Zakat Profesi, adakah ?

 

ZAKAT PROFESI, ADAKAH ?

Zakat  merupakan salah satu rukun islam. Karena masuk pada rukun, maka ibadah seperti zakat wajib difahami oleh kita semua. Selain wajib faham, tentu kita harus mengaplikasikannya dalam kehidupan.

Mengenai zakat penghasilan atau yang sering disebut dengan zakat profesi, merupakan hasil ijtihad beberapa ulama kontemporer. Istilah zakat profesi sebetulnya tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat dan generasi selanjutnya. Dengan berkembangnya zaman, tentu berkembang pula permasalahan yang ada.  Dengan demikian, ijtihad dalam masalah atau hal-hal baru memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ijtihad para ulama untuk masalah kontemporer memang sangat dibutuhkan.

Namun yang menjadi permaslahan adalah, apakah zakat profesi masuk pada masalah kontemporer atau klasik ?

Dari sinilah para ulama berbeda pendapat tentang status hukum zakat profesi itu sendiri. Sebagian ulama ada yang menentangnya dengan alasan bahwa zakat profesi tidak pernah ada di zaman Rasulullah. Selain tidak ada pada zaman nabi, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tentu sudah qath’i sehingga tidak ada ijtihad dalam masalah ini. Namun, menurut sebagian ulama lainnya, zakat profesi adalah wajib. Apalagi profesi zaman sekarang sudah  beragam dan adakalanya menghasilkan jumlah yang besar bahkan sangat besar. . Salah satu dalil utama yang mereka kemukakan adalah  firman Allah SWT yaitu Surat Al baqarah ayat 267 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ  وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Zakat profesi adalah murni hasil ijtihad ulama kontemporer dan dalam penerapannya masih berbeda pendapat satu sama lain. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa Nishab (Nominal minimal zakat)  zakat profesi mengikuti Nishab zakat pertanian, untuk di Indonesia adalah 653 Kg gabah kering atau 524 Kg beras. Sebgaian lagi berpendapat bahwa nishabnya sama dengan nisab zakat emas, yaitu 85 gram  emas murni. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5 %. Dan harta tersebut telah mencapai haul.Ada pula pendapat yang membolehkan pembayaran zakat profesi bisa dicicIl perbulan apabila setelah dikalkulasikan setahun sudah mencapai nishab.

Pada artikel ini, saya akan mengemukakan dua versi tentang perhitungan zakat profesi berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 dan menurut perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

A. Perhitungan zakat profesi menurut Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan.

  • Mengkhususkan pada upah, gaji atau honor yang halal, seperti dokter, pegawai, pengacara, konsultan, guru dll
  • Nishab zakat profesi sama dengan nishab zakat harta yaitu 85 g emas murni
  • Apabila penghasilan mencapai nishab, maka zakat profesi boleh dikeluarkan saat menerima gaji, Metode  seperti meng-qiyas zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen, namun nishabnya memakai nisab zakat harta dan besaran zakatnya juga sama dengan zakat harta (2,5%)
  • Apabila belum mencapai nishab, maka penghasilan bersih dikumpulkan selama setahun dan dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab.Metode seperti ini meng-qiyaskan dengan zakat harta.
  • Kadar zakat profesi adalah 2,5%, sama dengan besaran zakat harta

Untuk memudahkan pemahaman, akan kami paparkan beberapa contoh sebagai berikut.:

  • Pak Kinta adalah seorang Konsultan IT di sebuah perusahan. Dengan profesinya itu, Pak Kinta memperoleh penghasilan kotor perbulan sebear Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kebutuhan pak kinta untuk menafkahi keluarganya dan operasional untuk bekerja sebesar Rp.3 juta rupiah dan kewajiban cicilan atau hutang sebesar Rp. 2 juta Rupiah. Apakah Pak Kinta wajib mengeluarkan zakat profesi ?

Jawab :
Penghasilan bersih Pak Kinta ; Rp- 9 juta – ( Rp. 3 juta + 2 Juta ) = Rp. 4 juta.
Apabila penghasilan bersih Pak Kinta dikalikan 12 bulan ( satu tahun) = 4 juta x 12 = Rp. 48 juta
Nishab Zakat profesi = 85 g emas murni. Misalnya harga 1 gr = Rp. 540.000. Besar nishab = 85 g x Rp. 540.000 = Rp. 45.900.000

Karena penghasilan Pak kinta dalam satu tahun sudah lebih besar atau sama dengan nishab zakat profesi, maka Pak Kinta wajib mengeluarkan zakatnya profesinya tersebut setelah satu tahun. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan Pak kinta adalah 2,5% x penghasilan bersih selama setahun, yaitu : 2,5% x Rp. 48 juta = Rp. 1.200.00,- Jika mengikuti pendapat yang membolehkan dengan dicicil, maka pak Kinta mengeluarkan zakat profesi sebesar Rp. 100.000/bulan. (Rp. 1.200.000,- : 12)

  • Pak Agus adalah salah seorang Broker Property. Biasanya, upah yang ditperolehnya setiap transaksi tidak kurang dari Rp. 50 juta. Bagaimana pak Agus mengeluarkan zakat profesinya ?

