Category: Ustadz Menjawab

  • ِMelarang Anak Main Hujan

    ِMelarang Anak Main Hujan

    Assalam Alaikum Pak Ustadz. Setahu saya air hujan itu berkah berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an. Jika memang demikian, apakah saya tidak boleh melarang anak-anak saya untuk main hujan?

    Baca juga: Sekolah Paud dan TK Gelar Manasik Haji Secara Serentak di Pesantren PKH Bogor

    Demikian pertanyaan saya dan terima kasih.

    Jawaban :

    Wa alaikumus salam wr wb.

    Betul sekali, air hujan merupakan air yang penuh berkah. Allah SWT berfirman :

    وَنَزَّلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً مُّبَٰرَكًا فَأَنۢبَتْنَا بِهِۦ جَنَّٰتٍ وَحَبَّ ٱلْحَصِيدِ

    “Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-bijian yang dapat dipanen.” (Q.S. Qaf: 9).

    Melalui air hujan, tanah yang kering menjadi subur dan tanaman tumbuh dengan baik. Air hujan mengairi sungai-sungai yang sangat bermanfaat untuk manusia, hewan dan tumbuhan.

    Dalam satu hadis shahih, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang hujan, yaitu:

    قَالَ أَنَسٌ أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطَرٌ قَالَ فَحَسَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَهُ حَتَّى أَصَابَهُ مِنْ الْمَطَرِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا قَالَ لِأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

    Dari Anas, ia berkata, Kami pernah terguyur hujan saat bersama Rasulullah SAW lantas beliau menyingkap pakaiannya hingga terbasahi oleh hujan. Kami pun bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau lakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Karena hujan ini merupakan rahmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala.” (HR. Muslim).

    Begitulah, hujan adalah berkah dan rahmat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW sendiri sengaja menyingkap pakaian beliau agar terkena air hujan.

    Lalu bagaimana jika anak kita main hujan? Apakah sengaja kita perintahkan?

    Jawabnnya tentu kondisional. Mandi hujan merupakan perkara mubah (boleh) bagi siapa saja. Jika badan anak kita sehat dan hujannya tidak terlalu deras dan tidak banyak petirnya atau dirasa aman tentu boleh saja dan niatkan untuk memperoleh keberkahan dan sekaligus hiburan untuk anak-anak. Namun jika kondisi tubuh sedang tidak bugar, hujan terlalu deras dan petir sangat banyak, sebaiknya alihkan saja untuk bermain yang lain.

    Di hadis lain, Rasulullah juga pernah berdo’a ketika hujan turun:

    للَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

    “ALLAHUMMA SHAYYIBAA NAAFI’AA (Ya Allah, jadikanlah hujan ini bermanfaat).” (HR. Bukhari jalur Aisyah RA).

    Wallahu A’lam.

     

     

     

     

  • Imam tidak baca basmalah ?

    Imam tidak baca basmalah ?

    Assalamualaikum Wr. Wb.Di masjid diperumahan tempat sy tinggal imam masjid pd saat sholat pd saat membaca alfatihah tidak membaca basmallah, dan sy cb menanyakan hal tsb, dan beliau menjawab memang tidak membaca basmallah (baik sir maupun jahr), dia beralasan pd hadis yg pernah dibaca (kitab lulu wal marjan), dan tidak pernah berguru pd ustadz atau kiyai yg berkompeten tentang hadits.
    pertanyaan sy:

    1. Apakah sholatnya tersebut sah?
    2. Jika  saya menganggap alfatihahnya cacat karena tdk membaca basmallah (alfatihah tdk sempurna) apkh sy boleh bermakmum pd imam tsb?
    3. Apakah org yg awam tentang hadits boleh menafsirkan sendiri hadits2 yg dibaca dr kitab2 yg sdh di terjemahkan kedlm bahasa indonesia terutama ttg masalah tata cara ibadah tanpa ada guru yg membimbingnya.

    Atas penjelasannya sebelumnya diucapkan banyak terima kasih.
    Wassalamualaikum wr.wb.
    Mahfuz
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.

