Pertanyaan :
assalamu’alaikum ustad,
apa maksud firman Allah dalam al Qur’an surat no.6 ayat 90 ; surat no.25 ayat 57 ;surat no.42 ayat 23.
Wassalam.
Ampris
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb..
– Surat 6 (al – an’am) ayat 90 bahwa para nabi dan rasul adalah contoh tauladan bagi umat mereka dan Rasulullah SAW diperintahkan pula untuk mencontoh tauladan mereka karena mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah. Rasulullah SAW juga diperintahkan agar tidak mengambil upah atau imbalan berupa harta atau yang lainnya dalam menyampaikan ayat-ayat Allah (da’wah)
Surat no 25 ( al furqan) : hampir sama dengan ayat diatas, bahwa Rasulullah dilarang meminta upah dalam berda’wah
Surat no 42 ( Asy-Syuura) ayat 23 : kurang lebih sama dengan ayat di atas, yaitu Rasulullah SAW dilarang meminta imbalan dalam berda’wah.
Melaui ayat-ayat di atas memang sudah jelas ketidak pantasan meminta imbalan dalam berda’wah. Seorang da’i atau juru da’wah jelas tidak boleh memasang tarif ceramah. Namun perlu disadari, umat islam juga harus memperhatikan kesejahteraan para juru da’wah agar mereka lebih produktif dan konsen dalam berda’wah.
Apalagi di zaman yang serba mahal seperti sekarang ini. Mereka para juru da’wah juga punya keluarga yang wjaib mereka nafkahi. Andaikan ummat kurang memperhatikan kesejahteraan mereka, saya khawatir mereka akan beralih menjadi pegawai kantoran, tukang sol, tukang las, bahkan tukang becak jika memang terpaksa. Sayang sekali kan jika potensi besar yang mereka miliki tidak dimanfaatkan ummat.
Sayang sekali negara kita yang mayoritas muslim tidak seperti negara Islam yang makmur lainnya. Para juru da’wah digaji oleh negara dengan upah yang sangat memadai. Dengan demikian, para juru da’wah bisa lebih mengembangkan diri dan lebih profesional.
Kesimpulannya :
1. Para penceramah tidak elok mematok honor jika diminta berceramah.
2. Ummat Islam memberikan apresiasi yang yang layak dengan memberikan honor yang memadai agar mereka lebih konsen dan profesional.
Wallahu a’lam
RIDWAN
Category: Ustadz Menjawab
-
Penceramah mematok harga ?
-
Penceramah mematok harga ?
Pertanyaan :
assalamu’alaikum ustad,
apa maksud firman Allah dalam al Qur’an surat no.6 ayat 90 ; surat no.25 ayat 57 ;surat no.42 ayat 23.
Wassalam.
Ampris
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb..
– Surat 6 (al – an’am) ayat 90 bahwa para nabi dan rasul adalah contoh tauladan bagi umat mereka dan Rasulullah SAW diperintahkan pula untuk mencontoh tauladan mereka karena mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah. Rasulullah SAW juga diperintahkan agar tidak mengambil upah atau imbalan berupa harta atau yang lainnya dalam menyampaikan ayat-ayat Allah (da’wah)
Surat no 25 ( al furqan) : hampir sama dengan ayat diatas, bahwa Rasulullah dilarang meminta upah dalam berda’wah
Surat no 42 ( Asy-Syuura) ayat 23 : kurang lebih sama dengan ayat di atas, yaitu Rasulullah SAW dilarang meminta imbalan dalam berda’wah.
Melaui ayat-ayat di atas memang sudah jelas ketidak pantasan meminta imbalan dalam berda’wah. Seorang da’i atau juru da’wah jelas tidak boleh memasang tarif ceramah. Namun perlu disadari, umat islam juga harus memperhatikan kesejahteraan para juru da’wah agar mereka lebih produktif dan konsen dalam berda’wah.
Apalagi di zaman yang serba mahal seperti sekarang ini. Mereka para juru da’wah juga punya keluarga yang wjaib mereka nafkahi. Andaikan ummat kurang memperhatikan kesejahteraan mereka, saya khawatir mereka akan beralih menjadi pegawai kantoran, tukang sol, tukang las, bahkan tukang becak jika memang terpaksa. Sayang sekali kan jika potensi besar yang mereka miliki tidak dimanfaatkan ummat.