Jawab :

Nishab zakat harta 85 g emas murni. Misalnya 1 gr nya Rp. 540.000= maka = Rp.540.000 x 85 gr = 45.900.000.

Honor yang didapat sekali transaksi = Rp. 50 juta.

Zakat profesi yang dikeluarkan Agus saat itu juga adalah 2,5% x Rp. 50 juta = Rp. 1.250.000.

Jadi, pak Agus mengeluarkan zakatnya 2,5% untuk setiap transaksi yang mendapatkan honor yang telah mencapai nishab.

Jika ada transaksi Pak Agus yang dibawah nishab, maka tinggal dikalkulasikan saja selama satu tahun. Apabila nilainya telah mencapai nishab, maka zakatnya dikeluarkan sesebsar 2,5% dari hasil bersih Pak Agus.

  • Pak Tarsim adalah seorang pegawai swasta di sebuah perusahaan. Setiap bulan, Pak Tarsim memperoleh gaji dan sampingan lainnya Rp. 3.500.000. Kebutuhan Pak tarsim sehari-hari dalam sebulan sebesar 1.500.00,-. Apakah Pak Tarsim wajib membayar zakat profesi?

Jawab :
Penghasilan bersih = penghasilan kotor – kebutuhan =
Rp. 3.000.000,- – Rp. 1.500.000 = Rp. 2.000.000.
Penghasilan bersih Pak tarsim 1 tahun = Rp. 2 juta x 12 = Rp. 24 juta.
Nishab = Rp. 45.900.000.

Dengan demikian Pak Tarsim tidak wajib mengeluarkan zakat profesi karena penghasilan bersih beliau selam satu tahun belum mencapai nishab. Walau pun begitu, Pak Tarsim bisa bersedekah.

B. Perhitungan zakat profesi menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

  • Mengkhususkan pada upah, gaji atau honor yang halal, seperti dokter, pegawai, pengacara, konsultan, guru dll
  • Mengikuti nishab pertanian ( 5 wasaq makanan pokok atau sekitar 524 Kg beras)
  • Tidak perlu menunggu hitungan satu tahun (haul)
  • Dikeluarkan setiap menerima upah, gaji atau honor.
  • Diambil dari penghasilan kotor, bukan bersih (mengikuti zakat pertanian)
  • Besarnya zakat 2,5%, mengikuti qiyas zakat harta.

Untuk memudahkan pemahaman, saya akan paparkan beberapa contoh sebagai berikut :

  • Pak Yudi adalah seorang PNS. Pak Yudi memperoleh gaji kotor sebesar Rp. 6 juta. Berapa zakat profesinya ?

Jawab :
Nishab : 524 Kg beras. Jika harga beras per kg adalah Rp. 10.000,-, maka nishabnya adalah = Rp. 5.240.000.
Gaji Pak Yudi = Rp. 6 juta, maka Pak Yudi sudah wajib zakat profesi karena telah mencapai nishab.
Zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh Pak Yudi 2,5%, yaitu : Rp. 6 juta x 2,5% = Rp. 150.000,-  setiap bulan.

  • Pak Budi adalah seorang pegawai swasta dengan penghasilan sebulan Rp. 4.500.000. Berapa zakat profesi yang harus dikeluarkan Pak Budi setiap bulan ?

Jawab :
Nishab = Rp. 5.240.000
Gaji Pak Budi = Rp. 4.500.000
Gaji Pak Budi sebulan tidak mencapai nishab.

Dengan demikian Pak Budi tidak wajib mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan. Pak Budi bisa bersedekah sebagai alternatif.

Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan zakat profesi.

Kesimpulan :

  1. Bagi kita yang sependapat dengan  para ulama yang tidak setuju dengan kewajiban zakat profesi, maka sedekah adalah soslusinya.
  2. Bagi kita yang sependapat dengan kewajiban zakat profesi yang metodenya mengacu dengan qiyas zakat pertanian yang tidak memerlukan haul dan penghasilan bersih, maka zakat tersebut bisa dilaksanakan setiap bulan dengan mengeluarkan 2,5% gaji kotor seperti penghitungan BAZNAS.
  3. Bagi kita yang setuju dengan metode penghitungan sesuai Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan juga tidak mengapa. Seperti yang telah dikemukakan di muka, bahwa zakat profesi adalah ijtihad para ulama kontemporer.

Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh.

Referensi :

  • Fiqh As Sunnah, As- Sayyid Sabiq
  • Fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat penghsilan.
  • Definisi zakat profesi di http://pusat.baznas.go.id/produk/zakat-profesi/

sumber gambar : fighterssolitude.files.wordpress.com

.

Donasi PKH