Imam tidak baca basmalah ?

 

Assalamualaikum Wr. Wb.Di masjid diperumahan tempat sy tinggal imam masjid pd saat sholat pd saat membaca alfatihah tidak membaca basmallah, dan sy cb menanyakan hal tsb, dan beliau menjawab memang tidak membaca basmallah (baik sir maupun jahr), dia beralasan pd hadis yg pernah dibaca (kitab lulu wal marjan), dan tidak pernah berguru pd ustadz atau kiyai yg berkompeten tentang hadits.
pertanyaan sy:

  1. Apakah sholatnya tersebut sah?
  2. Jika  saya menganggap alfatihahnya cacat karena tdk membaca basmallah (alfatihah tdk sempurna) apkh sy boleh bermakmum pd imam tsb?
  3. Apakah org yg awam tentang hadits boleh menafsirkan sendiri hadits2 yg dibaca dr kitab2 yg sdh di terjemahkan kedlm bahasa indonesia terutama ttg masalah tata cara ibadah tanpa ada guru yg membimbingnya.

Atas penjelasannya sebelumnya diucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Mahfuz
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.

  1. Para ulama madzhab berbeda pendapat tantang basmalah, apakah termasuk salah satu ayat dalam surat Al-Fatihah atau tidak. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk dalam ayat Al-Fatihah. Namun kedua madzhab ini tidak sama dalam menghukumi bsamalah ketika shalat. Madzhab hanafi berpendapat walau pun bismilah bukan termasuk ayat Al-Fatihah, namun bismilah tetap dibaca sir (pelan) di setiap rakaat. Sedangkan madzhab Malik berpendapat bahwa bismilah tidak dibaca ketika kita membaca Al-Fatihah karena basmalah bukan termasuk ayat Al-Fatihah. Lalu bagaimana pendapat dua madzhab lainnya (Syafi’I dan Hambali ?) Madzhab Syafi’I dan Hambali secara tegas mengatakan bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah. Namun keduanya juga berbeda pendapat dalam hal menghukumi basmalah ketika shalat. Imam Syafi’I mengatakan bahwa bismilah dibaca Imam Shalat secara jahr (keras) ketika shalat jahriyah (Magrib, Isya dan Shubuh) dan membaca sir (pelan) ketika shalat sirriyah (Zhuhur dan Ashar). Sedangkan imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bismillah dibaca sir baik dalam shalat jahriyah mau pun sirriyah. Namun sayangnya, Imam shlat yang ada di perumahan anda dalam hal basmalah ini berargumentasi dengan zhahir hadis, bukan ittiba’ kepada salah satu madzhab yang empat seperti yang saya kemukakan di atas. Oleh karena itu, sepertinya tidak salah jika anda menyarankan agar imam tersebut membuka kitab fiqih perbandingan agar pemahaman tentang basmalah ini tidak bersandar kepada zhahir hadis saja.
  1. Lalu bagaimana ? sahkah shalat anda jika bermakmum kepada nya ? Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada imam yang berlainan madzhab. Anggap saja misalnya imam tadi mengikuti pendapat madzhab Maliki yang berbendapat bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam al-fatihah VS anda yang bermadzhab Syafi’I yang secara tegas bahwa Imam wajib membaca Basmalah dalam Al-Fatihah. Sebagian ulama mengatakan tidak sah, artinya anda harus munfarid karena Al-Fatihahnya cacat. Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan sah karena sahnya jama’ah adalah sah menurut imam, jadi shalat makmum tetap sah walapun berbeda madzhab dengan imam. Lalu pendapat yang mana yang harus diambil ? Hal ini tentu kembali kepada anda sendiri yang menentukan, namun realita di lapangan sangat sulit jika kita memilih pendapat yang mengatakan tidak sah. Kita bisa saksikan bahwa Shalat jamaah di masjidil haram atau nabawi bermadzhab Hambali, bukan Asy-Syafi’I seperti kita. Atau ketika anda ke luar negeri yang kebetulan imam shalatnya berbeda dengan madzhab kita.
  1. Hadis-hadis Rasulullah SAW tentu sangat banyak. Ada yang mudah difahami secara zhahir hadis dan tentu juga banyak yang sulit difahami. Jika kita menemukan zhahir hadis yang mudah difahami dan tidak berimplikasi hukum syari’ah, maka tentu boleh saja menarik kesimpulan seperti hadis-hadis tentang etika misalnya. Namun hadis-hadis yang secara zhahir mudah difahami dan berimplikasi hukum seperti hadis tentang basmalah, maka sebaiknya baca syarahnya (penjelasan) pakar hadis atau pakar fiqih agar tidak salah menyimpulkan makna hadis tersebut.

Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh
Sumber foto : voa-islam.com

Donasi PKH