringkikan keledai, maka berlindunglah kepada Allah dari segala kejahatan setan. Karena pada saat itu, keledai tersebut melihat setan.” (Hadis Bukhari No. 3058)

    Selain Imam Al-Bukhari, hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim No. 4908, Tirmidzi No. 3381 dan Abu Daud No. 4438.

    Pesan-Pesan Hadis :

    1. Salah satu mu’jizat Rasulullah SAW adalah mengetahui maksud dari tingkah laku hewan. Jika Rasulullah SAW tidak menyampaikan hadis ini kepada siapa pun, tentu siapa pun manusia di dunia ini tidak akan mengerti bahwa kokok ayam jantan dan ringkikan himar (keledai) itu mempunyai maksud tertentu.
    2. Dalam kitab yang disusunnya, Al-Hafizh Ibn Hajar berkomentar bahwa ayam jantan atau juga ayam jago mempunyai keistimewaan dari pada binatang lain pada umumnya. Ia bisa mengetahui perubahan waktu di malam hari. Dia berkokok di waktu yang tepat dan hampr tidak pernah tertinggal dari waktunya. Oleh karena itulah sebagian ulama syafiiyah berfatwa bahwa suara kokok ayam bisa dijadikan pijakan untuk menentukan waktu.
    3. Rasulululah SAW menganjurkan kita berdo’a ketika mendengar kokok ayam jantan karena Malaikat sedang hadir. Minimal berdoa’a “Allahumma Inni As’aluka Min Fadhlik” atau berdo’a apa saja kepada Allah yang intinya adalah memohon kebaikan dan karunia Allah. Ibnu Hajar mengutip komentar Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa salah satu sebab dianjurkan berdo’a saat itu agar do’a kita diamini para Malaikat yang sedang hadir. Selain mengamini, para malaikat beristighfar (memintakan ampun) dan menyaksikan keikhlasan kita berdo’a. Dengan demikian, dianggap baik juga jika berdo’a karena kehadiran orang-orang shalih sebaik tabarruk (mengambil berkah) melalui mereka.
    4. Suara kokok ayam jantan sebelum masuk fajar (di waktu sahur atau sepertiga malam ) adalah salah satu isyarat agar kita melaksanakan Qiyamul Lail (shalat malam atau tahajjud) karena di saat itulah para malaikat hadir untuk mengaminkan do’a kita dan beristighfar untuk kita. Ada pun kokok ayam jantan menjelang subuh adalah sebuah isyarat bagi yang tidak sempat tahajjud agar bangun untuk melaksanakan shalat subuh berjama’ah  di masjid. Bisa jadi juga kokok ayam jantan susudah waktu subuh adalah untuk membangunkan orang yang bangun kesiangan dan tidak sempat untik berjama’ah subuh di masjid agar segera shalat karena masih ada sedikit waktu. Kokok ayam menjelang matahari terbit bisa jadi juga sebuah isyarat bahwa ayam jantan melihat  para malaikat sedang menebarkan keberkahan dan rezeki kepada seluruh makhluk di dunia sebagaimana penjelasan suatu hadis bahwa Rasulullah  berdo’a “ Ya Allah berikanlah keberkahan umatku di pagi hari’.
    5. Boleh membunuh binatang tertentu yang memang membahayakan atau mengganggu manusia seperti tikus dan sejenisnya (sesuai sebuah hadis). Adapun binatang yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu hukumnya haram disakiti atau dibunuh. Terlebih ayam jantan yang jelas dengan kokok bermafaat untuk manusia. Membunuh saja haram apalagi menyakitinya dengan sengaaja, termasuk Sabung Ayam. Ada pun membunuh untuk dimakan dengan cara disembelih tentu saja boleh.
    6. Suara ringkikan keledai (himar) adalah isyarat hadirnya syaithan. Di saat itulah Rasulululah SAW menganjurkan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan syaithan. Melaui hadis ini, penyusun kitab Aunul Ma’bud Ala Syarhi Sunan Abi Daud berpendapat bahwa dianjurkan pula kita membaca ta’awwudz ketika melihat ahli maksiat.
    7. Hadis ini dapat dibuktikan secara ilmiyah melalui penelitian yang dilakukan oleh salah seorang ilmuwan Barat, Joseph Corbo, dijelaskan penemuan bahwa ayam memiliki kerucut retina tambahan dibandingkan dengan manusia. Hal tersebut memungkinkan hewan unggas ini untuk membedakan warna tambahan dan sebuah fenomena yang tak kasat mata. Corbo mengatakan bahwa kemampuan untuk melihat warna tersebut berasal dari sel cahaya khusus yang ditemukan di retina mata ayam. Sel-sel ini disinyalir dapat mendeteksi panjang gelombang cahaya yang berbeda. (https://www.panjimas.com/miracle/2015/04/25/ilmuwan-as-buktikan-ayam-bisa-lihat-malaikat/)

