Penceramah mematok harga ?

 

Pertanyaan :
assalamu’alaikum ustad,
apa maksud firman Allah dalam al Qur’an surat no.6 ayat 90 ; surat no.25 ayat 57 ;surat no.42 ayat 23.
Wassalam.
Ampris
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb..
– Surat 6 (al – an’am) ayat 90 bahwa para nabi dan rasul adalah contoh tauladan bagi umat mereka dan Rasulullah SAW diperintahkan pula untuk mencontoh tauladan mereka karena mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah. Rasulullah SAW juga diperintahkan agar tidak mengambil upah atau imbalan berupa harta atau yang lainnya dalam menyampaikan ayat-ayat Allah (da’wah)
Surat no 25 ( al furqan) : hampir sama dengan ayat diatas, bahwa Rasulullah dilarang meminta upah dalam berda’wah
Surat no 42 ( Asy-Syuura) ayat 23 : kurang lebih sama dengan ayat di atas, yaitu Rasulullah SAW dilarang meminta imbalan dalam berda’wah.
Melaui ayat-ayat di atas memang sudah jelas ketidak pantasan meminta imbalan dalam berda’wah. Seorang da’i atau juru da’wah jelas tidak boleh memasang tarif ceramah. Namun perlu disadari, umat islam juga harus memperhatikan kesejahteraan para juru da’wah agar mereka lebih produktif dan konsen dalam berda’wah.
Apalagi di zaman yang serba mahal seperti sekarang ini. Mereka para juru da’wah juga punya keluarga yang wjaib mereka nafkahi. Andaikan ummat kurang memperhatikan kesejahteraan mereka, saya khawatir mereka akan beralih menjadi pegawai kantoran, tukang sol, tukang las, bahkan tukang becak jika memang terpaksa. Sayang sekali kan jika potensi besar yang mereka miliki tidak dimanfaatkan ummat.
Sayang sekali negara kita yang mayoritas muslim tidak seperti negara Islam yang makmur lainnya. Para juru da’wah digaji oleh negara dengan upah yang sangat memadai. Dengan demikian, para juru da’wah bisa lebih mengembangkan diri dan lebih profesional.
Kesimpulannya :
1. Para penceramah tidak elok mematok honor jika diminta berceramah.
2. Ummat Islam memberikan apresiasi yang yang layak dengan memberikan honor yang memadai agar mereka lebih konsen dan profesional.
Wallahu a’lam
RIDWAN

Donasi PKH