Badal Haji

 

Hadis Bukhari No. 6771

قَالَ الإِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللَّهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Imam Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Ibuku bernadzar untuk haji, hanya terburu meninggal dunia, bolehkah aku menggantikan hajinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Silahkan, berhajilah engkau untuk menggantikannya, bukankah engkau sependapat sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau yang melunasi?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Lantas Nabi berkata: “Penuhilah hutang Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.”

Pesan Hadis :

  1. Diperbolehkan seorang melakukan haji sebagai ganti orang lain yang telah meninggal dunia.
  2. Hutang kepada Allah lebih berhak dilunasi, oleh karena itu jika kita mempunyai hutang kepada Allah berupa nadzar atau shalat yang belum diqadha’, hendaklah segera melunasinya.

Syarah tambahan :

Imam Bukhari menempatkan hadis ini pada Kitab Berpegang Teguh Terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Bab Perumpamaan suatu hukum asal dengan hukum yang sudah jelas untuk memudahkan pemahaman bagi yang bertanya. Hadis tersebut diberi nomor 6771 untuk versi Tarqim Alamiyah dan nomor 7315 untuk versi Fathul Bari.

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis semisal dengan sedikit perbedaan redaksi (matan) melalui jalur guru beliau yang lain, yaitu Musa Ibn Ismail, namun tetap sanadnya bermuara pada Sahabat yang sama, yaitu Ibnu Abbas RA. Hadis tersebut diletakan pada Kitab Haji, Bab Menghajikan orang lain yang sudah meninggal karena nadzar dan hajinya lelaki untuk perempuan. Hadis tersebut diberi nomor 1720 untuk versi Alamiyah dan 1852 untuk Fathul Bari.

Selain Imam Bukhari, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Nasa’i no. 2586, Ahmad no. 2033 dan 3053 dan Ad-Darimi no. 2227.

Ibnu Hajar menduga kuat bahwa seorang wanita  dari Juhainah yang bertanya kepada Rasulullah SAW tersebut adalah Ghayitsah atau Ghatsiyah sebagaimana riwayat dari Ibn Wahab. Melaui jawaban Rasulullah SAW terhadap pertanyaan tersebut, dapat difahami bahwa menggantikan haji (badal haji) bagi orang yang sudah wafat dan semasa hidupnya bernadzar untuk haji, maka hukumnya adalah boleh. Begitu pula jika semasa hidupnya tidak bernadzar namun ahli warisnya berkehendak untuk membadal-kan hajinya. Kebolehan tersebut bedasarkan riwayat Muslim tentang seorang wanita yang bersedekah atas nama ibunya yang telah wafat, berpuasa sebulan untuk qadha’ ibunya dan berhaji (tanpa menyebut nadzar) untuknya. Ralullah SAW menjawab agar wanita tersebut melaksanakan semua yang ditanyakan.

Poin-poin lain yang harus difahami dari hadis yang kita bahas ini adalah :

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwa membadalkan haji untuk orang yang sudah wafat adalah boleh. Hanya imam Malik saja yang berpendapat bahwa kebolehan tersebut jika sebelum wafat pernah berwasiat untuk dihajikan. Jika tidak, maka badal haji atas namanya tidak boleh.
  2. Biaya badal haji karena nadzar diambil dari harta si mayyit, begitu juga dengan hutang si mayyit dan kewajiban si mayyit yang belum ditunaikan seperti zakat, wasiat, kafarat dan lainnya.
  3. Menurut salah satu pendapat Imam Syafi’i, hutang kepada Allah berupa haji badal karena nadzar lebih harus didahulukan daripada hutang kepada manusia. Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat sebaliknya, bahkan sebagian lainya mengatakan bahwa antara mendahulukan badal haji karena nadzar dengan membayar hutang untuk mayyit dua-duanya sama-sama kuat.
  4. Orang yang belum pernah berhaji dibolehkan untuk bernadzar haji. Apabila dia berhaji, maka haji fardhunya dianggap telah terpenuhi, namun ia tetap berhaji yang kedua kalinya untuk berhaji karena nadzarnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya, apabila dia berhaji, maka hajinya dianggap haji nadzar namun ia harus berhaji fardhu di lain waktu. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa hajinya dianggap telah mencukupi semuanya, baik haji fardhu mau pun haji nadzarnya.
  5. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan badal haji disyaratkan harus sudah berhaji terlebih dahulu. Berbeda dengan jumhur, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang belum pernah berhaji boleh melaksanakan badal haji. Jumhur berargumen dengan suatu hadis bahwa Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang melafazkan Talbiyah atas nama Syubrumah (Labbaika Yaa Syubrumah, Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah atas nama Syubrumah!). Rasulullah bertanya kepadanya : “Apakah kamu sudah pernah berhaji ?”. Dia menjawab: “Belum.” Haji yang kamu lakukan sekarang ini adalah hajimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah !”
  6. Selain badal haji untuk orang yang sudah wafat, badal haji juga boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup dengan alasan halangan tetap, yaitu sakit berat yang harapan sembuhnya sangat sedikit atau untuk orang tua yang sudah sangat lemah. Ada pun halangan lainnya seperti sakit yang masih ada harapan sembuh, dipenjara dan ada harapan bebas, dan alasan miskin karena masih ada harapan kaya, maka ulama sepakat tidak boleh.
  7. Wanita boleh membadal hajikan pria atau sebaliknya.
  8. Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan agar mudah difahami oleh penanya.

Wallahu a’lam

Referensi utama:

  • Fath Al-Baari, Ibn Hajar Al-Asqallani, Riyadh: Dar Thaiba, 1426 H, Juz 5 hal 147-157
  • Al-Fajr Al-Satthi’ Ala Shahih Al Jaami’, Muhammad Al-Fudhail Ibn Al-Fathimi, Maktabah Al-Rusyd, 2009, Juz 5 hal 182.
  • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Wahbah Al-Zuhaili, Beirut: Dar Al-Fikr, 1985, Juz 3 hal 41-42.
Donasi PKH