Category: Tsaqofah

  • Bekerja Dalam Pandangan Islam

    Bekerja Dalam Pandangan Islam

    Bekerja memang sudah menjadi tuntutan bagi setiap muslim yang mempunyai tanggungan. Bukan hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan, bekerja merupakan salah satu sarana untuk berkarya dan menjaga kehormatan. Islam tentu memberikan apresiasi yang sangat tinggi bagi mereka yang bekerja dengan baik. Bahkan bekerja bisa menjadi ladang pahala jika diniatkan untuk beribadah kepada Allah.

    Bekerjalah dan jangan jadi pengemis.

    عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الله الزُّبَيْرِ بنِ العوَّامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُم أَحبُلَهُ ثُمَّ يَأْتِيَ الجَبَلَ، فَيَأْتِيَ بحُزْمَةٍ مِن حَطَب عَلَى ظَهِرِهِ فَيَبِيْعَهَا،

    (فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ .(رَوَاهُ البُخَارِيّ

    Dari Abu Abdillah, yaitu al-Zubair ibn al-Awwam ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Sekiranya seseorang di antara kalian mengambil tambang lalu pergi ke gunung, kemudian ia datang kembali dengan membawa seikat kayu bakar di punggungnya, lalu menjualnya, kemudian dengan cara sedemikian itu Allah mencukupkannya, itu lebih baik daripada meminta-minta   kepada orang, bisa jadi ia diberi, dan bisa jadi ia tidak diberi. (HR al-Bukhari  no. 1378, Ibn Majah no. 1826  dan Ahmad no. 1333)

    Allah SWT memberikan rezeki kepada seluruh makhluknya. Cara menjemput rezeki yang Allah berikan haruslah dengan cara yang halal. Allah dan Rasul-Nya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada hamba-Nya yang maksimal berikhtiar dan sabar. Allah memberikan pahala dua kali, pahala ikhtiyar halal dan pahala kesabarannya.  Allah  menambahkan lagi pahala jika bersyukur dengan apa yang dihasilkannya, besar atau kecil, sedikit atau banyak. Selain pahala yang diperoleh, Allah juga memberikan keberkahan kepadanya.

    Hadis di atas menggambarkan betapa ikhtiyar dengan keras walau pun hasilnya tidak sebanding dengan kuatnya usaha tetap lebih baik dari pada meminta-meminta. Meminta-meminta dibolehkan ketika dalam kondisi darurat dan hanya sementara, bukan profesi tetap seperti yang terjadi zaman sekarang ini. Bahkan peminta-minta kerap menipu dengan cara berpakaian kumuh dan wajah memelas seakan-akan menahan lapar, padahal dari hasil mengemisnya ia mendapatkan uang yang sangat banyak bahkan mampu membeli rumah dan kendaraan !

    Para Nabi Juga Bekerja Mencari Rezeki.

    عَنْ المِقدَامِ بن مَعْدِ يكَربَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً خَيْراً مِن أَنَ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ الله دَاوُدَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ . رَوَاهُ البُخَارِيّ.

    Dari al-Miqdam Ibn Ma’dikariba ra. dari Nabi saw., bersabda: Tidaklah seseorang makan suatu makanan, yang lebih baik daripada ia memakan hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud as. biasanya memakan hasil kerja tangannya sendiri. (HR al-Bukhari no. 1930, Ibn Majah no. 2129, Ahmad no. 16.552 dan 16.560)

    Hadis diatas bermakna bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat menghargai ikhtiar seorang hamba dalam mencari rezeki. Orang yang mencari nafkah halal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya merupakan bentuk tanggung jawab yang nyata. Kebalikannya, orang yang malas mencari nafkah tentu dibenci oleh Allah dan Rasul-nya karena ia meninggalkan kewaiban dan tangung jawab.

    Islam mengajarkan agar pemeluknya memiliki kehormatan dan kemuliaan. Islam memerintahkan agar orang-orang beriman membangun generasi yang kuat dari segala sisi, terutama kuat iman, kuat ilmu, ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.  Allah SWT berfirman :

    وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

    “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Q.S. An-Nisa: 9)

    Selain memberikan apresiasi bagi orang yang rajin mencari nafkah halal, hadis di atas juga bermakna bahwa bekerja adalah salah satu wasilah untuk memperoleh karunia Allah berupa rezeki. Kekayaan tang didapat bukanlah semata-mata hasil usaha seorang hamba secara mutlak.

    Para nabi yang sudah pasti rajn beribadah dan doa mereka dikabulkan saja tidak malas bekerja. Mereka bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Hadis di atas merupakan tamparan keras bagi mereka yang hanya berdo’a tapi malas bekerja. Ibn Hajar Al-Asqallani mengatakan bahwa terdapat riwayat Ibnu Abbas dalam Al-Mustadrak walaupun lemah secara sanad bahwa Nabi As berprofesi sebagai ahli pandai besi, Nabi Adam As bertani, Nabi Nuh As berdagang dan Musa As menggembala kambing. Oleh karena itu, siapa pun kita tidak boleh malas untuk bekerja.

    Wallahu A’lam.

    Ridwan Shaleh

     

  • Menangis Karena Al-Qur’an

    Menangis Karena Al-Qur’an

     

    Al-Qur’an merupakan petujuk bagi manusia. Perintah, larangan, aturan hidup, kisah-kisah umat terdahulu dan hal-hal lainnya tertuang melaui Kalam Suci-Nya yang begitu menyentuh dan sangat indah dari segi sastra. Orang-orang beriman sangat sensitif hatinya jika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan. Seringkali kita menyaksikan para Imam shalat menangis ketika memimpin shalat jama’ah, terlebih di Al-Masjid Al-Haram dan Al-Masjid Al-Nabawi.

    Allah Azza Wa Jalla berfirman :

     إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

    “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (Al-Anfal: 2).”

    قُلْ ءَامِنُوا۟ بِهِۦٓ أَوْ لَا تُؤْمِنُوٓا۟ إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ مِن قَبْلِهِۦٓ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا ﴿١٠٧﴾ وَيَقُولُونَ سُبْحَٰنَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا ﴿١٠٨﴾   وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ﴿١٠٩﴾`

    “Katakanlah (Muhammad), “Berimanlah kamu kepadanya (Al-Qur’an) atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang yang telah diberi pengetahuan sebelumnya, apabila (Al-Qur’an) dibacakan kepada mereka, mereka menyungkurkan wajah, bersujud. Dan mereka berkata, “Mahasuci Tuhan kami; sungguh, janji Tuhan kami pasti dipenuhi. Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (Q.S Al-Isra’: 107-109)

    Rasulullah SAW pernah menangis ketika mendengar bacaan Al-Qur’an

    حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ يَحْيَى بَعْضُ الْحَدِيثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ قُلْتُ آقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى بَلَغْتُ { فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا } قَالَ أَمْسِكْ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