    1. Para ulama madzhab berbeda pendapat tantang basmalah, apakah termasuk salah satu ayat dalam surat Al-Fatihah atau tidak. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk dalam ayat Al-Fatihah. Namun kedua madzhab ini tidak sama dalam menghukumi bsamalah ketika shalat. Madzhab hanafi berpendapat walau pun bismilah bukan termasuk ayat Al-Fatihah, namun bismilah tetap dibaca sir (pelan) di setiap rakaat. Sedangkan madzhab Malik berpendapat bahwa bismilah tidak dibaca ketika kita membaca Al-Fatihah karena basmalah bukan termasuk ayat Al-Fatihah. Lalu bagaimana pendapat dua madzhab lainnya (Syafi’I dan Hambali ?) Madzhab Syafi’I dan Hambali secara tegas mengatakan bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah. Namun keduanya juga berbeda pendapat dalam hal menghukumi basmalah ketika shalat. Imam Syafi’I mengatakan bahwa bismilah dibaca Imam Shalat secara jahr (keras) ketika shalat jahriyah (Magrib, Isya dan Shubuh) dan membaca sir (pelan) ketika shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar). Sedangkan imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bismillah dibaca sir baik dalam shalat jahriyah mau pun sirriyah. Namun sayangnya, Imam shlat yang ada di perumahan anda dalam hal basmalah ini berargumentasi dengan zhahir hadis, bukan ittiba’ kepada salah satu madzhab yang empat seperti yang saya kemukakan di atas. Oleh karena itu, sepertinya tidak salah jika anda menyarankan agar imam tersebut membuka kitab fiqih perbandingan agar pemahaman tentang basmalah ini tidak bersandar kepada zhahir hadis saja.
    1. Lalu bagaimana ? sahkah shalat anda jika bermakmum kepada nya ? Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada imam yang berlainan madzhab. Anggap saja misalnya imam tadi mengikuti pendapat madzhab Maliki yang berbendapat bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam al-fatihah VS anda yang bermadzhab Syafi’I yang secara tegas bahwa Imam wajib membaca Basmalah dalam Al-Fatihah. Sebagian ulama mengatakan tidak sah, artinya anda harus munfarid karena Al-Fatihahnya cacat. Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan sah karena sahnya jama’ah adalah sah menurut imam, jadi shalat makmum tetap sah walapun berbeda madzhab dengan imam. Lalu pendapat yang mana yang harus diambil ? Hal ini tentu kembali kepada anda sendiri yang menentukan, namun realita di lapangan sangat sulit jika kita memilih pendapat yang mengatakan tidak sah. Kita bisa saksikan bahwa Shalat jamaah di masjidil haram atau nabawi bermadzhab Hambali, bukan Asy-Syafi’I seperti kita. Atau ketika anda ke luar negeri yang kebetulan imam shalatnya berbeda dengan madzhab kita.
    1. Hadis-hadis Rasulullah SAW tentu sangat banyak. Ada yang mudah difahami secara zhahir hadis dan tentu juga banyak yang sulit difahami. Jika kita menemukan zhahir hadis yang mudah difahami dan tidak berimplikasi hukum syari’ah, maka tentu boleh saja menarik kesimpulan seperti hadis-hadis tentang etika misalnya. Namun hadis-hadis yang secara zhahir mudah difahami dan berimplikasi hukum seperti hadis tentang basmalah, maka sebaiknya baca syarahnya (penjelasan) pakar hadis atau pakar fiqih agar tidak salah menyimpulkan makna hadis tersebut.

    Wallahu a’lam.
    Ridwan Shaleh
    Sumber foto : voa-islam.com

  • Haruskah Seorang Syarifah Menikah Dengan Seorang Habib ?

    Haruskah Seorang Syarifah Menikah Dengan Seorang Habib ?

