Category: Tsaqofah

  • Bersentuhan antara suami dan istri, batalkah wudhu’?

    Bersentuhan antara suami dan istri, batalkah wudhu’?

    Surat An Nisa ayat 43 :

    ييَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

    Artinya :

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian katakan; dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian “menyentuh” perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi Maha mengampuni.”

    Makna ayat di atas dapat disimpulkan secara ringkas sebabagi berikut :

    1. Larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk.
    2. Larangan shalat dalam keadaan junub,
    3. Orang sakit boleh bertayammum
    4. Musafir boleh bertayammum
    5. Orang yang selesai buang air lalu ingin mendirikan shalat, maka ia harus tayammum jika tidak menemukan air.
    6. Orang (Laki-laki) “yang menyentuh perempuan” lalu ingin mengerjakan shalat, maka ia harus bertayammum jika tidak menemukan air.
    7. Bertayammum harus dengan debu yang suci
    8. Tayammum hanya membasuh muka dan tangan.

    Poin-poin di atas tentu harus diperjelas lagi, yaitu

    1. Orang sakit boleh bertayammum apabila sakitnya itu sangat menyulitkan untuk berwudhu, atau penyakitnya bertambah jika menyentuh air.
    2. Musafir boleh tayammum karena rukhashah, tapi jika ia berwudhu tentu lebih utama (afdhal)
    3. Keluar sesuatu dari dua jalan (BAB atau BAK) adalah sesuatu yang membatalkan wudhu. Dengan demikian, harus berwudhu jika ingin melakukan suatu ibadah yang hanya sah dengan wudhu seperti shalat dan thawaf atau menyentuh mushaf. Ketika tidak ditemukan air, maka boleh bertayammum.
    4. “Menyentuh perempuan” juga termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

    Arti atau maksud dari  “menyentuh perempuan”  (لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ), para ulama berbeda pendapat. Dengan berbedanya pendapat dalam mengartikan kata tersebut, maka tentu juga berbeda pendapat dalam menghukumi batal wudhu karena bersentuhan dengan perempuan.

    Berikut perbedaan pendapat mereka :
    A. Madzhab Hanafi
    Madzhab ini mengartikan “Menyentuh perempuan” dengan “Bersentuhan dua kelamin” atau berhubungan suami istri.

    Madzhab ini berdalil dengan tafsir Ibnu Abbas RA bahwa arti “menyentuh perempuan” adalah Jima. Dengan demikian madzhab ini berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, baik suami mapun istri atau ajnabi (bukan mahram) tidak membatalkan wudhu.

    B. Madzhab Maliki dan Hambali.

    Kedua madzhab ini berpendapat bahwa makna “menyentuh perempuan” dalam suarat Aniisa ayat 43 di atas adalah dengan makna sebenarnya, yaitu menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan, bukan mengartikannya dengan jima’ sebagaimana yang diartikan ulama madzhab Hanafi.

    Menurut kedua madzhab ini, artti menyentuh perempuan adalah menyentuh perempuan dengan syahwat. Maksudnya adalah seorang laki-laki yang menyentuh kulit perempuan dengan syahwat (nafsu), maka batal wudhu’nya. Para ulama madzhab ini berdalil dengan beberapa hadits sebagai berikut :

    عَنْ إبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلا يَتَوَضَّأُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ

    Arti :
    “Dari Ibrahim At-Taymi dari Aisyah RA bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium sebagaian dari istri-istri beliau kemudian beliau shalat tanpa berwudhu” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).
    Hadits lainnya, masih riwayat Aisyah RA :

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

     Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud”.(HR. Muslim dan Tirmidzi)

    Dari kedua hadis di atas, tentu dapat difahami bahwa bersentuhan kulit antara Rasulullah SAW dengan Aisyah RA tentu tidak dalam keadaan syahwat. Dengan demikian, menurut madzhab ini , makna “menyentuh perempuan” dalam surat An-Nisa ayat 43 diartikan dengan “menyentuh kulit perempuan dengan syahwat”. Dengan begitu, bersentuhan kulit antara istri atau suami apabila disertai dengan syahwat adalah membatalkan wudhu. Tapi apabila bersentuhan kulit tidak disertai dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu.

    Namun, Madhab Malik dan Hambali agak sedikit berbeda menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sebagai berikut :

    – Madhab Maliki tidak membatasi apakah yang disentuh itu perempuan, laki-laki, anak kecil yang belum baligh, menyentuhnya dengan penghalang atau tidak. Patokannya adalah menyentuhnya dengan diiringi syahwat.

    – Madzhab Hambali mensyaratkan bahwa yang disentuhnya itu adalah khusus perempuan (laki-laki tidak ternasuk ) dan tidak menggunakan penghalang. Apabila seorang laki bersentuhan kulit dengan perempuan  dan disertai syahwat dan tanpa penghalang, maka batal wudhu’nya walau pun kulit perempuan yang disentuhnya itu adalah jenazah.

    Madzhab Syafi’i :

    Madzhab ini berpendapat bahwa menyentuh kulit perempuan tanpa penghalang adalah batal wudhu, baik diringi syahwat atau tidak. Madzhab ini membatasi batalnya persentuhan dengan :

    • Batal apabila menyentuh yang bukan mahram. Yang dimaksud mahram di sini adalah mahram yang disebabkan karena keturunan (anak dengan orang tua, kakak dengan adik dll), atau karena persusuan, atau karena hubungan pernikahan (menantu dengan mertua). Adapun pesentuhan suami dan istri adalah batal.
    • Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tidak membatalkan apabila ia adalah anak kecil yang belum baligh dan secara adat tidak menimbulkan syahwat.

    Dalil madzhab ini adalah :

    1. Maksud “menyentuh perempuan” dalam surat An Nisa ayat 43 adalah menyentuh kulit, bukan jima’. Madzhab ini mengartikan kata tersebut secara tekstual, bukan kontekstual atau majaz.
    2. Adapun hadis Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat tanpa wudhu lagi adalah hadis lemah dan mursal sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
    3. Ada pun hadis Aisyah RA bahwa kedua telapak kaki Rasulullah SAW perah tersentuh tangan Aisyah RA ketiau beliau SAW sujud, diduga bahwa persentuhan tersebut disertai penghalang sehingga tidak langsung terkena kulit antara keduanya. Penghalang itu bisa saja kain atau selimut Aisyah RA.

    Kesimpulan :

    Bahwa masalah ini adalah perkara khilafiyah yang sudah sangat klasik. Oleh karena itu, janganlah dibesar-besarkan sehingga menjadi penyebab pecahnya ummat Islam.

    Wallahu a’lam.
    Ridwan Shaleh.

    Sumber : Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Alm. Syeikh Wahbah Zuhaili dan kitab-kitab lainnya.
    Sumber gambar : www.muslim.or.id

     
     

     
     

  • Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum

    Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum

     masjidil-haram-di-makkah-arab-saudi-_141003220725-249

    Sumber foto : www.republika.co.id

    Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika Imam sedang membaca surat setelahnya ?

    Kedudukan al-Fatihah dalam shalat.

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ -لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ   – رواه اابخاري

    Telah menceritakan kepada kami Ali ibn Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami al-Zuhri, dari Mahmud ibn al-Rabi’, dari Ubadah ibn Ash Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda : Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab ( al-Fatihah) ( Imam Bukhari, Hadis No. 714.)

    Hadis semisal di atas juga diriwayatkan oleh :

    1. Imam Muslim, hadis No. 595, 596 dan 597.
    2. Imam At-Tirmidzi, hadis no. 230.
    3. Imam An-Nasa’i, hadis no. 901 dan 902.
    4. Imam Abu Daud, Hadis no. 700
    5. Imam Ibn Majah, hadis no. 828
    6. Imam Ahmad, hadis no. 21617 dan 21626
    7. Imam Ad-Darimi, hadis no. 1214.

    Dengan dalil di atas, tiga imam besar yaitu Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendepat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi yang mampu adalah rukun. Artinya, orang yang dengan sengaja tidak membaca al-Fatihah dalam shalat tanpa adanya udzur, shalatnya menjadi rusak atau tidak sah. Karena tidak sah, maka shalat harus diulang. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah ketika shalat hukumnya adalah wajib, bukan rukun. Artinya, orang yang tidak membaca Al-Fatihah karena lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, hanya cukup diganti dengan sujud sahwi saja. Mengenai hadis di atas, Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa hadis Ahad (hadis di atas) tidak bisa menasakh (menghapus hukum ) ayat 20 al-Muzzammil :

    فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

    Mengenai hadis di atas, madzhab ini juga memaknai bahwa tidak membaca al-Fatihah dalam shalat hanya tidak memperoleh pahala keutamaan membaca Al-fatihah saja, tidak sampai membatalkan. Sebagaimana makna hadis :

    لَا صَلاَةَ لِجَارِ المَسجِد الَّا فِى المَسجِدِ

    Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid. Makna hadis ini tentu tidak berarti bahwa tetangga masjid (orang yang rumahnya dekat masjid) tidak sah shalatnya jika dikerjakan di rumah. Hanya saja, ia dicela karena meninggalkan keutamaan sunnah mu’akkadah berjama’ah yang tentu pahalalan sangat besar.

    Dengan demikian, dapat difahami bahwa membaca Al-Fatihah ketika shalat adalah suatu keharusan.

    Apakah Al-Fatihah harus dibaca oleh makmum ?

    Para ulama berbeda pendapat :

    A. Madzhab Hanafiyah :

    Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah atau surat lainnya setelah Al-Fatihah, baik ketika shalat sirriyah (zhuhur dan ashar) atau jahriyah (mahrib, isya’ dan subuh). Dalil madhab ini :

    Surat Al-Araf 204 :

    وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

    Dari ayat tersebut di atas, madzhab ini berpendapat bahwa makmum harus mendengarkan dengan seksama bacaan Al-Qur’an yang sedang dibacakan imam. Dengan demikian, makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah.

