Kiblat dan Mushalla yang tanahnya bermasalah

 

Assalamualaikum, wr, wb

Saya menonton acara Pusat Kajian Hadist yang dibawakan oleh yth Bapak Dr. Lutfi Fatullah dan saya tertarik dengan kuis mengenai dimana sholat yang wajib menghadap kiblat ? dan saat itu jawabannya adalah, di masjid atau di tempat yang tetap kedudukannnya

Nah, saya punya pertanyaan berkenaan dengan arah kiblat ini karena di mushola dekat rumah saya (saya tinggal di antara masjid yang jaraknya sekitar 170 meteran dan mushola yang jaraknya sekitar 130 meteran
Setelah saya melakukan pengecekan arah mushola dan masjid dengan menggunakan beberapa alat kompas dan juga di google earth, juga melakukan perbandingan arah dengan beberapa masjid sekitaran maka arah kiblat mushola dan masjid belum baik. Jika mengikut arah kiblat yang dikeluarkan oleh Departemen Agaman Republik Indonesia, maka untuk wilayah Depok adalah 295 derajat. Mushola itu menhghadap ke barat (270 derajat) sehingga kurang ke kanan sekitar 23-25 derajat dan masjid sekitar 13-14 derajat. Tadinya sholat Idul Fitri dan Idul Adha pun yang dikerjakan di lapangan perumahan, menghadap ke barat (sekitar 270 derajat) mengikuti arah tepi lapangan, namun sejak Idul Fitri tahun lalu, saya berinisiatif memberitahukan dan diskusi dengan seorang ustad tentang hal ini dan kemudian pihak pengurus DKM dan panitia Idul Fitri tahun lalu, melakukan pengukuran arah kiblat dengan menggunakan beberapa alat kompas, walau sebetulnya saat itu saya inginnya melakukan dengan pengamatan azimuth matahari, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat dan lebih baik, karena alat ukur sudah saya pinjam dan saya memang sudah biasa melakukan pengukuran, karena saya bekerja di bidang pemetaan
Mengenai masjid pun sudah saya diskusikan dengan ustad tersebut, namun pengurus DKM belum mau melakukan pembetulan (penyempurnaan) arah kiblatnya, dengan alasan yang belum jelas, salah satunya adanya penentangan dari beberapa pihak yang menurut saya karena belum mengerti

Begitu juga dengan mushola dimana saat ini menghadap ke barat, dan saya pun sudah memberitahukan hal ini kepada pengurus mushola namun jawabannya adalah :

 

  1. Sholat itu bukan harus menghadap atau menyembah batu Ka’bah, jadi tidak ada keharusan
  2. Lalu saya jelaskan bahwa, kalau saja arah kiblat sholat itu bukanlah sesuatu yang sangat penting, mengapa Nabi SAW memohon diberikan kiblat untuk umat Islam ?

Kemudian kita kan tidak sedang dalam keadaan darurat atau perang yang terancam atau diburu-buru musuh, keadaan negara kita aman
Dan kita berada diatas wilayah yang tetap kedudukannya, bukan sedang berada diatas air, seperti diatas kapal atau perahu yang arahnya tidak dapat terjaga secara tetap karena pengaruh arus, gelombang atau angin
Kalau ada teknologi dan alat yang dapat membantu untuk menyempurnakan, apa salahnya? toh tidak melawan atau merusak sendi-sendi akidah dan ke Islam an
Saya menawarkan diri untuk melakukan pengamatan, misalnya dengan melakukan pengamatan azimuth matahari

Namun sayangnya, tetap saja tidak mau membuka diri dan sayapun memilih untuk tidak memaksakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan walau sebetulnya masih ada yang mengganjal

Kini, saya memilih untuk tidak sholat dan datang ke mushola tersebut dengan alasan arah kiblatnya dan juga memasuki tanah orang lain tanpa ijin dan memilih ke masjid, karena disamping itu juga lebih utama ke masjid, walau arah kiblatnya pun belum sempurna, tapi tidak ada pilihan lagi. Toh jarak mushola ke masjid hanya sekitar 300 meteran saja. Artinya mereka yang tinggal dekat mushola sebetulnya tidak jauh untuk datang ke masjid
Disamping itu, mushola dibangun diatas tanah yang belum jelas statusnya. Kami kan tinggal di perumahan dan mushola itu dibangun diatas tanah milik pengembang yang belum digarap dan disitu juga sudah dibangun lapangan badminton. Apakah boleh kita membangun sarana ibadah diatas tanah yang tidak jelas? dengan asumsi untuk kepentingan agama, maka dianggap sah-sah saja ? dan pihak pengembang pun takut untuk melakukan penertiban karena ada rumah ibadah dan ini hal yang sensitif
Kalau masjid memang saya pernah membaca surat pelimpahan atau peruntukan dari pengembang, sehingga memang dibangun diatas tanah yang sah
Dan saya memilih untuk bersikap hati-hati untuk diri saya sendiri dan keluarga

Pertanyaan saya adalah :

  1. Bagaimana jika tetap sholat di mushola itu yang jelas-jelas menghadapnya ke barat, ke arah negara Tanzania ?
  2. Bagaimana caranya menyadarkan mereka ya? agar mau menyempurnakan arah kiblat mushola? kalaulah sholatnya menjadi tidak sah, alangkah sedihnya saya dengan membiarkannya

Terima kasih atas nasihat bapak
Wassalamualaikum, wr, wb
Syarif Husein
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kondisi orang yang shalat yang keadaannya tidak langsung menghadap ka’bah. Dalam seperti ini, masih ada toleransi jika memang pada kenyataannya tidak pas betul menghadap ka’bah. Kesimpulannya :

  1. Bagi masjid atau mushalla yang sudah terlanjur kiblatnya tidak pas betul, diusahakan untuk membetulkannya. Bagaimana hukum shalat di sana ? tetap sah, tapi dengan catatan harus tetap diupayakan pembetulan arah kiblat.
  2. Hukum shalat di masjid atau mushalla yang bukan dibangun di tempat yang seharusnya tetap sah. Bab ini masuk dalam katagori Ghasab. Artinya : menggunakan barang orang lain tanpa ijin dengan cara menguasainya. Siapa yang berdosa ? yang membangun mushalla tersebut. Lalu bagaimana agar dosanya tidak berkelanjutan ? Harus ada penyelesain dengan pemiliknya. Jika pemiliknya menginginkan agar tanahnya dibeli, maka harus dibeli. Shalatnya tetap sah. Satu contoh kasus ghasab : Si fulan shalat menggunakan sarung hasil curian. Sah kah shalat si fulan ? shalatnya tetap sah, namun si fulan berdosa karena mencuri sarung.

Wallahu’ alam bis shawab….
Wassalamu alaikum wr. wb.
Tim PKH
 
 
 
 

Donasi PKH