Membentak istri dengan kata pengusiran, termasuk talak ?

 

Assalamu’alaikum Wr.WB.
Pak ustadz sy mau tanya tentang kata-kata suami kepada istrinya seperti ini “pulang sana ke rumah orang tua mu jangan balik lagi” itu termasuk talak apa bukan ? kalau misalnya iya tapi saya masih bergaul sama istri, tapi saya baru sekali ngomong seperti itu kira-kira bagamaimana pak ustadz, tolong jawabannya !
Andri
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Lafazh yang anda ucapkan adalah lafazh kinayah.
Mengenai lafazh kinayah ini jumhur ulama berpendapat :
1. Jika lafazh tersebut diniyatkan thalak (cerai), maka jatuhlah talaq.
2. Jika lafazh tersebut hanya sebagai ungkapan kekecewaan dan gertakan saja tanpa diniyatkan thalak, maka belum jatuh talaq.
Jika perkataan anda di atas ternyata masuk pada poin nomor 1, maka sudah tentu anda sudah mentalaqnya. Jika memang demikian, segera anda  panggi saksi laki-laki dua orang dan menyatakan bahwa anda rujuk dengan istri anda. Tapi ingat, hal ini dilakukan jika periode anda mengatakan lafazh kinayah tersebut masih dalam masa iddah ( 3 kali suci ).
Jika sudah lewat iddahnya, maka anda harus melakukan tajdiidun nikah (nikah baru), yaitu dengan akad baru, mas kawin baru, wali, saksi sebagaimana nikah biasa.
Wallahu a’lam
Ridwan
Donasi PKH