    Adapun dalil makmum tidak membaca Al-fatihah atau surat apapun, yaitu hadis :

     عن جابر بن عبدالله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال “من صلى خلف إمام فإن قراءته له قراءة 

    Dari Jabir Ibn Abdillah RA dari Nabi SAW beliau bersabda : Siapa yang shalat di belakang imam, Maka sesungguhnya bacaannya (bacaan imam) menjadi bacaan baginya (bacaan makmum).(HR. Abu hanifah dan Ahmad )

    Menurut hadis di atas, bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam, jadi makmum tidak perlu membaca apa pun.

    Begitu pun dengan hadis riwayat Ibn Majah berikut ini :

    حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعِينَ

    Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Ibn Syaibah, Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibn Ajlan dari Zaid Bin Aslam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah RA bersabda, Rasulullah SAW telah bersabda : “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ia membaca (Al-Qur’an), maka diamlah (dengarkanlah) dan apabila ia membaca غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ, maka bacalah “Aamiin”, dan apabila ia ruku’, maka ruku’lah dan apabila ia membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, maka bacalah : اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ, dan apabila ia sujud, maka sujudlah, apabila ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.”

    Jadi, menurut madzhab ini, makmum harus memperhatikan bacaan imam dengan seksama, bukan membaca Al-Fatihah atau surat lainnya.

    Ada pun dalil lain riwayat Muslim  yang dikemukakan madzhab ini adalah :

    عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: صَلّى بِنَا رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم صَلاَةَ الظّهْرِ (أَوِ الْعَصْرِ) فَقَالَ: “أَيّكُمْ قَرَأَ خَلْفِي بِسَبّحِ اسْمَ رَبّكَ الأَعْلَىَ؟” فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلاّ الْخَيْرِ. قَالَ: “قَدْ عَلِمْتُ أَنّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا
     

    Dari Imran Ibn Hushain dia berkata : Kami shalat zuhur atau ashar bersama Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW bersabda : “ Siapa diantara kalian yang membaca “Sabbihisma Rabbikal A’la dibelakangku ?” Maka berkatalah seseorang : “Saya. Aku tidak berkeinginan kecuali kebaikan dengannya.” Rasulullah SAW bersabda : Sungguh aku mengetahui bahwa sesungguhnya sebagian kamu menentangku”. (HR. Muslim).

    Hadis di atas mengambarkan bahwa Rasululullah SAW tidak menyetujui adanya seorang sahabat yang membaca ayat Al-Qur’an ketika menjadi ma’mum. Dari hadis inilah madzhab hanafiyah berpendapat bahwa makmum tidak boleh membaca apap pun karena selain bacaan sudah ditanggung imam dan adanya ketidak  setujuan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut.

    B. Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.

    Madzhab ini berpendapat bahwa makmum diwajibkan membaca Al-fatihah ketika shalat sirriyyah ( zuhur dan ashar ), sedangkan untuk shalat jahriyah (maghrib, isya’ dan subuh) wajib mendengar bacaan imam dan makmum tidak membaca apa pun. Dalil mereka sebagaimana hadis Ubadah Ibn Ashamit bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah, dan surat Al-A’raf ayat 214 tentang kewajiban mendengarkan ayat Al-Qur’an ketika dibacakan.

    C. Madhzb Syafi’iyah.

    Makmum wajib membaca Al-Fatihah baik untuk shalat sirriya mau pun jahriyah. Selain berdalil dengan hadis Ubadah ibn Asshamit tentang kewajiban membaca Al-Fatihah, madzhab ini juga berdalil dengan hadis :

    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلاةَ الْغَدَاةِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَؤُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ قَالَ : قُلْنَا : أَجَلْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا ، قَالَ : لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ  فَإِنَّهُ لاَ صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

    Dari Ubadah Ibn Ash-Shamit RA dia berkata : Kami shalat subuh bersama Rasulullah SAW, maka terasa berat bagi belaiu bacaan itu.  Seusai shalat, beliau bersabda: “Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian.” Mereka menjawab; “Ya, wahai Rasulullah! (hingga) Kami menyusul bacaanmu dengan cepat.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul Kitab (Al Fatihah) karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dan Tirmidzi).

    Madzhab ini menjadikan hadis diatas sebagi dalil wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum, baik untuk shalat jahriyah mau pun sirriyah.

    Jadi sudah jelas, hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum merupakan khilafiyah para ulama madzhab. Dalil-dalil yang dijadikan argumen mereka masing-masing ulama madzhab di atas juga tentu sangat kuat, begitu pun dengan metodologi yang mereka gunakan.

    Wallahu a’lam
    Ridwan Shaleh
    Referensi :

    1. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili.
    2. Shahih Bukhari
    3. Shahih Muslim
    4. Sunan At-Tirmidzi
    5. Dan kitab lainnya.

     

     

     

  • Batasan Shalat Ashar

    Batasan Shalat Ashar

    Batasan Shalat Ashar

    Kajian Kitab Hadis Shahih Al Bukhari

    Bersama Ustadz Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

    حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَ الصَّلٰوةِ الْوُسطٰى وَ قُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ۞ فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ

    ۞فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ

    Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keaaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian, apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

    (QS. Al-Baqarah : 238-239)

     
    Hadits 544

    حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ: حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ:  كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ لَمْ تَخْرُجْ مِنْ حُجْرَتِهَا وَقَالَ: أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ مِنْ قَعْرِ حُجْرَتِهَا

    Telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn al-Mundzir, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Anas ibn Iyadl, dari Hisyam, dari Bapaknya, bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah saw melaksanakan shalat Ashar sedangkan matahari belum berlalu dari kamarnya (rumah Aisyah). Abu Umamah menyebutkan dari Hisyam, Dari dalam kamarnya (posisi cahayanya).”

    Shalat Ashar diawali saat bayang-bayang lebih panjang daripada bendanya. Ini merupakan waktu fadhilah. Waktu selanjutnya ialah waktu ikhtiar, yaitu saat bayang-bayang panjangnya dua kali lipat daripada bendanya. Kemudian waktu yang terakhir ialah waktu jawaz (boleh) Waktu yang makruh ialah saat matahari telah kuning seluruhnya, dan waktu yang haram ialah saat matahari mulai turun dan terbenam.

    Mengapa shalat Ashar sangat diperhatikan dalam Al-qur’an? Sebab shalat ini banyak dilalaikan orang. Hal ini dapat dilihat dari hadits berikut:

    قَالَ الاِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبدُ اللهِ ابنُ يُوسَفَ, قَالَ : أَخبَرَنَا مَالِكٌ عَن نَافِعٍ عَن عَبدِ اللهِ ابنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنهٌ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قاّل : الّذِى تَفُوتُهُ صَلَاةُ العَصرِ كَأَنَّمَ وُتِرَأَهلَهُ وَ مَالَهُ

    Imam Al-Bukhari berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibn Yusuf, dia berkata : telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Abdullah Ibn Umar RA bahwa Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Orang yang kehilangan Shalat Ashar seperti kehilangan keluarganya dan hartanya.”

    Para ulama berpendapat bahwasanya saat waktu Ashar malaikat sedang bertukar ‘shift’. Sehingga akan baik sekali jika para malaikat membawa laporan kepada Allah swt saat kita sedang shalat Ashar. Dahulu, karena belum ada jam, para sahabat banyak yang memiliki tongkat agar dapat memperhatikan bayangannya untuk melihat waktu shalat.

    Ada hadis juga dari riwayat Imam Bukhari tentang ruginya orang yang meninggalkan shalat ashar sebagai berikut :

    حدّثنا مسلم بن إبراهيم قال: حدّثنا هشام قال: حدّثنا يحيى بن أبي كثيرعن أبي قلأبةعن أبي المليح قال: كنّا مع بريدة في غزوة في يوم ذي غيم فقال: بكّروا بصلاة العصر فإنّ النّبيّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال

    مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

    Telah menceritakan kepada kami Muslim ibn Ibrahim, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyam, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Abu Katsir, dari Abu Qilabah, dari al-Malih, dia berkata: Kami pernah bersama Buraidah pada suatu peperangan saat cuaca mendung, lalu ia berkata: Segeralah laksanakan shalat Ashar! Karena Nabi saw pernah bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar sungguh hapuslah amalnya.

    Pada saat waktu Ashar ialah waktu yang banyak dilakukan orang untuk bersantai (misalnya: main bola, minum teh bersama, dll) sehingga seringkali melalaikan shalat Ashar. Karena itulah, banyak hadits yang menerangkan akibat dari meninggalkan shalat Ashar.

     
    Tanya jawab :

    Saat saya sedang di perjalanan (di dalam kendaraan) pada masa waktu Ashar, saya ingin tayamum, namun kondisi pakaian saya tidak memungkinkan untuk shalat. Setiba di rumah ternyata suddah azan Maghrib. Saya kemudian mengqadha shalat Ashar tersebut, bagaiamanakah hukumnya? Sebaiknya saat di kendaraan tadi kita turun dan mencari masjid yang terdekat untuk melaksanakan ibadah shalat. (Hindari kebiasaan menqadha’ shalat).

     

    Saya melakukan perjalanan yang ditempuh sejak waktu Zuhur. Sebelum berangkat saya melakukan shalat jama’ qashar sebab khawatir nanti tidak terburu melakukan shalat Ashar. Namun, saya tiba di lokasi ternyata masih ada waktu untuk melakukan shalat Ashar. Apakah saya harus shalat Ashar lagi? Tidak, kita tidak perlu melaksanakan shalat Ashar lagi sebab sudah melakukan shalat jama’ taqdim dengan diqashar. Itu sudah cukup dan diperbolehkan sebab kita dalam kondisi melakukan perjalanan. Namun tiidak semua perjalanan bisa dijadikan alasan menjama’ shalat. Menurut imam Syafi’i, menjamak shalat harus melihat apakah jarak perjalanan tersebut masuk dalam katagori dibolehkan atau tidak untuk menjama’.