    timbangan
    Pertanyaan :
    Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanya ustadz, apakah benar seorang syarifah/habibah tidak boleh menikah dengan orang biasa/ bukan keturunan nabi muhammad saw? kalaupun boleh apa yang akan terjadi dengan syarifah/habibah dengan keluarganya? apakah benar hubungan dia dengan keluarganya akan terputus? apakah nasab anaknya terputus dengan Rasulullah ? tolong berikan jawabannya ustadz. terimakasih atas waktunya ustadz.
    Wassalamualaikum…
    Julio
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Yang antum tanyakan masuk dalam bab Al Kafa’ah fiz zuwaaj (Kesetaraan dalam pernikahan). Ada sebagian ulama yang menyebutnya dengan istilah Kufu’. Contoh : apakah wanita milyuner boleh dinikahkan dengan tukang ojek ? Apakah wanita lulusan S3 boleh dinikahi oleh seorang pria tamatan smp ? Ataukah wanita ustadzah boleh dinikahkan dengan pria yang hobi berjudi, berzina dan seterusnya. Dari masalah kufu’ inilah para ulama berbeda pendapat apakah kufu’ itu merupakan syarat sah perkawinan , apakah suatu keharusan atau tidak.
    1. Ulama yang tidak setuju dengan kufu’
    Diataranya adalah : Syeikh Sufyan Ats Saury, Syeikh Al-hasan Al Bishry dan salah satu ulama madzhab hanafi yaitu Syeikh Al Karakhy.
    Mereka berdalil bahwa para hamba Allah semua sama, Arab dengan non arab sama, kaya atau miskin ya sama saja. Yang membedakan mereka adalah takwa-nya kepada Allah. Orang yang paling bertakwalah yang paling mulia di sisi Allah. Contoh lainnya menurut mereka adalah pernikahan Bilal RA dengan wanita Anshar. Pernikahan tersebut merupkan perintah dari Rasulullah SAW. Andaikan kufu” itu merupakan syarat sah nikah atau standar kesepadanan, tentu Rasulullah SAW tidak menyuruhnya. Dan alasan-alasan lainnya yang menguatkan tidak adanya kufu’ dalam pernikahan.
    2. Ulama yang setuju dengan Kufu.
    Diantara mereka adalah Imam 4 Madzhab ( Al Hanafi, Al Maliki, As-Syafi’I dan Al Hambali).
    Para imam maddzhab mengatakan bahwa kufu’ bukanlah syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah tanpa adanya kufu’. Mereka hanya memasukan kufu’ pada syart luzum, artinya pernikahan tersebut bisa dituntut fasakh oleh walinya apabila suami dikemudian hari dinilai cacat akibat tidak kufu’.
    Mereka (para iamam madzhab) mengatakan bahwa kufu’ bertujuang untuk kebahagian, kelanggengan dan kemaslahatan rumah tangga suami istri.
    Mereka berhujjah dengan banyak argumen, diantaranya adalah hadis Aisyah RA tentang anjuran bagi para wali untuk menikahkah anak wanitanya dengan pria yang sepadan untuk kualitas keturunan. Dan ada juga hadis Abi Hatim Al Muzanny RA tenytang perintah bagi wali untuk menikahkan anak wanitanya dengan pria yang baik agama dan akhlaknya. Dan mereka juga beralasan bahwa kufu’ adalah hal yang sangat rasional dan wajar dalam pernikahan.
    Para ulama yang pro dengan kufu’ hanya membatasi untuk wanita saja, tidak untuk laki-laki. Mengapa demikian ? karena lelaki tidak masalah jika istrinya lebih rendah darinya dari aspek strata sosial. Misalnya Seorang suami yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah tidaklah masalah beristrikan seorang wanita yang statusnya adalah ibu rumah tangga saja. Tapi mungkin akan berbeda jika seorang istri adalah Dirut sebuah perusahaan besar bersuamikan tukang servis jam atau penjual remot keliling.
    Selain aspek profesi dan agama, apakah nasab (keturunan) termasuk dalam aspek kufu’?
    Apakah wanita keturunan darah biru bisa dinikahkan oleh seorang pria keturunan pekerja kasar ?
    APAKAH SYARIFAH (wanita yang nasabnya bersambung ke Rasulullah SAW) BISA DINIKAHKAN DENGAN PRIA BUKAN SYARIF ATAU HABIB ?
    Diantara imam 4 madzhab, hanya imam Malik saja yang tidak memasukan nasab ke dalam aspek kufu’. Sedangkan Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali memasukkan nasab ke dalam aspek kufu.”
    Apakah sah bila pernikahan dilangsungkan tanpa aspek kufu’?
    Apakah sah pernikahan seorang Syarifah dengan yang bukan sayyid atau habib ?
    Hukumnya secara Fiqh adalah sah, namun menurut imam 4 madzhab, baik wanita maupun wali berhak menuntut cerai ketika dikemudian hari suami di pandang mempunyai aib karena ketidak sepadanan atau kekufu’annya tersebut.
    Apakah nasab anaknya terputus dengan Rasulullah ?
    Jawaban yang pasti sudah tentu adalah Wallahu a’lam. Tapi jika memandang aspek adat, tentu jawabannya adalah “Ya”.
    Wallahu A’lam.
    Ridwan Shaleh
     

  • Shalat Cara Rasulullah ?

    Shalat Cara Rasulullah ?

    Pertanyaan :
    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pak Ustadz
    Saya ingin bertanya perihal salat.

