Category: Tsaqofah

  • Pengaruh Rumah Bagi Penghuninya

    Pengaruh Rumah Bagi Penghuninya

    Rumah merupakan tempat yang memiliki banyak fungsi dan manfaat. Umumnya manusia memandang manfaat rumah untuk kepentingan jasmanai atau fisik, misalnya rumah berfungsi sebagai tempat berlindung dari panas atau hujan, sebagai tempat yang nyaman untuk tidur atau isirahat dan berbagai fungsi atau manfaat lainnya.

    Allah berfirman :

    وَتَنْحِتُونَ مِنَ ٱلْجِبَالِ بُيُوتًا فَٰرِهِينَ

    Dan kamu pahat dengan terampil sebagian gunung-gunung untuk dijadikan rumah-rumah (Asy-Syu’ara : 149)

    وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُم مِّن جُلُودِ ٱلْأَنْعَٰمِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَٰثًا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٍ

    Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu). (Al-Nahl : 81)

    Selain memiliki berbagai yang telah disinggung di atas, rumah adalah tempat berkumpulnya semua anggota keluarga. Di tempat inilah pendidikan paling awal berlangsung. Selain itu, rumah adalah tempat bagi semua anggota keluarga untuk bercengkrama dan berdiskusi sehingga hubungan menjadi harmonis.

    Suasana rumah juga mempunyai pengaruh terhadap penghuninya. Suasana rumah yang nyaman, tentram, penuh berkah, in sya Allah akan membawa penghuninya bersemangat untuk beribadah kepada Allah karena bertempat tinggal di rumah yang selalu dihadiri malaikat dan membuat lapang penghuninya.

    Rumah yang penuh berkah tidak harus mahal dan mewah. Berikut pesan dari Rasulullah SAW :

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    Dari Abu Hurairah RA Bahwasnya Rasulullah SAW : “Janganlah menjadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya syaitan lari (pergi) dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah.”

    (HR. Muslim No. 1300, Tirmidzi No. 2802 dan Ahmad No. 7487)

    فَقَالَ عُمَرُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَمَّا صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ فَنُورٌ فَنَوِّرُوا بُيُوتَكُمْ

    Umar RA berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah SAW lalu Belaiu bersabda : “Ada pun shalat (sunnah) seseorang di rumahnya, maka hal itu adalah cahaya. Maka terangi rumah kalian.”(HR. Muslim no. 1365 dan Ahmad No. 82)

    عَن أبِى هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ وَيَقِلُّ خَيْرُهُ أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ

    Dari Abu Hurairah RA berkata : “Sesungguhnya rumah benar-benar menjadi lapang bagi penghuninya, dihadiri para malaikat, dijauhi para syaitan dan banyak kebaikannya (jika ) di dalamnya (rumah itu) dibacakan Al-Qur’an. Dan sesungguhnya rumah benar-benar sempit bagi penghuninya, dijauhi para malaikat, dihadiri para syaitan dan sedikit kebaikannya (jika) tidak dibacakan Al-Qur’an di dalamnya.” (HR. Ad-Darimi).

    Rumah yang sering dibacakan Al-Qur’an dan penghuninya sering melaksanakan shalat sunnah di dalamnya, maka rumah tersebut akan terang dan banyak kebaikan di dalamnya.

    Semoga artikel singkat ini menjadi evaluasi bagi kita semua dalam mewujudkan ‘Baiti Jannati’ (Rumahku Syurgaku), aamiin.

    Ridwan Shaleh

  • Membaca Al-Fatihah Merupakan Salah Satu Rukun Shalat.

    Membaca Al-Fatihah Merupakan Salah Satu Rukun Shalat.

    Tiga dari Empat Ulama Madzhab sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang apabila ditinggalkan shalatnya menjadi rusak atau tidak sah. Akan tetapi ulama Madzhab Hanafi saja yang tidak memasukkannya sebagai  rukun dalam shalat, hanya masuk dalam hal wajib saja, artinya jika Al-Fatihah tidak dibaca,  shalatnya tetap sah hanya saja kurang afdhal dan harus diganti dengan sujud sahwi.

    Berikut dalil membaca surat Al-Fatihah dalam shalat :

    عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ – رواه مسلم

    Dari ‘Ula dari ayahnya (Abdurrahman Ibn Ya;qub) RA dari Abu Hurairah RA dari nabi SAW beliau bersabda : “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang—beliau mengulanginya tiga kali—tidak sempurna.” HR. Muslim No. 598.

    Hadis lainnya :

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ – رواه البخاري

    Telah menceritakan kepada kami Ali Ibn Abdillah diaberkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri dari Mahmud Ibn Ar-Rabi’ dari Ubadah Ibn As-Shamit RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :”Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah). (HR. Bukhari No. 714),

    Jika kita merujuk kepda hadis riwayat Ubadah Ibn As-Shamit RA diatas, setidaknya ada 12 hadis lagi yang semisal dan sanadnya bermuara kepada beliau.

    • Hadis Riwayat Muslim No. 595 :

     حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

    • Hadis Riwayat Muslim No. 596 :

    حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ ح و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْتَرِئْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

    • Hadis Riwayat Muslim No. 597 :

    حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ مَحْمُودَ بْنَ الرَّبِيعِ الَّذِي مَجَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ مِنْ بِئْرِهِمْ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَزَادَ فَصَاعِدًا

    • Hadis Riwayat Tirmidzi No. 230 :

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَنِيُّ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ وَأَنَسٍ وَأَبِي قَتَادَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُبَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَجَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ وَغَيْرُهُمْ قَالُوا لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ و قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ كُلُّ صَلَاةٍ لَمْ يُقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ سَمِعْت ابْنَ أَبِي عُمَرَ يَقُولُ اخْتَلَفْتُ إِلَى ابْنِ عُيَيْنَةَ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ سَنَةً وَكَانَ الْحُمَيْدِيُّ أَكْبَرَ مِنِّي بِسَنَةٍ و سَمِعْت ابْنَ أَبِي عُمَرَ يَقُولُ حَجَجْتُ سَبْعِينَ حَجَّةً مَاشِيًا عَلَى قَدَمَيَّ

    • Hadis Riwayat Nasa’i No. 901 :

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

    • Hadis Riwayat Nasa’i No. 902 :

    أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا

    • Hadis Riwayat Abu Daud No. 700 :

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا قَالَ سُفْيَانُ لِمَنْ يُصَلِّي وَحْدَهُ

    • Hadis Riwayat Ibnu Majah No. 828 :

    حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَسَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

    • Hadis Riwayat Ahmad No. 21617 :

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ تَقْرَءُونَ قُلْنَا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِهَا

    • Hadis Riwayat Ahmad No. 21636 :

    حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْغَدَاةِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ قَالُوا نَعَمْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

    • Hadis Riwayat Ahmad No. 21681:

    حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ وَحَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ مَحْمُودَ بْنَ الرَّبِيعِ الَّذِي مَجَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ مِنْ بِئْرِهِمْ مَرَّتَيْنِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

    • Hadis Riwayat Ad-Darimi No. 1214 :

    أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ

  • Jika Imam Berhadats (batal wudhu’ya), Apakah Makmum Ikut Batal Shalat Dan Wajib Mengulang Shalatnya ?

    Jika Imam Berhadats (batal wudhu’ya), Apakah Makmum Ikut Batal Shalat Dan Wajib Mengulang Shalatnya ?

    Tidak sah bermakmum kepada imam yang berhadats, baik dia mengetahui atau dia lupa bahwa dia berhadats (pendapat jumhur).