     

    Mengapa dalam ayat Al-Qur’an kita dianjurkan untuk melakukan zikir pagi dan petang?  Mengapa hanya pagi dan petang saja? Dalill di atas belum cukup untuk kita melakukan zikir hanya di waktu pagi dan sore saja. Namun, kita juga dapat melihat dalil yang lain. Seperti, kita dipinta untuk melakukan zikir yang banyak. Sehingga yang dimaksud dalil tadi bukan hanya waktu ‘pagi’ dan ‘petang’ saja, namun juga di antaranya. Bahkan, kita diharapkan tidak memiliki waktu luang selain daripada zikir. Baik zikir lisan maupun zikir hati dan zikir anggota tubuh lainnya. Kata-kata pagi dan sore tersebut seperti ‘kiasan’ saja, seperti misalnya seorang Ibu yang berkata kepada anaknya, “Main mulu nih..ga pagi ga sore.” Ini menyatakan bahwa sepanjang hari anak tersebut menggunakan waktunya untuk bermain. Hal inilah yang juga dimaksud dalam dalil tersebut agar kita menggunakan waktu sepanjang hari untuk berzikir sebanyak-banyaknya.

     

    Seorang ustadz menyatakan sebaiknya setelah shalat Subuh kita membaca surat Al-Waqiah agar dilancarkan rezekinya. Kemudian membaca surat Al-Mulk setelah shalat Maghrib untuk menghindarkan pertanyaan dari dalam kubur. Lalu, bacaan shalat apakah yang baik dibaca setelah shalat zuhur dan Ashar? Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa tingkatan niat dan ibadah ada tiga, yakni ibadah ahror (ibadah orang merdeka) yaitu ibadah yang tidak mengharap surga dan neraka namun hanya mengharapkan riha Allah swt dan dilakukan karena cinta kita pada Allah swt, ibadah yang mengharapkan surga, ibadah karena ikhlas namun karena mengharapkan sesuatu, ini ikhlas yang sangat rendah. Sehingga, sebaiknya kita tidak membaca surat tertentu karena menginginkan suatu hal di waktu khusus saja.

     

    Ada seorang ustadz yang menyatakan bahwasanya tidak ada orang yang meninggal setelah ditinggalkan tujuh langkah kemudian ia dibangkitkan sebab manusia dibangkitkan hanya saat dikumpulkan di Padang Mahsyar saja? Benarkah demikian? Sebagai umat Islam kita wajib mempercayai adanya siksa kubur. Sebab, Rasulullah saw. saja meminta perlindungan dari azab kubur setelah shalat (tasyahud) dengan membaca do’a “Allahumma inni ‘audzubika min ‘adzabi Jahannama wa min adzabil qabri whttp://www.warungustad.com/hadis-544-552-batasan-shalat-ashar-16-2-1014/a min fitnatil mahya walmamati wamin syarri fitnatil masihhid dajjal.”  Dalam hadits Kutubush Shitah saja ada lebih dari 250 hadits yang menyatakan mengenai azab kubur. Dengan demikian kita wajib meyakini adanya azab kubur.

     Wallahu a’lam.
    Diambil dari video warungutad.com melalui link :
    http://www.warungustad.com/hadis-544-552-batasan-shalat-ashar-16-2-1014/

  • Waktu Shalat Dzuhur

    Waktu Shalat Dzuhur

    Sumber foto : http://wisatahatiyusufmansur.com

    Kajian Kitab Shahih Al-Bukhari
    Bersama Ustadz Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

    سُنَّةَ مَن قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِن رُّسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا ﴿٧٧﴾
    أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا ﴿٧٨﴾
    وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا ﴿٧٩﴾
    وَقُل رَّبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَٱجْعَل لِّى مِن لَّدُنكَ سُلْطَٰنًا نَّصِيرًا ﴿٨٠﴾

    (Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah, “Ya Tuhanku, masukanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.
    (QS. Al-Isra’ : 77-80)

    Kitab : مَوَاقِيت الصَّلَاة ِ
    Bab : وَقْتُ الظُّهْرِ عِنْدَ الزَّوَالِ وَقَالَ جَابِرٌ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالْهَاجِرَةِ
    Hadis 540 atau cetakan lain halaman 507 :

    حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ حِينَ زَاغَتْ الشَّمْسُ فَصَلَّى الظُّهْرَ فَقَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ السَّاعَةَ فَذَكَرَ أَنَّ فِيهَا أُمُورًا عِظَامًا ثُمَّ قَالَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَسْأَلَ عَنْ شَيْءٍ فَلْيَسْأَلْ فَلَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ إِلَّا أَخْبَرْتُكُمْ مَا دُمْتُ فِي مَقَامِي هَذَا فَأَكْثَرَ النَّاسُ فِي الْبُكَاءِ وَأَكْثَرَ أَنْ يَقُولَ سَلُونِي فَقَامَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حُذَافَةَ السَّهْمِيُّ فَقَالَ مَنْ أَبِي قَالَ أَبُوكَ حُذَافَةُ ثُمَّ أَكْثَرَ أَنْ يَقُولَ سَلُونِي فَبَرَكَ عُمَرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا فَسَكَتَ ثُمَّ قَالَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ آنِفًا فِي عُرْضِ هَذَا الْحَائِطِ فَلَمْ أَرَ كَالْخَيْرِ وَالشَّرِّ

    Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, dari al-Zuhri, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Anas ibn Malik, ketika matahari panas terik Rasulullah saw keluar rumah melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian beliau naik ke atas mimbar dan menyebutkan tentang hari kiamat. Beliau sebutkan, bahwa pada saat itu terdapat perkara yang besar, kemudian beliau katakan: Siapa ingin bertanya maka bertanyalah. Dan tidaklah kalian bertanya kepadaku tentang sesuatu kecuali aku akan kabarkan kepada kalian selama aku masih berada di tempaku ini. Tiba-tiba para sahabat menangis, dan Nabi saw terus mengulangi: Bertanyalah kepadaku. Maka berdirilah Abdullah ibn Khudzafah al-Sahmi seraya berkata: Siapakah ayahku? Beliau menjawab: Ayahmu Hudzafah. Kemudian Nabi saw meminta lagi: Bertanyalah kepadaku. Maka bangkitlah Umar dari posisi duduk berlututnya lantas berkata: Kami ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Nabi. Lalu Nabi saw terdiam sejenak kemudian bersabda: Barusan diperlihatkan kepadaku Surga dan Neraka dari balik dinding ini, aku tidak lihat kebaikan sebagaimana keburukan.

    Dari Abbas ibn Malik, Beliau cerita bahwa saat matahari sedang panas-panaasnya Rasulullah saw. keluar untuk melaksanakan shalat Dzuhur. Setelahnya, Beliau saw kemudian berpidato di atas mimbar, Beliau menceritakan tentang hari kiamat. Dan kisah hari kiamat itu membuat para sahabat menangis. Rasulullah saw. juga berkata, “Aku diperlihatkan surga dan neraka. Siapa yang ingin bertanya kepadaku mengenai surga dan neraka?” Para sahabat ada yang bertanya dan ada pula yang menangis. Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah Bapakku?” Rasulullash saw pun menjawab, “Bapakmu ialah Dzulafah.” Orang itu bertanya kembali, “Dimanakah Bapakku, di surga ataukah di neraka?” Rasulullash saw kembali menjawab, “Bapakmu berada di neraka.” Saat Rasulullah saw. menceritakan mengenai surga dan neraka, banyak para sahabat yang menangis sebab khawatir akan masuk neraka, termasuk sahabat Umar ibn Khattab dan Abu Bakar As-Shidiq. Jika sahabat yang seemikian taatnya saja takut akan masuk neraka, bagaimana dengan kita? Sehaakut akan dimasukkan dalam neraka-Nya dan berharap untuk masuk surga-Nya. Oleh karena itu, seharusnya kita makin giat menjalankan perintah-Nya dan makin jauh dalam meninggalkan segala larangan-Nya.

    Waktu Dzuhur ialah saat matahari miring sedikit (dari titik tegak lurus). Bagaimana cara mengukurnya jika kondisi mendung? Zaman sekarang mudah karena kita sudah memiliki standar dengan melihat jam. Namun, zaman dahulu kita dapat melihat kondisi alam, misalnya kebiasaan yang dilakukan para hewan. Misalnya, saat Subuh datang biasanya ayam berkokok. Saat waktu Maghrib biasanya burung-burung pulang ke sarangnya, dan sebagainya.

    Hadis 541 atau cetakan lain nomor 508 :

    حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْمِنْهَالِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَأَحَدُنَا يَعْرِفُ جَلِيسَهُ وَيَقْرَأُ فِيهَا مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ وَيُصَلِّي الظُّهْرَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْعَصْرَ وَأَحَدُنَا يَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجَعَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَنَسِيتُ مَا قَالَ فِي الْمَغْرِبِ وَلَا يُبَالِي بِتَأْخِيرِ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ ثُمَّ قَالَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ وَقَالَ مُعَاذٌ قَالَ شُعْبَةُ لَقِيتُهُ مَرَّةً فَقَالَ أَوْ ثُلُثِ اللَّيْلِ

    Telah menceritakan kepada kami Hafsh ibn Umar, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Abu al-Minh al-dari Abu Barzah, bahwa: Nabi saw melaksanakan shalat shubuh, dan salah seorang dari kami dapat mengetahui siapa orang yang ada di sisinya. Dalam shalat tersebut beliau membaca antara enam puluh hingga seratus ayat. Dan beliau shalat Zhuhur saat matahari sudah condong, shalat Ashar saat salah seorang dari kami pergi ke ujung kota dan matahari masih terasa panas sinarnya. Dan aku lupa apa yang dibaca beliau saat shalat Maghrib. Dan beliau sering mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya hingga sepertiga malam lalu melaksanakannya sampai pertengahan malam. Mu’adz berkata: Syu’bah berkata: Aku pernah berjumpa denganya pada suatu hari, dia berkata: Atau sepertiga malam’

    Hadis diatas ( 541), diketahui bahwa Rasulullah SAW melaksanakan shalat Zuhur setelah matahari condong sedikit, tidak saat matahari sedang terik-teriknya sebagaimana yang diceritakan dalam hadis sebelumnya (Hadis no. 540). Sekilas kedua hadis ini bertentangan, namun sebaikn ya kita bahas lagi hadis berikutnya agar kita bisa mengerti kapankah sebaiknya shalat Zhuhur dilaksanakan.

