Pakaian Ihram Untuk Pria

 

قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْهُمَا فَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْن

Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; aku mendengar Az Zuhri, dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Salim dari Ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Janganlah seorang yang berihram mengenakan  gamis (jubah), surban, celana panjang, baju lengan panjang yang bertutup kepala dan tidak pula pakaian yang tercampuri dengan minyak za’faran dan wars (sejenis tumbuhan berwarna kuning atau kunyit) serta tidak pula mengenakan sepatu, kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, dan harus memotongnya lebih rendah dari kedua mata kaki.” (HR. Bukhari No. 5359).

Pesan Hadis secara singkat :

Syarat pakain ihram untuk pria adalah tidak berjahit seperti gamis dan celana, tidak boleh menutup kepala seperti peci, imamah dan sejenisnya, tidak boleh diberi pewangi dan tidak boleh bersepatu atau memakai alas kaki yang menutup mata kaki.

Syarah Tambahan :

Imam Bukhari memasukan hadis ini pada kitab Pakaian, bab Sorban. Para ulama yang memberikan komentar (syarah) untuk hadis ini umumnya hanya terfokus pada pembahasan imamah (sorban yang dililitkan di kepala) saja. Oleh karena itu kami mencari syarah hadis ini melalui syarah hadis semisal melalui jalur periwayatan Imam Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud agar pembahasan substansial mengenai pakaian ihram lebih terurai.

Selain Imam Bukhari, hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2012 dan 2013, Nasa’I no. 2618. Tirmidzi no. 763, Abu Daud no. 1554, Ibn Majah no. 2920, Ahmad no. 4222, Malik no. 624 dan Darimi no. 1730. Jadi, hadis mengenai pakaian ihram terdapat di Al-Kutub Al-Tis’ah (Kitab Hadis Sembilan Imam).

Redaksi hadis di atas merupakan jawaban atau keterangan dari pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang sahabat mengenai kriteria pakaian yang harus dikenakan saat berihram. Alih-alih menerangkan apa saja kriteria pakaian ihram, Rasulullah SAW malah mejawab atau menerangkan kriteria pakaian yang dilarang saat ihram. Imam Nawawi mengatakan bahwa redaksi jawaban Rasulullah tersebut merupakan “Badi’ul Kalam Wa Jazluh”, keindahan dan kedalaman makna  dalam bertutur kata. Selain indah dari segi gaya bahasa, jawaban tersebut disampaikan dengan kehati-hatian agar para sahabat yang hadir, terutama yang bertanya memahami dengan baik dan seksama.

Menerangkan pakaian yang dilarang dikenakan saat ihram tentu lebih baik dan efisien dibandingkan dengan menerangkan apa yang harus dikenakan. Dengan menerangkan apa yang tidak boleh, tentu si penanya akan faham bahwa selain yang dilarang adalah boleh dikenakan. Atau bisa sebaliknya, ketika menerangkan yang boleh, maka dimungkinkan ada pertanyaan-pertanyaan berikutnya mengenai boleh atau tidaknya sesuatu yang diterangkan, baik diungkapkan si penanya atau hanya dibenak saja.

Dari hadis di atas dapat difahami bahwa kriteria pakaian ihram adalah :

  1. Bukan gamis (bukan kemeja atau baju) dan bukan celana. Para ulama menganalisisnya dengan larangan memakai pakaian berjahit. Artinya yang boleh dikenakan adalah pakaian tidak berjahit seperti kain yang disarungkan untuk pengganti celana dan kain yang diselendangkan untuk pengganti baju. Pakain berjahit untuk Ihram hanya dilarang untuk pria saja. Ada pun wanita boleh memakai pakaian berjahit. Para ulama mengatakan bahwa hikmah memakai pakaian seperti ini ibarat kita memakai kain kafan yang tidak sampai kepala agar khusyu’ dalam beribadah dan merasa hina di hadapan Allah sekalipun yang memakainya adalah seorang raja. Pakaian ihram yag diibaratkan seperti kafan juga menghindari pemakainya dari kemewahan dunia dan pemakainya diharapkan selalu ingat mati dan ingat akhirat.
  2. Tidak boleh memakai Burnus (pakaian yang menutupi kepala) atau sejenisnya termasuk peci, imamah, topi atau sesuatu yang langsung menempel atau menutupi kepala bagi pria.
  3. Pakaian yang tidak diberikan wewangian. Atau juga pakaian yang diwarnai dengan proses pencelupan namun pakaian tersebut menjadi wangi. Singkatnya, orang yang berihram tidak boleh memakai wangi-wangian baik ditubuhnya mau pun di pakaian ihramnya. Larangan ini berlaku untuk pria dan wanita. Para ulama menganalisis bahwa larangan ini bertujuan untuk menjauhi kemewahan atau gemerlap duniawi dan menghindari timbulnya hawa nafsu terhadap lain jenis, terutama bagi suami istri yang dikhawatirkan terjadi jima’ yang tentunya dapat membatalkan haji atau umrahnya.
  4. Larangan memakai khuf (sepatu atau sejenisnya) karena menutupi mata kaki, jika terpaksa, maka sepatu tersebut harus dipotong sampai mata kakinya terlihat (potongan melebihi mata kaki). Termasuk pula tidak boleh memakai kaos kaki dan sejenisnya karena dapat menutupi mata kaki. Larangan ini khusus pria.
  5. Larangan-larangan lainnya yang menyangkut pakaian ihram yang tidak ada dalam hadis ini namun terdapat dalam hadis lainnya adalah wanita tidak boleh memakai cadar dan memakai sarung tangan karena menutupi telapak tangan.

Jika melanggar larangan-larangan ihram di atas (memakai pakaian berjahit, topi, memakai minyak wangi dan khuf) karena lupa atau ketidaktahuannya, maka tidak perlu membayar fidyah. Jika dilakukan dengan sengaja, maka wajib membayar fidyah. Adapun fidyah yang dimaksud di sini adalah fidyah takhyir, yaitu memilih diantara 3 (tiga) hal : menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang miskin (per orang 2 mud) atau puasa tiga hari.

Wallahu A’lam.

Tim PKH

Referensi utama :

  • Shahih Muslim Bi Syarh Al-Nawawi, Juz 8 Hal. 105, Beirut: Muassasah Qurtubah, 1414 H
  • Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarah Jami’ Al-Tirmidzi, Muhammad Abdul-Rahman Ibn Abd Al-Rahim Al-Mubarakfuri, Beirut: Dar Al-Fikr, t.t. Juz 3 hal 571-572
  • Aunul Ma’bud Ala Syarh Sunan Abi Daud, Syaraf Al-Haq Al Azhim Al Abadi, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1426 H, Juz 1 Hal 863

 

 

Donasi PKH