    Telah menceritakan kepada kami Shadaqah Telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sufyan dari Sulaiman dari Ibrahim dari ‘Abidah dari ‘Abdullah berkata; Yahya -sebagian Hadits- dari ‘Amru bin Murrah dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Bacakanlah Al Qur’an kepadaku! Aku berkata; Bagaimana aku membacakan kepadamu, padahal Al Qur’an diturunkan kepadamu? Beliau menjawab: “Sesungguhnya aku suka mendengarkannya dari orang lain.” Lalu aku membacakan kepada beliau surat An Nisa hingga tatkala sampai ayat; Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu (An Nisa; 41), ” beliau berkata; ‘Cukup.’ Dan ternyata beliau mencucurkan air mata (menangis). (HR. Bukhari No. 4216)

    Begitu juga dengan Abu Bakar RA

    حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَذَكَرْنَا الْمُوَاظَبَةَ عَلَى الصَّلَاةِ وَالتَّعْظِيمَ لَهَا قَالَتْ لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأُذِّنَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ وَأَعَادَ فَأَعَادُوا لَهُ فَأَعَادَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ إِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ فَصَلَّى فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنْ الْوَجَعِ فَأَرَادَ أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَتَأَخَّرَ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ ثُمَّ أُتِيَ بِهِ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ قِيلَ لِلْأَعْمَشِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ بِرَأْسِهِ نَعَمْ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ بَعْضَهُ وَزَادَ أَبُو مُعَاوِيَةَ جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي قَائِمًا

    Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Ibrahim dari Al Aswad berkata, “Kami pernah bersama ‘Aisyah ketika kami menceritakan tentang masalah menekuni shalat berjama’ah dan mengutamakannya. Maka Aisyah pun berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang sakit yang membawa pada ajalnya, waktu shalat tiba dan dikumandangkanlah adzan. Beliau lalu bersabda (kepada para isterinya): “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat bersama orang-orang.” Lalu dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abu Bakr adalah orang yang lemah dan mudah menangis (saat membaca Al Qur’an). Dia tidak akan mampu menggantikan posisi Tuan untuk memimpin orang-orang shalat.” Beliau kembali mengulangi ucapannya, dan mereka juga memberi jawaban yang sama. Hal itu terus berulang hingga tiga kali, akhirnya beliau pun bersabda: “Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf! Perintahkanlah Abu Bakr agar memimpin shalat.” Maka keluarlah Abu Bakr memimpin shalat jama’ah. Beliau kemudian merasa agak segar badannya, sehingga beliau keluar ke masjid dengan diapit oleh dua orang, seolah aku kedua kaki beliau menyentuh tanah karena sakit. Melihat kehadiran beliau, Abu Bakar berniat untuk mundur namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegahnya dengan isyarat agar ia tetap pada posisinya. Kemudian beliau di dudukkan di sisi Abu Bakar.” Dikatakan kepada Al A’masy, “Apakah beliau shalat kemudian Abu Bakar shalat mengikuti shalatnya beliau, dan orang-orang shalat dengan mengikuti shalatnya Abu Bakar?” Lalu Al A’masy menjawab ‘Ya’ dengan anggukkan kepalanya.” Abu Daud juga meriwayatkannya dari Syu’bah dari Al A’masy sebagiannya, dan Abu Mu’awiyah menambahkan, “Beliau shalat dengan duduk di sebelah kiri Abu Bakar, sementara Abu Bakr shalat dengan berdiri.” (HR. Bukhari No. 624)

    Begitu pula dengan Ubay Ibn Ka’ab RA, beliau juga menangis

    حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ سَمِعْتُ شُعْبَةَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُبَيٍّ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَنِي أَنْ أَقْرَأَ عَلَيْكَ { لَمْ يَكُنْ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ } قَالَ وَسَمَّانِي قَالَ نَعَمْ فَبَكَى

    Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Basysyar telah bercerita kepada kami Ghundar berkata, aku mendengar Syu’bah, aku mendengar Qatadah dari Anas bin Maik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Ubbay: ” Allah memerintahkanku agar membacakan “lam yakunil ladziina kafaruu min ahlil kitaab”.. -al-Qur’an Surah al-Bayyinah–. Ubay bertanya; “Apakah Allah menyebut namaku?”. Beliau mejawab: “Ya”. Ubay pun menangis. (HR. Bukhari No. 3525

    Bukan hanya orang Islam, Raja Najasyi yang beragama Nasrani beserta para rahibnya menangis tatkala mereka mendengar  beberapa ayat Surat Maryam yang dibacakan oleh Ja’far Ibn Abdul Mutthalib RA. Peristiwa tersebut diabadikan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 83 :

    وَإِذَا سَمِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَى ٱلرَّسُولِ تَرَىٰٓ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ ٱلدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا۟ مِنَ ٱلْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ

    “Dan apabila mereka mendengarkan apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri), seraya berkata, “Ya Tuhan, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad).”

    Sekarang tinggal kita, bagaimana ?

    Menangis bukan hal yang wajib ketika membaca atau mendengar ayat Al-Qur’an. Namun menyimak bacaan Al-Qur’an disertai dengan  mentadabburinya sangat dianjurkan. Dengan memahami dan meresapi makna ayat-ayat Al-Qur’an, orang beriman sangat takut dengan ancaman dan siksa neraka dan merasa dirinya kecil di hadapan Allah SWT. Adakalanya kita manusia merasa besar dengan harta kita, jabatan kita, popularitas kita, strata sosial kita dan lain-lainnya. Dengan mentadabburi Al-Qur’an, in sya Allah hati kita akan bersih dan menangis dengan spontan, tidak dibuat-buat.

    Jika hati tidak tersentuh dengan ayat-ayat Allah, bisa jadi faktornya adalah :

    1. Jarang atau malas membaca atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an
    2. Tidak bisa membaca Al-Qur’an dan tidak mau belajar membacanya. Alangkah ruginya jika mati dalam keadaan tidak bisa membaca Al-Qur’an.
    3. Tidak faham isi kandungan Al-Qur’an dan malas mempelajarinya.
    4. Faham isi Al-Qur’an, tapi tidak mau mengamalkannya.
    5. Angkuh dan keras hati.

    Siapa pun kita,  marilah kita tanamkan semangat dan keinginan dari diri kita untuk senantiasa mempelajari, memahami dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an. Semoga kelak Al-Qur’an menjadi sebab penolong kita di Akhirat, aamiin.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Beberapa Prinsip  Muamalah Ditinjau Dari Perpektif Hadis

    Beberapa Prinsip Muamalah Ditinjau Dari Perpektif Hadis

    Muamalah (Hubungan Sosial) merupakan kebutuhan dasar manusia sehari-hari berdasarkan Syariah Islam. Muamalah dalam konteks Fiqh adalah hubungan sosial yang berhubungan dengan transaksi ekonomi yang diatur oleh Syariah Islami. Transaksi jual-beli, sewa-menyewa, bagi hasil, syirkah danlainya. Muamalah boleh dengan siapa saja, agama apa saja, suku apa saja selama aqadnya benar, tidak ada unsur tipu menipu, saling ridha dan objeknya halal.