    Hadis 542 atau cetakan lain nomor 509 :

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ مُقَاتِلٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad -yakni Ibn Muqatil-berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Khalid ibn Abdurrahman, telah menceritakan kepadaku Ghalib al-Qaththan, dari Bakar ibn Abdullah al-Muzani, dari Anas ibn Malik ia berkata: Jika kami shalat di belakang Rasulullah saw pada shalat Zhuhur saat udara panas, kami sujud beralaskan pakaian kami untuk menghindari panasnya pasir.

    Hadits ini menggambarkan bahwasanya pada saat sedang shalat Zuhur, para sahabat sujud di atas pakaiannya agar tidak terkena pasir yang sangat panas. Hadits ini menunjukkan bahwasanya Rasullah saw. pernah shalat Zuhur di awal waktu (zawal) maupun di akhir waktu. Jika sedang panas terik, Rasulullah saw. menunda shalatnya. Hal ini sesuai dengan bahasan hadits kita sebelumnya mengenai “Menyesuaikan Waktu Shalat”.

    Tanya jawab
    Bagaimana hukumnya jika menunda waktu shalat karena sedang bekerja di kantor, misalnya melakukan shalat Zuhur jam dua siang sebab masih sibuk dengan pekerjaan? Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa salah satu amalan yang terbaik ialah shalat di waktunya. Para ulama mengelompokkan waktu shalat menjadi tiga, yaitu waktu afdhal, waktu pertengahan, dan waktu yang kurang afdhal. Pada waktu shalat Zuhur, waktu yang afdhal ialah pukul 12.00-13.00 WIB, waktu pertengahan ialah pukul 13.00-14.00 WIB, dan waktu yang kurang afdhal ialah pukul 14.00-15.00 WIB. Sehingga boleh saja kita shalat pukul 14.30 wib ataupun pukul 14.45 WIB. Namun, akan mendapat ‘poin’ yang berbeda jika dibandingkan dengan shalat pada pukul 12.00 WIB. Sama halnya dengan shalat sendiri berbeda ‘poinnya’ dengan shalat berjama’ah. Shalat di awal waktu pahalanya lebih besar daripada shalat di akhir waktu.

    Dalam istilah fiqih ada istilah muwassa’ (موسع ) dan mudhayyaq (مُضَيَّقٍ). Muwatsa berarti waktu shalat masih panjang sehingga boleh menunda shalat, sedangkan mudhayaq berarti waktu shalat sudah sempit sehingga tidak bisa ditunda lagi. Dalam hal ini, shalat di awal waktu mendapat keridhaan Allah swt, di tengah waktu mendapatkan rahmat Allah swt, dan di akhir waktu mendapat pengampunan dari Allah swt. Asalkan bukan waktu yang diharamkan (tahrim), misalnya shalat di ujung waktu sekali sehingga saat shalat satu raka’at terdengar suara azan untuk waktu shalat berikutnya. Hal ini sah, namun dari segi waktu sudah haram. Dengan demikian, kita tidak boleh menunda-nunda waktu shalat, terlebih lagi untuk urusan duniawi, misalnya: pergi ke mall. Kita boleh menunda waktu shalat dengan alasan-alasan terterntu, misalnya: cuaca sangat panas/banjir, sakit, dan orang yang tidak menemukan air (misal: seseorang berhadats ingin mandi terlebih dahulu namun airnya tidak ada).

    Di antara sifat Rasulullah saw, jika Beliau saw. diberikan dua pilihan, Beliau saw. memilih yang paling mudah, asalkan pilihan tersebut tidak mengandung dosa. Dengan demikian, tidak berdosa memang jika shalat di akhir waktu, namun berbeda poin pahala yang didapatkannya.

    Wallahu a’lam.
    Diambil dari video warungutad.com melalui link :

    http://www.warungustad.com/hadis-540-hadis-542-waktu-shalat-zuhur-09-02-2014

  • Menyesuaikan Waktu Shalat

    Menyesuaikan Waktu Shalat

    Sumber foto : http://styagreennotes.blogspot.com

    Menyesuaikan Waktu Shalat

    Kajian Kitab Shahih Al-Bukhari

    Bersama Ustadz Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

    قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ﴿١

    ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ ﴿٢

    وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ﴿٣

    وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ﴿٤

    وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ ﴿٥

    إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦

    “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya. An orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.”
    (QS. Al-Mu’minun 1-6)

    Kitab : مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ
    Bab : الأِبْرَادُ بِالظُّهْرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ

    Hadis nomor 534 atau cetakan lain nomor 502 :

    حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ حَدَّثَنَا الْأَعْرَجُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَنَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

    Telah menceritakan kepada kami Ayyub ibn Sulaiman ibn Bilal, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Sulaiman, dia berkata: Shalih ibn Kaisan, telah menceritakan kepada kami al-A’raj Abdurrahman, dan selainnya, dari Abu Hurairah dan Nafi’ mantan budak Abdullah ibn Umar, dari Abdullah ibn Umar, bahwa keduanya menceritakan kepadanya, dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: “Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat, karena panas yang sangat menyengat itu beras al-dari hembusan api Neraka jahannam.”
    Hadits ini istimewa sebab diriwayatkan oleh dua jalur namun satu nomor hadits, yaitu Al-A’roj dari Abu Hurairoh dari Solih bin Khisam. Yang satu lagi dari Solih bin Khisan dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar. Keduanya-dianya dari Rasulullah SAW, yaitu : Jika panasnya terlalu, maka tunggulah hingga adem dahulu baru shalat. Karena panas yang terik tersebut merupakan bagian dari neraka jahannam.boleh saja diundur sedikit
    Maknanya? Pada kondisi-kondisi tertentu kita tidak harus shalat di awal waktu. Pada saat panas terik, boleh saja diundur hingga panasnya agak reda. Hadits ini menggambarkan bahwa agama Islam merupakan agama yang memperhatikan segala aspek dan kondisi. Islam merupakan agama yang ‘mudah’. Kita boleh menunggu saat panas matahari tak terlalu terik, misalnya shalat Zuhur pukul 14.00 atau bahkan pukul 14.30 WIB. Secara tekstual, sebabnya ialah panas tersebut merupakan bagian dari neraka Jahannam. Namun, sebab lainnya ialah tidak mau merepotkan orang. Misalnya, karena terlalu panas saat kita shalat berjama’ah kita menjadi kepanasan (gerah),bacaan imam terlalu lama kita tak sabar, shalat menjadi tidak khusyu’ karena kepanasan (kegerahan). Islam merupakan agama yang begitu arif sehingga kita boleh menunggu saat suasana lebih adem sedikit.

    Secara syar’i memang ada beberapa hadits yang membolehkan memundurkan waktu shalat sesuai dengan kondisi seseorang, misalnya: saat makanan sudah dihidangkan. Kita diperbolehkan makan dahulu baru shalat. Saat sedang berpuasa, kita boleh makan berbuka dahulu baru mengerjakan shalat. Dahulu, pada zaman kenabian, Rasulullah saw. melihat kondisi di dalam masjid terlebih dahulu untuk menunaikan shalat Isya’. Jika Rasulullah saw. melihat sudah banyak sahabat yang berkumpul di dalam masjid maka Beliau saw menyegerakan shalat Isya’ tersebut. Namun, jika sahabat masih sedikit, maka Beliau memundurkan waktu shalat Isya’ tersebut dengan menunggu kehadiran para sahabat. Dari hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita boleh memundurkan waktu shalat dengan kondisi tertentu namun tetap sesuai dengan hadits. Kita sendiripun saat shalat Jum’at memundurkan waktu shalat sebab pasti mendengarkan khutbah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dari hadits-hadits ini kita pun dapat mengetahui bahwasanya mengerjakan shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat di awal waktu.

    Dalam suatu masjid, imam masjidlah yang memiliki wewenang untuk menentukan waktu shalat berjama’ah sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, saat bulan Desember, adzan Subuh dikumandangkan jam 4.00 pagi, namun boleh saja shalat berjama’ah dimundurkan menjadi pukul 04.30 WIB. Akan tetapi, saat suah bulan Februari yang mana azan Subuh berkumandang pukul 04.30, misalnya, maka shalatnya jangan dimundurkan sebanyak 30 menit seperti saat bulan Desember, tapi lima menit, misalnya. Sebab, jika jam 05.00 wib baru melaksanakan shalat Subuh berjama’ah, orang-orang yang akan pergi bekerja bisa terlambat datang ke kantornya masing-masing.
    Lalu bagaimana jika kondisinya banjir? Pada masa Abullah bin Umar pernah terjadi hujan yang sangat lebat. Saat itu, setelah muadzin mengumandangkan adzan, Beliau menambahkan dengan kalimat pengumuman bahwasanya kaum mukminin dipersilakan shalat di rumah saja karena hujan yang sangat lebat sedang berlangsung di masa itu sehingga kondisinya tidak memungkinkan. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat mudah, agama yang cocok untuk segala tempat dan waktu.
    Apakah shalat ini berlaku hanya untuk shalat Dzuhur saja? Bagaimana jika sedang dalam perjalanan? Bolehkan menunda waktu shalat?
    Lihat Bab : الْإِبْرَادُ بِالظُّهْرِ فِي السَّفَرِ
    Hadis No. 539 atau cetakan lain nomor 506 :

    حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُهَاجِرٌ أَبُو الْحَسَنِ مَوْلَى لِبَنِي تَيْمِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ لِلظُّهْرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْرِدْ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ لَهُ أَبْرِدْ حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ{تَتَفَيَّأُ}تَتَمَيَّلُ