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi :

    – Fath Al-Baari’

    – Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi

    – Aun Al-Ma’bud Ala Syarh Sunan Abi Daud

     

     

     

     

  • Raih Pahala Tak Terhingga Melalui Puasa Ramadhan

    Raih Pahala Tak Terhingga Melalui Puasa Ramadhan

    قَالَ الإِمامُ البُخَارِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا (رواه البخارى و مسلم والترمذى والنسائ وابن ماجه واحمد )

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa adalah  benteng, maka janganlah berbuat kotor (rafats) dan jangan pula berbuat bodoh. Apabila ada orang yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya maka katakanlah aku sedang shaum (ia mengulang ucapannya dua kali). Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik, karena dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku. Shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuiluh kebaikan yang serupa”. (HR. Bukhari No 1761, Muslim No. 1941, Tirmidzi No. 695, Nasa’i No. 2185. Abu Daud 2016, Ibnu Majah No. 1628 dan Ahmad  No 7038).

    Fiqh hadits :

    1. Puasa merupakan benteng bagi yang melakukannya. Menurut para ulama hadis, makna benteng dalam hadis ini adalah tabir yang berfungsi melindungi orang yang berpuasa dari api neraka.
    2. Agar puasa benar-benar menjadi benteng (tabir yang menghalangi api neraka), jauhilah perkataan kotor dan bertindak seperti orang bodoh seperti berteriak-teriak (bicara dengan suara seperti orang berteriak) dan sejenisnya. Larangan tersebut dimaksudkan agar pahala puasa tidak hilang. Orang yang berkata kotor, memaki dan sebagainya merupakan tindakan menuruti hawa nafsu. Sejatinya, puasa itu tidak hanya tidak makan dan minum yang menyebabkan puasa batal dari segi Ilmu Fiqh, namun pahala (ganjaran) berpuasa menjadi batal, rusak, sia-sia karena tidak bisa menahan hawa nafsu. Rugi bukan ? Jika dianalogikan, bekerja di suatu peusahaam dari subuh hingga maghrib, tapi tidak digaji ! Mau ?
    3. Jaga emosi dan tidak melayani orang yang membuat emosi kita naik. Tingkatkan kesabaran, katakanlah “Saya sedang puasa” !
    4. Bau mulut orang puasa lebih wangi dari misik di sisi Allah, maksudnya adalah orang yang puasa di dunia, nanti di akhirat bau mulutnya lebih wangi dari misik.
    5. Puasa adalah untuk Allah. Allah langsung yang membalas pahala puasa menurut kehendak-Nya. Sedangkan amalan lain selain puasa, (manfaatnya) adalah untuk dirinya sendiri sebagaimana riwayat beberapa hadis.
    6. Amal kebaikan dilipatgandakan oleh Allah dari sedikitnya 10 kali hingga bisa mencapai 700 kali lipat. Untuk pahala puasa, tidak terhingga pahalanya.

     

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh.

    Referensi : Fath Al-Baari’ Libni Hajar Al-Asqallani

  • Haji, Umrah dan Menghafal Al-Qur’an

    Haji, Umrah dan Menghafal Al-Qur’an

    Adakah seorang muslim yang tidak mau berhaji dan umrah ? Mungkin saja ada, tapi rugi tentunya. Banyak sekali orang yang mau haji dan umrah tapi mempunyai keterbatasan finansial dan lainnya. Siapa yang tidak mau mendapatkan pahala haji dan umrah ? tentu semua orang mau.