    1. Kapan kita mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud (tahiyat) awal dan akhir dan bagaimana bacaannya yang betul (berdasarkan cara Nabi Muhammad SAW.) dari masing2 tahiyat ini.
    2. Dalam membaca do’a iftitah itu sebenarnya bacaannya seperti apa (berdasarkan cara Nabi Muhammad SAW.) Saya pernah dengar bahwa bacaan do’a iftitah berbeda-beda seperti doa iftitah (orang2 muhammadiyah), doa iftitah (orang2 NU).
    3. Ketika kita salat berjama’ah, apakah yang kita baca (sebagai makmum) yaitu pada saat Imam selesai melakukan takbiratul ihram (sebelum membaca al-fatihah), pada saat Imam membaca al-fatihah, pada saat Imam membaca surah Al-Qur’an. Misalnya pada salat subuh, maghrib dan zuhur (ashar dan isya).
    4. Sebelum kita melakukan takbiratul ihram, bagaimana cara berniatnya apa diucapkan secara lisan atau di dalam hati dan apa hukum niat solat itu.
    5. Ketika diujung salat yaitu salam, apa bacaannya (berdasarkan cara Nabi Muhammad SAW.

     
    Angga
    Terimakasih
    Assalamu’alaikum Warahmatullahi
     

    Jawaban :

    Wa alaikumus salam wr wb.
    Sebelum menjawab poin-poin yang ditanyakan, kita akan bahas terlebih dahulu istilah “Shalat menurut cara Nabi SAW”

    Maksud dari istilah “Shalat menurut cara Nabi SAW” adalah mengerjakan shalat sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Kita wajib mengikuti apa yang diajarkan Rasulullah SAW dalam hal beribadah, apalagi dalam hal melaksanakan shalat tentunya.

    Lalu bagaimana cara kita mengikuti shalat Beliau SAW ? Ya tentu saja dengan cara kita mempelajari shalat tersebut dari para pewaris Nabi SAW, yaitu para ulama. Para ulama terutama para Imam Madzhab inilah yang jaraknya lebih dekat dengan para sahabat Rasulullah SAW. Guru-guru mereka  adalah para tabi’in yang tentunya berguru langsung dengan para sahabat Nabi SAW. Sekedar contoh saja misalnya Imam Malik Rahimullah Ta’ala. Beliau adalah salah satu dari empat imam madzhab fiqh. Beliau diberi gelar Imam Daril Hijrah (Pemuka Ulama Madinah). Beliau mempunyai guru yang bernama Nafi’ Rahimahullahu. Beliau (Nafi’) adalah mantan budak dsri Sahabat Abdullah Ibn Umar RA. Nafi’ Rahimahullahu Ta’ala tentunya berguru langsung kepada Abdullah Ibn Umar RA. Guru dari Abdullah Ibn Umar RA adalah ayahnya (Umar Ibn Al-Khattab RA) dan Rasulullah SAW. Dengan demikian. Sudah sangat jelas bahwa sanad keguruan beliau-beliau bersambung kepada Rasulullah SAW. Tentu saja dalil yang digunakan dalam ber-fiqh baik shalat dan lainnya adalah Al-Qur’an dan Hadis-hadis Rasulullah SAW. Untuk kita yang awam ini, tentu menjadi layak mengikuti (ittiba’) kepada salah satu dari imam 4 madzhab karena kedalaman ilmu beliau-beliau, baik dalam bidang fiqh mau pun hadis.

    Namun yang perlu kita maklumi bahwa tidak selalu pendapat para imam madzhab ini sama dalam menyimpulkan hukum fiqh. Keragamaan pendapat beliau-beliau yang sangat pakar ini tentu dalam hal teks nash, baik dari ayat Al-Qur’an maupun Hadis. Selain dari pemahaman teks nash yang tidak selalu sama, penilaian tentang kuat atau lemahnya hadis menurut beliau-beliau ini juga bisa saja menyebabkan kesimpulan hukum yang tidak sama. Namun perlu dipertegas lagi, bahwa keragamaan merka dalam berijtihad adalah sekitar masalah teks nash yang memang sangat memungkinkan adanya multi tafsir dan masalah tersebut berkutat pada masalah furu’iyah yang masih sangat dimaklumi dan ditolelir, tidak pada masalah pokok seperti tauhid. Dengan demikian, ittiba’ kepada salah satu madzhab sudah pasti mengikuti ibadah yang diajarkan Rasulullah SAW.