    Malikiyah berpendapat bahwa apabila imam menyadari bahwa dia berhadats setelah shalat jama’ah selesai, maka shalat imam dan makmum tetap sah. Namun jika imamnya sengaja, maka shalat imam dan makmum batal.

    Apabila imam menyadari bahwa dia berhadats atau terkena najis setelah shalat selesai, maka imam batal shalatnya dan ia wajib mengulang, namun makmum tidak harus mengulang, kecuali shalat Jum’at (Syafi’iyah dan Hanabilah).

    عن ابى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : يُصَلُّونَ لَكُم  فَإِن أَصَابُوا فَلَكُم وَ لَهُم وَ إِن أَخطَأُوا فَلَكُم وَعَلَيهِم -أخرجه البخاري

    Dari Abu Huraiah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Mereka (mengimami) shalat untuk kamu semua, jika (shalat) mereka benar, maka pahalanya untuk kamu dan mereka dan jika (shalat) mereka salah, maka pahalanya untuk kamu saja ” (HR. Al-Bukhari)

    قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم : إِذَا صَلَّى الجُنُبِ بِالقَومِ, أَعَادَ صَلَاتَهُ, وَتَمَّت لِلقَومِ صَلَاتُهُم – رواه محمد ابن الحسين الحرّانى عن البرّاء ابن عازب

    Rasullah SAW bersabda : “Apabila seorang yang junub menjadi imam shalat suatu kaum, maka ia (imam) mengulang shalatnya, sedangkan shalat kaum itu sempurna.” (HR. Muhammad Ibn Al-Husain Al-Harrani mealui riwayat Al-Barra’ Ibn Azib RA)

    عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: إِذَا صَلَّى الْجُنُبُ بِالْقَوْمِ فَأْتَمَّ بِهِمُ الصَّلَاةَ، آمُرُهُ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيُعِيدَ وَلَا آمُرُهُمْ أَنْ يُعِيدُوا (أخرجه ابن أبى شيبة)

    Dari Ali RA berkata : “Apabila ada seorang yang junub mengimami shalat suatu kaum dan sempurna shalatnya (selesai), maka aku menyuruhnya (imam) agar ia mandi dan mengulangi shalatnya dan aku tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulang (shalat).” (Hadis dikeluarkan oleh Ibn Abi Syaibah)

    Jika imam batal ketika shalat sedang berlangsung, maka imam menghentikan shalatnya dan salah seorang makmum menggantikannnya.

     

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi : Al-Fiqh Al Islami Wa Adillatuh dan lainnya.

  • Beberapa Hadis Fadhilah Shalat Jama’ah

    Beberapa Hadis Fadhilah Shalat Jama’ah

    Lebih Baik Dari Shalat Sendirian 

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

    Dari Abdullah Ibn Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Shalat berjama’ah lebih baik dari shalat sndirian dengan (bandingan pahala) 27 derajat.” (HR. Al-Bukhari No. 609), Hadis semisal juga diriwayatkan oleh  Muslim No. 1038 dan 1039, Turmudzi No. 199, An-nasa’i No. 828, Ibn Majah No. 781 dan Ahmad No. 4441, 5080, 5518 dan 5651

     

    Tidak Dicap Sebagai Munafiq

    عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

    Dari Abdullah (Ibn Mas’ud) RA : “Barang siapa yang senang bertemu Allah Subhanahu Wa Ta’ala kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah ia memelihara shalat-shalat ini dengan menunaikannya di tempat dipanggilnya (berjama’ah di masjid), karena sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya shalat-shalat ini termasuk sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ke masjid ini shalat di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, berarti kalian telah tersesat. Tidaklah seorang lelaki bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu dia berangkat ke sebuah masjid kecuali Allah Subhanahu wata’ala mencatat baginya setiap langkah yang ia langkahkan dengan satu kebaikan, mengangkat satu derajat baginya, dan menghapuskan darinya satu kesalahan. Sungguh kami melihat bahwa tidak ada yang meninggalkannya selain seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Dahulu seseorang didatangkan untuk menghadiri jamaah, hingga dipapah oleh dua orang untuk didirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim No, 1046.). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh  Abu Daud No. 463, Ibn Majah No. 769 dan Ahmad No. 3383)

     

    Didoa’akan Oleh Para  Malaikat

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

    Dari Abu Hurairah RA , bahwa Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda: “Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendo’akan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadats. Malaikat berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia‘.” (HR. Bukhari No. 426). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh  Muslim No. 1059 dan 1063, Nasa’I No 725, Abu Daud No. 396, 398 dan 472, Ahmad No. 7121, 7226, 7296, 7553 dan 7773, Malik No. 265 dan Addarimi No. 1245)

     

    Mendapat Pahala Shalat Malam

    عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

    Dari Utsman Ibn Affan RA beliau berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : “Siapa yang melaksanakan shalat isya berjama’ah seolah-olah ia telah mendirikan (shalat sunnah) separuh malam, dan siapa yang mengerjakan shalat subuh berjama’ah seolah-olah ia telah mendirikan (Shalat sunnahmalam keseluruhannya” (HR. Abu Daud No. 468). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh  Muslim No. 1049, Tirmidzi No. 205, Ahmad No. 385 dan 460, Malik No. 271 dan Ad-Darimi No. 1170)

     

    Ridwan Shaleh

     

  • Berlaku Wara’ Lebih Baik

    Berlaku Wara’ Lebih Baik

    حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ  (رواه البخاري)

    Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Amir, dia berkata: Aku mendengar al-Nu’man ibn Basyir, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti, telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Bukhari No. 50)

    Hadis semisal di atas juga di riwayatkan oleh Muslim, hadis no. 2996: Abu Daud, hadis no. 2982: al-Tirmizi, hadis no. 1126: al-Nasa’i, hadis no. 4377 dan 5614: Ibn Majah, hadis no. 3974: Ahmad, hadis no. 17624, 17645 dan 17649: dan al-Darimi, hadis no. 2419.

    Rasulullah SAW telah menjelaskan kepada kita bahwa perkara yang halal dan haram adalah perkara yang sudah jelas status hukumnya. Kejelasan suatu hukum baik halal atau haram bisa diketahui dari nash (teks) baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Khamer, bangkai, darah, daging babi sudah jelas keharamannya karena selain ada keterangan keharamannya di dalam Al-Qur’an, perkara tersebut juga sudah diketahui oleh banyak orang karena mendengar dari keterangan para ulama atau pun ketika mereka belajar di sekolah. Begitu pun dengan makanan-makanan halal yang sudah diketahui secara umum.

    Disamping perkara-perkara yang sudah jelas mengenai yang halal dan haram, Rasulullah SAW juga menegaskan kepada kita bahwa ada status hukum mengenai benda, barang, atau pun perbuatan yang belum jelas statusnya, apakah haram atau halal. Perkara yang tidak jelas statusnya itu disebut dengan syubhat.

    Lalu bagaimana sikap kita ketika berhadapan dengan suatu perkara yang belum jelas kehalalan dan keharamannya ? Langkah yang paling baik adalah meninggalkannya. Maksudnya adalah menunggu sampai benar-benar jelas status hukumnya. Jika diyakini telah halal silakan dikerjakan atau sebaliknya. Langkah kehati-hatian ini disebut wara’ (menjaga diri dari sesuatu perbuatan atau barang yang haram). Perilaku wara’ sangat baik, sebab orang yang wara’ adalah orang yang sangat hati-hati, dia tidak mau terjerembab ke dalam lumpur keharaman. Dia tidak mau berperilaku seperti pengembala yang mengembalakan binatang gembalanya di pinggir jurang karena khawatir akan jatuh ke jurang. Orang yang menjauhkan  perkara syubhat telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Contoh perkara syubhat yang paling mudah adalah ketika kita menemukan buah yang jatuh dari pohon bukan milik kita.  Memilih tidak memakan buah tersebut adalah wara’.