    Berikut beberapa prinsip muamalah berdasarkan perspektif hadis :

    1. Berlaku jujur dan tidak boleh curang

    عَنْ أَبِي خَالِدٍ حَكِيمِ بنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهٌ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :البَيِّعَانِ بِالخِيَار مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإنْ صَدَقا وَبيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Abu Khalid yaitu Hakim Ibn Hizam ra. ia masuk Islam di zaman pembebasan Makkah, sedan ayahnya adalah termasuk golongan pembesar-pembesar Quraisy, baik di masa Jahiliyah ataupun di masa Islam, berkata: Rasulullah saw. bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli bebas memilih sebelum keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Namun, jika keduanya tidak berterus terang dan berdusta, maka jual beli yang mereka lakukan tidak akan berkah. (Muttafaq ‘alaih).

    1. Jangan bersumpah untuk kebohongan.

    عَنْ أَبي أُمَامَةَ إِيَاسِ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْحَارِثِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِيءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيْراً يَا رَسُولَ الله ؟ فَقَالَ :وَإِنْ قَضِيْباً مِنْ أَرَاكٍ .(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

     Dari Abu Umamah, yaitu lyas Ibn Tsa’labah al-Haritsi ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Barangsiapa yang mengambil haknya seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan surga atasnya.” Kemudian seorang laki-laki bertanya: Sekalipun sedikit, ya Rasulullah? Beliau saw. menjawab: “Sekalipun bendanya itu berupa setangkai siwak.” (HR Muslim).

    1. Berikan amanah kepada ahlinya.

     

    عَنْ ابى هريرة قَالَ بيْنَمَا النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ، جاءَهُ أعْرابِيُّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ ؟ فَمَضَى رسُولُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يُحَدِّثُ، فقَال بَعْضُ الْقَوْمِ : سَمِعَ مَا قَالَ، فَكَرِه ما قَالَ، وقَالَ بَعْضُهمْ : بَلْ لَمْ يَسْمَعْ، حَتَّى إذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ :أيْنَ السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ قَال : ها أنَا يَا رسُولَ اللَّه، قَالَ :إذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانةُ فانْتَظِرِ السَّاعةَ قَالَ: كَيْفَ إضَاعَتُهَا ؟ قَالَ :إذَا وُسِّد الأمْرُ إلى غَيْرِ أهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعة .(رَوَاهُ البُخَارِيّ).

    Dari Abu Hurairah ra. berkata: Pada suatu ketika Nabi saw. dalam sesuatu majelis, sedang memberikan pembicaraan kepada kaum yakni orang banyak, lalu datanglah seorang A’rab yaitu penduduk negeri Arab bagian pedalaman, kemudian orang ini bertanya: Bilakah tibanya hari kiamat. Rasulullah saw. terus saja dalam berbicara itu, sehingga sementara kaum ada yang berkata: Beliau saw. sebenarnya mendengar ucapan orang itu, tetapi beliau benci kepada isi pembicaraannya. Sementara kaum lagi berkata: Ah, Beliau saw. tidak mendengarnya. Selanjutnya setelah Beliau saw. selesai pembicaraannya lalu bertanya: Manakah orang yang menanyakan tentang hari kiamat tadi? Orang itu berkata: Aku, ya Rasulullah. Beliau saw. bersabda: Jika kepercayaan telah diabaikan, maka kiamat tidak akan lama lagi. Orang badui bertanya lagi: Bagaimana kepercayaan itu diabaikan? Beliau menjawab: Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah, kiamat tidak akan lama lagi. (HR al-Bukhari).

    1. Jangan menyalah gunakan amanat.

    (عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا آؤْتُمِنَ خَانَ .(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Abu Hurairah ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Tanda orang munafik itu tiga yaitu jika berbicara ia dusta, jika berjanji ia menyalahi, dan jika dipercaya untuk memegang sesuatu amanat ia berkhianat.” (Muttafaq ‘Alaih)

    1. Tekun dalam bekerja.

    عَنْ عَاِئشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا امْرَأَةٌ قَالَ : مَنْ هَذِهِ ؟ قَالَتْ : هَذِهِ فُلَانَةٌ تَذْكُرُ مِنْ صَلَاتِهَا قَالَ :مَهُ عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيْقُونَ، فَوَاللهِ لَا يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا.  وَكَانَ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَيْهِ مَا دَاوَمَ صَاحِبُهُ عَلَيْهِ .(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Aisyah ra. bahwa Nabi saw. memasuki rumahnya dan di sisi Aisyah itu ada seorang wanita. Beliau saw. bertanya: Siapakah ini? Aisyah menjawab: Ini adalah si Anu. Aisyah menyebutkan perihal shalatnya wanita tadi yang sangat luar biasa tekunnya. Beliau saw. bersabda: Jangan demikian, hendaklah kalian berbuat sesuai dengan kekuatanmu. Sebab demi Allah, Allah itu tidak akan bosan (memberi pahala) hingga kalian bosan (melaksanakan amalan itu). Adalah cara melakukan agama yang paling dicintai oleh Allah itu ialah apa-apa yang dilakukan oleh orang itu terus menerus. (Muttafaq ‘Alaih).

    1. Menggaji karyawan sesuai kesepakatan.

    Ancaman bagi yang tidak membayar gaji karyawan.

    عَنْ أَبي هُرَيرةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :قَالَ الله تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أنا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ : رَجُلٌ أعطَى بي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرَّاً فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأجَرَ أجِيراً، فَاسْتَوْفَي مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِهِ أجْرَهُ .(رَوَاهُ البُخَارِيّ

    Dari Abu Hurairah ra. yang berkata bahwa Nabi saw. bersabda: Allah berfirman: Ada tiga orang yang Aku adalah lawan mereka pada hari kiamat, yaitu seorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian mengingkari janji, seorang yang menjual orang merdeka, lalu ia makan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya. (HR al-Bukhari)

    Membayar gaji tidak sesuai perjanjian.

    عَنْ ابن مسْعُودٍ، وابنِ عُمرَ، وأنسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوا : قَالَ النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ : هذِهِ غَدْرَةُ فُلانٍ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Ibn Mas’ud, Ibn ‘Umar dan Anas ra., berkata: Nabi saw. bersabda: Setiap orang yang tidak mengingkari janji akan memperoleh sebuah bendera pada hari kiamat, dikatakan: Inilah pengingkaran fulan. (Muttafaq ‘Alaih)

    Kisah orang yang menjaga gaji karwayannya selama sekian tahun.

    عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمنِ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُوْلُ :اِنْطَلَقَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى آوَاهُمُ الْمَبِيْتُ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوْهُ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ، فَقَالُوا : إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلَّاأَنْ تَدْعُوَا اللهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ .  قَالَ َرَجَلٌ مِنْهُمْ : اللَّهُمَّ كَانَ لِيْ أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ، وَكُنْتُ لَا أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً، فَنَأَى بِي طَلَبُ الشَّجَرِ يَوْماً فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهمَا حَتَّى نَامَا، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُوقِظَهُمَا وَأَنْ أغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً، فَلَبَثْتُ – وَالْقَدَحُ عَلَى يَدِي – أَنْتَظِرُ اسْتِيْقَاظَهُمَا حَتَّى بَرِقَ الْفَجْرُ وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمَيَّ، فاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا . اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيْهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئاً لَا يَسْتَطِيْعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهُ .قَالَ الآخر : اللَّهُمَّ إنَّهُ كانَتْ لِيَ ابْنَةُ عَمّ ، كَانَتْ أَحَبَّ النّاسِ إليَّ – وفي رواية : كُنْتُ أُحِبُّها كأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَالُ النساءَ – فأَرَدْتُهَا عَلَى نَفْسِهَا فامْتَنَعَتْ منِّي حَتَّى أَلَمَّتْ بها سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ فَجَاءتْنِي فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمئةَ دينَارٍ عَلَى أنْ تُخَلِّيَ بَيْني وَبَيْنَ نَفْسِهَا فَفعَلَتْ، حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا – وفي رواية: فَلَمَّا قَعَدْتُ بَينَ رِجْلَيْهَا، قالتْ: اتَّقِ اللهَ وَلاَ تَفُضَّ الخَاتَمَ إلاّ بِحَقِّهِ، فَانصَرَفْتُ عَنْهَا وَهيَ أَحَبُّ النَّاسِ إليَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِي أعْطَيتُها . اللَّهُمَّ إنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابْتِغاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فيهِ ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لا يَسْتَطِيعُونَ الخُرُوجَ مِنْهَا . وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لاَ تَسْتَهْزِىءْ بي ! فَقُلْتُ: لاَ أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئاً . الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Abu Abdur Rahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn al-Khaththab ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Ada tiga orang dari golongan orang-orang sebelummu berangkat bepergian, sehingga terpaksalah untuk menempati sebuah gua untuk bermalam, kemudian merekapun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu. Mereka berkata bahwa tidak ada yang dapat menyelamatkan kita dari batu besar ini melainkan jika kalian berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan perbuatanmu yang baik-baik. Seorang dari mereka itu berkata: Ya Allah. Aku mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia dan aku tidak pernah memberi minum kepada siapapun sebelum keduanya itu, baik kepada keluarga ataupun hamba sahaya. Kemudian pada suatu hari aku terlalu jauh mencari kayu bakar sehingga aku tidak pulang kecuali keduanya sudah tidur.  Selanjutnya aku pun terus memerah minuman untuk keduanya itu tapi mereka sudah tidur. Aku enggan untuk membangunkan mereka ataupun memberikan minuman kepada seseorang sebelum keduanya, baik pada keluarga atau hamba sahaya. Gelas itu tetap di tanganku menanti kedua orang tuaku bangun hingga fajar terbit, padahal anak- anak menjerit kelaparan di kakiku. Selanjutnya setelah keduanya bangun lalu mereka minum air susu itu. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan yang sedemikian itu dengan niat benar-benar mengharapkan keridhaanMu, maka lapangkanlah kesukaran yang sedang kita hadapi dari batu besar yang menutup ini. Batu besar itupun bergeser, tetapi mereka belum dapat keluar dari gua. Yang lain berkata: Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai seorang sepupu wanita yang merupakan orang yang tercinta bagiku dari sekalian manusia . Dalam sebuah riwayat disebutkan: Aku mencintainya sebagai kecintaan seorang lelaki yang amat sangat kepada wanita  kemudian aku menginginkan dirinya, tetapi ia menolak kehendakku itu, ketika ia ditimpa paceklik, iapun mendatangi tempatku, lalu aku memberikan seratus dua puluh dinar padanya dengan syarat ia menyerahkan dirinya untukku. Ia berjanji sedemikian itu. Setelah aku dapat menguasai dirinya. Dalam sebuah riwayat lain disebutkan: Setelah aku dapat duduk di antara kedua kakinya – sepupuku itu lalu berkata: Takutlah engkau pada Allah dan jangan membuka cincin melainkan dengan haknya – yakni dengan perkawinan yang sah -, lalu aku pun meninggalkannya, sedangkan ia adalah yang amat tercinta bagiku dari seluruh manusia dan emas yang aku berikan itu aku biarkan dimilikinya. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan yang sedemikian dengan niat untuk mengharapkan keridhaanMu, maka lapangkanlah kesukaran yang sedang kita hadapi ini. Batu besar itu kemudian bergeser lagi, hanya saja mereka masih juga belum dapat keluar melewatinya. Orang yang ketiga lalu berkata: Ya Allah, aku mengupah beberapa kaum buruh dan semuanya telah kuberikan upahnya masing-masing, kecuali seorang lelaki. Ia meninggalkan upahnya dan pergi. Upahnya itu aku perkembangkan sehingga bertambah banyaklah hartanya tadi. Sesudah beberapa waktu, pada suatu hari ia mendatangi aku, kemudian berkata: Hai hamba Allah, tunaikanlah sekarang upahku yang dulu itu. Aku berkata: Semua yang engkau lihat ini adalah berasal dari hasil upahmu itu, baik yang berupa unta, lembu dan kambing dan juga hamba sahaya. Ia berkata: Hai hamba Allah, janganlah engkau memperolok-olokkan aku. Aku menjawab: Aku tidak memperolok-olokkan engkau. Kemudian orang itupun mengambil segala yang dimilikinya. Semua digiring dan tidak seekorpun yang ditinggalkan. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan yang sedemikian ini dengan niat mengharapkan keridhaanMu, maka lapangkanlah kita dari kesukaran yang sedang kita hadapi ini. Batu besar itu lalu bergeser dan merekapun keluar dari gua itu. (Muttafaq ‘Alaih).

    1. Jangan berbuat Zhalim.

    عَنْ أَبي أُمَامَةَ إِيَاسِ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْحَارِثِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِيءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيْراً يَا رَسُولَ الله ؟ فَقَال وَإِنْ قَضِيْباً مِنْ أَرَاكٍ .(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

    Dari Abu Umamah, yaitu lyas Ibn Tsa’labah al-Haritsi ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang mengambil haknya seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan surga atasnya. Kemudian seorang laki-laki bertanya: Sekalipun sedikit, ya Rasulullah? Beliau saw. menjawab: Sekalipun bendanya itu berupa setangkai siwak. (HR Muslim).

    1. Saling menasihati.

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

     Dari Anas ra. dari Nabi saw. bersabda: Tidak sempurnalah keimanan seseorang itu sehingga ia mencintai kepada saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. (Muttafaq ‘alaih)

    Referensi Utama : Aplikasi Selangkah lagi Anda masuk Surga

     

     

  • Hadis-hadis “Laisa Minna”

    Hadis-hadis “Laisa Minna”

    Hadis-hadis Rasulullah SAW perlu difahami dengan baik agar tidak terjadi distorsi. Salah memahami makna suatu hadis tentu berpotensi salah dalam bertindak, menentukan hukum bahkan bisa meng-kafirkan orang lain. Hal itu tentunya sangat tidak dibenarkan dan harus dihindari.