    Siapa yang tidak mau hafal Al-Qur’an 30 juz ? Dan siapa juga yang tidak mau anak keturunnya ada yang hafal 30 juz ? Allah dan Rasul-Nya sangat memuliakan para penghafal Al-Qur’an. Satu huruf Al-Qur’an yang dibaca diganjar oleh Allah dengan 10 kebaikan. Berapa juta ayat yang dibaca para penghafal Al-Qur’an dari mulai proses menghafal sampai dengan muraja’ahnya ? Subhanallah !

    Jika kita mempunyai keterbatasan untuk melakukan dua hal di atas, kita masih bisa memperoleh pahala seperti mereka. Kok bisa ? Tentu ! bagaimana caranya ? bantu orang-orang yang akan berhaji dan bantu pula orang-orang yang menghafal Al-Qur’an. Bagaimana cara membantunya ? Tentu banyak. Kita bisa berdonasi untuk pemabngunan sarana Manasik Haji dan Umrah dan Rumah Tahfizh. Dengan berdonasi, Anda sudah menjadi bagian dari mereka. Terlebih di zaman era digital seperti saat ini, cara berdonasi juga semakin praktis. Anda tidak harus ke lokasi, cukup dengan transfer atau melalui Scan Code Via Gopay. Bukan masalah seberapa besar donasinya, tapi lebih kepada kebutuhan pahala dan keikhlasan. Semakin banyak dan ikhlas tentu semakin baik dan lebih baik, InSya Allah !

    Jangan menunda pahala, segera salurkan donasi terbaik Anda melalui :

    BRI Syariah NO. Rek. 10 15 18 4888 a.n. Yay. Pusat Kajian Hadis

    Bank Syariah Mandiri No. Rek. 703 290 2493 a.n. Yay. Pusat Kajian Hadis

    BCA No. Rek. 145 134 3110 a.n. A. Lutfi

    Donasi Online : wordpress-1525011-5871863.cloudwaysapps.com/donasi

    Donasi Via Gopay

  • Puasa Ramadhan Mengantar Kita Ke Surga

    Puasa Ramadhan Mengantar Kita Ke Surga

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى : حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي هِلَالٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ هَاجَرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَبِّئُ النَّاسَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

    Imam Al Bukhari Rahimahullahu  Ta’ala berkata :  “Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Fulaih berkata, telah menceritakan kepadaku Ayahku telah menceritakan kepadaku Hilal dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, dan berpuasa pada bulan Ramadlan, maka Allah berkewajiban memasukkannya kedalam surga, baik ia berhijrah di jalan Allah  atau duduk di tempat tinggalnya tempat ia dilahirkannya.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak sebaiknyakah kami mengabarkan orang-orang tentang hal ini?” Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Sallam  menjawab: “Dalam surga terdapat seratus derajat yang Allah persiapkan bagi para mujahidin di jalan-Nya, yang jarak antara setiap dua tingkatan bagaikan antara langit dan bumi, maka jika kalian meminta Allah, mintalah surga firdaus, sebab firdaus adalah surga yang paling tengah dan paling tinggi, di atasnya ada singgasana Arrahman, dan daripadanya sungai surga memancar.” (HR. Bukhari No. 6873 dan 2851, Ahmad No. 8067 dan 8119)

    Hijrah di jalan Allah merupakan amalan yang sangat besar pahalanya. Bagaimana tidak besar pahalanya, berhijrah adalah pengorbanan yang sangat besar. Pengorbanan harta, jiwa, psikologis dan lainnya. Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam sangat senang mendapatkan pahala berhijrah, terutama kaum muhajirin. Ketika para sahabat mendengar bahwa jika seorang hamba Allah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa Ramadhan, maka Allah memasukannya ke surga, baik orang itu berhijrah atau tidak.  Melalui hadis di atas, ternyata iman kepada Allah dan Rasulnya, mendirikan shalat dan berpuasa Ramadhan kemuliannya sebanding dengan berhijrah di jalan Allah.

    Saking gembiranya, para sahabat meminta idzin kepada Rasulullah SAW  untuk memberitahukan kabar gembira tersebut kepada khalayak ramai. Alih-alih mengidzinkan, Rasulullah malah melanjutkan sabdanya bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyediakan surga yang didalamnya ada 100 derajat yang mana setiap dua derajat jaraknya bagaikan langit dan bumi, Subhanallah !. Surga tersebut diperuntukkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan Allah.

