Haji Anak Kecil

 

Hadis Bukhari No. 1725

:قَالَ الإِمَامُ البُخَارِىُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullahu Ta’ala berkata :
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Muhammad bin Yusuf dari As-Sa’ib bin Yazid berkata: “Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal saat itu usiaku baru tujuh tahun”.
Pesan Hadis :
Diperbolehkan bagi anak kecil yang belum baligh untuk ikut menunaikan haji meskipun kewajibannya menunaikan haji belum terbayar karena belum mukallaf di saat itu.
Syarah tambahan :
Selain Imam Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 848 dan Ahmad no. 15160.
Imam Bukhari memasukkan hadis ini pada kitab Haji bab Hajinya Anak Kecil.
Teks hadis menceritakan bahwa seorang sahabat yang bernama As-Sa’ib Ibn Yazid pernah berhaji bersama Rasululullah SAW. Ketika itu beliau masih berusia 7 tahun. Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwa saat itu adalah Haji Wada’. Menurut riwayat tambahan bahwa As-Sa’ib RA saat itu berhaji bersama kedua orang tuanya.
Para ulama sepakat bahwa anak yang belum baligh tidak ada kewajiban berhaji. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika anak kecil ikut melaksanakan ibadah haji dengan orang tuanya, apakah sah hajinya?
Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah  berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh hajinya tetap sah, namun status hukum hajinya adalah sunnah, artinya anak kecil tersebut harus kembali melaksanakan ibadah haji wajib jika ia sudah baligh dan istitha’ah (mempunyai kemampuan yang mewajibkannya haji).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh tidak sah karena ihramnya tidak sah. Tidak ada konsekwensi apa pun ketika anak tersebut melakukan larangan dalam keadaan ihram.  Hajinya anak kecil dianggap sebagai latihan dan pendidikan. Seperti shalat saja, tidak diaggap sebagai shalat sungguhan.
Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh dianggap cukup dan tidak perlu mengulang haji kembali ketika ia sudah baligh, namun pendapat ini dianggap syadz (menyendiri dan asing). Mereka berargumen bahwa Ibn Abbas RA telah meriwayatkan sebuah hadis tentang  seorang wanita yang sedang berhaji bersama anaknya yang masih kecil dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah bagi anak kecil ini ada haji?” Beliau SAW menjawab: “Ya. Dan kamu mendapat pahala”. Hadis ini tidak bisa  difahami   bahwa anak kecil yang berhaji dianggap menggugurkan kewajiban hajinya ketika dia sudah baligh, akan tetapi anak kecil boleh berhaji dan orang tuanya mendapatkan pahala karena  melatih dan mendidiknya berhaji. Dan pada kenyataannya, Ibn Abbas RA yang meriwayatkan hadis ini juga menegaskan bahwa siapa saja anak kecil yang berhaji bersama keluarganya, maka ia wajib berhaji kembali ketika sudah baligh.
Wallahu a’lam.
Referensi utama :
  • Syarh Al-Bukhari Li Ibn Batthal, Juz 4 hal 528. Riyadh: Maktabat Al-Rusyd, t.t.
  • Fath Al-Baari’ Li Ibn Hajar Al-Asqallaani, hal 71 juz 4, Al-Maktabah Al-Salafiyah, t.t.
Donasi PKH