    Hadis di atas ditutup dengan statemen bahwa segumpal darah dalam tubuh kita sangat mempengaruhi baik atau buruknya tubuh kita. Segumpal darah yang dimaksud adalah hati. Jika hati baik maka baiklah seluruh anggota tubuh dan begitu pula sebaliknya.. Artinya, orang yang selalu menjaga dirinya dari perkara syubhat tentunya menjaga tubuhnya dari makanan haram. Sebaliknya, orang yang sellau mengkonsumsi makanan haram akan menjadi darah dan daging yang tentunya hati adalah termasuk salah satunya. SEmakin bersih tubuh kita dari barang haram, maka semakin nersih hati. Semakin bersih hati, maka perkataan dan perbuatan kita akan lebih terjaga dari bermaksiat kepada Allah SWT dan tentu lebih dekat kepada ketaan kepada Allah Rabbul Izzah.

    Sxemoga kita diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk meninggalkan perkara syubhat dan  menjadi hamba Allah yang wara’, aamiin.

    Referensi :

    Fath Al-Baari’ Syarah Shahih Al-Bukhari

    Syarh Hadis Ar’bain An-Nawawiyah karya Ibn Ad-Daqiq Al’Aid, Al-Maktabah Al-Faishaliyyah, Makkah, t.t.

    Ridwan Shaleh

  • Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

    ِA. Sejarah Qurban
    Tentu kita semua ingat kisah Qabil dan Habil ? Dua orang kakak beradik anak Nabi Adam AS kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27-32 :

    وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ ﴿٢٧﴾ لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَٰلَمِينَ ﴿٢٨﴾ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَن تَبُوٓأَ بِإِثْمِى وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلنَّارِ وَذَٰلِكَ جَزَٰٓؤُا۟ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٢٩﴾  فَطَوَّعَتْ لَهُۥ نَفْسُهُۥ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُۥ فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ ﴿٣٠﴾ فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُرِيَهُۥ كَيْفَ يُوَٰرِى سَوْءَةَ أَخِيهِ قَالَ يَٰوَيْلَتَىٰٓ أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا ٱلْغُرَابِ فَأُوَٰرِىَ سَوْءَةَ أَخِى فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلنَّٰدِمِينَ ﴿٣١

    Artinya :

    (27) Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.

    (28) Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam.

    (29) Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zalim.

    (30) Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi. 

    (31) Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Qabil berkata, “Oh, celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Maka jadilah dia termasuk orang yang menyesal.

    Sebagaimana disebutkan dari berbagai riwayat yang tertulis dalam kitab-kitab tafsir bil ma’tsur, Ibunda Hawa selalu melahirkan dua orang anak dua orang anak. Setiap melahirkan selalu anak laki diikuti dengan anak perempuan. Dikisahkan bahwa Qabil ( قابيل )  mempunyai saudara kembar perempuan yang berparas cantik bercahaya. Sedangkan Adiknya Habil ( هابيل ) mempunyai kembaran perempuan yang parasnya tidak secantik saudara kembar Qabil. Setelah mereka dewasa dan mencapai usia perkawinan, maka Nabi Adam AS  ingin mengawinkan anak-anak mereka agar keturunan manusia terus berlanjut dan mengabdi kepada Allah SWT. Saat itu syari’ah perkawinan membolehkan perkawinan sedarah karena darurat dengan alasan keterbatasn jumlah manusia. Walapun sedarah, Qabil tidak diperkenankan menikahi saudara kembaranya yang perempuan tetapi harus menikah silang dengan adiknya yang tidak sekembaran. Begitu pula dengan Habil harus menikah dengan saudara perempuan Qabil. Dan sayangnya syari’ah dari Allah saat itu tidak diterima oleh Qabil. Ia bersikeras ingin menikahi saudara kembarnya yang parasnya lebih cantik. Pada Akhirnya Allah SWT memberikan perintah kepada Nabi Adam AS agar Qabil dan Habil menyembahkan Qurban yang ditujukan kepada Allah SWT. Siapa yang Qurbannya diterima oleh Allah SWT maka dialah yang boleh menikah dengan saudara perempuan Qabil.

    Qabil adalah seorang petani. Ia berqurban dengan gandum. Qabil berqurban dengan gandum yang kurang bagus dan jum lah yang tidak banyak. Sedangkan saudaranya Habil adalah seorang peternak. Ia berqurban dengan domba besar dan gemuk. Habil berqurban dengan hewan terbaik yang dimilikinya. Qabil dan Habil meletakan qurban mereka masing-masing di atas gunung. Dari bawah gunung, Nabi Adam AS dan kedua anak beliau tersebut menunggu siapakah qurban yang akan diterima oleh Allah SWT. Tidak lama kemudian terlihat api turun dan langit dan memakan qurban yang dipersembahkan Habil. Dengan demikian diketahuilah siapa yang  berhak mengawini saudara perempuan Qabil.

    Sayangnya, kedengkian yang dihembuskan syaithan merasuk dalam diri Qabil. Ia tidak terima dengan keputusan Allah SWT. Akibat dengki, timbulah hawa nafsu dan keinginan jahat untuk mengabisi nyawa Habil agar tidak terjadi pernikahan dengan saudara perempuannya. Dengan membunuh Habil, ia berharap bahwa ia akan dinikahkan dengan saudara perempuan yang ia idam-idamkan itu. Singkat kisah, terjadilah pembunuhan pertama kalinya di dunia. Qabil membunuh saudaranya. Penyesalan yang sangat tentu baru dirasakan Qabil ketika melihat jasad saudaranya yang ia bunuh.

    Dari kisah di atas, diketahuilah bahwa qurban pertama kali dilakukan oleh Qabil dan habil dalam sebagai sarana (wasilah) untuk dipernuhinya suatu permintaan hamba kepada Allah SWT. Dan tentunya, qurban juga pernah dilakukan oleh para Nabi dan Rasul Allah baik dengan maksud memohon terkabulnya do’a atau pun khusus bertujuan taqarruban (mendekaktkan diri) kepada Allah SWT. Dianatara kisah qurban yang dilakukan para Nabi dan Rasul, tentu yang paling kita ingat adalah kisah Nabi Ibrahim AS menqurbankan putera beliau sendiri, yaitu Nabi Ismail AS. Dan akhir dari kisab tersebut adalah Nabi Ismail AS digantikan oleh Allah SWT dengan qurban domba besar yang ternyata domba qurban Habil yang diturunkan dari surga. Wallahu A’lam.

    B. Definisi Qurban.

    Dalam literatur kitab fiqh, istilah qurban yang biasa kita fahami disebut denga “Al-Udhiyyah”. Adalah menyembelih hewan khusus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan pada waktu khusus, atau menyembelih hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari-hari penyembelihan.

    Udhiyyah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Udhiyyah disyariatkan berdasarkan nash dari Al-Qur’an, hadis dan ijma’.

    Dalil dari Al-Qur’an :

    Surat Al-Kautsar ayat 2 :

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

    Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

    Surat Al-Hajj ayat 36 :

    وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah seba-giannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.   

    Dalil hadis :

    عن جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :  أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ. –  الدار قطنى

    Dari Jabir RA dari Ikrimah RA dari Ibn Abbas RA beliau berkata : “Rasulullah SAW telah bersabda : “Aku diperintahkan untuk menyembelih qurban dan (perintah itu) bukanlah wajib”. (HR. Daru Qutni).

    Hadis lainnya :

    عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ

    Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim)

    Dan banyak dalil-dali hadis lainnya yang mensyariatkan kesunnahan melaksanakan qurban. Dengan demikian para ulama Islam telah ber-ijma’ bahwa melaksanakan qurban merupakan salah satu syari’at dan syi’ar Islam.

