Menikah dengan sepupu

 

Assalamu ‘alikum ustadz
Pertanyaan :
Apakah boleh saya menikahi anak perempuan dari sodari ayah saya ,
mohon penjelasayannya.
Terimaskasih
Wassalam,
Dian
jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh .
Orang yang tidak boleh kita nikahi ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dapat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :

  1. Ibu atau ayah
  2. Anak kandung
  3. Saudara kandung
  4. Bibi atau paman
  5. Kemenakan (keponakan)
  6. Ibu susuan
  7. Saudara satu susuan
  8. Mertua
  9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
  10. Menantu
  11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya, jika kita mengawini mereka setalah istri atau suami wafat, maka hukumnya boleh. Istilah kita disebut : turun/naik ranjang

Biasanya di suatu tempat masih ada saja kepercayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, yaitu jika menikahi saudara sepupu maka rumah tangganya akan berantakan, tidak harmonis dan sial. Kita tidak boleh percaya dengan hal semacam itu karena kesialan rumah tangga bukan disebabkan dengan kebolehan menikah dengan sepupu.
Wallahu a’lam
Tim PKH

Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf
Donasi PKH