    Telah menceritakan kepada kami Adam ibn Abu Iyas, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami, dari Muhajir Abu al-Hasan mantan budak bani Taimillah, ia berkata: Aku mendengar Zaid ibn Wahb, dari Abu Zarr al-Ghifari, dia berkata: “Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, ketika ada mu’adzin yang hendak mengumandangkan Azan Zhuhur, Nabi saw bersabda: Tundalah Sesaat kemudian mu’adzin itu kembali akan mengumandangkan Azan. Maka Nabi saw pun kembali bersabda: Tundalah hingga kita melihat bayang-bayang bukit. Kemudian Nabi saw bersabda: Sesungguhnya panas yang sangat menyengat itu beras al-dari hembusan api jahannam. Maka apabila udara sangat panas menyengat tundalah shalat (hingga panas) mereda. Ibn Abbas berkata: Maksud dari firman Allah: Tataqayya’u (Qs. An Nahl: 48) adalah condong.
    Ini menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw. shalat Zuhur di saat waktu shalat Ashar telah dekat. Ini boleh saja kita lakukan, namun yang perlu diperhatikan ialah jangan sampai kita meninggalkan shalat. Mengapa pada saat itu Rasulullah saw menunda waktu shalat? Sebab panas yang sangat terik. Jika sang muadzin saat itu mengumandangkan adzan, tentulah akan memberatkan para jama’ah. Hal ini disebabkan panas di Madinah sangat terkenal teriknya, bahkan pernah hingga 60 derajat. Dengan demikian, jika kondisi panas itu justru akan menyebabkan datangnya suatu penyakit, maka boleh shalat di rumah ataupun menunda shalat.
    Bagaimana cara kita shalat jika dalam kondisi yang sangat macet hingga waktu shalat hampir habis? Lihat dulu, macet tersebut saat perjalanan dari mana ke mana? Jika ke luar kota, Padang misalnya, kita boleh melakukan jama’, baik jama’ taqdim maupun jama’ takhir. Namun, bagaimana jika kondisi macet di Jakarta? Misalnya, saat perjalanan pulang kantor? Saya pribadi termasuk dalam madzhab yang tidak membolehkan untuk menjama’ shalat. Sebab, jaraknya belum mencukupi untuk melakukan jama’. Yang terjadi, banyak dari kita yang belum mementingkan shalat. Seharusnya, kita telah menghitungnya. Hitungnya bukan hitung kondisi normal, namun hitung saat kondisi macet. Jika kita mementingkan shalat seharusnya kita memiliki solusinya.

    Wallahu a’lam.
    Diambil dari video warungutad.com melalui link :
    http://www.warungustad.com/hadis-533-539-menyesuaikan-waktu-shalat-02-02-2014

  • Manfaat Shalat Lima Waktu

    Manfaat Shalat Lima Waktu

    Manfaat Shalat Lima Waktu

    Kajian Kitab Shahih Al-Bukhari

    Oleh : Dr. H. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

    Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapaberbuat kejahatandibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi). Katakanlah (Muhammad) “Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku petunjuk ke jalan yang lurus, agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus. Dia (Ibrahim) tidak termasuk orang-orang musyrik. Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).

    (QS. Al An’am 160-163)

    Hadis no 527 atau cetakan lain nomor 496 :

    حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ الْعَيْزَارِ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ حَدَّثَنَا صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَشَارَ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي بِهِنَّ وَلَوْ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي

    Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid Hisyam ibn Abdul Malik, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku al-Walid ibn al-‘Aizar, dia berkata: Aku mendengar Abu Amru al-Syaibani, dia berkata: Pemilik rumah ini menceritakan kepada kami -seraya menunjuk rumah Abdullah؟ ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi saw Amal Apakah yang paling dicintai oleh Allah? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya. Abdullah bertanya lagi, Kemudian apa kagi? Beliau menjawab: Kemudian berbakti kepada kedua orangtua. Abdullah bertanya lagi, Kemudian apa kagi? Beliau menjawab: Jihad fi sabilillah. Abdullah berkata: Beliau sampaikan semua itu, sekiranya aku minta tambah, niscaya beliau akan menambahkannya untukku.

    Berdasarkan hadits di atas kita dapat mengetahui bahwa shalat adalah amalan yang paling utama. Karena amalan paling utama, tentu shalat mempunyai banyak manfaat, diantaranya :

    • untuk mengingat Allah.
    • untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar.
    • merupakan hubungan langsung manusia dengan Tuhannya.
    • Merupakan sarana berdekatan dengan Allah SWT. Sebab, semakin sering kita berdekatan dengan Allah SWT maka kita akan semakin untung. Oleh sebab itu, kita harus bersyukur dengan adanya sholat lima waktu.

    Sholat merupakan jenis ibadah yang sudah ditetapkan waktunya sehingga kita seharusnya sholat di awal waktu. Dahulu, pada zaman tabi’in, di Damaskus, Annas bin Malik pernah menangis saat orang-orang tidak memperhatikan sholat. Sholat tidak lagi diperhatikan dengan kuat. Bagaimana dengan kita saat ini? Mungkin akan kering air mata Annas bin Malik melihat kondisi sholat kita saat ini.

    Hadis no. 530 atau cetakan lain no. 499

    حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ وَاصِلٍ أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ أَخِي عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ بِدِمَشْقَ وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبْكِيكَ فَقَالَ لَا أَعْرِفُ شَيْئًا مِمَّا أَدْرَكْتُ إِلَّا هَذِهِ الصَّلَاةَ وَهَذِهِ الصَّلَاةُ قَدْ ضُيِّعَتْ وَقَالَ بَكْرٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي رَوَّادٍ نَحْوَهُ

    Telah menceritakan kepada kami Amru ibn Zurarah, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahid ibn Washil Abu Ubaidah al-Haddad, dari Usman ibn Abu Rawwad saudara al-‘Aziz ibn Abu Rawwad, ia berkata: Aku mendengar al-Zuhri, dia berkata: “Aku pernah menemui Anas ibn Malik di Damaskus, sementara saat itu ia sedang menangis. Aku lalu bertanya: Apa yang membuatmu menangis?” Anas lalu menjawab: “Aku tidak pernah mengen al-sasuatupun di zaman Rasulullah saw seperti apa yang aku temui sekarang selain masalah shalat. Shalat sekarang ini sudah dilalaikan.” Bakar ibn Khalaf, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Bakar al-Barsani, telah mengabarkan kepada kami Usman ibn Abu Rawwad dengan hadis seperti ini.

    Kondisi umat saat ini lebih banyak yang menjadikan sholat sekadar rutinitas saja sehingga tidak terasa manfaatnya. Lihat saja, saat kita ketinggalan pesawat apakah kita menangis? Ya! Saat kita ingin membeli sesuatu namun tokonya tutup apakah kita menangis? Anak kita yang masih polos ketinggalan sesuatu, nagiskah dia? Ya! Namun, apa yang kita lakukan saat ketinggalan sholat? Apakah kita menangis? Sayang sekali..

    Masyarakat kita saat ini kondisinya memang parah sekali. Jangankan sholat di awal waktu berjama’ah di masjid. Banyak yang tidak sholat. Mengapa tidak merasakan manfaat sholat? Karena kita take and give dengan Tuhan kita. Kita inginnya Tuhan memberikan kesenangan kepada kita baru kita balas dengan sholat. Seolah-olah jual beli. Padahal kita lahir, bernafas, degup jantung berdetak semua itu gratis dari Tuhan. Kita inginnya dapat uang, baru sholat, daat kesenangan, baru sholat. Kita inginnya Allah kelihatan nyata baru kita sembah. Tidak mau memikirkan dulu, menimani dulu. Materialisme mulai merambah masyarakat kita.

    Bagaimana kita dapat merasakan manfaat langsung dari sholat? Coba kita ‘tantang’ diri kita. Kita optimalkan sholat lima waktu berjama’ah selama semingu saja. Berusaha untuk khusyu’ dan perbaguslah wudhu’nya. Minta apa yang kita inginkan secara sungguh-sungguh sama Allah SWT. Apakah ada perubahan? Jika belum berubah,  tambahlah hingga dua minggu. Belum berubah juga? Tambahlah menjadi 40 hari. Jika 40 hari kita telah melakukannya dengan baik, InsyaAllah diiringi dengan usaha kita akan mendapatkannya.

    Sholat memiliki manfaat langsung, manfaat langsung dari sholat ialah menghilangkan dosa-dosa kita. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. berikut i

    Hadis nomor 528 atau cetakan lain nomor 497 ;

    حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي حَازِمٍ وَالدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

    Telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn Hamzah, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibn Abu Hazim dan Ad Darawardi, dari Yazid -yakni Ibn Abdullah ibn al-Hadi-, dari Muhammad ibn Ibrahim, dari Abu Salamah ibn Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda: Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu dia mandi lima kali setiap hari? Apakah kalian menganggap masih akan ada kotoran (daki) yang tersisa padanya? Para sahabat menjawab: Tidak akan ada yang tersisa sedikitpun kotoran padanya. Lalu beliau bersabda: Seperti itu pula dengan shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapus semua kesalahan.” 

    Setiap manusia, suka tidak suka, sengaja tidak sengaja pasti melakukan dosa. Sebab, banyak hal yang dilarang Allah SWT yang tanpa sengaja kita lakukan. Banyak dosa yang tak kita inginkan. Misalnya, saat kita keluar rumah kita melihat orang-orang lain yang memamerkan auratnya. Saat di jalan, tiba-tiba ada yang naik kendaraan sangat cepat kemudian tanpa sengaja kita menyumpah-nyumpah. Maka itulah, sholat lima waktu dapat menjadi pembersih dari dosa-dosa kita.

    Lalu, dosa-dosa bagaimanakah yang dapat dihapus oleh perbuatan sholat lima waktu? Mari kita simak hadits berikut.

