Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum

 

 masjidil-haram-di-makkah-arab-saudi-_141003220725-249

Sumber foto : www.republika.co.id

Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika Imam sedang membaca surat setelahnya ?

Kedudukan al-Fatihah dalam shalat.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ -لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ   – رواه اابخاري

Telah menceritakan kepada kami Ali ibn Abdullah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami al-Zuhri, dari Mahmud ibn al-Rabi’, dari Ubadah ibn Ash Shamit, bahwa Rasulullah saw bersabda : Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab ( al-Fatihah) ( Imam Bukhari, Hadis No. 714.)

Hadis semisal di atas juga diriwayatkan oleh :

  1. Imam Muslim, hadis No. 595, 596 dan 597.
  2. Imam At-Tirmidzi, hadis no. 230.
  3. Imam An-Nasa’i, hadis no. 901 dan 902.
  4. Imam Abu Daud, Hadis no. 700
  5. Imam Ibn Majah, hadis no. 828
  6. Imam Ahmad, hadis no. 21617 dan 21626
  7. Imam Ad-Darimi, hadis no. 1214.

Dengan dalil di atas, tiga imam besar yaitu Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendepat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi yang mampu adalah rukun. Artinya, orang yang dengan sengaja tidak membaca al-Fatihah dalam shalat tanpa adanya udzur, shalatnya menjadi rusak atau tidak sah. Karena tidak sah, maka shalat harus diulang. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah ketika shalat hukumnya adalah wajib, bukan rukun. Artinya, orang yang tidak membaca Al-Fatihah karena lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, hanya cukup diganti dengan sujud sahwi saja. Mengenai hadis di atas, Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa hadis Ahad (hadis di atas) tidak bisa menasakh (menghapus hukum ) ayat 20 al-Muzzammil :

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

Mengenai hadis di atas, madzhab ini juga memaknai bahwa tidak membaca al-Fatihah dalam shalat hanya tidak memperoleh pahala keutamaan membaca Al-fatihah saja, tidak sampai membatalkan. Sebagaimana makna hadis :

لَا صَلاَةَ لِجَارِ المَسجِد الَّا فِى المَسجِدِ

Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid. Makna hadis ini tentu tidak berarti bahwa tetangga masjid (orang yang rumahnya dekat masjid) tidak sah shalatnya jika dikerjakan di rumah. Hanya saja, ia dicela karena meninggalkan keutamaan sunnah mu’akkadah berjama’ah yang tentu pahalalan sangat besar.

Dengan demikian, dapat difahami bahwa membaca Al-Fatihah ketika shalat adalah suatu keharusan.

Apakah Al-Fatihah harus dibaca oleh makmum ?

Para ulama berbeda pendapat :

A. Madzhab Hanafiyah :

Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah atau surat lainnya setelah Al-Fatihah, baik ketika shalat sirriyah (zhuhur dan ashar) atau jahriyah (mahrib, isya’ dan subuh). Dalil madhab ini :

Surat Al-Araf 204 :

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

Dari ayat tersebut di atas, madzhab ini berpendapat bahwa makmum harus mendengarkan dengan seksama bacaan Al-Qur’an yang sedang dibacakan imam. Dengan demikian, makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah.

Adapun dalil makmum tidak membaca Al-fatihah atau surat apapun, yaitu hadis :

 عن جابر بن عبدالله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال “من صلى خلف إمام فإن قراءته له قراءة 

Dari Jabir Ibn Abdillah RA dari Nabi SAW beliau bersabda : Siapa yang shalat di belakang imam, Maka sesungguhnya bacaannya (bacaan imam) menjadi bacaan baginya (bacaan makmum).(HR. Abu hanifah dan Ahmad )

Menurut hadis di atas, bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam, jadi makmum tidak perlu membaca apa pun.