Sayang sekali negara kita yang mayoritas muslim tidak seperti negara Islam yang makmur lainnya. Para juru da’wah digaji oleh negara dengan upah yang sangat memadai. Dengan demikian, para juru da’wah bisa lebih mengembangkan diri dan lebih profesional.
Kesimpulannya :
1. Para penceramah tidak elok mematok honor jika diminta berceramah.
2. Ummat Islam memberikan apresiasi yang yang layak dengan memberikan honor yang memadai agar mereka lebih konsen dan profesional.
Wallahu a’lam
RIDWAN -
Suami atau ibu ?
Pertanyaan :
Assalama alaikum wr wb.
Maaf ustaz, saya mau bertanya.
Saat ini saya dan suami sudah 2,8 tahun menikah dan dikaruniai seorang putra.
Kami masih tinggal dirumah orang tua saya. Masalah antara ibu dan saya masih saja adamasalah. Ibu saya sering ikut campur mengurusi keluarga kecil saya, Saya kadang kurang suka. Dan ibu saya kadang suka mencela suami saya padahal beliau rajin ibadah. Saya berkeinginan agar kami bisa punya hunian sendiri dan jauh dari orang tua agar menghindari konflik.tp ibu saya tidak ingin anak2nya jauh. Maunya rumahnya berdekatan. Saya sangat sayang orang tua dan juga suami..tp saya bingung antara mengikuti ibu atau suami.
Mana yang saya dahulukan, pak Ustadz ?
Wassalamu alaikum wr. wb.
Nur’aini
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Seorang istri lebih dulu menaati perintah suaminya. Seorang suami lebih dulu menaati ibunya.
Tapi harus difahami bahwa yang harus ditaati ini adalah sesuatu yang bersifat wajib.
Dalam kondisi seperti ini, anda harus mengingatkan ibu bahwa mencampuri urusan keluarga adalah perbuatan yang tidak tepat. Ingatkan bahwa anda sekarang adalah istri dari seorang suami yang wajib ditaati dan dihormati. Dan dalam menyampaikan hal ini kepada ibu, tentu dengan cara yang paling baik agar ibu tidak tersinggung.
Sebetulnya anda mempunyai hak untuk pindah rumah. Jika ibu keberatan anda pindah rumah, anda bisa membuat kesepakatan dengan ibu. Tapi lagi-lagi anda harus ekstra hati-hati menyampaikan hal ini gar ibu tidak tersinggung.
Wallahu a’lam
Tim PKH -
Qurban dengan kambing betina ?
Assalamu alaikum Ustadz,
pertanyaan :- Bolehkan hewan qurban kambing betina?
- Bolehkan seseorang yang qurban memakan daging qurban dari hasil arisan qurban?..”apakah arisan qurban sama dengan Nazar?
- Apakah benar orang yang bernazar untuk qurban tidak boleh memakan dagingnya?
Mohon penjelasanya….terima kasih.
moch. jajang ginanjar
Jawaban :
Wa alaikumus salam.- Boleh, karena tidak ada larangan dan dalil kebolehannya juga memang sudah ada
- Tergantung arisannya, selama arisannya tidak mengandung judi, maka boleh saja qurban dengan cara arisan. Karena qurban dengan arisan yang benar adalah sah, maka dagingnya boleh dimakan
- Orang yang bernadzar untuk berqurban tidak boleh memakan daging qurbannya
Wallahu a’lam
Tim PKH -
Menikah dengan sepupu
Assalamu ‘alikum ustadz
Pertanyaan :
Apakah boleh saya menikahi anak perempuan dari sodari ayah saya ,
mohon penjelasayannya.
Terimaskasih
Wassalam,
Dian
jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.
Anak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh .
Orang yang tidak boleh kita nikahi ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dapat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :- Ibu atau ayah
- Anak kandung
- Saudara kandung
- Bibi atau paman
- Kemenakan (keponakan)
- Ibu susuan
- Saudara satu susuan
- Mertua
- Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
- Menantu
- Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya, jika kita mengawini mereka setalah istri atau suami wafat, maka hukumnya boleh. Istilah kita disebut : turun/naik ranjang
Biasanya di suatu tempat masih ada saja kepercayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, yaitu jika menikahi saudara sepupu maka rumah tangganya akan berantakan, tidak harmonis dan sial. Kita tidak boleh percaya dengan hal semacam itu karena kesialan rumah tangga bukan disebabkan dengan kebolehan menikah dengan sepupu.
Wallahu a’lam
Tim PKHAnak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpufAnak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpufAnak dari saudari ayah disebut saudara sepupu untuk anda. Hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh karena bukan mahram anda.
Yang menjadi mahram (haram dinikahi) ada dalam surat An Nisa ayat 23. :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat di atas dpat diketahui siapa saja yang haram kita nikahi :
1. Ibu atau ayah
2. Anak kandung
3. Saudara kandung
4. Bibi atau paman
5. Kemenakan (keponakan)
6. Ibu susuan
7. Saudara satu susuan
8. Mertua
9. Anak tiri yang ibunya sudah dipersetubuh
10. Menantu
11. Saudara istri atau suami yang kita masih menikah dengannya
– See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.AeRq2fAh.dpuf -
Kiblat dan Mushalla yang tanahnya bermasalah
Assalamualaikum, wr, wb
Saya menonton acara Pusat Kajian Hadist yang dibawakan oleh yth Bapak Dr. Lutfi Fatullah dan saya tertarik dengan kuis mengenai dimana sholat yang wajib menghadap kiblat ? dan saat itu jawabannya adalah, di masjid atau di tempat yang tetap kedudukannnya
Nah, saya punya pertanyaan berkenaan dengan arah kiblat ini karena di mushola dekat rumah saya (saya tinggal di antara masjid yang jaraknya sekitar 170 meteran dan mushola yang jaraknya sekitar 130 meteran
Setelah saya melakukan pengecekan arah mushola dan masjid dengan menggunakan beberapa alat kompas dan juga di google earth, juga melakukan perbandingan arah dengan beberapa masjid sekitaran maka arah kiblat mushola dan masjid belum baik. Jika mengikut arah kiblat yang dikeluarkan oleh Departemen Agaman Republik Indonesia, maka untuk wilayah Depok adalah 295 derajat. Mushola itu menhghadap ke barat (270 derajat) sehingga kurang ke kanan sekitar 23-25 derajat dan masjid sekitar 13-14 derajat. Tadinya sholat Idul Fitri dan Idul Adha pun yang dikerjakan di lapangan perumahan, menghadap ke barat (sekitar 270 derajat) mengikuti arah tepi lapangan, namun sejak Idul Fitri tahun lalu, saya berinisiatif memberitahukan dan diskusi dengan seorang ustad tentang hal ini dan kemudian pihak pengurus DKM dan panitia Idul Fitri tahun lalu, melakukan pengukuran arah kiblat dengan menggunakan beberapa alat kompas, walau sebetulnya saat itu saya inginnya melakukan dengan pengamatan azimuth matahari, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat dan lebih baik, karena alat ukur sudah saya pinjam dan saya memang sudah biasa melakukan pengukuran, karena saya bekerja di bidang pemetaan
Mengenai masjid pun sudah saya diskusikan dengan ustad tersebut, namun pengurus DKM belum mau melakukan pembetulan (penyempurnaan) arah kiblatnya, dengan alasan yang belum jelas, salah satunya adanya penentangan dari beberapa pihak yang menurut saya karena belum mengertiBegitu juga dengan mushola dimana saat ini menghadap ke barat, dan saya pun sudah memberitahukan hal ini kepada pengurus mushola namun jawabannya adalah :
- Sholat itu bukan harus menghadap atau menyembah batu Ka’bah, jadi tidak ada keharusan
- Lalu saya jelaskan bahwa, kalau saja arah kiblat sholat itu bukanlah sesuatu yang sangat penting, mengapa Nabi SAW memohon diberikan kiblat untuk umat Islam ?
Kemudian kita kan tidak sedang dalam keadaan darurat atau perang yang terancam atau diburu-buru musuh, keadaan negara kita aman
Dan kita berada diatas wilayah yang tetap kedudukannya, bukan sedang berada diatas air, seperti diatas kapal atau perahu yang arahnya tidak dapat terjaga secara tetap karena pengaruh arus, gelombang atau angin
Kalau ada teknologi dan alat yang dapat membantu untuk menyempurnakan, apa salahnya? toh tidak melawan atau merusak sendi-sendi akidah dan ke Islam an
Saya menawarkan diri untuk melakukan pengamatan, misalnya dengan melakukan pengamatan azimuth matahariNamun sayangnya, tetap saja tidak mau membuka diri dan sayapun memilih untuk tidak memaksakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan walau sebetulnya masih ada yang mengganjal
Kini, saya memilih untuk tidak sholat dan datang ke mushola tersebut dengan alasan arah kiblatnya dan juga memasuki tanah orang lain tanpa ijin dan memilih ke masjid, karena disamping itu juga lebih utama ke masjid, walau arah kiblatnya pun belum sempurna, tapi tidak ada pilihan lagi. Toh jarak mushola ke masjid hanya sekitar 300 meteran saja. Artinya mereka yang tinggal dekat mushola sebetulnya tidak jauh untuk datang ke masjid
Disamping itu, mushola dibangun diatas tanah yang belum jelas statusnya. Kami kan tinggal di perumahan dan mushola itu dibangun diatas tanah milik pengembang yang belum digarap dan disitu juga sudah dibangun lapangan badminton. Apakah boleh kita membangun sarana ibadah diatas tanah yang tidak jelas? dengan asumsi untuk kepentingan agama, maka dianggap sah-sah saja ? dan pihak pengembang pun takut untuk melakukan penertiban karena ada rumah ibadah dan ini hal yang sensitif
Kalau masjid memang saya pernah membaca surat pelimpahan atau peruntukan dari pengembang, sehingga memang dibangun diatas tanah yang sah
Dan saya memilih untuk bersikap hati-hati untuk diri saya sendiri dan keluargaPertanyaan saya adalah :
- Bagaimana jika tetap sholat di mushola itu yang jelas-jelas menghadapnya ke barat, ke arah negara Tanzania ?
- Bagaimana caranya menyadarkan mereka ya? agar mau menyempurnakan arah kiblat mushola? kalaulah sholatnya menjadi tidak sah, alangkah sedihnya saya dengan membiarkannya
Terima kasih atas nasihat bapak
Wassalamualaikum, wr, wb
Syarif Husein
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.Para ulama berbeda pendapat mengenai kondisi orang yang shalat yang keadaannya tidak langsung menghadap ka’bah. Dalam seperti ini, masih ada toleransi jika memang pada kenyataannya tidak pas betul menghadap ka’bah. Kesimpulannya :
- Bagi masjid atau mushalla yang sudah terlanjur kiblatnya tidak pas betul, diusahakan untuk membetulkannya. Bagaimana hukum shalat di sana ? tetap sah, tapi dengan catatan harus tetap diupayakan pembetulan arah kiblat.
- Hukum shalat di masjid atau mushalla yang bukan dibangun di tempat yang seharusnya tetap sah. Bab ini masuk dalam katagori Ghasab. Artinya : menggunakan barang orang lain tanpa ijin dengan cara menguasainya. Siapa yang berdosa ? yang membangun mushalla tersebut. Lalu bagaimana agar dosanya tidak berkelanjutan ? Harus ada penyelesain dengan pemiliknya. Jika pemiliknya menginginkan agar tanahnya dibeli, maka harus dibeli. Shalatnya tetap sah. Satu contoh kasus ghasab : Si fulan shalat menggunakan sarung hasil curian. Sah kah shalat si fulan ? shalatnya tetap sah, namun si fulan berdosa karena mencuri sarung.
Wallahu’ alam bis shawab….
Wassalamu alaikum wr. wb.
Tim PKH
-
Kiblat dan Mushalla yang tanahnya bermasalah
Assalamualaikum, wr, wb
Saya menonton acara Pusat Kajian Hadist yang dibawakan oleh yth Bapak Dr. Lutfi Fatullah dan saya tertarik dengan kuis mengenai dimana sholat yang wajib menghadap kiblat ? dan saat itu jawabannya adalah, di masjid atau di tempat yang tetap kedudukannnya
Nah, saya punya pertanyaan berkenaan dengan arah kiblat ini karena di mushola dekat rumah saya (saya tinggal di antara masjid yang jaraknya sekitar 170 meteran dan mushola yang jaraknya sekitar 130 meteran
Setelah saya melakukan pengecekan arah mushola dan masjid dengan menggunakan beberapa alat kompas dan juga di google earth, juga melakukan perbandingan arah dengan beberapa masjid sekitaran maka arah kiblat mushola dan masjid belum baik. Jika mengikut arah kiblat yang dikeluarkan oleh Departemen Agaman Republik Indonesia, maka untuk wilayah Depok adalah 295 derajat. Mushola itu menhghadap ke barat (270 derajat) sehingga kurang ke kanan sekitar 23-25 derajat dan masjid sekitar 13-14 derajat. Tadinya sholat Idul Fitri dan Idul Adha pun yang dikerjakan di lapangan perumahan, menghadap ke barat (sekitar 270 derajat) mengikuti arah tepi lapangan, namun sejak Idul Fitri tahun lalu, saya berinisiatif memberitahukan dan diskusi dengan seorang ustad tentang hal ini dan kemudian pihak pengurus DKM dan panitia Idul Fitri tahun lalu, melakukan pengukuran arah kiblat dengan menggunakan beberapa alat kompas, walau sebetulnya saat itu saya inginnya melakukan dengan pengamatan azimuth matahari, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat dan lebih baik, karena alat ukur sudah saya pinjam dan saya memang sudah biasa melakukan pengukuran, karena saya bekerja di bidang pemetaan
Mengenai masjid pun sudah saya diskusikan dengan ustad tersebut, namun pengurus DKM belum mau melakukan pembetulan (penyempurnaan) arah kiblatnya, dengan alasan yang belum jelas, salah satunya adanya penentangan dari beberapa pihak yang menurut saya karena belum mengertiBegitu juga dengan mushola dimana saat ini menghadap ke barat, dan saya pun sudah memberitahukan hal ini kepada pengurus mushola namun jawabannya adalah :
- Sholat itu bukan harus menghadap atau menyembah batu Ka’bah, jadi tidak ada keharusan
- Lalu saya jelaskan bahwa, kalau saja arah kiblat sholat itu bukanlah sesuatu yang sangat penting, mengapa Nabi SAW memohon diberikan kiblat untuk umat Islam ?
Kemudian kita kan tidak sedang dalam keadaan darurat atau perang yang terancam atau diburu-buru musuh, keadaan negara kita aman
Dan kita berada diatas wilayah yang tetap kedudukannya, bukan sedang berada diatas air, seperti diatas kapal atau perahu yang arahnya tidak dapat terjaga secara tetap karena pengaruh arus, gelombang atau angin
Kalau ada teknologi dan alat yang dapat membantu untuk menyempurnakan, apa salahnya? toh tidak melawan atau merusak sendi-sendi akidah dan ke Islam an
Saya menawarkan diri untuk melakukan pengamatan, misalnya dengan melakukan pengamatan azimuth matahariNamun sayangnya, tetap saja tidak mau membuka diri dan sayapun memilih untuk tidak memaksakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan walau sebetulnya masih ada yang mengganjal
Kini, saya memilih untuk tidak sholat dan datang ke mushola tersebut dengan alasan arah kiblatnya dan juga memasuki tanah orang lain tanpa ijin dan memilih ke masjid, karena disamping itu juga lebih utama ke masjid, walau arah kiblatnya pun belum sempurna, tapi tidak ada pilihan lagi. Toh jarak mushola ke masjid hanya sekitar 300 meteran saja. Artinya mereka yang tinggal dekat mushola sebetulnya tidak jauh untuk datang ke masjid
Disamping itu, mushola dibangun diatas tanah yang belum jelas statusnya. Kami kan tinggal di perumahan dan mushola itu dibangun diatas tanah milik pengembang yang belum digarap dan disitu juga sudah dibangun lapangan badminton. Apakah boleh kita membangun sarana ibadah diatas tanah yang tidak jelas? dengan asumsi untuk kepentingan agama, maka dianggap sah-sah saja ? dan pihak pengembang pun takut untuk melakukan penertiban karena ada rumah ibadah dan ini hal yang sensitif
Kalau masjid memang saya pernah membaca surat pelimpahan atau peruntukan dari pengembang, sehingga memang dibangun diatas tanah yang sah
Dan saya memilih untuk bersikap hati-hati untuk diri saya sendiri dan keluargaPertanyaan saya adalah :
- Bagaimana jika tetap sholat di mushola itu yang jelas-jelas menghadapnya ke barat, ke arah negara Tanzania ?
- Bagaimana caranya menyadarkan mereka ya? agar mau menyempurnakan arah kiblat mushola? kalaulah sholatnya menjadi tidak sah, alangkah sedihnya saya dengan membiarkannya
Terima kasih atas nasihat bapak
Wassalamualaikum, wr, wb
Syarif Husein
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.Para ulama berbeda pendapat mengenai kondisi orang yang shalat yang keadaannya tidak langsung menghadap ka’bah. Dalam seperti ini, masih ada toleransi jika memang pada kenyataannya tidak pas betul menghadap ka’bah. Kesimpulannya :
- Bagi masjid atau mushalla yang sudah terlanjur kiblatnya tidak pas betul, diusahakan untuk membetulkannya. Bagaimana hukum shalat di sana ? tetap sah, tapi dengan catatan harus tetap diupayakan pembetulan arah kiblat.
- Hukum shalat di masjid atau mushalla yang bukan dibangun di tempat yang seharusnya tetap sah. Bab ini masuk dalam katagori Ghasab. Artinya : menggunakan barang orang lain tanpa ijin dengan cara menguasainya. Siapa yang berdosa ? yang membangun mushalla tersebut. Lalu bagaimana agar dosanya tidak berkelanjutan ? Harus ada penyelesain dengan pemiliknya. Jika pemiliknya menginginkan agar tanahnya dibeli, maka harus dibeli. Shalatnya tetap sah. Satu contoh kasus ghasab : Si fulan shalat menggunakan sarung hasil curian. Sah kah shalat si fulan ? shalatnya tetap sah, namun si fulan berdosa karena mencuri sarung.
Wallahu’ alam bis shawab….
Wassalamu alaikum wr. wb.
Tim PKH
-
Hukum Memelihara Jin
Assalamualaikum wr.wb Pak Ustad,
saya mau tanya, Jika ada seseorang yang memelihara jin,dengan maksud untuk melindungi dirinya,meskipun jin itu jin islam,apakah itu termasuk perbuatan musyrik,? mohon penjelasannya.?
Ana
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Manusia dan jin diperintahkan oleh Allah SWT untuk beribadah kepada-Nya. Dengan demikian, ada yang muslim dan ada pula yang kafir. Manusia ada yang muslim dan ada yang kafir.
Begitu pun dengan jin, ada yang muslim dan ada pula yang kafir. Mereka (jin dan manusia) hidup dalam satu planet ini, bedanya mereka makhluk ghaib sehingga tidak nampak oleh mata. Para ulama mengharamkan memelihara jin dengan tujuan mencegah mudharat yang akan timbul setelahnya.
Karena jin itu ghaib dan tak nyata, maka kita tidak bisa membenarkan 100% pengakuannya bahwa ia muslim. Yang boleh sebetulnya bukan memelihara, tapi berdakwah kepada mereka. Dalam kehidupan nyata kita bisa menyaksikan saudara kita yang kesurupan jin. Apa yang kita lakukan ? tentu mengusirnya dengan cara syar’I misalnya dengan ruqyah syar’iyyah.
Bisa saja pada awalnya, jin menuruti apa yang kita inginkan dan bahkan terkadang menawarkan bantuan. Tapi lama kelamaan jin itu akan membawa kita ke alam kemusyrikan, na’udzu billahi min dzaalik.
Wallahu a’lam -
Istri meminta cerai suaminya yang sakit
Pertanyaan :
Assalammu’alaikum wr wb,
Ada seorang istri ingin minta cerai kepada suaminya yang sedang sakit tidak berdaya (lumpuh), dengan alasan melepaskan tanggung jawab si suami dari kewajiban memberi nafkah, bagaimana hukumnya ustadz?