    عن عثمان بن عفان – رضي الله عنه – قال : سَمِعْتُ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : « مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءها ؛ وَخُشُوعَهَا، وَرُكُوعَهَا ، إِلا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوب مَا لَمْ تُؤتَ كَبِيرةٌ ، وَذلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

    Dari Usman Ibn Affan ra. Berkata : Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: Tidaklah seorang Muslim, ketika tiba waktu sholat wajib, lalu ia berwudhu dengan sempurna, kemudian sholat dengan khusyu’ dan menyempurnakan rukunnya, kecuali dosa-dosa yang pernah dia lakukan akan diampuni selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang tahun. (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa dosa yang dapat dihapus oleh sholat ialah dosa-dosa kecil. Namun, kita tidak boleh menganggap remeh dosa-dosa kecil ini. sebab, meski kecil lama-lama akan ‘berkarat’ juga. Dengan sholat, akan ‘diamplas’ terus sehingga licin dan berkilat lagi. Sedangkan dosa-dosa besar, seperti mencuri, berzina, dll. tidak bisa dihapus dengan sholat saja. Akan tetapi, harus dengan taubatan nasuha. Dosa, jika masuk ke dalam tubuh kita, ke hati kita maka akan menggumpal di hati. Maka, harus segera dicuci dosa-dosa tersebut sebelum menutup hati kita.

    Tanya jawab:

    1. Bagaimana cara membiasakan anak sholat tepat pada waktunya?

    Ajari waktu berusia 7 tahun. Anak digandeng untuk diajak sholat berjama’ah. Tidak apa-apa jika kita agak lama sedikit berangkat ke masjid sebab mempersiapkan anak dahulu. Sepanjang perjalanan, kita dapat bercakap-cakap dengan anak mengenai manfaat sholat, keutamaan sholat, dan lain sebagainya. Bahasakanlah dengan cinta agar masuk dalam jiwa sang anak. Saat anak berusia 10 tahun, orangtua moleh memukul anak jika anak tidak mau sholat.

    1. Saat sedang melaksanakan rapat di sekolah, terkadang dimulai dari jam 11.00. kemudian, terdengar adzan. Ada peserta rapat yang ingin menghentikan rapat dan sholat dahulu, ada juga yang ingin meneruskan sebab ‘nanggung’. Sebaiknya bagaimana?

    Dalam sholat, ada waktu afdhol dan ada juga waktu boleh. Jika ingin mengambil keutamaannya, pilihlah waktu afdhol. Namun, bisa dilihat juga berapa lama lagikah waktu kita rapat? Apakah rapatnya tinggal 15 menit lagi? Jika tinggal 15 menit lagi, boleh saja kita memilih untuk terus melakukan rapat lalu sesudah rapat tetap melaksanakan sholat berjama’ah. Namun, jika rapat masih lama, satu jam lagi misalnya, sebaiknya rapat dihentikan dahulu untuk menjalankan ibadah sholat, lalu melanjutkan rapat setelah sholat selesai.

    1. Ada hadits yang mengatakan bahwa jika tidak sholat akan menjadi kafir, seperti ini

    Dari Buraidah ra. Dari Nabi saw. yang bersabda: Ikatan janji di antara kami (umat Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah sholat. Maka, barangsiapa yang meninggalkan sholat, berarti dia telah menjadi kafir. (HR. Al Tirmidzi)  lantas bagaimana jika kita tidak melakukan sholat?

    Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja bukan berarti langsung menjadi orang kafir. Bahkan dikatakan, pembeda antara seorang Muslim dengan orang kafir adalah sholat. Ini untuk menunjukkan betapa tingginya, betapa agungnya posisi ibadah sholat dalam agama kita. Sehingga, ketika seseorang meninggalkan sholat diibaratkan menjadi ‘kafir’. Padahal, jika dilihat dari hukum jinayatnya, saat orang meninggalkan sholat sekali-dua kali belum dapat langsung dikatakan kafir. Seseorang ditetapkan kafir harus melalui mahkamah. Ditanya dahulu oleh hakim, “Kenapa kamu tidak sholat?” “Apa alasannya?” boleh jadi dia sakit, ada unsur syar’i, atau baru saja masuk Islam dan baru tahu. Maka, kafir di sini dikatakan kafir bukan kafir secara hakiki, tetapi kafir secara maknawi. Seperti orang kafir atau perilakunya seperti orang kafir jika tidak menjalankan sholat. Kecuali jika ia meninggalkan sholat dengan sengaja terus-menerus dan mengingkari perbuatan itu. Jika ia berkeyakinan seperti itu, dalam mahkamah pun ditanya dahulu apakah ia mau bertobat atau tidak.

    Sholat menjadi amalan pertama yang akan dihisab. Dilihat dahulu, sholat lima waktunya bolong-bolong atau tidak. Bukan dilihat tepat waktu atau tidak, khusyu’ atau tidak, tapi yang dilihat ialah komplit atau tidak. Tepat waktu dan khusyu’ merupakan nilai tambah. Maka, celakalah orang yang meninggalkan sholat. Lalai. Seharusnya sholat 5 waktu tapi yang dikerjakan hanya 3 waktu. Orang-orang seperti inilah yang dikatakan lalai dalam sholat.

    Lantas bagaimana jika ibadah kita yang lain banyak namun sholatnya belum banyak? Nilainya berbeda. Ibadah yang lain tetap ada sholatnya, namun berbeda nilainya. Nilai sholat ini besar sekali. Ibaratnya, jika saya tidak sholat sekali seperti saya kehilangan selembar 100.000. Namun, jika tidak infaq mungkin hanya kehilangan 5000. Lantas, apakah mungkin orang yang sholatnya bolong-bolong tertutup dengan amalan ibadahnya yang lain? Tidak! Tidak tertutup. Bahkan kurang, tekor! Sebab nilai sholat besar sekali. Sholat lima waktu saja sudah berbeda dengan sholat sunnah. Sholat wajib ibarat tiang pada sebuah rumah. Jika tidak ada tiang, maka rumah akan roboh. Sholat sunnah ibarat hiasan-hiasan saja. Maka, saat tiang roboh, tidak bisa digantikan dengan hiasan. Maka, orang yang tidak sholat wajib tidak bisa digantikan dengan banyaknya sholat sunnah. Kita harus memiliki amalan unggulan, setelah amalan utama kita cukup. Misalnya, kita mampu bersedekah namun tak kuat berpuasa. Maka, setelah kita konsisten sholat lima waktu, boleh jika tidak kuat puasa sunnah, tapi sedekahnya kencang.

    Wallahu a’lam.

    Kajian ini dapat anda lihat langsung dari salah satu video di warungustad.com melalui link :

    http://www.warungustad.com/hadis-527-528-manfaat-shalat-lima-waktu-26-01-2014/

  • Khusyu' Ketika Shalat

    Khusyu' Ketika Shalat

    Khusyu’ Ketika Shalat

    Kajian Kitab Shahih Al Bukhary :

    Ustadz Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA

    Hadis nomor 741 atau cetakan lain nomor 699

    حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِي هَا هُنَا وَاللَّهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ رُكُوعُكُمْ وَلَا خُشُوعُكُمْ وَإِنِّي لأَرَاكُمْ وَرَاءَ ظَهْرِي

     Telah menceritakan kepada kami Isma’il, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Abu al-Zinad, dari al-A’raj, dari Abu Hurairah  RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “kalian lihatkah arahku? Demi Allah sekalipun kalian ada di belakangku, tidak ada yang kelihatan. Rukuk kalian kulihat, khusyu’ kalian pun kulihat. Karena aku dapat melihat apa yang ada di belakangku.”

    Demikianlah mukjizat Rasulullah Saw. Beliau Saw. dapat melihat apa yang ada di depan dan di belakangnya (tanpa menengok ke belakang), Beliau Saw juga dapat melihat di tempat yang terang maupun yang gelap gulita. Terkadang, kita tidak khusyu’ ketika sholat sebab tidak dilihat oleh kiyai (imam) sholat kita. Namun, Rasulullah saw. berharap meskipun tak dilihat, kita tetap dapat khusyu’ dalam sholat-sholat kita.

    Khusyu’ yang ideal ialah dilakukan dari sejak kita berwudhu hingga selesai sholat. Khusyu’ merupakan ruhnya sholat. Khusyu’ juga merupakan pekerjaan hati. Jika seseorang sholat secara khusyu’ maka ia sholatnya tenang dan rapi. Anggota badannya juga khusyu’, tidak garuk-garuk, tidak peduli ada nyamuk lalu menepuknya, dan lain-lain. Orang yang khusyu’ diibaratkan seperti sedang melamun, yang jika ada orang melambai di depan ia tidak menyadarinya. Begitu pun saat kita khusyu’, kita tidak peduli dengan apapun yang tejadi di sekitar kita. Ada dua macam khusyu’ yaitu khusyu’ jawarih (badan) dan khusyu’ qalbi (hati). Jika kita ingin hati kita khusyu’ maka kita harus khusyu’ badan terlebih dahulu. Khusyu’ badannya dahulu baru dapat khusyu’ hatinya.

    Khusyu’ ialah ketenangan, keseriusan agar jarak antara kita dengan Allah SWT tersambung. Banyak sekali orang yang tingkat kekhusyu’annya sudah tinggi seperti para sahabat Rasulullah Saw. ingin dicabut pedangnya saat sedang sholat agar tidak terasa sakitnya.

    Orang yang khusyu’ ibarat sedang naik mobil. Mobilnya lengkap tidak, ada bannya tidak? Spionnya bagaimana? Jalannya lurus/belok-belok? Bagaimana kita mau khusyu’ jika di depan kita ada tulisan “Aku cinta Jackmania.” Oleh sebab itu, aspek kekhusyu’an bukan hanya dari dalam diri kita saja, namun juga memerlukan unsur luar/lingkungan agar kita dapat lebih merasakan kekhusyu’an tersebut.

    Hadis nomor 741 atau cetakan lain nomor 700 :

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ فَوَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَاكُمْ مِنْ بَعْدِي وَرُبَّمَا قَالَ مِنْ بَعْدِ ظَهْرِي إِذَا رَكَعْتُمْ وَسَجَدْتُمْ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Basysyar, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ghundar, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dia berkata: Aku mendengar Qatadah, dari Anas ibn Malik RA , dari Nabi saw yang bersabda: “Sempurnakan rukuk kalian dan sujud kalian. Demi Allah aku melihat apa yang kalian lakukan di belakangku.

    Saat ini Rasulullah Saw tidak melihat rukuk dan sujud kita, tapi Allah SWT senantiasa melihat rukuk dan sujud kita.