    Agar tidak salah faham terhadap makna tekstual hadis, maka langkah paling awal yang harus dilakukan adalah dengan membaca syarah (komentar) atau penjelasan dari para Ulama Hadis kenamaan yang sudah tidak diragukan lagi kepakarannya. Tentunya kita mengenal Al Imam Ibn Hajar Al-Asqallani, Al Imam An-Nawawi, Ibn Rajab, Ibn Batthal dan lain-lain. Untuk hadis-hadis yang bertema sosial kemasyarakatan, teknologi dan lain-lain di luar fiqh dan aqidah, tentunya bisa dikaitkan dengan kemaslahatan masa kini selain mempelajari syarah para ulama terdahulu dan kotemporer (pemahaman kontekstual)

    Artikel kali ini akan membahas beberapa hadis yang redaksi (matan)nya terdapat kalimat “Laisa Minna” (لَيْسَ مِنَّا). Makna tekstual atau harfiyah dari لَيْسَ مِنَّا  adalah “bukan dari golongan kami”. Jika melihat makna ini secara sepintas, maka arti dari “bukan golongan kami” bisa saja diartikan bukan golongan umat kami, bukan termasuk pengikut kami atau kalimat yang artinya secara kasar bisa diartilan bukan muslim, bukan Islam dan lebih ekstrimnya bisa diartikan murtad atau keluar dari Islam atau tidak diakui ke-Islamannya walaupun secara formal masih beragama Islam.

    Baiklah, kita akan bahas beberapa contoh hadis “Laisa Minna” sebagai berikut :

    1. Menghunus Pedang

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا  – رواه البخارى

    Dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami.”

    Makna حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ  secara tekstual adalah membawa pedang untuk kami. Makna teks tersebut dita’wil dengan makna lain yaitu “menghunuskan pedang kepada kami” baik dengan tujuan menakut-nakuti atau pun ingin memerangi. Perbuatan tersebut, baik menghunus pedang kepada sesama muslim dengan tujuan mengancam, menakut-nakuti sesama muslim atau memeranginya tentu dilarang keras jika memang tanpa hak dan alasan yang dibenarkan. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, bisa saja diartikan dengan meneror, persekusi, intimidasi atau menyakiti sesama muslim, baik dengan atau tanpa pedang atau senjata lainnya adalah perbuatan haram dan tentunya berdosa. Rasulullah Shallallahu` Alaihi Wa Sallam memberikan pernyataan bahwa bahwa pelaku perbuatan tersebut dianggap bukan “golongan kami”.

    Jika pelakunya disebut oleh Rasulullah bukan termasuk golongan kami, apakah secara otomatis pelaku  tersebut dianggap murtad atau bukan lagi muslim?

    Al Imam Ibnu Hajar maupun Al Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna لَيْسَ مِنَّا (bukan golongan kami) pada hadis tersebut adalah bukan dari kebiasaan kami atau tidak mengikuti jalan kami. Dengan kata lain, perbuatan demikian (menghunus pedang atau menteror) sangat keras dilarang walaupun pelakunya tidak sampai kafir. Sesama muslim seharusnya saling mencintai dan bersaudara, bukan saling bertengkar, bermusuhan, saling teror atau intimidasi apalagi sampai saling berperang.

    1. Tidak Melagukan Al-Qur’an

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَزَادَ غَيْرُهُ يَجْهَرُ بِهِ – رواه البخاري

      Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al Qur’an, ” sementara yang lain menambahkan, ‘dan mengeraskannya’.” (HR. Bukhari)

    Bagi yang mengartikan hadis dengan serampangan, teks hadis di atas bisa saja diartikan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan dan tidak melagukannya dianggap bukan dari umat Islam alias kafir. Ma Sya Allah !. Hal ini tentu fatal bukan ? Masa iya sih hanya karena tidak melagukan (tidak bernada alias lurus-lurus saja seperti orang membaca koran) bisa pindah status dari muslim menjadi kafir ?

    Padahal, makna يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ  itu sendiri saja masih ada dua penafisran makna. Al Imam An-Nawawi mengatakan bahwa menurut Ulama Madzhab Syafi’i, makna tersebut adalah membaca Al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah. Sedangkan menurut Sufyan Ibn Uyainah bahwa maknanya adalah merasa cukup dengan Al-Qur’an. Makna yang benar adalah pendapat pertama, yaitu menghias bacaan Al-Qur’an dengan suara yang indah atau merdu.

     

    Ringkasnya, makna hadis di atas adalah anjuran bagi kita untuk memerdukan suara ketika membaca Al-Qur’an karena hukumnya adalah sunnah. Melagukan Al-Qur’an harus sesuai dengan kaidah tajwidiyah, tidak boleh hanya karena ingin mengikuti nada atau nagham namun merusak makna Al-Qur’an itu sendiri.

    1. Tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua

    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا – رواه الترمذي

    Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata; bersabda: “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mengasihi anak-anak kecil dan tidak pula menghormati para orang tua kami.” Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah dari Muhammad bin Ishaq semisalnya. Hanya saja, ia menyebutkan; “Dan (tidak pula) mengetahui hak para orang tua kami.” (HR. Tirmidzi).

    Hadis di atas tentunya mengandung makna bahwa Rasulullah SAW mengajarkan bagaimana seorang muslim harus berkasih sayang baik kepada yang lebih tua mau pun kepada ynag lebih muda. Artinya, Rasulullah tidak mencintai umatnya yang tidak mempunyai akhlak. Dengan kata lain, makna “bukan golongan kami” dimaksudkan bukan kebiasaan kami, bukan sunnah kami, bukan ajaran kami atau semakna dengan kalimat itu bagi siapa saja yang tidak menyayangi yang muda dan tidak memuliakan yang tua.

    Tiga hadis di atas hanyalah contoh saja dan masih ada beberapa hadis lainnya yang secara tekstual (nash) ليس منا (bukan golongan kami). Dan bukan hanya hadis-hadis tersebut saja yang perlu difahami maknanya secara benar. Semua hadis juga harus begitu, harus difahami dengan benar agar tidak terjadi gagal faham.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi :

    • Fath Al-Bari’, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah Al-Salafiyah
    • Shahih Muslim Bi Syarh Al-Nawawi, Muassasah Qurthubah
    • Aunul Ma’bud
    • Tuhfatul Ahwadzi

     

     

     

     

  • Ya Allah, Pertemukanlah Kami dengan Bulan-bulan Mulia !

    Ya Allah, Pertemukanlah Kami dengan Bulan-bulan Mulia !

    Hadis Al-Imam Al-Bukhari No. 4294

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami  Ayyub dari Muhammad Ibn Sirrin  dari Ibn Abu Bakrah  dari Abu Bakrah dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya waktu berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban.’

    Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim no. 3.179 dan Ahmad No. 19.492

    Hadits di atas merupakan penjelasan (tafsir) dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terhadap ayat 36 surat At-Taubah :

    إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”

    Sebagaimana teks hadis di atas, bahwa 4 (empat) bulan yang dimuliakan adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan berturut-turut) dan terakhir adalah bulan Rajab. Allah berpesan kepada kita agar tidak menzhalimi (menyakiti) diri sendiri pada bulan yang empat itu. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berbuat zhalim haram dilakukan kapanpun, setiap waktu, bukan hanya terbatas pada empat bulan tersebut. Akan tetapi jika kita berbuat zhalim atau bermaksiat di bulan haram, dosanya dilipatgandakan sebagaimana dilipatgandakannya dosa untuk orang yang berbuat zhalim dan maksiat di Tanah Haram. Tentu sebaliknya, beribadah dan beramal shaleh di bulan mulia, pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT. (lihat Tafsir Jalalain, Ibn Katsir, Al-Baghawi dan lain-lain).

    Selain itu, menurut sejarah, banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting di bulan-bulan Haram. Misalnya. Nabi Musa Alaihis Salam dan kaumnya yang beriman diselamatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya pada tanggal 10 Muharram. Nabi Ismail ditebus dengan qibas pada tanggal 10 Dzulhijjah. Begitu juga dengan Nabi Nuh Alaihis Salam. Qatadah Rahimahullah, seorang pakar Tafsir Al-Qur’an, murid utama Sahabat Abdullah Ibn Mas’ud Radhiyallahu Anhu Meriwayatkan bahwa Nabi Nuh Alaihis Salam menaiki perahu dengan membaca Bismillahi Majreeha Wa Mursaha. Kapal berangkat pada tanggal 10 Rajab (bulan haram), berlayar di atas air bah selama 150 hari. Kemudian Allah SWT memerintahkan langit agar tidak lagi menurunkan hujan. Begitu pula dengan bumi, Allah perintahkan bumi agar menelan airnya. Karena air surut sedikit demi sedikit, maka perahu tersebut tersangkut di atas bukit “Judiy” pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan mulia). Karena air masih tinggi, Nuh As menunggu proses surutnya air dan bertahan di perahu selama satu bulan. Begitu air benar-benar surut, maka Nuh As dan kaumnya yang beriman turun dari perahu pada tanggal 10 Muharram (bulan mulia).

    Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mempertemukan kita kembali pada 4 bulan mulia yang akan datang, aamiin.

    Wallahu a’lam.

    Ridwan Shaleh

    Referensi :

    • Fath Al-Bari’
    • Tafsir Ibn Katsir
    • Tafsir Al-Baghawi
    • Tafsir Al-Jalalain
    • Tafsir Mafatih Al-Ghaib (Fakhruddin Al-Razi
    • Tafsir Al-Lubab Fi Ulum Al-Kitab

     

     

    .

  • Jihad Kaum Wanita

    Jihad Kaum Wanita

    Hadis Bukhari No. 2663.

    قَالَ الإِمَامُ ألبُخَارى رَحِمهُ الله نَعَالى : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بِهَذَا

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’alaa berkata :

    Telah bercerita kepada kami Muhammad Ibn Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Mu’awiyah Ibn  Ishaq dari  ‘Aisyah binti Thalhah dari ‘Aisyah, ummul mu’minin radliallahu ‘anha berkata: “Aku meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berjihad, maka Beliau bersabda: “Jihad kalian adalah haji”. Dan [‘Abdullah bin Al Walid] berkata telah bercerita kepada kami Sufyan dari Mu’awiyah dengan hadits seperti ini.
    Pesan hadis :
    Wanita yang ingin pahala jihad, sbaiknya berhaji.
    Syarah tambahan :

    Imam Bukhari meletakkan hadis ini pada Kitab Jihad dan Perjalanan Bab Jihad Wanita. Ada hadis lain yang semisal yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah Hadis No. 2892 dan Imam An-Nasa’I hadis o. 2581.

    Perang melawan musuh Allah termasuk jihad. Para ulama sepakat bahwa perang di medan tempur melawan para musush Allah tidak wajib bagi wanita. Jangankan berperang, kaum wanita, anak-anak dan orang tua renta dilarang dibunuh. Secara fisik dan psikis, wanita memang tidak selayaknya berperang.

    Imam Ibn Majah meriwayatkan :

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

    Dari Aisyah RA berkata : “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita harus berjihad? Rasul SAW menjawab: Ya. Mereka harus berjihad yang bukan perang yaitu haji dan umrah.”

    Imam Nasa’I juga meriwayatkan :

    عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَخْرُجُ فَنُجَاهِدَ مَعَكَ فَإِنِّي لَا أَرَى عَمَلًا فِي الْقُرْآنِ أَفْضَلَ مِنْ الْجِهَادِ قَالَ لَا وَلَكُنَّ أَحْسَنُ الْجِهَادِ وَأَجْمَلُهُ حَجُّ الْبَيْتِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

    Dari Aisyah Binti Thalhah dia berkata: Aisyah Ummul Mu’minin RA memberitahuku, dia berkata : Wahai Rasulullah, bukankah kami ikut berjihad bersamamu? Karena aku tidak melihat suatu amalan di dalam Al-Qur’an yang paling utama dari Jihad. Beliau SAW menjawab: Tidak! Jihad yang paling bagus dan indah adalah haji mabrur.”

    Jika memang ikut serta bersama kaum pria untuk berperang, kaum wanita hanya diperbantukan untuk urusan logistik dan membantu mengobati mereka yang cedera atau luka. Jihad dalam arti berperag hukumnya wajib bagi kaum pria yang tidak memiliki udzur syar’i. Adapun hukum ikut berjihad bersama kaum pria  bagi wanita adalah sunnah selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.

    Jihad memang sagat besar pahalanya, namun jihad yag paling utama bagi wanita adalah berhaji, bukan berperang. Para ulama menganailisis alasan mendasar bahwa haji merupakan jihad yag palig afdhal bagi wanita karena sejatinya wanita harus meghindari ikhtilat (campur baur) dengan kaum pria dan meghindari fitnah.

    Wallahu a’lam.

    Referensi utama :

    • Syarah Shahih Al-Bukhari Li Ibn Batthal. Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, t.t. Juz 5 hal 75
    • Minhat Al-Bari, Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Zakaria Al-Ashari, Riyadh: Markaz Al-Falah, 1426 H, Juz 6 Hal. 21
    Tim PKH
  • Badal Haji

    Badal Haji

    Hadis Bukhari No. 6771

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى:

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :

    Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Ibuku bernadzar untuk haji, hanya terburu meninggal dunia, bolehkah aku menggantikan hajinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Silahkan, berhajilah engkau untuk menggantikannya, bukankah engkau sependapat sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau yang melunasi?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Lantas Nabi berkata: “Penuhilah hutang Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.”

    Pesan Hadis :

    1. Diperbolehkan seorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
    2. Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, oleh karena itu jika kita mempunyai hutang kepada Allah berupa nadzar atau shalat yang belum diqadha’, hendaklah segera melunasinya.

