Jika Imam Berhadats (batal wudhu’ya), Apakah Makmum Ikut Batal Shalat Dan Wajib Mengulang Shalatnya ?

 

Tidak sah bermakmum kepada imam yang berhadats, baik dia mengetahui atau dia lupa bahwa dia berhadats (pendapat jumhur).

Malikiyah berpendapat bahwa apabila imam menyadari bahwa dia berhadats setelah shalat jama’ah selesai, maka shalat imam dan makmum tetap sah. Namun jika imamnya sengaja, maka shalat imam dan makmum batal.

Apabila imam menyadari bahwa dia berhadats atau terkena najis setelah shalat selesai, maka imam batal shalatnya dan ia wajib mengulang, namun makmum tidak harus mengulang, kecuali shalat Jum’at (Syafi’iyah dan Hanabilah).

عن ابى هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : يُصَلُّونَ لَكُم  فَإِن أَصَابُوا فَلَكُم وَ لَهُم وَ إِن أَخطَأُوا فَلَكُم وَعَلَيهِم -أخرجه البخاري

Dari Abu Huraiah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Mereka (mengimami) shalat untuk kamu semua, jika (shalat) mereka benar, maka pahalanya untuk kamu dan mereka dan jika (shalat) mereka salah, maka pahalanya untuk kamu saja ” (HR. Al-Bukhari)

قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم : إِذَا صَلَّى الجُنُبِ بِالقَومِ, أَعَادَ صَلَاتَهُ, وَتَمَّت لِلقَومِ صَلَاتُهُم – رواه محمد ابن الحسين الحرّانى عن البرّاء ابن عازب

Rasullah SAW bersabda : “Apabila seorang yang junub menjadi imam shalat suatu kaum, maka ia (imam) mengulang shalatnya, sedangkan shalat kaum itu sempurna.” (HR. Muhammad Ibn Al-Husain Al-Harrani mealui riwayat Al-Barra’ Ibn Azib RA)

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: إِذَا صَلَّى الْجُنُبُ بِالْقَوْمِ فَأْتَمَّ بِهِمُ الصَّلَاةَ، آمُرُهُ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيُعِيدَ وَلَا آمُرُهُمْ أَنْ يُعِيدُوا (أخرجه ابن أبى شيبة)

Dari Ali RA berkata : “Apabila ada seorang yang junub mengimami shalat suatu kaum dan sempurna shalatnya (selesai), maka aku menyuruhnya (imam) agar ia mandi dan mengulangi shalatnya dan aku tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulang (shalat).” (Hadis dikeluarkan oleh Ibn Abi Syaibah)

Jika imam batal ketika shalat sedang berlangsung, maka imam menghentikan shalatnya dan salah seorang makmum menggantikannnya.

 

Wallahu a’lam.

Ridwan Shaleh

Referensi : Al-Fiqh Al Islami Wa Adillatuh dan lainnya.

Donasi PKH