    Contoh lain yang paling mudah kita temui seperti pertanyaan di atas adalah masalah membaca do’a iftitah dalam shalat. Sebagian ulama ada yang membaca iftitah dengan do’a Allahumma Ba’id Baini dst dan sebagian lagi ada yang membaca dengan Allahu Akbar Kabira dst. Kenapa, kok beda ? karena masing-masing mereka mempunyai dalil hadis bahwa nabi ketika iftitah membaca doa yang mereka hujahkan. Dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa do’a iftitah, baik Allahu Akbar Kabiira atau pun redaksi lainnya yang bersumber dari hadis, boleh dibaca semuanya ketika ifitah.

    Baiklah, Bii Aunillaahi Ta’ala saya mencoba memaparkan beberapa point pertanyaan akhi angga sebagai berikut :

    1. Untuk masalah taharruk (menggerakan ) jari ketika tasyahud, sebagai berikut :
    • Imam hanafi berpendapat bahwa mengangkat jari ketika sampai pada kalimat “La” dan menurunkan kembali ketika pada kalimat “illa”
    • Mazhab Maliki berpendapat bahwa menggerakan jari ke kanan dan ke kiri mulai dari awal tahiyyat sampai akhir.
    • Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa mengangkat telunjuk ketika mengucapkan “Illallaah”
    • Madzhab Hambali : Mengerakkan jari ketika setiap kali membaca kalimat “Allah”
      Mengenai bacaan tasyahud yang populer adalah sebagaimana yang umum dibaca masyarakat kita.
    1. Mengenai bacaan iftitah, malikiyah berpendapat makruh, sedangkan jumhur berpendapat sunnah. Do’a iftitah sangat banyak, mungkin yang paling jarang dibaca di masyarakat kita adalah redaksi : subhanakkallahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuk wa taalaa jadduk wala ilaaha ghairuk. Adapun bacaan iftitah NU dan Muhammadiyah sebagaimana yang anda tanyakan semuanya berdasarkah dari Hadis Rsulullah SAW dan kita boleh memilih salah satu diantaranya atau membacanya berganti-gantian, hari ini allahu akbar kabira, besoknya Allahumma ba’id dan besoknya lagi sebagaiman redaksi diatas.
    2. Jumhur berpendapat bahwa disunnahkan makmum membaca do’a iftitah sebelum imam memulai bacaan al Fatihah. Makmum mendengarkan bacaan Al fatihah ketika imam membacanya. Kemudian makmum membaca Al Fatihah ketika imam membaca surah setelah al fatihah. Bagaimana jika bacaan imam lebih pendek dari bacaan fatihah makmum ? makmum membaca alfatihah sepanjang bacaan imam walaupun fatihahnya belum selesai. Ini menurut pendapat madzhab Asy-Syafi’iyyah. Untuk pendapat madzhab lainnya dalam masalah ini, bisa dibaca lengkap di artikel kami : Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum.
    3. Para ulama sepakat bahwa niat adalah di dalam hati. Adapun membahasan atau melafazkan niat itulah yang menjadi perselihan mereka. Talaffuzh niyat ( membahasakan niyat) seperti membca ushalli dst, sebagian ulama ada yang menganggap sunnah, sebagian lagi menganggap boleh dan sebagian lagi menganggap makruh bahkan ada yang menganggap bid’ah.
    4. Mengenai sighat salam : Madzhab hanafi berpendapat paling sedikit dengan mengucapkan “assalam”. Sedangkan Madzhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa lafazh yang paling minimal adalah assalam alaikum (syafi’I hambali)./ ke semua madzhab sepakat bahwa yang paling afdhal adalah menggunakan redaksi lengkap, yaitu : “assalam alaikum wa rahmatullah” dan mereka sepakat tidak danjurkan membaca wa barakatuh

    Wallahu a’lam

    Wassalam alaikum wr wb.

    Ridwan Shaleh

     

  • Ramalan Atau Prediksi ?

    Ramalan Atau Prediksi ?

    Ramalan-Zodiak-2014
    Pertanyaan :

    Assalamu’alaikum wr wb
    Puji syukur kehadirat Illahi Robbi penguasa seluruh alam
    Salam dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw, Shahabat, tabi’in ,
    tabiut tabi’in dan semua umat Islam yang meniti sunnahnya.
    Ustadz, saya tertarik dengan deteksi bakat genetik dengan sidik jari,
    dari deteksi tersebut dihasilkan banyak hal dominasi otak, multiple
    kecerdasan, karakter, kepribadian, dll
    Bagaimana menurut Islam? Bolehkah? adakah landasan hukumnya?
    Saya mohon jawaban detailnya.
    Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan Jazakumullah Khoiron Katsiro

    Yuwono

    Jawaban :

    Wa alaikumus salam wr wb.