    C. Hukum melaksanakan Qurban.

    Jumhur Ulama selain Abu Hanifah adalah sunnah muakkadah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya. Bahkan menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, bahwa qurban adalah sunnah bagi setiap muslim minimal seumur hidup sekali. Hukum menyembelih qurban menjadi wajib bagi seseorang manakala ia bernadzar untuk melaksanakan qurban.  Bagi yang berqurban wajib karena nadzar, maka tidak boleh sedikitpun ia memakan daging qurbannya itu. Jika qurbannya bukan nadzar dalam hal ini qurban sunnah (biasa), maka yang berqurban dianjurkan untuk memakannya walau pun sedikit.

    D. Binatang Yang Sah Untuk Qurban.
    Surat Al-Hajj ayat 34 :

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

    Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), 

    Ayat di atas menyebutkan binatang ternak untuk qurban. Namun tidak semua hewan ternak bisa dijakdikan qurban. Ada pun hewan ternak yang sah dijadikan qurban adalah :

    • Domba usia 6 bulan – 1  tahun atau lebih atau sudah pupak (gigi tanggal)
    • Kambing usia 2 tahun atau lebih atau sudah pupak (gigi tanggal)
    • Sapi atau kerbau usia 2 tahun atau lebih .
    • Unta berusia 5 tahun atau lebih.

    Point-poin di atas sesuai dengan hadis berikut ;

    وَعَنْ جَابِرٍ  رضي الله عنه  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ )رَوَاهُ مُسْلِم(

    Dari Jabir RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah ( yang telah sampai usia qurban). Kecuali jika terasa sulit bagi kamu sekalian, maka sembelihlah jadza’ah ( usia 6 bulan ) dari domba.” (Imam Muslim)
    Kambing, biri-biri atau domba sah untuk qurban satu orang. Sedangkan untuk unta, sapi atau kerbau boleh untuk tujuh orang.

    عَن عَا ئِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ (رواه مسلم )

    Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,”Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Kemudian beliau berquran dengannya. (HR. Muslim)

    عَن جَا بِر قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)

    Dari Jabir bin Abdillah RA, dia  berkata,”Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW di  Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”. (HR. Muslim).

    E. Syarat sah hewan qurban :

    وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي  (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ)

    Dari Al-Bara’ Ibn Azib RA berkata : “ Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami lalu Beliau bersabda : ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban,  yaitu: hewan yang tampak jelas butanya,  tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,  dan hewan tua yang tidak bersumsum.” (HR. Ahmad dan Imam Empat, Hadis ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Tirmidzi)

    Berdasarkan hadis di atas, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi agar hewan qurban dianggap sah sebaga berikut :

    • Matanya tidak buta, baik satu atau kedua-duanya.
    • Hewan tidak sakit.
    • Kakinya tidak pincang
    • Tidak kurus (sumsumnya terlihat)

    Jenis kelamin hewan qurban tidak terbatas hanya yang jantan, yang betina pun boleh dan sah. Yang dikebiri dan pecah tanduknya juga tidak apa-apa.

    عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْيِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا ( رواه النّسائ)

    Dari Ummu Karz RA dia berkata : Aku mendatangi Nabi SAW di Hudaybiah, aku bertanya kepada Beliau SAW tentang daging sembelihan (aqiqah), maka aku mendengar Beliau SAW bersabda : “Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak masalah bagi kalian apakah (kambing) yang jantan atau betina.”

     عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَلَت :  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ابن ماحه)

    Dari Abu Hurairah RA bahwa sesungguhnya Aisyah RA berkata :  bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka Beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih (yang bercampur sedikit hitam) yang dikebiri. Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas seruan da’wah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” (H.R. Ibnu Majah).

    F. Perkara-perkara sunnah ketika menyembelih :

    • Lebih afdhal meyembelih sendiri
    • Jika tidak mampu meyembelih sendiri, bisa diwakilkan kepada orang yang mampu menyembelih dengan baik sesuai aturan syar’i. Walau pun mewakilkan untuk menyembelih, tetap disunnahkan menyaksikan atau menghadiri penyembelihan.
    • Membaca basmalah.
    • Membaca shalawat
    • Menghadap Qiblat.
    • Bertakbir
    • Berdo’a

    Do’a yang dipanjatkan bisa seperti lafazh berikut :

     (sebutkan nama yang berqurban)…..أَللَّهُمَّ هَذَا مِنكَ وَ اِلَيكَ فَتَقَبَّل مِن

    إYa Allah, (qurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah (qurbnan) dari … (sebutkan nama yang berqurban).

    Lafaz do’a di atas adalah berdasarkan banyak riwayat dari Rasulullah SAW bahwa beliau berdo’a ketika menyembelih hewan qurban dengan lafaz berikut :

    اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

    “ Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad”
    G. Adab ketika menyembelih :

    • Niat ikhlas Lillahi Ta’la.
    • Memastikan bahwa pisau untuk menyembelih sudah tajam.
    • Mengkodisikan suasana agar pisau sembellih tidak terlihat oleh hewan yang akan disembelih.
    • Membaca bismillah, yang dianjurkan adalah بِسمِ اللهِ اللهُ أَكبَر
    • Menyembelih dengan menghadap qiblat.
    • Mengkodisikan suasana agar hewan yang belum disembelih tidak melihat hewan yang sedang disembelih.
    • Menginjakkan kaki di leher hewan yang akan disembelih. Kondisi ini dilakukan jika memungkinkan.
    • Menyebutkan nama yang berqurban saat menyembelih (sebagaimana telah dijelaskan di atas).
    • Memutuskan tenggorokan kerongkongan dan dua urat leher.
    • Memotong atau meutuskan leher dari badan hewan sembelihan ketika hewan tersebut sudah dipastikan mati.

    H. Beberapa larangan yang berhubungan dengan pemotongan hewan qurban

    • Bagi yang melaksanakan qurban karena nadzar, maka orang tersebut tidak boleh memakan daging qurban nadzarnya tersebut.
    • Bagi yang melaksanakan qurban tidak boleh menjual daging qurbannya. Yang boleh menjual daging qurban adalah mustahik. Artinya orang yang menerima daging qurban (mustahik) boleh memakan daging tersebut, atau boleh juga memberikannya kepada orang lain atau pun menjualnya. Kebolehan tersebut dikarenakan bahwa daging sudah menjadi milik atau hak penuh mustahik.
    • Aqad pemberian upah kepada tukang potong atau tukang jagal harus jelas. Yang dibolehkan adalah akad upah jasa memotong, tidak boleh ada akad mendapatkan bagian tubuh hewan qurban yang disembelihnya sebagai upah. Tukang jagal boleh diberi bagian tubuh dari hewan sebagai hadiah dan tidak boleh ada persyaratan hadiah di dalam akad upah.
    • Jika mudhahhi (yang berqurban) saja tidak boleh menjual daging atau pun bagian tubuh dari hewan qurbannya, terlebih lagi panitia qurban. Tidak dibenarkan panitia menjual kulit atau bagian hewan lainnya kepada siapa pun. Yang boleh adalah memanfaatkan kulit atau bagian lainnya, bukan menjualnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Walau pun memang ada sebagian pendapat yang membolehkan menjual kulit atau bagian hewan qurban yang tidak dikonsumsi untuk dijual lalu uang dari penjualan tersebut disedehkan untuk kas masjid dan lain-lain.
    • Memotong kuku atau rambut bagi yang mau berqurban sampai hewan qurbannya tersebut disembelih.