    Seberapa jauhkah jarak antara langit dan bumi ? Ibnu Hajar menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang seberapa jauhnya. Imam Thabrani mengatakan bahwa jarak tempuh antara langit dan bumi memakan waktu waktu sekitar 500 tahun, Subhanallah !

    Rasulullah juga menganjurkan kita agar berdoa memperoleh Firdaus, surga yag paling baik dan paling tinggi. Di atas Firdauslah singgasana Allah Al-Rahman berada. Di bawah singgasana tersebutlah memancar suangai-sungai yang mengaliliri semua surga.

    Mau surga ? maksimalkanlah iman kita, shalat kita dan puasa Ramadhan kita. Semoga kita semua bertemu di surga Firdaus, aamiin.

    Ridwan Shaleh

     

  • Mau Memilih Pemimpin ? Lihat Dulu Bithanahnya !

    Mau Memilih Pemimpin ? Lihat Dulu Bithanahnya !

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : حدّثنا أصبغ قال : أخبرنا ابن وهب قال : أخبرني يونسعن ابن شهابعن أبي سلمة عن أبي سعيد الخدريّ عن النّبيّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال:  مَا بَعَثَ اللَّهُ مِنْ نَبِيٍّ وَلاَ اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ فَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ تَعَالَى وَقَالَ: سُلَيْمَانُ، عَنْ يَحْيَى أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ بِهَذَا وَعَنْ ابْنِ أَبِي عَتِيقٍ وَمُوسَى، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ مِثْلَهُ وَقَالَ: شُعَيْبٌ، عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَوْلَهُ وَقَالَ: الأَوْزَاعِيُّ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ سَلاَّمٍ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: ابْنُ أَبِي حُسَيْنٍ وَسَعِيدُ بْنُ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَوْلَهُ وَقَالَ: عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ حَدَّثَنِي صَفْوَانُ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

     

    Al Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami Ashbagh dia berkata :telah mengabarkan kepada kami Ibn Wahb dia berkata : telah mengabarkan kepadaku Yunus, dari Ibn Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Sa’id al-Khudri, dari Nabi saw yang bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi atau mengangkat seorang khalifah selain ia mempunyai dua “bithanah”, bithanah yang memerintahkannya kebaikan dan memotivasinya, dan bithanah yang menyuruhnya berbuat keburukan dan mendorongnya, maka orang yang terjaga adalah yang dijaga Allah ta’ala.” Sulaiman mengatakan dari Yahya, telah mengabarkan kepadaku Ibn Syihab dengan hadist ini, dan dari Ibn Abu Atiq dan Musa dari Ibn Syihab hadis yang sama, sedang Syu’aib mengatakan dari al-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah, dari Abu Sa’id… seperti hadis diatas. Sedang al-Auza’i dan Mu’awiyah ibn Salam mengatakan, telah menceritakan kepadaku al-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah, dari Abu Hurairah dari Nabi saw Sedang Ibn Abu Husain dan Sa’id ibn Ziyad mengatakan, dari Abu Salamah, dari Abu Sa’id, seperti hadis diatas, dan Ubaidullah ibn Abu Ja’far, telah menceritakan kepadaku Shafwan dari Abu Salamah, dari Abu Ayyub mengatakan: aku mendengar Nabi saw (HR. Bukhari No. 6659) Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Nasa’i No. 4131 dan Ahmad 10.914)

    Pemimpin mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Ia diamanahkan untuk mengayomi, melindungi dan mengurus orang-orang yang dipimpimnya. Yang paling berat bagi pemimpin adalah ketika ia mempertanggung jawabkan kepemimpinannya tersebut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam memimpin, tentu ia tidak bekerja sendiri. Ia akan dibantu oleh orang-orang yang ia angkat.

    Dalam hal mengangkat orang-orang yang akan membantunya dalam memimpin, tentu ia harus hati-hati dan penuh pertimbangan. Orang-porang yang akan membantunya tentu berpengaruh terhadap kinerja, kualitas dan kebijakan yang akan diambilnya. Salah memilih staf, tentu berisiko.