    Terkadang, saat kita sholat hal-hal yang tadinya kita lupa justru teringat saat sholat. Hal ini menggambarkan bahwa sholat kita tidak khusyu’, bagaimana ini? Khusyu’ bukan merupakan syarat sahnya sholat. Sehingga, sholat kita tetap sah meski tidak khusyu’ asalkan rukunnya terpenuhi. Inilah yang melegakan kita. Tapi, usahakanlah saat takbiratul ihram kita bisa khusyu’. Lebih bagus lagi khusyu’ hingga satu rakaat. Saat kita mengingat hal-hal yang tadinya lupa saat kita sholat itu ialah gangguan syaiton. Saat adzan, syaiton kabur. Namun, ia datang lagi menggoda kita saat kita sholat agar kita tidak khusyu’ dan sholat kita tidak bernilai.

    Meskipun bukan menjadi syarat sahnya sholat, namun kita harus mengetahui bahwa sholat diperintahkan untuk sampai ke puncaknya, yaitu khusyu’. Sehingga kita harus menyiapkannya sejak awal. Pakaian kita siapkan, tempat kita siapkan, juga suasana. Agar sholat kita dapat khusyu’. Di masjid-masjid, kita dapat melihat banyak shof yang tidak lurus, pakaian-pakaian yang dikenakan berwarna sangat mencolok, bacaan imam ada yang terlalu cepat, makharijul huruf tidak sesuai, atau bacaan yang itu lagi itu lagi. Hal ini dapat membuat sholat kita tidak khusyu’. Maka, kita harus menyiapkan hal-hal tersebut agar sholat kita khusyu’. Langakh real menuju khusyu’ dilakukan sejak kita mengambil wudhu’. Jika wudhu’nya saja kita tidak sempurna, maka sholat kita pun bisa jadi tidak sempurna, tidak khusyu’.

    Allah telah menjamin bahwa sholat dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan mungkar? Namun, kenyataannya mengapa banyak orang sholat namun tetap mencuri. sebab orang yang seperti ini sholatnya belum masuk dalam tahap sempurna. Sholatnya belum khusyu’. Kalau imam Ghazali menyatakan, khusyu’ itu wajib. Orang-orang sufi menyatakan bahwa khusyu’ itu wajib. Orang senantiasa mengingat apa yang diperintahkan-Nya dan apa yang dilarang-Nya. Ketika orang mengingat Allah ia akan mendapat pahala dan masuk surga. Begitu pun jika ia melakukan perbuatan yang dilarang-Nya, akan mendapat dosa dan masuk neraka. Nah..jika seseorang senantiasa mengingat Allah Swt, maka orang tersebut tidak akan jadi melakukan perbuatan yang dilarang-Nya. Saat saya tahu hp kita adalah besi panas, misalnya, maka saya tidak berani untuk menyentuhnya. Saat saya tahu bahwa mabuk adalah perbuatan yang dilarang Allah dan akan masuk neraka, kemudian kita meyakininya maka saya tidak akan melakukannya. Namun, hal yang terjadi seringnya kita tidak ‘nyambung’ dengan hal tersebut sehingga sholat kita dengan efeknya menjadi tidak terasa berkaitan.

    Berdasarkan hadits yang di atas, disebutkan dalam hadits tersebut bahwa Rasulullah Saw dapat mengetahui apa yang terjadi di belakangnya saat Beliau sedang sholat. Apakah sholat Rasulullah Saw termasuk khusyu’? Ya, sebab “kelas” sholat kita dengan “kelas” sholat Rasulullah Saw tentu  berbeda. Ibaratnya, ada seorang ibu yang mahir memasak, ia menggendong anaknya sambil memasak pun tidak terganggu dan tidak masalah sebab sudah sangat mahir. Berbeda dengan ibu yang belum mahir, mungkin akan repot sekali jika memasak sambil menggendong anak. Rasulullah Saw memang melihat apa yang terjadi di belakangya pada saat itu, namun ia baru menyelesaikan persoalan tersebut saat sholatnya telah selesai. Kita harus mempelajari banyak bab hadist lagi agar khusyu’ tidak dianggap terlalu berat. Jika kita hanya belajar khusyu’ saat ini saja pasti kita menganggap khusyu’ adalah sebuah hal yang tidak mungkin dapat kita lakukan. Oleh sebab itu, kita juga harus belajar bab-bab lain, seperti bacaan bagaimana yang dapat membuat kita khusyu’, dan lain-lain.

    Apa hubungannnya rukuk dan sujud dengan khusyu’? jika orang tidak khusyu’ ia melakukan rukuk dan sujud dengan sangat cepat seperti burung yang sedang mematuk sesuatu. Rukuk dan sujudnya tidak thuma’ninah sehingga tidak khusyu’. Gerakan kita dalam sholat ada empat: berdiri, rukuk, sujud, dan duduk. Saat berdiri tubuh kita pasti lurus, sedangkan rukuk banyak yang tidak lurus badannya, sujudnya juga ada yang terlalu tinggi, dan sebagainya. Posisi rukuk dan sujud tersebut banyak yang tidak sesuai standar sehingga ini juga menggambarkan bahwa sholatnya tidak khusyu’.

    Terkadang khusyu’ berkaitan dengan perasaan, saat kita seang ada masalah kadang sholat kita lebih khusyu’? Bagaimanakah agar kita tetap khusyu’ di setiap sholat kita? Agar kita dapat tetap khusyu’, anggaplah sholat tersebut merupakan sholat terakhir kita. Selain itu, perbaikilah bacaan kita. Belajar lagi tentang Alqur’an, pahami artinya. Saat kita mengetahui dan telah memahami Al-qur’an kita dapat memilih-milih ayat yang akan kita baca saat sholat sehingga sholat kita dapat lebih khusyu’ dengan membaca ayat yang sesuai dengan suasana hati kita. Misalnya, saat sedang Ramadhan, kita membaca ayat-ayat yang berkaitan dengan Ramadhan.

    Mari kita, semua umat Islam, berusaha untuk khusyu’ dalam sholat. Perbaikilah wudhu kita, siapkan suasana sholat yang dapat membuat kita khusyu’, perbaiki bacaan sholat kita, pahami Alqur’an sehingga kita dapat membaca ayat-ayat yang menggetarkan dan berinteraksi dengan hati kita. Saat sholat kita sudah khusyu’, InsyaAllah sholat-sholat kita dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar sehingga negeri kita pun lebih sejahtera. Aaaamiin.

    Wallahu a’lam.

    Artikel diambil dari video warungustad.com melalui link :

    http://www.warungustad.com/15-03-2015-khusuk-dalam-shalat/

  • Makan atau shalat dulu ?

    Makan atau shalat dulu ?

    KAJIAN KITAB SHAHIH AL BUKHARI

    Makan atau shalat dulu ?

    Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.

    (Q.S. Al-Baqarah : 45-46)
    Hadis nomor 671 atau cetakan lain nomor 631 :

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ

     Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Hisyam, dia berkata: Telah menceritakan bapakku kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Aisyah ra. berkata: dari Nabi saw yang bersabda: “Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jama’ah sudah dibacakan iqamatnya, maka dahulukanlah makan.” 

    Pada hadits di atas, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Konteks pada hadits tersebut saat itu Rasulullah saw sedang dalam keadaan berpuasa, datanglah waktu Maghrib, namun sudah dihidangkan makanan sehingga Beliau Saw memilih berbuka puasa terlebih dahulu dibandingkan shalat. Namun, ada sebagian ulama yang mengartikan hadits tersebut tidak mutlak untuk waktu Maghrib saja, namun juga berlaku untuk waktu shalat yang lain seperti Dzuhur, Ashar, dsb. Ada pula yang berpendapat tergantung dari jenis makanan yang dihidangkan. Jika makanan tersebut akan dingin/basi jika ditinggalkan, maka boleh makan dahulu baru kemudian shalat. Jika makanan tersebut tinggal satu suap lagi, maka habiskan dahulu baru kemudian shalat. Ada pula yang menafsirkan jika makanan sudah dihidangkan, kita belum makan namun terdengar azan silakan makan dahulu. Namun, jika kita sudah makan setengahnya, silakan shalat dahulu. Hal ini agar kita tidak ‘penasaran’ dengan makanan tersebut sehingga terbayang-bayang pada waktu shalat.  Salah seorang sahabat, yaitu Abdullah Ibn Ummar memilih untuk menghabiskan makanan dahulu. Mengapa? Agar saat kita shalat kita dapat lebih khusyu’, tidak memikirkan makanan yang telah dihidangkan.

    Konteks hadits tersebut juga menyatakan bahwa makanan dapat menganggu kekhusyu’an shalat. Sehingga hadits ini memastikan agar kita tidak memikirkan apapun saat shalat. Lihat pula kondisi diri masing-masing, jika dengan makan dahulu shalat kita akan lebih khusyu’ silakan kita makan terlebih dahulu. Dari hal ini kita juga dapat mengetahui bahwa khusyu’ lebih penting dibandingkan shalat di awal waktu.

    Di hadits yang lain, diterangkan bahwa saat Rasulullah sedang makan (paha kambing), kemudian terdengar adzan, Rasulullah Saw. pun meletakkannya makanan tersebut lalu shalat tanpa berwudhu lagi. Jika kita lihat, dalam bab wudhu berarti makan kambing tidak membatalkan wudhu. Jika kita lihat dari bab shalat, berarti kita juga diperbolehkan meninggalkan makanan yang sedang kita pegang jika datang waktu shalat.

    Berikut hadis nomor 675 atau cetakan lain momor 634 :

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ ذِرَاعًا يَحْتَزُّ مِنْهَا فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَقَامَ فَطَرَحَ السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

    Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibn Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim, dari Shalih, dari Ibn Syihab, dia berkata: Telah mengabarkan kepada saya Ja’far ibn Amru ibn Umayyah, bahwa bapaknya, telah berkata:  “Aku pernah melihat Rasulullah saw memakan daging paha lalu memotongnya. Kemudian beliau diserukan untuk shalat. Maka Beliau berdiri lalu meletakkan pisau kemudian shalat tanpa berwudhu’ lagi.

