Alquran Bermasalah Beredar di Masyarakat

 


TERDAPAT sejumlah Alquran bermasalah yang kini beredar di masyarakat. Kesalahan pada Alquran tersebut, yaitu huruf terpotong karena kertas yang keriput, tanda baca, dan jumlah halaman yang kurang.
Dengan adanya Alquran bermasalah cetakan 2011 yang tersebar di beberapa lembaga pendidikan dan rumah ibadah itu, mantan Menag Maftuh Basyuni mendesak pemangku kepentingan untuk menariknya karena dapat menyesatkan umat.
“Pengedarnya juga ditindak,” kata Maftuh pada silaturahim kalangan mantan diplomat, anggota Satgas TKI, dan Kemenag, kemarin.
Maftuh menerima laporan Alquran bermasalah dari Direktur Lembaga Percetakan Alquran (LPQ) Sarmidin Nasir setelah meneliti pengadaan Alquran tahun anggaran 2011. Penelitian Sarmidin berangkat dari kecurigaan bahwa pengadaan Alquran dalam waktu cepat memiliki tingkat kesalahan yang besar.
Menurut Sarmidin, kesalahan cetak pada halaman 88 yang seharusnya berlanjut ke halaman 89, tetapi yang terjadi (justru berlanjut) ke halaman 57.
Kesalahan berikutnya, halaman atau isi kurang mulai dari halaman 89 sampai 120. Hal itu berulang lagi di bagian tengah. Lalu, terjadi kesalahan harkat (tanda baca) kasroh menjadi tanwin. Kekeliruan itu terdapat di halaman 339 sehingga seharusnya (bacaan) berbunyi bi afwahikum menjadibin afwahikum. Terus ada kesalahan berupa tulisan botak, tidak terlihat ayatnya pada halaman 367.
Kesalahan teknis lain, yaitu sebagian besar halaman membayang atau tampak ganda. Berikutnya beberapa halaman tercetak keriput karena kertasnya juga keriput sehingga hurufnya kelihatan terpotong-potong.
Contoh Alquran yang diteliti di antaranya dari Kantor Kemenag Bogor dan lainnya dari Cirebon dan Ciamis hasil cetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Persoalan itu sudah dilaporkan kepada Dirjen Bimas Islam, Irjen Kemenag, dan Sekjen Kemenag pada 29 Agustus 2012.
Sebelum Alquran didistribusikan dan diedarkan kepada masyarakat, di LPQ Ciawi, Jabar, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Pertama, waktu membuat dummy. Kedua, proses tashe. Ketiga, proses imposisi, yaitu membuat reng-rengan halaman. Empat, uji coba cetak. Kelima, proses pencetakan. Tahap keenam, finishing tahap awal, yaitu proses setelah terjilid. Ketujuh, finishing akhir, yaitu penyelesaian akhir sebelum pengepakan.
“Kesalahan bukan pada softcopy, melainkan pada pencetakan,” ujar Sarmidin.
Kesalahan teknis
Dalam menanggapi kesalahan teknis Alquran terbitan PT AAAI di Kantor Kemenag Bogor, Cirebon, dan Ciamis, Dirjen Bimas Islam Abdul Jamil akan menjadikannya sebagai bahan investigasi internal.
Cacat teknis pada pencetakan Alquran sebagian besar berupa kesalahan penempatan halaman. Meskipun demikian, Alquran itu tetap wajib ditarik dari peredaran.
“Karena tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tegas Jamil.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan pihaknya akan ikut ambil bagian dalam persoalan ini. “Sejauh apa itu kesalahan teknis,” ujar Ma’ruf.
Apabila kesalahannya berat, Alquran itu mutlak harus ditarik dari peredaran. Soal kriteria fatal atau tidak, Ma’ruf enggan menjelaskan lebih lanjut. “Kami analisis dulu baru memutuskan kesalahan itu fatal atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka korupsi karena diduga mengarahkan pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag agar memenangkan PT AAAI dalam proyek pengadaan Alquran. (*/Ant/X-15)
[email protected]
(Sumber: www.mediaindonesia.com)

Donasi PKH