    Rasulullah Shalla Allahu Alaihi Wa Sallam mengingatkan bahwa pemimpin mempunyai dua bithanah. Pertama, bithanah yang selalu memerintahkan kebaikan dan selalu mendorongnya berbuat baik, mendorongnya memimpin dengan adil, mendorongnya untuk mengambil kebijakan yang tepat dan bermashlahat tanpa memandang suatu kelompok atau golongan. Kedua, bithanah yang selalu mendorong pemimpin untuk berbuat keburukan, kezhaliman dan membuat kebijakan yang merugikan rakyat.

    Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqallani dalam kitabnya Fathul Baari’, mengungkapkan perbedaan pendapat para ulama mengenai arti bithanah. Menurut Ibn At-Tiin, bithanah diartikan menteri atau juga mengandung makna Malaikat dan Syaithan. Sedangkan bithanah menurut Al-Kirmani adalah nafsu yang mendorong keburukan dan nafsu yang mendorong kebaikan. Adapun menurut Al-Muhib At-Thabari, bithanah adalah “teman dekat ” atau “teman yang tulus ikhlas (terbaik).”

    Kata bithanah juga terdapat di dalam surat Ali Imran ayat 118 sebagai berikut :

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا۟ مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ ٱلْبَغْضَآءُ مِنْ أَفْوَٰهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya”. (Suber terjemah : Kemenag/Depag RI)

    Pada terjemah yang diterbitkan Depag, bithanah artinya teman kepercayaan.

    Adapun terjemah ayat yang sama oleh Prof. Dr. H. Mahmud Yunus (Tafsir Qur’an Karim) sebagai berikut :

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil teman menyimpan rahasia dari orang yang bukan dari golonganmu, mereka itu tidak segan untuk membinasakanmu, mereka bercita-cita hendak memberi kemelaratan kepadamu. Sesungguhnya telah terang (perkataan) kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh dadanya lebih besar (kejahatannya). Sesungguhnya, telah kami nyatakan beberapa keterangan kepadamu, jika kamu mengerti.”

    Pada terjemah di atas, bithanah diartikan dengan teman yang mampu menyimpan rahasia. Teman yang dapat menyimpan rahasia bisa saja diartikan teman dekat atau orang kepercayaan.

    Sedangkan terjemah ayat yang sama oleh Prof. Dr. M. Quraish Syihab :

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian mengangkat selain pengikut agamamu sebagai orang-orang kepercayaan, tempat kalian meminta bantuan dan mengungkapkan rahasia! Karena, mereka tidak akan segan-segan merusak urusan kamu sekalian. Mereka akan senang bila dapat menyusahkan dan mendatangkan mudarat yang paling berat atas diri kamu sekalian. Telah tampak dengan jelas tanda-tanda kebencian dari ucapan yang mereka kemukakan. Dan yang tersimpan dalam hati lebih besar dari itu. Sungguh Kami telah menunjukkan kepadamu tanda-tanda yang membedakan antara kawan dan lawan, jika kamu sekalian termasuk golongan yang berpikir dan berpengetahuan benar.” (sumber : http://id.noblequran.org/quran/surah-ali-imran/ayat-118/,diakses pada 10 April 2019, pukul 09.39 WIB)

    Pada terjemah oleh Prof. Dr. M. Quraish Syihab, bithanah artinya orang-orang kepercayaan.

    Jika menggabungkan beberapa makna bitthanah yang telah dikemukakan oleh para ulama di atas, maka bithanah bisa meliputi internal dan eksternal pada diri pemimpin. Internalnya adalah karakter pemimpin itu sendiri (baik, jujur, serakah, munafik, dan lain-lain) dan eksternalnya adalah orang-orang yang berada di sekilingnya yang sekiranya berpotensi menjadi bithanah (orang kepercayaan) yang akan membantunya menjalankan pemertintahan dan berpengaruh terhadap keputusan atau kebijakan yang akan diambilnya.

    Melihat calon pemimpin, tentu melihat calon bithanah. Melihat calon pemimpin kepada siapa ia berkelompok dan kepada siapa ia berpihak. Semoga hadis di atas dapat membantu kita untuk memilih pemimpin yang tepat, aamiin.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh