Bagian Warisan

 

Assalamualaikum Wr. Wb,
Mau tanya ustadz, kami 9 bersaudara (7 perempuan dan 2 laki-laki), Ayah meninggal 10 tahun yg lalu, ibu saya baru meninggal 2014 ini, sebelumnya 2 (dua) kakak perempuan saya meninggal terlebih dahulu sebelum ibu, bagaimana cara pembagian warisannya, misalnya harta peninggalan ayah 1 milyar, mohon penjelasannya.
wassalamualaikum wr. wb.
Arman
Jawaban ;
Wa alaikumus salam wr. wb.
Besarnya harta waris = Seluruh harta peninggalan dikurangi hutang atau washiyat dll.
Ibu (istri almarhum) mendapat bagian 1/8. Beliau mendapat hak waris karena suami meninggal terlebih dahulu dan suami mempunyai anak.
9 orang anak (termasuk yang sudah meninggal ) mendapat sisanya, 7/8 dari harta waris.
Bagian ibu : 1/8 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 125.000.000
sisanya untuk 9 anak = Rp. 1.000.000.000 – 125.000.000 = 875.000.000.
anak laki 2 kali bagian anak perempuan = 2 anak laki x 2 = 4
Anak perempuan mendapat 1 bagian = 7 anak perempuan x 1 = 7
jadi pecahan pembagian menjadi persebelas.
jadi bagian masing-masing anak laki : 2/11 x 875.000.000 = Rp. .159.090.909
bagian masing-masing anak perempuan = 1/11 x Rp. 875.000.000 = Rp. 79.545.454.
Bagian anak yang sudah meninggal menjadi warisan anak-anaknya.
Kemudian bagian ibu atau istri almarhum ( 125.000.000) diwariskan (dibagikan) hanya kepada anaknya yang masih hidup saja ( 7 orang ). Dua anak perempuan yang sdh mninggal terlebih dahulu tidak mendapat waris karena saat itu ibu masih hidup. Adapun cara pembagiannya sama seperti cara diatas, bedanya bukan persebelas, tapi persembilan. Artinya masing masing anak laki mendapat bagian 2/9 dari Rp. 125.000.000 yaitu = Rp. 27.777.777  dan masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp. 125.000.000, yaitu : Rp. 13.888.888
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
 
Ridwan Shaleh, S.Pd.I.,  Al Hafizh
 
 

Donasi PKH