Fulananh
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr. wb.
Ada dua aspek yang harus diperhatikan.
Yang pertama, aspek hukum syari’at.
Hukum talak bagi suami atau gugat cerai bagi istri yang dibolehkan, yaitu jika salah satu pihak sudah tidak mampu lagi menjalankan kewajiban nafkah lahir maupun batin, baik karena sakit atau hal lainnya. Dalam kondisi ini, masing-masing pasangan boleh memilih antara mempertahankan pernikahan dengan penuh kesabaran dan mahabbah (kecintaan) atau cerai.
Yang kedua adalah aspek estetika (kepantasan).
Seorang istri yang meminta cerai kepada suami yang tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya karena sakit, tentu tidak elok menurut aspek ini. Dalam kondisi ini, seorang istri yang minta cerai tentu harus siap secara psikologis manakala ia mendapat cibiran dari orang lain karena ketidaksabarannya menerima takdir.
Menurut Al Qur’an, perceraian harus dilaksanakan dengan baik dan tetap menjalin tali ukhuwwah antar kedua belah pihak dengan cara yang patut (Imsaakun bima’ruf).
Wallahu a’lam
Assalammu’alaikum wr wb,
1. Ada seorang istri ingin minta cerai kpd suaminya yg sedang sakit tdk berdaya (lumpuh), dengan alasan melepaskan tanggung jwb si suami dr kewajiban m’beri nafkah, bagaimana hukumnya ustadz?
2. si Istri di hari yang lain meminta supir taksi utk mengantarkan si suami yg sdh lumpuh sendirian ke rumah sdr nya (kakaknya) jam 11 malam, sdg kan si istri tdk ikut, bagaimana hukumnya ustadz?
Semoga kita semua mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah SWT. Amin
Trm ksh – See more at: http://warungustad.com/tanya-jawab/#sthash.XwfwfIBQ.dpuf -
Bagian Warisan
Assalamualaikum Wr. Wb,
Mau tanya ustadz, kami 9 bersaudara (7 perempuan dan 2 laki-laki), Ayah meninggal 10 tahun yg lalu, ibu saya baru meninggal 2014 ini, sebelumnya 2 (dua) kakak perempuan saya meninggal terlebih dahulu sebelum ibu, bagaimana cara pembagian warisannya, misalnya harta peninggalan ayah 1 milyar, mohon penjelasannya.
wassalamualaikum wr. wb.
Arman
Jawaban ;
Wa alaikumus salam wr. wb.
Besarnya harta waris = Seluruh harta peninggalan dikurangi hutang atau washiyat dll.
Ibu (istri almarhum) mendapat bagian 1/8. Beliau mendapat hak waris karena suami meninggal terlebih dahulu dan suami mempunyai anak.
9 orang anak (termasuk yang sudah meninggal ) mendapat sisanya, 7/8 dari harta waris.
Bagian ibu : 1/8 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 125.000.000
sisanya untuk 9 anak = Rp. 1.000.000.000 – 125.000.000 = 875.000.000.
anak laki 2 kali bagian anak perempuan = 2 anak laki x 2 = 4
Anak perempuan mendapat 1 bagian = 7 anak perempuan x 1 = 7
jadi pecahan pembagian menjadi persebelas.
jadi bagian masing-masing anak laki : 2/11 x 875.000.000 = Rp. .159.090.909
bagian masing-masing anak perempuan = 1/11 x Rp. 875.000.000 = Rp. 79.545.454.
Bagian anak yang sudah meninggal menjadi warisan anak-anaknya.
Kemudian bagian ibu atau istri almarhum ( 125.000.000) diwariskan (dibagikan) hanya kepada anaknya yang masih hidup saja ( 7 orang ). Dua anak perempuan yang sdh mninggal terlebih dahulu tidak mendapat waris karena saat itu ibu masih hidup. Adapun cara pembagiannya sama seperti cara diatas, bedanya bukan persebelas, tapi persembilan. Artinya masing masing anak laki mendapat bagian 2/9 dari Rp. 125.000.000 yaitu = Rp. 27.777.777 dan masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp. 125.000.000, yaitu : Rp. 13.888.888
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ridwan Shaleh, S.Pd.I., Al Hafizh