    Hadis Rasulullah SAW :

    عَن أُم سَلَمَةَ أَنَّ النَّبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ(رواه مسلم)

    Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)

    Menurut pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki, larangan sebagaimana hadis di atas bersifat makruh saja, tidak sampai haram. Artinya seorang yang akan melaksanakan qurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai hewan tersebut disembelih. Namun ulama madzhab Hambali bahwa larangan tersebut bersifat haram, bukan makruh.

    I. Penutup.

    Berqurban merupakan  salah satu indikator ketaatan dan kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT. Nabi Ibrahim AS telah memberikan uswah kepada kita bahwa seorang hamba harus menjadikan Allah diatas segala-galanya. Rasulullah SAW juga telah memberikan uswah kepada kita betapa besarnya rasa syukur seorang hamba yang telah diberikan keluasan rezeki untuk menyembelih hewan qurban. Dan tentunya Rasulullah bersdo’a agar pahala qurban beliau juga diperoleh umat beliau.

    Wallahu A’lam
    Info tambahan : bagi kaum muslimin dan muslimat dimana pun berada dan ingin melaksanakan ibadah qurban di Pesantran Pusat kajian Hadis, dapat mengetahui info tersebut via link berikut :
    http://pusatkajianhadis.com/pesantren-pusat-kajian-hadis-melaksanakan-penyembelihan-hewan-qurban/
    Ridwan Shaleh
    Referensi :

    • Tafsir Ibn Katsir
    • Tafsir Ath-Thabari
    • Shahih Bukhari
    • Shahih Muslim
    • Sunan An-Nasa’i
    • Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh
    • Kifayat Al-Akhyar
    • Subulus Salam
    • Dll

     

    .

  • Slide Kumpulan doa seputar Rezeki, usaha dan Hutang


    Kumpulan doa seputar rezeki, usaha dan hutang


    Sayyidul Istiqhfar & Rhaditu Billah

     

  • Masuk Surga Dengan Selamat

    Masuk Surga Dengan Selamat

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَوْفِ بْنِ أَبِي جَمِيلَةَ الْأَعْرَابِيِّ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ قَالَ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ انْجَفَلَ النَّاسُ إِلَيْهِ وَقِيلَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجِئْتُ فِي النَّاسِ لِأَنْظُرَ إِلَيْهِ فَلَمَّا اسْتَثْبَتُّ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ وَكَانَ أَوَّلُ شَيْءٍ تَكَلَّمَ بِهِ أَنْ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Al-Tsaqafi, Muhammad Ibn Ja’far, Ibn Abi “Ady dan Yahya Ibn Sa’id dari Auf Ibn Abi Jamilah Al-A’rabi dari Zurarah Ibn Aufa dari Abdullah Ibn Salam RA dia berkata : “Tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah, masyarakat terkejut dan berlari menuju Beliau SAW dan dikatakan : Rasulullah SAW datang ! Rasulullah SAW datang ! Rasulullah SAW datang ! Maka di saat itulah aku mendatangai masyarakat (ikut bergabung) agar aku dapat melihat Beliau SAW. Maka tatkala wajah Rasulullah aku lihat dengan jelas, aku tahu bahwa wajah Beliau SAW bukanlah wajah pendusta. Kalimat pertama kali yang beliau SAW katakan adalah :”Wahai manusia ! Tebarkanlah salam ! Berilah makan (kepada faqir miskin dan anak yatim pent) ! Dan Shalatlah (pada malam hari) tatkala orang-orang tidur ! Niscaya kalian memasuki surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi No. 2409 dan mengatakan bahwa hadis ini shahih) Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ad-Darimi )

    Sebelum memeluk Islam, Abdullah Ibn Salam adalah seorang pemuka yahudi yang sangat terkenal di Madinah.  Abu Yusuf adalah panggilan beliau sebelum memeluk islam. Al Husain adalah nama asli beliau menurut riwayat yang masyhur. Rasuluuah SAW memberikan beliau nama Abdullah setelah bersyahadat dan menyatakan keislamannya. Beliau meninggal di Madinah pada tahun 43 H.

    Sebagai orang yang sangat memahami kitab Taurat pada masanya, tentu semangat dan kesungguhan beliau sangat tinggi untuk terus meneliti kabar dari taurat bahwa nabi terakhir akan diutus dengan ciri-ciri yang telah tertulis. Dan pastinya setiap rahib (pendeta) yahudi baik yang keimanannya masih murni atau tidak, pasti menunggu kehadiran nabi terakhir. Bagi yang iman dan tauhidnya masih murni, tentu berharap bisa bertemu dengan nabi terakhir tersebut dan beriman kepadanya.  Tapi bagi yang imannya  sudah kacau dan berhukum kepada kitab Taurat yang sudah ditahrif (dirubah sesuai hawa nafsu dan kepentingan para rahib), tentu berharap ingin bertemu nabi terakhir dan ingin mengingkari bahkan membunuhnya agar kepalsuan Taurat  yang mereka tuliskan tidak terbongkar ! Abdullah Bin Salam  termasuk salah satu rahib yang sangat merindukan kehadiran nabi terakhir dan berharap bisa bertemu dan beriman kepadanya. Selain mengajar Taurat di sinagog, seluruh data dan informasi atau desas-desus mengenai nabi terakhir yang akan datang ke Madinah selalu diikutinya dan tidak mau tertinggal hatta sesaat.

    Tibalah hari yang sangat dirindukan.

    Ketika masyarakat Yatsrib (Madinah saat itu) mendengar kabar bahwa Rasulullah SAW tiba di Quba’ setelah beberapa hari melakukan hijrah dari Makkah, sontak mereka berlari dan berkerumun menyambut kedatangan Beliau SAW.  Tentunya, sebagai orang yang setiap harinya merindukan kedatangan nabi terakhir, beliau tidak mau ketinggalan. Beliau ikut menyambut dan berusaha memperhatikan dengan seksama gerik-gerik terutama wajah nabi terakhir tersebut. Setelah benart-benar menyaksikan dan wajah Rasulullah SAW dia berkata : Ini bukanlah wajah seorang pendusta ! Subhanallah !begitu rindu dan yakinnya beliau terhadap Rasulullah SAW, nabi  dan rasul terakhir, penutup para nabi dan syari’ah rabbaniyah. Dan sungguh luar biasa, kalimat pertama yang beliua dengar dari nabi terakhir tersebut adalah perintah yang sangat universal. Perintah yang sangat mendasari urusan kemanusian. Dan untuk menyapa penduduk Madinah yang memang seluruhnya belum menjadi muslim, Rasulullah SAW  mengatakan : “Wahai segenap manusia !, tidak dengan kalimat : “Wahai orang-orang beriman !.” Sungguh sapaan yang sangat bijak untuk masyarakat yang saat itu masih hetero religiun.

    Seperti hadis yang kami kemukakan di muka, Bahwa ajaran pertama yang disampaikan Rasulullah SAW kepada masyarakat Yatsrib adalah tebarkan salam,  memberi makan orang yang lapar dan mengerjakan shalat di malam  hari ketika manusia secara umumj sedang tidur lelap.

    Menebarkan salam.

    Salam artinya adalah keselamatan.  Assalamu Alaikum adalah ucapan salam khas orang islam yang mempunyai makna yang sangat dalam. Selain kalimat ini indah didengar, kalimat ini adalah rangkain do’a yang sangat tulus dari yang menyampaikannya agar orang yang disapa olehnya senantiasa berada dalam keselamatan yang diberikan oleh Allah SWT. Dan yang paling afdhal, redaksi salam yang kita sampaikan kepada saudara kita seama muslim adalah :

     ! السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

    “Semoga keselamatan, rahmat (kasih sayang)  Allah dan keberkahan-Nya senantiasa untuk Anda seklain !”

