Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi

 

Hadis Al-Imam Al-Bukhari No. 1116

قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللّهُ تَعَالَى : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ رَبَاحٍ وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Rabah dan Ubaidillah bin Abu ‘Abdullah Al Ghorri dari Abu ‘Abdullah Al Aghorri dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram”.

Pesan hadis :

  1. Anjuran untuk shalat di Masjid Nabawi karena nilainya seribu kali lebih baik dari pada shalat di masjid lainnya.
  2. Shalat di Masjid Haram lebih baik daripada shalat di Masjid Nabawi menurut pandangan Jumhur Ulama.

Syarah tambahan :

Imam Bukhari meletakan  hadis ini pada kitab Jum’at bab Keutamaan Shalat di Makkah dan Madinah. Selain Imam Bukhari, hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2469, Tirmidzi no. 299, Nasa’I no. 687, Ibn Majah no. 1394 dan Ahmad no. 953.

Berdasarkan teks hadis di atas, kita memahami bahwa satu kali  shalat di Masjid Rasulullah SAW atau dikenal juga dengan Masjid Nabawi, lebih baik dari  1000 kali sholat  di masjid lain kecuali  Masjid Haram. Atau dengan kata lain, sekali shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali lipat dibanding dikerjakan di masjid lain kecuali Masjid Haram. Jika pahalanya 1000 kali lipat, itu memang sudah pasti disepakati. Namun yang menjadi ikhtilaf ulama adalah, lebih afdhal mana shalat di masjid haram atau masjid Nabawi ?

Jumhur Ulama termasuk di dalamnya Ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa shalat di Makkah (Masjid Haram) lebih utama dibanding dengan Masjid Madinah (Masjid Nabawi).  Mereka mengartikan hadis di atas bahwa shalat di Masjid Haram lebih afdhal dibandingkan dengan shalat di masjiidku. Selain mengartikan dengan arti demikian, mereka berhujjah bahwa yang dimaksud dengan pahala shalat 1000 kali apabila dikerjakan di dalam Masjid Nabawi saja, tidak di luarnya. Berbeda dengan shalat di Masjid Haram, pahala berlipat 100.000 kali berlaku untuk shalat di Masjid Haram, di luarnya atau di sekitarnya, yang penting masih wilayah tanah haram atau masih wilayah Makkah. Alasan mereka berikutnya karena ada hadis hasan riwayat Tirmidzi dan Nasa’I bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda di atas kendaraan sambil memandang Makkah dari kejauhan : “Demi Allah, sesungguhnya engkau (Makkah) adalah sebaik-baik negeri Allah dan negeri yang paling Allah cintai. Seandainya aku tidak diusir (oleh kaum kafir Makkah), sungguh….. Aku tidak pergi (keluar darimu)!”

Kebalikan dari Madzhab Syafi’I dan Jumhur Ulama, Madzhab Maliki berpendapat bahwa shalat di Masjid Nabawi lebih utama dibandingkan shalat di Masjid Haram. Mereka mengartikan hadis di atas sebagai berikut: “Kecuali Masjid Haram, karena shalat di masjidku (Nabawi) lebih utama dari pada shalat di dalamnya (Masjid Haram). Argumen Madzhab Maliki selanjutnya adalah bahwa di masjid Nabawi terdapat makam (kuburan) Rasulullah SAW karena sebaik-baiknya tanah adalah tanah kubur Nabi SAW.

Permasalahan selanjutnya, apakah pahala 1000 kali shalat di Masjid Nabawi hanya dikhususkan untuk shalat wajib saja ataukah shalat sunnah juga termasuk?

Imam Al-Thahawi berpendapat  bahwa pahala 1000 kali tersebut hanya dikhususkan untuk shalat wajib saja. Hal ini tentu berbeda dengan madzhab kita (Syafi’i) dan sebagian ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa pahala tersebut berlaku untuk shalat fardhu (wajib) dan juga shalat sunnah. 1000 kali shalat pastinya adalah dalam hal pahala, artinya bukan dimaksudkan untuk pengganti shalat-shalat yang pernah ditinggalkan.

 

Wallahu A’lam

Tim PKH

Referensi utama :

  • Fathul Bari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar As-Salam, 1421 H Juz 3 hal 86-87
  • Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Muasaasah Qurtubah, 1414 H hal 231
Donasi PKH