    Dari dua hadits yang saling kontradiktif di atas, apakah menggambarkan bahwa Rasulullah Saw. plin plan? Tidak! Namun, Rasulullah Saw. mengajarkan kita untuk melihat kondisi diri kita masing-masing. Jika kita memang sedang lapar, dipersilakan makan dahulu. Namun, jika kondisi kita tidak sedang terlalu lapar, maka sebaiknya kita sholat terlebih dahulu. Hal ini juga harus diperhatikan oleh para istri. Istri harus mengetahui saat yang tepat untuk menghidangkan makanan. Sebisa mungkin, janganlah menghidangkan makanan di saat waktu shalat akan tiba (sudah dekat waktu shalat). Begitu pun dengan para suami, jika memang sudah sangat lapar dan telah tiba waktu shalat, suami bisa makan sedikit saja terlebih dahulu untuk menghilangkan rasa lapar, kemudian shalat, usai shalat lalu menyambung kembali makannya. Agar tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah di masjid.

    Lalu, yang manakah yang harus kita terapkan? Pilih dan yakinilah di antara salah satu hadits tersebut dan sesuaikan dengan kondisi pribadi masing-masing. Pelajari terus sunnah Rasulullah Saw. agar dapat mengetahui yang lebih tepat.

    Pada zaman Rasulullah Saw jeda antara shalat dan iqamah agak panjang. Pernah terjadi, waktu iqamah ‘dimundurkan’ sedikit. Hal ini untuk memberi kesempatan pada orang yang ingin makan terlebih dahulu atau sedang makan. Semakin berilmu maka kita akan semakin arif. Jika dalam kearifan lokal lebih baik memundurkan waktu iqomah, silakan. Jangan terlalu kaku. Namun, perhatikan juga waktu shalat.

    Kemudian, manakah yang lebih baik? Shalat dalam kondisi kekenyangan ataukah shalat dalam kondisi kelaparan? Jika kita melihat kondisi dan keutamaan para ulama, shalat dalam kondisi lapar lebih baik daripada kondisi kenyang. Lapar di sini bukan bermakna sangat kelaparan. Sebab, saat kekenyangan tubuh kita lebih sulit bergerak.

    Bagaimana jika saat kita ingin shalat, tercium aroma masakan? Apakah kita tetap shalat dahulu atau makan dahulu? Bedakanlah antara mencium aroma makanan dengan sudah dihidangkan di depan mata. Jika kita hanya mencium aroma makanan saja, maka sebaiknya tetap melaksanakan shalat terlebih dahulu sebab makanan tersebut belum dihidangkan di depan mata kita.

    Bagaimana jika kita merasa lapar saat sedang shalat (di tengah-tengah waktu sedang shalat), bolehkah kita membatalkan shalat kita? Tentunya hal ini tidak diperbolehkan. Kita tidak boleh membatalkan sholat dengan alasan lapar.

    Berkaitan dengan makanan yang telah dihidangkan ada beberapa hadits, berbeda dengan pekerjaan lain yang tentunya harus segera ditinggalkan ketika iqamat dikumandangkan  sesuai riwayat hadis bahwa suatu saat, Rasulullah Saw. membantu Aisyah ra. mengerjakan pekerjaan rumah, lalu terdengar waktu azan. Maka, Rasulullah saw. meninggalkan pekerjaannya untuk segera melakukan ibadah shalat. Jadi ketika kita  sedang mengetik, sedang menonton bola, sedang melihat balap motor. Kita tetap harus meninggalkan pekerjaan-pekerjaan kita tersebut meskipun ‘nanggung’. Bagaimana dengan seorang pengusaha yang sedang berinteraksi dengan customer di saat waktu shalat datang? Silakan shalat terlebih dahulu. Lebih baik lagi jika mengajak customer tersebut. Lalu membicarakan bisnisnya seusai shalat. Lalu, bagi ibu-ibu, apakah saat sedang menggoreng juga tetap harus menghentikan gorengannya? Hal ini bisa disesuaikan, jika menggoreng sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan (misalnya: menggoreng ikan yang lima menit lagi akan matang) maka silakan melanjutkan pekerjaannya. Namun, jika sedang menggoreng krupuk yang sangat banyak dan memerlukan waktu yang masih lama, silakan dilanjut kembali menggorengnya setelah shalat.

    Penutup : Meskipun hadits mengenai makanan dan shalat ada perbedaan, namun janganlah menjadi perdebatan. Jangan karena berbeda kita saling menjatuhkan. Sebab perbedaan itu ialah sebuah rahmat.

    Wallahu a’lam.

    Dr. A. Lutfi Fathullah, MA

    Artikel diambil dari salah satu video di :

    http://www.warungustad.com/antara-shalat-pekerjaan-22-06-2014/

  • Jika Gagal Bersabarlah

    Jika Gagal Bersabarlah

    QS: Al-Baqara [2] : 156

    ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

    (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.
     

    وَعَنْ أبي يَحْيَى صُهَيْبِ بْنِ سِنَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

    عَجَباً لأمْرِ المُؤمنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خيرٌ ولَيسَ ذلِكَ لأَحَدٍ إلاَّ للمُؤْمِن إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكانَ خَيراً لَهُ، وإنْ أصَابَتْهُ ضرَاءُ صَبَرَ فَكانَ خَيْراً لَهُ .

    رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Dari Abu Yahya, yaitu Shuhaib ibn Sinan ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:
    Amat mengherankan keadaan orang beriman itu, sesungguhnya semua keadaannya itu adalah merupakan kebaikan baginya dan hal itu hanya dimiliki oleh orang yang beriman, yaitu apabila ia mendapatkan kegembiraan, dia bersyukur, maka hal itu adalah kebaikan baginya,sedang apabila ia ditimpa oleh kesulitan, dia bersabar dan hal inipun adalah merupakan kebaikan baginya.
    (HR Muslim) *1

    Riyadh al-Shalihin 27

    وَعَنْ أبي يَحْيَى صُهَيْبِ بْنِ سِنَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

    عَجَباً لأمْرِ المُؤمنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خيرٌ ولَيسَ ذلِكَ لأَحَدٍ إلاَّ للمُؤْمِن إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكانَ خَيراً لَهُ، وإنْ أصَابَتْهُ ضرَاءُ صَبَرَ فَكانَ خَيْراً لَهُ .

    رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Dari Abu Yahya, yaitu Shuhaib ibn Sinan ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:
    Amat mengherankan keadaan orang beriman itu, sesungguhnya semua keadaannya itu adalah merupakan kebaikan baginya dan hal itu hanya dimiliki oleh orang yang beriman, yaitu apabila ia mendapatkan kegembiraan, dia bersyukur, maka hal itu adalah kebaikan baginya,sedang apabila ia ditimpa oleh kesulitan, dia bersabar dan hal inipun adalah merupakan kebaikan baginya.
    (HR Muslim)
    Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 5318; Ahmad, hadis no. 18171, 18175, 22798 dan 22804; al-Darimi, hadis no. 2658.

    Riyadh al-Shalihin 37

    وَعَنْ أبي سَعيدٍ وأَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهما، عَنْ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

    مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ أذَىً، وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهََا إلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ .

    مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    وَ الْوَصَبُ : الْمَرَضُ .

    Dari Abu Said dan Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda:
    Tidak suatupun yang mengenai seseorang muslim baik dari kelelahan, sakit, gelisah, kesulitan, gangguan, gundah gulana, maupun duri yang mengenainya, melainkan Allah akan mengampuni dari dosa-dosanya.
    (Muttafaq ‘alaih) *2

    Riyadh al-Shalihin 38

    وَعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ قَالَ :دَخَلْتُ عَلَى النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوِ يُوعَكُ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللّه، إنَّكَ تُوْعَكُ وَعْكاً شَدِيداً، قَالَ :

    أَجَلْ، إنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلانِ مِنْكُمْ

    قُلْتُ: ذلِكَ أنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ ؟ قَالَ :

    أَجَلْ، ذلِكَ كَذلِكَ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذىً، شَوْكَةٌ فَمَا فَوقَهَا إلاَّ كَفَّرَ اللّهُ بهَا سَيِّئَاتِهِ، وَحُطَّتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا .

    مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    وَ الْوَعْكُ : مَغْثُ الْحُمَّى، وَقيلَ : الْحُمَّى .

    Dari Ibn Mas’ud ra. berkata: Aku memasuki tempat Nabi saw. dan beliau sedang dihinggapi penyakit panas. Aku lalu berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya Tuan dihinggapi penyakit panas yang amat sangat. Beliau kemudian bersabda:
    Benar, sesungguhnya aku terkena demam sebagaimana demam dua orang dari kalian.
    Aku berkata lagi: Apakah karena engkau mendapatkan dua kali pahala? Beliau bersabda:
    Benar, demikianlah memang keadaannya, tiada seorang Muslimpun yang terkena oleh sesuatu kesakitan, baik itu berupa duri ataupun sesuatu yang lebih dari itu, melainkan Allah ampuni kesalahan-kesalahannya. Dosa-dosanya dihapus seperti pohon yang merontokkan daun-daunnya.
    (Muttafaq ‘alaih)
    Alwa’ku yaitu sangatnya panas (dalam tubuh sebab sakit), tetapi ada yang mengatakan panas (biasa).
    Referensi :

    1. Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 5318; Ahmad, hadis no. 18171, 18175, 22798 dan 22804; al-Darimi, hadis no. 2658.
    2. Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 5210; Muslim, hadis no. 4670; al-Tirmizi, hadis no. 889; Ahmad, hadis no. 7684, 8070, 8851, 10584, 10714, 10759, 10908, 11024, 11155 dan 11345.
    3. Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 5216; Muslim, hadis no. 4663; Ahmad, hadis no. 3436, 3988 dan 4116; al-Darimi, hadis no. 2652.

    Sumber artikel : http://masuksurga.pusatkajianhadis.com/id/index.php/kajian/temadetail/836/jika-gagal-bersabarlah
    Sumber foto : https://500px.com/photo/112763703/perfections-by-bertoni-siswanto?from=popular&only=Landscapes