    Baik yang mengucap salam mapun yang menerimanya, masing-masing tentu merasa tentram dan sejuk hatinya. Sunnah bagi yang menyampaikan dan wajib membalas salam kebali bagi yang  menerimanya. Sungguh merupakan terapi hati yang sangat mudah dilakukan.  Tidak perlu membayar mahal agar hati kita tentram dan damai. Simpel saja, tebarkan salam di antara kalian, itu perintah Sang Baginda.

    Tapi yang menjadi renungan kita saat ini adalah :

    1. Masih banyak diantara kita yang masih malu memulai sapaan dengan assalam Alaikum, entah apa lasannya.
    2. Tidak perlu menengok jauh-jauh, berapa banyak orang Islam yang masuk rumah sendiri dengan mengucapkan salam ?
    3. Berapa banyak istri yang mengucapkan Assalamu Alaikum kepada suaminya atau sebaliknya ? Atau Anak kepada orang tuanya atau sebaliknya ?

    Dan masih banyak contoh lain yang menggambarkan bahwa zaman sekarang  sapaan Assalamu Alaikum belum semunaya merata di kalangan kita.

    Memberi makan.

    Secara umum, hukum memberi makan terbagi dua, Wajib dan sunnah. Menjadi wajib apabila dihadapan kita ada orang yang kelaparan sedangkan kita mampu untuk memberinya makan. Karena memberi makan adalah amal shaleh dalam bentuk amal sosial, maka tidak boleh membedakan apakah yang kita beri makan itu muslim atau bukan muslim. Sewdangkan memberi makan menjadi sunnah ketika orang yang kita beri makan dalam keadaan mampu. Walau pun terhitung sunnah, memberi makan adalah perbuatan yang sangat terpuji, terlebih kita adalah muslim yang tentu bersaudara dengan sesama muslim dan bertetangga dengan baik dengan non muslim yang ada di sekitar kita. Tentu Anda pernah merasakan betapa senangnya anda ketika tetangga kita mengantarkan makanan ke rumah kita entah itu makanan berat atau makanan ringan sekali pun. Begitu pula sebaliknya, betapa senang hati kita ketika memberikan atau mengirimkan makanan ke tetangga atau kerabat kita karena memberi sejatinya adalah perbuatyan yang menggemberikan dan menjadi energi positif kita untuk melakukan kebaikan-kebaikan yang lainnya.

    Dan bagi yang mampu tapi enggan melaksanakan perintah i ni, tentu termasuk pendusta agama sebagaiman yang Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’un ayat 1-3 :

    أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ ﴿١﴾   فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ ﴿٢﴾   وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ ﴿٣﴾

    Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1) Maka itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. (3)

    Masuk surga dengan selamat.

    Siapa yang tidak mau surga ? tentu kita semua mendambakannya.  Rasulullah SAW  menutup hadits di atas dengan memberikan kabar gembira berupa surga yang diperoleh dengan mudah dan selamat kepada kita yang selalu menebarkan salam dan memberi makan.  Selamat dalam arti mendapat sambutan dan tahiyyah dari Allah dan para malaikat-Nya, diselamatkan dari ancaman neraka dan memasuki surga tanpa harus melalui proses yang sulit dan tidak kita sukai, melelahkan dan berat.

    Semoga kita dapat mengamalkan pesa-pesan Rasulullah di atas dengan mengharap ridha Allah SWT, aamiin.

    Wallahu A’lam

    Ridwan Shaleh

    ———————————————————————————————————–

    Referensi :

    Tuhfah Al Ahwadzi Syarh Jami’ Al Tirmidzi

    Wikipedia.org

    Sumber gambar : materidakwahpilihan.blogspot.co.id

     
     
     
     

  • Penambahan Kata Sayyidina Pada Shalawat Tasyahud

    Penambahan Kata Sayyidina Pada Shalawat Tasyahud

    Penambahan Kata Sayyidina Pada Shalawat Tasyahud

    Berikut redaksi shalawat dalam tasyahud akhir :

     اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Jika dilihat secara tekstual, kita tidak menemukan kata “sayyidina”dalam shalawat tersebut. Sayyiduna atau “sayyidina”artinya adalah tuan kami  atau enghulu kami.  Kata ini digunakan oleh orang Arab untuk menyanjung atau menghormati seseorang. Dan sayangnya, tidak ada dalil khusus secara tekstual hadis yang melarang atau membolehklan menambahkan kata sayyidina. Dari sinilah sebagian ulama ada yang membolehkan menambahkan kata “sayyidina”disertai dalil-dalil yang mendukungnya dan sebagian ulama lainnya yang tidak membolehkan dengan berbagai dalil pendukungnya.

    Berikut dalil-dalil yang mendukung dan tidak mendukung :

    A. Dalil Ulama yang membolehkan atau mendukung.

    عَن أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ

    Dari Abu Harairah RA beliau berkata : “Rasulullah SAW telah bersabda : “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa’at.” (HR. Muslim)

    Berdasarkan pemahaman hadis ini, menambahkan kata sayyidina tentu diartikan sebagai sikap penghormatan kepada Rasulullah SAW. Hadis di atas juga bisa difahami bahwa beliau SAW adalah Sayyid (penghulu) manusia di hari akhir.

    Namun, para ulama yang kontra juga tidak mau kalah dengan menghadirkan dalil berikut :

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

    Artinya : Dari Ibn Abbas Ra dia mendengar Umar RA berkata di atas mimbar “ Aku mendengar Nabi SAW bersabda : “Janganlah kamu menyanjungku sebagaimana sanjungan Nasrani terhadap Ibnu Maryam, sesungguhnya aku ini seorang hamba, maka katakanlah aku hamba Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Bukhari )

    Para ulama yang kontra memahami hadis di atas sebagai pelarangan menambahkan kata “sayyidina” karena sudah termasuk menyanjung nabi seperti kaum nasrani menanjung nabi Isa AS. Dan hadis ini juga bisa difahami bahwa Rasulullah SAW lebih suka disebut dengan nama Abdullah atau Rasulullah SAW saja tanpa ada embel-embel “sayyiduna.”

    Tapi, ulama yang mendukung penambahan kata “sayyidina”membantah argumen yang diajukan oleh ulama yang kontra dengan mengajukan dalil di atas. Mereka mengatakan bahwa pengertian hadis di atas adalah larangan Rasulullah SAW untuk menyanjung atau menghormati beliau secara berlebihan hingga mengakibatkan kemuyrikan. Umat Nasrani jelas berlebihan dalam menyanjung Nabi Isa AS. Mereka (Nasrani) memuliakan dan menyanjung Isa AS dengan cara menjadikan beliau sebagai Anak Allah dan menjadikan  Tuhan. Penyanjungan yang seperti ini jelas dilarang oleh Rasulullah SAW. Sedangkan menambahkan kata “sayyidina”dalam shalawat yang dibaca ketika shalat tidaklah bermakna seperti menanjung Isa AS sebagai anak Allah. Menambahkan kata sayyiduna hanya bertujuan memuliakan beliau sebagai nabi dan penghulu manusia sebagai mana hadis Riwayat Muslim di atas bahwa Rasulullah pernah bersabda “Akulah Sayyid (penghulu) anak-anak Adam AS.

