Hadis-hadis “Laisa Minna”

 

Hadis-hadis Rasulullah SAW perlu difahami dengan baik agar tidak terjadi distorsi. Salah memahami makna suatu hadis tentu berpotensi salah dalam bertindak, menentukan hukum bahkan bisa meng-kafirkan orang lain. Hal itu tentunya sangat tidak dibenarkan dan harus dihindari.

Agar tidak salah faham terhadap makna tekstual hadis, maka langkah paling awal yang harus dilakukan adalah dengan membaca syarah (komentar) atau penjelasan dari para Ulama Hadis kenamaan yang sudah tidak diragukan lagi kepakarannya. Tentunya kita mengenal Al Imam Ibn Hajar Al-Asqallani, Al Imam An-Nawawi, Ibn Rajab, Ibn Batthal dan lain-lain. Untuk hadis-hadis yang bertema sosial kemasyarakatan, teknologi dan lain-lain di luar fiqh dan aqidah, tentunya bisa dikaitkan dengan kemaslahatan masa kini selain mempelajari syarah para ulama terdahulu dan kotemporer (pemahaman kontekstual)

Artikel kali ini akan membahas beberapa hadis yang redaksi (matan)nya terdapat kalimat “Laisa Minna” (لَيْسَ مِنَّا). Makna tekstual atau harfiyah dari لَيْسَ مِنَّا  adalah “bukan dari golongan kami”. Jika melihat makna ini secara sepintas, maka arti dari “bukan golongan kami” bisa saja diartikan bukan golongan umat kami, bukan termasuk pengikut kami atau kalimat yang artinya secara kasar bisa diartilan bukan muslim, bukan Islam dan lebih ekstrimnya bisa diartikan murtad atau keluar dari Islam atau tidak diakui ke-Islamannya walaupun secara formal masih beragama Islam.

Baiklah, kita akan bahas beberapa contoh hadis “Laisa Minna” sebagai berikut :

  1. Menghunus Pedang

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا  – رواه البخارى

Dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami.”

Makna حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ  secara tekstual adalah membawa pedang untuk kami. Makna teks tersebut dita’wil dengan makna lain yaitu “menghunuskan pedang kepada kami” baik dengan tujuan menakut-nakuti atau pun ingin memerangi. Perbuatan tersebut, baik menghunus pedang kepada sesama muslim dengan tujuan mengancam, menakut-nakuti sesama muslim atau memeranginya tentu dilarang keras jika memang tanpa hak dan alasan yang dibenarkan. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, bisa saja diartikan dengan meneror, persekusi, intimidasi atau menyakiti sesama muslim, baik dengan atau tanpa pedang atau senjata lainnya adalah perbuatan haram dan tentunya berdosa. Rasulullah Shallallahu` Alaihi Wa Sallam memberikan pernyataan bahwa bahwa pelaku perbuatan tersebut dianggap bukan “golongan kami”.

Jika pelakunya disebut oleh Rasulullah bukan termasuk golongan kami, apakah secara otomatis pelaku  tersebut dianggap murtad atau bukan lagi muslim?

Al Imam Ibnu Hajar maupun Al Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna لَيْسَ مِنَّا (bukan golongan kami) pada hadis tersebut adalah bukan dari kebiasaan kami atau tidak mengikuti jalan kami. Dengan kata lain, perbuatan demikian (menghunus pedang atau menteror) sangat keras dilarang walaupun pelakunya tidak sampai kafir. Sesama muslim seharusnya saling mencintai dan bersaudara, bukan saling bertengkar, bermusuhan, saling teror atau intimidasi apalagi sampai saling berperang.

  1. Tidak Melagukan Al-Qur’an

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَزَادَ غَيْرُهُ يَجْهَرُ بِهِ – رواه البخاري

  Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al Qur’an, ” sementara yang lain menambahkan, ‘dan mengeraskannya’.” (HR. Bukhari)

Bagi yang mengartikan hadis dengan serampangan, teks hadis di atas bisa saja diartikan bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan dan tidak melagukannya dianggap bukan dari umat Islam alias kafir. Ma Sya Allah !. Hal ini tentu fatal bukan ? Masa iya sih hanya karena tidak melagukan (tidak bernada alias lurus-lurus saja seperti orang membaca koran) bisa pindah status dari muslim menjadi kafir ?

Padahal, makna يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ  itu sendiri saja masih ada dua penafisran makna. Al Imam An-Nawawi mengatakan bahwa menurut Ulama Madzhab Syafi’i, makna tersebut adalah membaca Al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah. Sedangkan menurut Sufyan Ibn Uyainah bahwa maknanya adalah merasa cukup dengan Al-Qur’an. Makna yang benar adalah pendapat pertama, yaitu menghias bacaan Al-Qur’an dengan suara yang indah atau merdu.

 

Ringkasnya, makna hadis di atas adalah anjuran bagi kita untuk memerdukan suara ketika membaca Al-Qur’an karena hukumnya adalah sunnah. Melagukan Al-Qur’an harus sesuai dengan kaidah tajwidiyah, tidak boleh hanya karena ingin mengikuti nada atau nagham namun merusak makna Al-Qur’an itu sendiri.

  1. Tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا – رواه الترمذي

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata; bersabda: “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mengasihi anak-anak kecil dan tidak pula menghormati para orang tua kami.” Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah dari Muhammad bin Ishaq semisalnya. Hanya saja, ia menyebutkan; “Dan (tidak pula) mengetahui hak para orang tua kami.” (HR. Tirmidzi).

Hadis di atas tentunya mengandung makna bahwa Rasulullah SAW mengajarkan bagaimana seorang muslim harus berkasih sayang baik kepada yang lebih tua mau pun kepada ynag lebih muda. Artinya, Rasulullah tidak mencintai umatnya yang tidak mempunyai akhlak. Dengan kata lain, makna “bukan golongan kami” dimaksudkan bukan kebiasaan kami, bukan sunnah kami, bukan ajaran kami atau semakna dengan kalimat itu bagi siapa saja yang tidak menyayangi yang muda dan tidak memuliakan yang tua.

Tiga hadis di atas hanyalah contoh saja dan masih ada beberapa hadis lainnya yang secara tekstual (nash) ليس منا (bukan golongan kami). Dan bukan hanya hadis-hadis tersebut saja yang perlu difahami maknanya secara benar. Semua hadis juga harus begitu, harus difahami dengan benar agar tidak terjadi gagal faham.

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

Referensi :

  • Fath Al-Bari’, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah Al-Salafiyah
  • Shahih Muslim Bi Syarh Al-Nawawi, Muassasah Qurthubah
  • Aunul Ma’bud
  • Tuhfatul Ahwadzi

 

 

 

 

Donasi PKH