    Yang perlu kita cermati sebagai berikut ;

    1. Islam melarang ramalan tapi membolehkan prediksi. Ramalan dilarang keras karena tidak ilmiyah dan mendahului kehendak Allah. Berbeda dengan prediksi, yaitu suatu perkiraan yang berdasarkan ilmiyah.Jadi, analisis sidik jari terlebih dahulu harus dikatagorikan, apakah termasuk prediksi atau ramalan sebgaimana ramalan bintang.
    2. Walaupun prediksi dibolehkan, tapi haram meyakini kebenarannya secara I’tiqad. Contoh : langit berawan gelap. Prediksi mengatakan bahwa langit KEMUNGKINAN BESAR HUJAN. Tapi jika diyakini 100% PASTI HUJAN karena kebiasaan lagit berawan biasanya hujan, maka hal tersebut jelas haram karena mendahului Allah SWT. Jika Allah berkehendak tidak hujan tentu bisa saja. Kita hanya dibolehkan berprediksi saja, misalnya saya akan membawa payung dikarenakan awan yang sangat gelap karena dengan gelapnya awan tersebut HUJAN BISA SAJA TERJADI.

    Jadi bagaimana ? Jika analisis sidik jari termasuk pada katagori prediksi, maka hukumnya boleh saja dengan syarat tidak mempercayainya 100%. Jika sekedar diposisikan sebagai persiapan awal untuk memudahkan pola pendidikan anak dan tidak dihukumi sebagai takdir, menurut saya boleh-boleh saja.
    Wallahu a’lam
    Ridwan PKH

  • Membentak istri dengan kata pengusiran, termasuk talak ?

    Membentak istri dengan kata pengusiran, termasuk talak ?

    Assalamu’alaikum Wr.WB.
    Pak ustadz sy mau tanya tentang kata-kata suami kepada istrinya seperti ini “pulang sana ke rumah orang tua mu jangan balik lagi” itu termasuk talak apa bukan ? kalau misalnya iya tapi saya masih bergaul sama istri, tapi saya baru sekali ngomong seperti itu kira-kira bagamaimana pak ustadz, tolong jawabannya !
    Andri
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Lafazh yang anda ucapkan adalah lafazh kinayah.
    Mengenai lafazh kinayah ini jumhur ulama berpendapat :
    1. Jika lafazh tersebut diniyatkan thalak (cerai), maka jatuhlah talaq.
    2. Jika lafazh tersebut hanya sebagai ungkapan kekecewaan dan gertakan saja tanpa diniyatkan thalak, maka belum jatuh talaq.
    Jika perkataan anda di atas ternyata masuk pada poin nomor 1, maka sudah tentu anda sudah mentalaqnya. Jika memang demikian, segera anda  panggi saksi laki-laki dua orang dan menyatakan bahwa anda rujuk dengan istri anda. Tapi ingat, hal ini dilakukan jika periode anda mengatakan lafazh kinayah tersebut masih dalam masa iddah ( 3 kali suci ).
    Jika sudah lewat iddahnya, maka anda harus melakukan tajdiidun nikah (nikah baru), yaitu dengan akad baru, mas kawin baru, wali, saksi sebagaimana nikah biasa.
    Wallahu a’lam
    Ridwan
  • Islam Radikal ?

    Islam Radikal ?