    Syarah tambahan :

    Imam Bukhari menempatkan hadis ini pada Kitab Berpegang Teguh Terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Bab Perumpamaan suatu hukum asal dengan hukum yang sudah jelas untuk memudahkan pemahaman bagi yang bertanya. Hadis tersebut diberi nomor 6771 untuk versi Tarqim Alamiyah dan nomor 7315 untuk versi Fathul Bari.

    Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis semisal dengan sedikit perbedaan redaksi (matan) melalui jalur guru beliau yang lain, yaitu Musa Ibn Ismail, namun tetap sanadnya bermuara pada Sahabat yang sama, yaitu Ibnu Abbas RA. Hadis tersebut diletakan pada Kitab Haji, Bab Menghajikan orang lain yang sudah meninggal karena nadzar dan hajinya lelaki untuk perempuan. Hadis tersebut diberi nomor 1720 untuk versi Alamiyah dan 1852 untuk Fathul Bari.

    Selain Imam Bukhari, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Nasa’i no. 2586, Ahmad no. 2033 dan 3053 dan Ad-Darimi no. 2227.

    Ibnu Hajar menduga kuat bahwa seorang wanita  dari Juhainah yang bertanya kepada Rasulullah SAW tersebut adalah Ghayitsah atau Ghatsiyah sebagaimana riwayat dari Ibn Wahab. Melaui jawaban Rasulullah SAW terhadap pertanyaan tersebut, dapat difahami bahwa menggantikan haji (badal haji) bagi orang yang sudah wafat dan semasa hidupnya bernadzar untuk haji, maka hukumnya adalah boleh. Begitu pula jika semasa hidupnya tidak bernadzar namun ahli warisnya berkehendak untuk membadal-kan hajinya. Kebolehan tersebut bedasarkan riwayat Muslim tentang seorang wanita yang bersedekah atas nama ibunya yang telah wafat, berpuasa sebulan untuk qadha’ ibunya dan berhaji (tanpa menyebut nadzar) untuknya. Ralullah SAW menjawab agar wanita tersebut melaksanakan semua yang ditanyakan.

    Poin-poin lain yang harus difahami dari hadis yang kita bahas ini adalah :

    1. Jumhur ulama berpendapat bahwa membadalkan haji untuk orang yang sudah wafat adalah boleh. Hanya imam Malik saja yang berpendapat bahwa kebolehan tersebut jika sebelum wafat pernah berwasiat untuk dihajikan. Jika tidak, maka badal haji atas namanya tidak boleh.
    2. Biaya badal haji karena nadzar diambil dari harta si mayyit, begitu juga dengan hutang si mayyit dan kewajiban si mayyit yang belum ditunaikan seperti zakat, wasiat, kafarat dan lainnya.
    3. Menurut salah satu pendapat Imam Syafi’i, hutang kepada Allah berupa haji badal karena nadzar lebih harus didahulukan daripada hutang kepada manusia. Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat sebaliknya, bahkan sebagian lainya mengatakan bahwa antara mendahulukan badal haji karena nadzar dengan membayar hutang untuk mayyit dua-duanya sama-sama kuat.
    4. Orang yang belum pernah berhaji dibolehkan untuk bernadzar haji. Apabila dia berhaji, maka haji fardhunya dianggap telah terpenuhi, namun ia tetap berhaji yang kedua kalinya untuk berhaji karena nadzarnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya, apabila dia berhaji, maka hajinya dianggap haji nadzar namun ia harus berhaji fardhu di lain waktu. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa hajinya dianggap telah mencukupi semuanya, baik haji fardhu mau pun haji nadzarnya.
    5. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan badal haji disyaratkan harus sudah berhaji terlebih dahulu. Berbeda dengan jumhur, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang belum pernah berhaji boleh melaksanakan badal haji. Jumhur berargumen dengan suatu hadis bahwa Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang melafazkan Talbiyah atas nama Syubrumah (Labbaika Yaa Syubrumah, Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah atas nama Syubrumah!). Rasulullah bertanya kepadanya : “Apakah kamu sudah pernah berhaji ?”. Dia menjawab: “Belum.” Haji yang kamu lakukan sekarang ini adalah hajimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah !”
    6. Selain badal haji untuk orang yang sudah wafat, badal haji juga boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup dengan alasan halangan tetap, yaitu sakit berat yang harapan sembuhnya sangat sedikit atau untuk orang tua yang sudah sangat lemah. Ada pun halangan lainnya seperti sakit yang masih ada harapan sembuh, dipenjara dan ada harapan bebas, dan alasan miskin karena masih ada harapan kaya, maka ulama sepakat tidak boleh.
    7. Wanita boleh membadal hajikan pria atau sebaliknya.
    8. Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan agar mudah difahami oleh penanya.

    Wallahu a’lam

    Referensi utama:

    • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar Thaiba, 1426 H, Juz 5 hal 147-157
    • Al-Fajr Al-Satthi’ Ala Shahih Al Jaami’, Muhammad Al-Fudhail Ibn Al-Fathimi, Maktabah Al-Rusyd, 2009, Juz 5 hal 182.
    • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Wahbah Al-Zuhaili, Beirut: Dar Al-Fikr, 1985, Juz 3 hal 41-42.
  • Haji Anak Kecil

    Haji Anak Kecil

    Hadis Bukhari No. 1725

    :قَالَ الإِمَامُ البُخَارِىُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

    Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :
    Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Muhammad bin Yusuf dari As-Sa’ib bin Yazid berkata: “Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal saat itu usiaku baru tujuh tahun”.
    Pesan Hadis :
    Diperbolehkan bagi anak kecil yang belum baligh untuk ikut menunaikan haji meskipun kewajibannya menunaikan haji belum terbayar karena belum mukallaf di saat itu.
    Syarah tambahan :
    Selain Imam Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 848 dan Ahmad no. 15160.
    Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada kitab Haji bab Hajinya Anak Kecil.
    Teks hadis menceritakan bahwa seorang sahabat yang bernama As-Sa’ib Ibn Yazid pernah berhaji bersama Rasululullah SAW. Ketika itu beliau masih berusia 7 tahun. Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwa saat itu adalah Haji Wada’. Menurut riwayat tambahan bahwa As-Sa’ib RA saat itu berhaji bersama kedua orang tuanya.
    Para ulama sepakat bahwa anak yang belum baligh tidak ada kewajiban berhaji. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika anak kecil ikut melaksanakan ibadah haji dengan orang tuanya, apakah sah hajinya?
    Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah  berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh hajinya tetap sah, namun status hukum hajinya adalah sunnah, artinya anak kecil tersebut harus kembali melaksanakan ibadah haji wajib jika ia sudah baligh dan istitha’ah (mempunyai kemampuan yang mewajibkannya haji).
    Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh tidak sah karena ihramnya tidak sah. Tidak ada konsekwensi apa pun ketika anak tersebut melakukan larangan dalam keadaan ihram.  Hajinya anak kecil dianggap sebagai latihan dan pendidikan. Seperti shalat saja, tidak diaggap sebagai shalat sungguhan.
    Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh dianggap cukup dan tidak perlu mengulang haji kembali ketika ia sudah baligh, namun pendapat ini dianggap syadz (menyendiri dan asing). Mereka berargumen bahwa Ibn Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadis tentang  seorang wanita yang sedang berhaji bersama anaknya yang masih kecil dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah bagi anak kecil ini ada haji?” Beliau SAW menjawab: “Ya. Dan kamu mendapat pahala”. Hadis ini tidak bisa  difahami   bahwa anak kecil yang berhaji dianggap menggugurkan kewajiban hajinya ketika dia sudah baligh, akan tetapi anak kecil boleh berhaji dan orang tuanya mendapatkan pahala karena  melatih dan mendidiknya berhaji. Dan pada kenyataannya, Ibn Abbas RA yang meriwayatkan hadis ini juga menegaskan bahwa siapa saja anak kecil yang berhaji bersama keluarganya, maka ia wajib berhaji kembali ketika sudah baligh.
    Wallahu a’lam.
    Referensi utama :
    • Syarh Al-Bukhari Li Ibn Batthal, Juz 4 hal 528. Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, t.t.
    • Fath Al-Baari’ Li Ibn Hajar Al-Asqallaani, hal 71 juz 4, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t.
  • Lafazh Talbiyah