    B. Dalil Ulama tidak setuju

    Bacaan dalam shalat, termasuk bacaan shalawat dalam tahiyyat adalah bacaan baku yang tidak boleh ditambah atau dikurangi redaksinya. Mereka berdalil dengan hadis berikut :

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”

    Dengan hadis di atas, para ulama yang tidak setuju dengen “sayyidina” memahami bahwa tata cara shalat adalah baku dan tidak bisa diutak-atik, tidak bisa ditambah atau dikurangi oleh siapa pun. Kaifiyah (tata cara) shalat dari A sampai Z sudah dijarkan oleh Rasulullah dan kita tidak boleh merubahnya sedikit atau sekecil apa pun itu. Perkara shalawat dalam tasyahud akhir juga termasuk perkara ibadah yang dicontohkan oleh Rasulullah melalui hadis berikut berdasarkan riwayat Imam Nasa’i :

    عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Dari Musa Ibn Thalhah RA dari bapaknya bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW, lau dia bertanya : “Bagaimana cara kami bershalawat kepada Engkau, wahai Nabi Allah ?”. Rasulullah SAW menjawab : “Katakanlah :

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ

    مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Teks shalawat berdasarkan hadis di atas sama sekali tidak mencantumkan “sayydina”. Jadi, tidak dibenarkan menambha-nambah cara bershalawat kepada Rasuluyllah SAW dengan menambahkan “sayiidina”.

    Tapi para ulama yang pro dengan penambahan “sayyidina” membantah argumen di atas. Diantara bantahan mereka adalah :

    Potongan hadis صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي lengkapnya adalah sbb :

    حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدِ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا ، أَوْ قَدِ اشْتَقْنَا سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا فَأَخْبَرْنَاهُ قَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ – وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا ، أَوْ لاَ أَحْفَظُهَا – وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

    Artinya : Malik mengabarkan : Kami datang kepada Nabi SAW Dan tinggal bersamanya dua puluh hari dan malam. Kami semua adalah anak-anak muda dengan umur yang hampir sama. Rasulullah SAW ramah dan bersahabat dengan kami. Sewaktu beliau mengetahui kerinduan kami kepada keluarga-keluaga kami, beliau bertanya kepada kami tentang orang yang kami tinggal (di rumah) dan kamipun memberitahukannya. Lalu beliau berkata kepada kami, ”Pulanglah kepada keluarga-keluargamu dan dirikanlah shalat bersama mereka, ajarkanlah mereka (agama) dan suruhlah mereka melakukkan hal-hal yang baik”. Rasulullah SAW menyebutkan hal-hal lain yang telah aku (ingat) dan yang aku lupa. Nabi lalu menambahkan: ” Shalatlah sebagaimana melihatku shalat dan apabila waktu shalat telah datang, maka hendaklah di antara kamu adzan dan orang yang tertua di antara kamu menjadi imam”. (H.R. Al-Bukhari)

    Hadis di atas tentu difahami bahwa Rasulullah SAW memberi bekal kepada para sahabat yang akan pulang ke kampung mereka setelah belajar selama 20 hari bersama Rasulullah SAW. Rasulullah tidak mau memberatkan para sahabat yang belajar waktu itu sehingga mengatakan ” Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat”. Dalil di atas masih sangat umum, tidak ada teks yang melarang secra spesifik untuk menambahkan teks bacaan shalat yang masih berhubungan dengan asalnya.

    Kita bisa melihat kasus lain ketika ada salah seorang sahabat yang dengan inisiatifnya menambahkan bacaan i’tidal. Peristiwa tersebut tercatat dalam hadis riwayat  Al-Bukhari berikut :

    عَنْ سَيِّدِنَا رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ قَالَ : كُنَّا نُصَلِّيْ وَرَاءَ النَّبِيِّ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ قَالَ (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قاَلَ (مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟) قَالَ : أَنَا قاَلَ: «رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا». رواه البخاري.

    Rifa’ah bin Rafi’ RA berkata: “Suatu ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika beliau bangun dari ruku’, beliau berkata: “sami’allahu liman hamidah”. Lalu seorang laki-laki di belakangnya berkata: “rabbana walakalhamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fih”. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang membaca kalimat tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku telah melihat lebih 30 malaikat berebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari )

    Dari riwayat di atas, sudah jelas sekali bahwa ada salah satu sahabat Nabi yang dengan sengaja menambahkan bacaan i’tidal tanpa lebih dahulu meminta pendapat Rasulullah SAW dan buktinya Rasulullah tidak marah bahkan memuji  karena bacaannya itu. Kasus dalam hadis ini tentu tidak jauh berbeda dengan kebolehan menambahkan kata ”sayyidina” di dalam shalawat tasyahud akhir dengan tujuan menjaga adab kita terhadap Rasulullah SAW.

    Namun sekali lagi, fiqh memang tidak lepas dari ikhtilaf para ulama. Argumen yang ulama pro ”sayyidina” masih dibantah oleh ulama yang tidak sependapat. Mereka mengatakan bahwa hadis riwayat Rifa’ah RA tidak bisa dipukul rata begitu saja. Inisiatif sahabat yang menambahkan bacaan i’tidal itu sudah mendapat taqrir (persetujuan) dari Rasulullah SAW. Artinya, tindakan sahabat tersebut  dibenarkan karena disetujui oleh Rasulullah SAW. Ada pun inisiatif menabahkan kata ”sayyidina” tidak ada satu hadis pun yang menerangkan tentang taqrir (persetujuan) dari Rasulullah SAW.

    Kesimpulan :

    Menambahkan kata ”sayyidina” pada shalawat tasyahud akhir adalah perkara khilafiyah para ulama. Khilafiyah tersebut terjadi karena berbedanya pemahaman terhadap teks-teks hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini. Karena bersifat khilafiyah, maka pilihan ada di tangan kita masing-masing dengan tetap menghargai pendapat para ulama yang pendapatnya tidak kita pilih. Sesama muslim adalah bersaudara.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi :

    1. Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu

    2. Shahih Al Bukhari

    3. Shahih Muslim

    4. As Sunan Al Kubra Lil Imam An-Nasa’i

    5. Dll

    Sumber gambar : www.muslim.or.id

  • Zakat Profesi, adakah ?

    Zakat Profesi, adakah ?

    ZAKAT PROFESI, ADAKAH ?

    Zakat  merupakan salah satu rukun islam. Karena masuk pada rukun, maka ibadah seperti zakat wajib difahami oleh kita semua. Selain wajib faham, tentu kita harus mengaplikasikannya dalam kehidupan.

    Mengenai zakat penghasilan atau yang sering disebut dengan zakat profesi, merupakan hasil ijtihad beberapa ulama kontemporer. Istilah zakat profesi sebetulnya tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat dan generasi selanjutnya. Dengan berkembangnya zaman, tentu berkembang pula permasalahan yang ada.  Dengan demikian, ijtihad dalam masalah atau hal-hal baru memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ijtihad para ulama untuk masalah kontemporer memang sangat dibutuhkan.

    Namun yang menjadi permaslahan adalah, apakah zakat profesi masuk pada masalah kontemporer atau klasik ?

    Dari sinilah para ulama berbeda pendapat tentang status hukum zakat profesi itu sendiri. Sebagian ulama ada yang menentangnya dengan alasan bahwa zakat profesi tidak pernah ada di zaman Rasulullah. Selain tidak ada pada zaman nabi, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tentu sudah qath’i sehingga tidak ada ijtihad dalam masalah ini. Namun, menurut sebagian ulama lainnya, zakat profesi adalah wajib. Apalagi profesi zaman sekarang sudah  beragam dan adakalanya menghasilkan jumlah yang besar bahkan sangat besar. . Salah satu dalil utama yang mereka kemukakan adalah  firman Allah SWT yaitu Surat Al baqarah ayat 267 :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ  وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

    Zakat profesi adalah murni hasil ijtihad ulama kontemporer dan dalam penerapannya masih berbeda pendapat satu sama lain. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa Nishab (Nominal minimal zakat)  zakat profesi mengikuti Nishab zakat pertanian, untuk di Indonesia adalah 653 Kg gabah kering atau 524 Kg beras. Sebgaian lagi berpendapat bahwa nishabnya sama dengan nisab zakat emas, yaitu 85 gram  emas murni. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5 %. Dan harta tersebut telah mencapai haul.Ada pula pendapat yang membolehkan pembayaran zakat profesi bisa dicicIl perbulan apabila setelah dikalkulasikan setahun sudah mencapai nishab.