    Assalamualaikum wr wb, Ustadz
    Saya ingin tahu tentang islam radikal.. akhir akhir ini di lingkungan saya seperti ada hal hal yang menuju ke arah radikal.. nah yang ingin saya ketahui :
    1. pengertian lebih jelasdari islam radikal?
    2. ciri ciri dari islam radikal itu seperti apa?
    3.jika ada perkumpulan yang sepertinya mengarah ke aliran radikal, apa yang harus saya lakukan?
    4. apakah islam radikal itu dibenarkan?
    5. jika ada beberapa teman saya yang sudah terdoktrin islam radikal, sikap apa yang harus saya ambil? sedangkan kami satu kelas, saya merasa kasihan kepada mereka.. karena hal itu, kelas saya selalu berselisih paham dan setiap kali masalah muncul tidak ada penyelesaiannya..sedangkan mereka itu selalu merasa benar dan sudah keukeuh sekali dngan apa yang mereka anut Ustadz..
    Ustadz, terimakasih atas ketersediaan Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya, karena masalah ini cukup menguras fikiran dan hati. sedangkan posisi angkatan saya 3bulan lagi menempuh ujian, maaf mengganggu Ustadz..
    Wassalamualaikum wr. wb.
    Irena
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Sebetulnya dalam islam tidak ada islam radikal, islam konservatif, islam liberal dan lain-lain. Yang ada adalah islam yang satu, ummatan waahidatan. Islam yang sesuai dengan semangat dan selaras dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Mungkin istilah-istilah di atas muncul dari orang-oirang di luar islam atau bisa juga dari kalangan islam sendiri yang merasa berbeda pemahaman dengan saudaranya sesama muslim.
    Ada pun kesalahan dalam memahami ayat al qur’an maupun hadis nabi dalam masalah tertentu dan krusial yang dapat menimbulkan salah kesimpulan. Salah satu contoh misalnya dalam memahami perintah jihad. Jika salah memahaminya, maka akan timbul masalah serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan cara yang salah. Dengan pemahaman yang salah tentang jihad, bisa saja orang tersebut membenarkan tindakan teror bom di mana-mana atau yang lebih akrab dengan istilah terorisme. Hal ini jelas-jelas pemahaman yang menyesatkan. Mungkin orang-orang lebih suka menamakan kelompok ini dengan istilah “Islam Radikal”. Saya sendiri tidak sependapat dengan istilah tersebut, saya lebih suka mneyebut kelompok ini dengan istilah “Islam yang keliru dan menyesatkan”.
    Apa yang harus dilakukan jika ada teman kita yang sudah terdoktrin dengan kelompok ini ?
    1. Terus menasihatinya dengan sabar agar ia segera keluar dari kelompok tersebut
    2. Ajak dia untuk bertanya kepada para ustadz yang ahli. Cara ini dilakukan agar dia memahami islam yang sebenarnya, bukan dari yang katanya ustad tapi teroris.
    3. Mendo’akan agar ia menyadari kekeliruannya.
    Wallahu a’lam
    Ridwan PKH
    Reply

    – See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.BID5kHmA.dpuf

  • Do'a Agar Terlepas dari Lilitan Hutang

    Do'a Agar Terlepas dari Lilitan Hutang

    Assalamualaikum ustadz,
    saya saat ini sedang ada masalah besar yang sulit sekali saya selesaikan sendiri,saya adalah seorang perempuan 33 tahun yg menjadi tulang punggung keluarga,karena kebangkrutan keluarga saya karena ayah saya terjerumus ke dalam hal yg tdk baik,sejak saat itu kehidupan menjadi sangat berat bagi kami ustadz, hutang bertumpuk,masalah bertubi tubi,semampu dan sekuat saya saya berusaha tabah dan menjalaninya ustadz,namun rasanya sekarang ini saya sudah berada di limit kemampuan saya ustadz.
    Saya terlilit masalah di kantor dimana saya harus membayar urusan saya itu dgn jumlah yg besar sebesar 250 juta,jika tdk maka saya akan dipenjarakan,saya jingung ustadz,saya sudah berusaha kesana kemari untuk meminta pertolongan,namun tdk satupun yg tergerak,pun saudara saya yg mampu.
    Saya memikirkan banyak hal jika sampai saya harus penjara ustadz,masa depan saya,keluarga saya,namun rasanya sudah habis daya saya untuk bertahan,saya ingin pergi saja jauh meninggalkan semua ini,lari dari semua ustadz,sampai saya di hadapkan pada pilihan,dapat bantuan namun dgn kristenisasi,masya Allah ustadz,saya tidak ingin menggadaikan keimanan saya,tp adakah keajaiban dan pertolongan bagi saya untuk keluar dari masalah ini selain dengan cara seperti itu,saya sungguh tidak ingin dipenjara ustadz.
    Saya sangat mohon petunjuk dan jawaban dr ustadz.. Terima kasih,wassalamualaikum
    Jawab
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Ada baiknya anda perhatikan hadis berikut :
    [arabic-font]
    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ:
    ((دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ الْمَسْجِدَ فَإِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو أُمَامَةَ فَقَالَ: يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ ؟ قَالَ: هُمُومٌ لَزِمَتْنِي، وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلَامًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ، وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ ؟ قَالَ: قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: قُلْ إِذَا أَصْبَحْتَ، وَإِذَا أَمْسَيْتَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ، قَالَ: فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمِّي، وَقَضَى عَنِّي دَيْنِي))
    )) رواه ابو داود
    [/arabic-font]
    Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?” Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?” Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:
    [arabic-font]
    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
    [/arabic-font]
    ”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
    Jika anda memerlukan teks doa tersebut dalam bahasa indosia :
    Allahumma inni a’udzu bika minal Hammi wal hazan, wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a’udzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal.
    Silakan baca do’a tersebut kapan saja dan disertai keyakinan kuat bahwa Allahg mengabulkan do’a anda.
    Wallahu a’lam

