Hukum Memelihara Jin

 

Assalamualaikum wr.wb Pak Ustad,
saya mau tanya, Jika ada seseorang yang memelihara jin,dengan maksud untuk melindungi dirinya,meskipun jin itu jin islam,apakah itu termasuk perbuatan musyrik,? mohon penjelasannya.?
Ana
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Manusia dan jin diperintahkan oleh Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya. Dengan demikian, ada yang muslim dan ada pula yang kafir. Manusia ada yang muslim dan ada yang kafir.
Begitu pun dengan jin, ada yang muslim dan ada pula yang kafir. Mereka (jin dan manusia) hidup dalam satu planet ini, bedanya mereka makhluk ghaib sehingga tidak nampak oleh mata. Para ulama mengharamkan memelihara jin dengan tujuan mencegah mudharat yang akan timbul setelahnya.
Karena jin itu ghaib dan tak nyata, maka kita tidak bisa membenarkan 100% pengakuannya bahwa ia muslim. Yang boleh sebetulnya bukan memelihara, tapi berdakwah kepada mereka. Dalam kehidupan nyata kita bisa menyaksikan saudara kita yang kesurupan jin. Apa yang kita lakukan ? tentu mengusirnya dengan cara syar’I misalnya dengan ruqyah syar’iyyah.
Bisa saja pada awalnya, jin menuruti apa yang kita inginkan dan bahkan terkadang menawarkan bantuan. Tapi lama kelamaan jin itu akan membawa kita ke alam kemusyrikan, na’udzu billahi min dzaalik.
Wallahu a’lam

Donasi PKH