    Pada artikel ini, saya akan mengemukakan dua versi tentang perhitungan zakat profesi berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 dan menurut perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

    A. Perhitungan zakat profesi menurut Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan.

    • Mengkhususkan pada upah, gaji atau honor yang halal, seperti dokter, pegawai, pengacara, konsultan, guru dll
    • Nishab zakat profesi sama dengan nishab zakat harta yaitu 85 g emas murni
    • Apabila penghasilan mencapai nishab, maka zakat profesi boleh dikeluarkan saat menerima gaji, Metode  seperti meng-qiyas zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen, namun nishabnya memakai nisab zakat harta dan besaran zakatnya juga sama dengan zakat harta (2,5%)
    • Apabila belum mencapai nishab, maka penghasilan bersih dikumpulkan selama setahun dan dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab.Metode seperti ini meng-qiyaskan dengan zakat harta.
    • Kadar zakat profesi adalah 2,5%, sama dengan besaran zakat harta

    Untuk memudahkan pemahaman, akan kami paparkan beberapa contoh sebagai berikut.:

    • Pak Kinta adalah seorang Konsultan IT di sebuah perusahan. Dengan profesinya itu, Pak Kinta memperoleh penghasilan kotor perbulan sebear Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kebutuhan pak kinta untuk menafkahi keluarganya dan operasional untuk bekerja sebesar Rp.3 juta rupiah dan kewajiban cicilan atau hutang sebesar Rp. 2 juta Rupiah. Apakah Pak Kinta wajib mengeluarkan zakat profesi ?

    Jawab :
    Penghasilan bersih Pak Kinta ; Rp- 9 juta – ( Rp. 3 juta + 2 Juta ) = Rp. 4 juta.
    Apabila penghasilan bersih Pak Kinta dikalikan 12 bulan ( satu tahun) = 4 juta x 12 = Rp. 48 juta
    Nishab Zakat profesi = 85 g emas murni. Misalnya harga 1 gr = Rp. 540.000. Besar nishab = 85 g x Rp. 540.000 = Rp. 45.900.000

    Karena penghasilan Pak kinta dalam satu tahun sudah lebih besar atau sama dengan nishab zakat profesi, maka Pak Kinta wajib mengeluarkan zakatnya profesinya tersebut setelah satu tahun. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan Pak kinta adalah 2,5% x penghasilan bersih selama setahun, yaitu : 2,5% x Rp. 48 juta = Rp. 1.200.00,- Jika mengikuti pendapat yang membolehkan dengan dicicil, maka pak Kinta mengeluarkan zakat profesi sebesar Rp. 100.000/bulan. (Rp. 1.200.000,- : 12)

    • Pak Agus adalah salah seorang Broker Property. Biasanya, upah yang ditperolehnya setiap transaksi tidak kurang dari Rp. 50 juta. Bagaimana pak Agus mengeluarkan zakat profesinya ?

    Jawab :

    Nishab zakat harta 85 g emas murni. Misalnya 1 gr nya Rp. 540.000= maka = Rp.540.000 x 85 gr = 45.900.000.

    Honor yang didapat sekali transaksi = Rp. 50 juta.

    Zakat profesi yang dikeluarkan Agus saat itu juga adalah 2,5% x Rp. 50 juta = Rp. 1.250.000.

    Jadi, pak Agus mengeluarkan zakatnya 2,5% untuk setiap transaksi yang mendapatkan honor yang telah mencapai nishab.

    Jika ada transaksi Pak Agus yang dibawah nishab, maka tinggal dikalkulasikan saja selama satu tahun. Apabila nilainya telah mencapai nishab, maka zakatnya dikeluarkan sesebsar 2,5% dari hasil bersih Pak Agus.

    • Pak Tarsim adalah seorang pegawai swasta di sebuah perusahaan. Setiap bulan, Pak Tarsim memperoleh gaji dan sampingan lainnya Rp. 3.500.000. Kebutuhan Pak tarsim sehari-hari dalam sebulan sebesar 1.500.00,-. Apakah Pak Tarsim wajib membayar zakat profesi?

    Jawab :
    Penghasilan bersih = penghasilan kotor – kebutuhan =
    Rp. 3.000.000,- – Rp. 1.500.000 = Rp. 2.000.000.
    Penghasilan bersih Pak tarsim 1 tahun = Rp. 2 juta x 12 = Rp. 24 juta.
    Nishab = Rp. 45.900.000.

    Dengan demikian Pak Tarsim tidak wajib mengeluarkan zakat profesi karena penghasilan bersih beliau selam satu tahun belum mencapai nishab. Walau pun begitu, Pak Tarsim bisa bersedekah.

    B. Perhitungan zakat profesi menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

    • Mengkhususkan pada upah, gaji atau honor yang halal, seperti dokter, pegawai, pengacara, konsultan, guru dll
    • Mengikuti nishab pertanian ( 5 wasaq makanan pokok atau sekitar 524 Kg beras)
    • Tidak perlu menunggu hitungan satu tahun (haul)
    • Dikeluarkan setiap menerima upah, gaji atau honor.
    • Diambil dari penghasilan kotor, bukan bersih (mengikuti zakat pertanian)
    • Besarnya zakat 2,5%, mengikuti qiyas zakat harta.

    Untuk memudahkan pemahaman, saya akan paparkan beberapa contoh sebagai berikut :

    • Pak Yudi adalah seorang PNS. Pak Yudi memperoleh gaji kotor sebesar Rp. 6 juta. Berapa zakat profesinya ?

    Jawab :
    Nishab : 524 Kg beras. Jika harga beras per kg adalah Rp. 10.000,-, maka nishabnya adalah = Rp. 5.240.000.
    Gaji Pak Yudi = Rp. 6 juta, maka Pak Yudi sudah wajib zakat profesi karena telah mencapai nishab.
    Zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh Pak Yudi 2,5%, yaitu : Rp. 6 juta x 2,5% = Rp. 150.000,-  setiap bulan.

    • Pak Budi adalah seorang pegawai swasta dengan penghasilan sebulan Rp. 4.500.000. Berapa zakat profesi yang harus dikeluarkan Pak Budi setiap bulan ?

    Jawab :
    Nishab = Rp. 5.240.000
    Gaji Pak Budi = Rp. 4.500.000
    Gaji Pak Budi sebulan tidak mencapai nishab.

    Dengan demikian Pak Budi tidak wajib mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan. Pak Budi bisa bersedekah sebagai alternatif.

    Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan zakat profesi.

    Kesimpulan :

    1. Bagi kita yang sependapat dengan  para ulama yang tidak setuju dengan kewajiban zakat profesi, maka sedekah adalah soslusinya.
    2. Bagi kita yang sependapat dengan kewajiban zakat profesi yang metodenya mengacu dengan qiyas zakat pertanian yang tidak memerlukan haul dan penghasilan bersih, maka zakat tersebut bisa dilaksanakan setiap bulan dengan mengeluarkan 2,5% gaji kotor seperti penghitungan BAZNAS.
    3. Bagi kita yang setuju dengan metode penghitungan sesuai Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan juga tidak mengapa. Seperti yang telah dikemukakan di muka, bahwa zakat profesi adalah ijtihad para ulama kontemporer.

    Wallahu a’lam.
    Ridwan Shaleh.

    Referensi :

    • Fiqh As Sunnah, As- Sayyid Sabiq
    • Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan.
    • Definisi zakat profesi di http://pusat.baznas.go.id/produk/zakat-profesi/

    sumber gambar : fighterssolitude.files.wordpress.com

    .