  • Ilmu Ladunni

    Ilmu Ladunni

    Pertanyaan :
    Assalamualaikum wr wb,
    Pak Ustad saya ingin bertanya seputar “ilmu laduni” , saya mengamalkan “ilmu laduni” dari seorang Ustad.
    Saya di ajarakan amalan doa mendapatkan keberkahan “ilmu laduni” amalan doa’y terdapat di dalam ayat Al Quran…ada 2 pendapat ustad,pendapat 1 bahwa “ilmu laduni” boleh dipelajari dan pendapat 2 bahwa “ilmu laduni” tidak boleh dipelajari karena keluar dari ajaran Nabi Muhammad saw…
    Mohon penjelasanya Pak Ustad karena saya takut jika saya salah mengamalkan suatu amalan saya takut tersesat di jalan Allah SWT, yang mengakibatkan saya menjadi syirik naudzubilah min zhalik…tapi saya mengamalkan doa dari Al Quran yang mengikuti “Al Quran dan As sunah”?
    Wa alaikumujs salam wr wb.
    Muhamad Ali
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Sebetulnya yang paling tepat bukan mempelajari ilmu ladunni. Yang pas menurut kami dibolehkan seseorang berdo’a seperti ini “ Ya Allah, berilah kami ilmu, baik kasbi maupun ladunni.”Jika sebatas berdo’anya saja kami rasa tidaklah dilarang.
    Ilmu ladunni biasanya Allah berikan kepada orang-orang pilihan Allah dan biasanya tanpa ada usaha tertentu. Allah mnegajarkan hamba-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.
    Saran kami sebaiknya bersikap wajar saja sebagaimana yang biasa kita lakukan, yaitu beribadah dengan baik dan belajar biasa (kasbi) sebagaimana manusia pada umumnya. Toh nantinya jika Allah berkehendak kita akan sampai kepada ilmu ladunni.
    Wallahu a’lam
     

  • Takdir baik atau buruk ?

    Pertanyaan :
    Assalamu’alaikum wr.wb Ustadz
    saya membaca di hadits Al-bukhari nomor 6596 yang intinya bahwa Rasulullah saw bersabda “Setiap orang akan melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah diciptakan atau yang telah dimudahkan untuknya.” (bila ditakdirkan akan masuk surga, seseorang akan cenderung berbuat baik. Bila ditakdirkan akan masuk neraka, seseorang akan cenderung berbuat jahat).
    itu maksudnya gimana ya ustadz? bisa minta tolong penjelasannya?
    terimakasih
    lita
    Jawaban :
    Wa alaikumus salam wr wb.
    Jika dilihat secara zhahir tekstual dari hadis tesebut, tentu dapat difahami bahwa:

    1. Allah menciptakan takdir, baik buruk maupun baik, syurga atau neraka dsb.
    2. Allah memudahkan hamba untuk menjalankan takdirnya.
      Tapi perlu iingat bahwa setiap orang tidak akan tahu takdir apa yang menimpanya, apakah baik atau buruk ? Karena tidak tahu, maka kita sebagai hamba hanya menjalankan perintah secara zhahir. Contoh : Allah memerintahkan kita shalat. Lalu kita berusaha semaksimal mungkin untuk shalat dengan baik sesuai syarat dan rukunnya. Setelah kita shalat sesuai perintah, apakah kita tahu shalat kita diterima ? Wallahu a’lam.

    Tegasnya, kita sebagai hamba Allah berkewajiban menjalankan perintah secara zhahir dan menyerahkan hasilnya (taqdirnya) kepada Allah. Ingatlah bahwa Allah tidak akan mengingkari janji-Nya. Artinya, Allah memberi ganjaran berupa syurga dan kebaikan bagi hamba yang taat.
    Wallahu a’lam