    Lafazh Talbiyah

    Hadis Bukhari Nomor 1448

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

    Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhua bahwa cara talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah: “Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. Laa syariika lak”. (“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilanMu tidak ada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMU begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagiMu”).

    Pesan hadis :

    Abdullah Ibn Umar RA menjelaskan bacaan Talbiyah Rasulullah SAW. Disunnahkan bagi para jama’ah haji atau umrah untuk memperbanyak membaca talbiyah.

    Syarah tambahan :

    Selain diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2029 dan Imam Ahmad no. 5749. Imam Bukahri meletakkan hadis ini pada Kitab Haji bab Talbiyah.

    Para ulama berbeda pendapat tentang makna لَبَّيكَ, diantaranya: Aku menghadap dan bermaksud kepada-Mu, kecintaanku untuk-Mu, ketulusanku untuk-Mu, kulaksanakan ketaatanku pada-Mu, kudekatkan diriku kepada-Mu, aku tunduk pada-Mu. Makna yang paling awal lebih nampak dan masyhur karena orang yang sedang berihram adalah orang yang sedang memenuhi panggilan Allah pada saat berhaji ke rumah-Nya.

    Lafaz Talbiyah pertama kali diucapkan oleh Nabi Ibrahim As. Terdapat riwayat yang lebih kuat dari Ibn Abbas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad Ibn Muni’ dalam musnadnya dan juga dari Ibn Abi Hatim melalui jalur periwayatan Qabus Ibn Abi Zhibyan dari ayahnya, dia berkata  berkata: “Ketika Ibrahim As selesai membangun Ka’bah, beliau diperintahkan untuk menyerukan kewajiban haji kepada manusia. Beliau berkata: “Wahai Tuhan, bagaimana suaraku bisa sampai?” Allah berfirman: “Serukanlah dan Aku yang akan membuatnya sampai!” Lalu Ibrahim As menyeru kepada manusia tentang kewajiban berhaji ke Baitul ‘Atiq (Ka’bah). Seruan tersebut terdengar oleh penghuni langit dan bumi. Lalu datanglah manusia dari segala penjuru bumi.

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bertalbiyah dalam ibadah haji. Jumhur Ulama dan Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa hukum membaca talbiyah adalah sunnah. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Hanafi hukumya wajib dan harus membayar dam jika talbiyah ditinggalkan.

    Bacaan talbiyah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Umar ra. adalah bacaan yang disepakati oleh jumhur ulama dan sudah umum dibaca ketika haji dan umrah. Lalu bolehkah menambah lafaz talbiyah dengan lafaz lainnya?

    Madzhab syafi’i mengatakan bahwa yang paling utama adalah dengan tidak menambahkan lafaz apapun kecuali dua kalimat, Labbaika Ilahal Haq atau Labbaika Innal Aisya Aisyul Akhirah. Sedangkan Madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali mengatakan boleh saja ditambah atau tidak menambahnya sama sekali.

    Wallahu a’lam.

    Tim PKH

    Referensi Utama:

    • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t. Juz 3 hal. 409.
    • Manarul Qari Syarh Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Hamzah Muhammad Qasim, Damaskus: Maktabah Dar Al-Bayan, 1410 H, Juz 3 hal 84-85.
    • Syarah Shahih Al-Bukahri Li Ibn Batthal, Riyadh: Maktabah Ar-Rusy, t.t. Juz 4 Hal 222-224
  • Dajjal Tidak BIsa Masuk Kota Madinah

    Dajjal Tidak BIsa Masuk Kota Madinah

    Hadis Bukhari nomor 1746

    قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْمَدِينَةَ رُعْبُ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ لَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ

    Imam Al-Bukhari Rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari kakeknya dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Al Masihud-Dajjal yang ditakuti tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat (yang menjaganya).”

    Pesan Hadis :

    Salah satu keutamaan kota Madinah adalah kota yang tidak bisa dimasuki Dajjal. Riwayat lain mengatakan bahwa Makkah dan Madinah adalah dua kota yang tidak bisa dimasuki Dajal.

    Syarah tambahan :

    Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad Hadis no. 19545, Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada kitab Haji bab Dajjal Tidak Akan Masuk Ke Kota Madinah.

    Salah satu dari keistimewaan kota Madinah adalah tidak bisa dimasuki Dajjal. Selain tidak  bisa dimasuki Dajjal, Madinah juga dijaga oleh Allah dari masuknya Tha’un, yaitu wabah penyakit yang dapat mematikan.

    Terdapat hadis lainnya riwayat Bukhari dan Nasa’I bahwa seluruh tempat di seluruh negeri aka dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah. Terdapat hadis lain juga bahwa para malaikat berjaga-jaga di jalan-jalan kota Madinah sehingga Dajjal tidak dapat memasukinya. Namun menjelang kemunculan Dajjal, Madinah sering terjadi gempa sehingga membuat orang-orang munafik tidak betah dan keluar dari Madinah. Karena sudah keluar Madinah, maka mereka nantinya akan terkena fitnah Dajjal dan menjadi pengikutnya.

    Madinah aman dari Tha’un dan Dajjal dikarenakan keberkahan dari do’a Rasulullah SAW.

    Wallahu a’lamز

    Referensi utama :

    • Manarul Qari Syarh Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Hamzah Muhammad Qasim, Damaskus: Maktabah Dar Al-Bayan, 1410 H, Juz 3 hal 194-195
    • Syarah Shahih Al-Bukahri Li Ibn Batthal, Riyadh: Maktabah Ar-Rusy, t.t. Juz 4 Hal 550. Fath Al-Baari’, Ju z 4, hal. 96