Begitu pun dengan hadis riwayat Ibn Majah berikut ini :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعِينَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Ibn Syaibah, Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibn Ajlan dari Zaid Bin Aslam dari Abu Shalih dari Abu Hurairah RA bersabda, Rasulullah SAW telah bersabda : “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ia membaca (Al-Qur’an), maka diamlah (dengarkanlah) dan apabila ia membaca غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ, maka bacalah “Aamiin”, dan apabila ia ruku’, maka ruku’lah dan apabila ia membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, maka bacalah : اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ, dan apabila ia sujud, maka sujudlah, apabila ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.”

Jadi, menurut madzhab ini, makmum harus memperhatikan bacaan imam dengan seksama, bukan membaca Al-Fatihah atau surat lainnya.

Ada pun dalil lain riwayat Muslim  yang dikemukakan madzhab ini adalah :

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: صَلّى بِنَا رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم صَلاَةَ الظّهْرِ (أَوِ الْعَصْرِ) فَقَالَ: “أَيّكُمْ قَرَأَ خَلْفِي بِسَبّحِ اسْمَ رَبّكَ الأَعْلَىَ؟” فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلاّ الْخَيْرِ. قَالَ: “قَدْ عَلِمْتُ أَنّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا
 

Dari Imran Ibn Hushain dia berkata : Kami shalat zuhur atau ashar bersama Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW bersabda : “ Siapa diantara kalian yang membaca “Sabbihisma Rabbikal A’la dibelakangku ?” Maka berkatalah seseorang : “Saya. Aku tidak berkeinginan kecuali kebaikan dengannya.” Rasulullah SAW bersabda : Sungguh aku mengetahui bahwa sesungguhnya sebagian kamu menentangku”. (HR. Muslim).

Hadis di atas mengambarkan bahwa Rasululullah SAW tidak menyetujui adanya seorang sahabat yang membaca ayat Al-Qur’an ketika menjadi ma’mum. Dari hadis inilah madzhab hanafiyah berpendapat bahwa makmum tidak boleh membaca apap pun karena selain bacaan sudah ditanggung imam dan adanya ketidak  setujuan Rasulullah SAW dalam hadits tersebut.

B. Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.

Madzhab ini berpendapat bahwa makmum diwajibkan membaca Al-fatihah ketika shalat sirriyyah ( zuhur dan ashar ), sedangkan untuk shalat jahriyah (maghrib, isya’ dan subuh) wajib mendengar bacaan imam dan makmum tidak membaca apa pun. Dalil mereka sebagaimana hadis Ubadah Ibn Ashamit bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah, dan surat Al-A’raf ayat 214 tentang kewajiban mendengarkan ayat Al-Qur’an ketika dibacakan.

C. Madhzb Syafi’iyah.

Makmum wajib membaca Al-Fatihah baik untuk shalat sirriya mau pun jahriyah. Selain berdalil dengan hadis Ubadah ibn Asshamit tentang kewajiban membaca Al-Fatihah, madzhab ini juga berdalil dengan hadis :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلاةَ الْغَدَاةِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَؤُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ قَالَ : قُلْنَا : أَجَلْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا ، قَالَ : لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ  فَإِنَّهُ لاَ صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Dari Ubadah Ibn Ash-Shamit RA dia berkata : Kami shalat subuh bersama Rasulullah SAW, maka terasa berat bagi belaiu bacaan itu.  Seusai shalat, beliau bersabda: “Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian.” Mereka menjawab; “Ya, wahai Rasulullah! (hingga) Kami menyusul bacaanmu dengan cepat.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul Kitab (Al Fatihah) karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban dan Tirmidzi).

Madzhab ini menjadikan hadis diatas sebagi dalil wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum, baik untuk shalat jahriyah mau pun sirriyah.

Jadi sudah jelas, hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum merupakan khilafiyah para ulama madzhab. Dalil-dalil yang dijadikan argumen mereka masing-masing ulama madzhab di atas juga tentu sangat kuat, begitu pun dengan metodologi yang mereka gunakan.

Wallahu a’lam
Ridwan Shaleh
Referensi :

  1. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili.
  2. Shahih Bukhari
  3. Shahih Muslim
  4. Sunan At-Tirmidzi
  5. Dan kitab lainnya.

 

 

 

Donasi PKH