Pertanyaan :
Assalammu’alaikum wr wb,
Ada seorang istri ingin minta cerai kepada suaminya yang sedang sakit tidak berdaya (lumpuh), dengan alasan melepaskan tanggung jawab si suami dari kewajiban memberi nafkah, bagaimana hukumnya ustadz?
Fulananh
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.
Ada dua aspek yang harus diperhatikan.
Yang pertama, aspek hukum syari’at.
Hukum talak bagi suami atau gugat cerai bagi istri yang dibolehkan, yaitu jika salah satu pihak sudah tidak mampu lagi menjalankan kewajiban nafkah lahir maupun batin, baik karena sakit atau hal lainnya. Dalam kondisi ini, masing-masing pasangan boleh memilih antara mempertahankan pernikahan dengan penuh kesabaran dan mahabbah (kecintaan) atau cerai.
Yang kedua adalah aspek estetika (kepantasan).
Seorang istri yang meminta cerai kepada suami yang tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya karena sakit, tentu tidak elok menurut aspek ini. Dalam kondisi ini, seorang istri yang minta cerai tentu harus siap secara psikologis manakala ia mendapat cibiran dari orang lain karena ketidaksabarannya menerima takdir.
Menurut Al Qur’an, perceraian harus dilaksanakan dengan baik dan tetap menjalin tali ukhuwwah antar kedua belah pihak dengan cara yang patut (Imsaakun bima’ruf).
Wallahu a’lam
1. Ada seorang istri ingin minta cerai kpd suaminya yg sedang sakit tdk berdaya (lumpuh), dengan alasan melepaskan tanggung jwb si suami dr kewajiban m’beri nafkah, bagaimana hukumnya ustadz?
2. si Istri di hari yang lain meminta supir taksi utk mengantarkan si suami yg sdh lumpuh sendirian ke rumah sdr nya (kakaknya) jam 11 malam, sdg kan si istri tdk ikut, bagaimana hukumnya ustadz?
Semoga kita semua mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah SWT. Amin
Trm ksh – See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.XwfwfIBQ.dpuf