أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
:حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ.
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidiy, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Urwah berkata: Aku mendengar bapakku berkata: Aku mendengar ‘Ashim bin ‘Umar bin Al Khaththob dari bapaknya radliallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika malam telah datang dari sana dan siang telah berlalu dari sana serta matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa sudah boleh berbuka “.
(HR. Bukhari no. 1818).
Puasa Ramadhan yang kita lakukan sekarang ini sebetulnya tidak terlalu berat jika dibandingkan zaman permulaan Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat melakukan puasa hampir 24 jam. Mereka berbuka puasa di awal permulaan malam (waktu Maghrib) dan setelah masuk waktu Isya’ mereka melanjutkan puasa sampai bertemu Maghrib berikutnya.
Ada beberapa riwayat shahih mengenai keadaan beberapa sahabat ketika di malam Ramadhan harus meneruskan puasa. Umar Ibn Al-Kahttab dan beberapa sahabat lainnya pernah berjima’ dengan istri lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Di saat itulah turun ayat 187 Surat Al-Baqarah tentang dihapusnya puasa di malam hari Ramadhan. Mulai saat itulah dan sampai sekarang ini puasa Ramadhan hanya sampai Maghrib saja. Dengan kata lain di malam bulan Ramadhan kita sudah boleh makan, minum, berjima’ dengan istri dan hal lainnya sampai dengan terbit fajar shadiq atau masuk waktu Subuh, sebagaimana ayat 187 surat Al-Baqarah:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ.
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Oleh sebab itu, bersyukurlah kita kepada Allah karena kasih sayang-Nya begitu luas kepada para hamba-Nya. Rasa syukur tersebut kita wujudkan dengan berpuasa Ramadhan dengan baik dan bersemangat karena hanya berakhir di waktu Maghrib. Dengan demikian, tidak ada alasan malas shalat tarawih!
Wallahu A’lam.
Simak Kajian Lengkap Waktu Berbuka Puasa pada video di bawah ini:
Download Aplikasi Hadis-hadis Ramadhan:
https://bit.ly/apphadisramadhan
🗳️ Mari terus dukung dakwah Pusat Kajian Hadis melalui :
Bank BSI
No. Rek. 10 15 18 4888
a.n. YAY Pusat Kajian Hadis
Donasi online
https://donasi.pkh.or.id
📲 Pusat Kajian Hadis
https://wa.me/62818996994