Qurban adalah ibadah cinta dan ketaatan

 

ِA. Sejarah Qurban
Tentu kita semua ingat kisah Qabil dan Habil ? Dua orang kakak beradik anak Nabi Adam AS kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27-32 :

وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ ﴿٢٧﴾ لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَٰلَمِينَ ﴿٢٨﴾ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَن تَبُوٓأَ بِإِثْمِى وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلنَّارِ وَذَٰلِكَ جَزَٰٓؤُا۟ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٢٩﴾  فَطَوَّعَتْ لَهُۥ نَفْسُهُۥ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُۥ فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ ﴿٣٠﴾ فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُرِيَهُۥ كَيْفَ يُوَٰرِى سَوْءَةَ أَخِيهِ قَالَ يَٰوَيْلَتَىٰٓ أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا ٱلْغُرَابِ فَأُوَٰرِىَ سَوْءَةَ أَخِى فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلنَّٰدِمِينَ ﴿٣١

Artinya :

(27) Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.

(28) Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam.

(29) Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zalim.

(30) Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi. 

(31) Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Qabil berkata, “Oh, celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Maka jadilah dia termasuk orang yang menyesal.

Sebagaimana disebutkan dari berbagai riwayat yang tertulis dalam kitab-kitab tafsir bil ma’tsur, Ibunda Hawa selalu melahirkan dua orang anak dua orang anak. Setiap melahirkan selalu anak laki diikuti dengan anak perempuan. Dikisahkan bahwa Qabil ( قابيل )  mempunyai saudara kembar perempuan yang berparas cantik bercahaya. Sedangkan Adiknya Habil ( هابيل ) mempunyai kembaran perempuan yang parasnya tidak secantik saudara kembar Qabil. Setelah mereka dewasa dan mencapai usia perkawinan, maka Nabi Adam AS  ingin mengawinkan anak-anak mereka agar keturunan manusia terus berlanjut dan mengabdi kepada Allah SWT. Saat itu syari’ah perkawinan membolehkan perkawinan sedarah karena darurat dengan alasan keterbatasn jumlah manusia. Walapun sedarah, Qabil tidak diperkenankan menikahi saudara kembaranya yang perempuan tetapi harus menikah silang dengan adiknya yang tidak sekembaran. Begitu pula dengan Habil harus menikah dengan saudara perempuan Qabil. Dan sayangnya syari’ah dari Allah saat itu tidak diterima oleh Qabil. Ia bersikeras ingin menikahi saudara kembarnya yang parasnya lebih cantik. Pada Akhirnya Allah SWT memberikan perintah kepada Nabi Adam AS agar Qabil dan Habil menyembahkan Qurban yang ditujukan kepada Allah SWT. Siapa yang Qurbannya diterima oleh Allah SWT maka dialah yang boleh menikah dengan saudara perempuan Qabil.

Qabil adalah seorang petani. Ia berqurban dengan gandum. Qabil berqurban dengan gandum yang kurang bagus dan jum lah yang tidak banyak. Sedangkan saudaranya Habil adalah seorang peternak. Ia berqurban dengan domba besar dan gemuk. Habil berqurban dengan hewan terbaik yang dimilikinya. Qabil dan Habil meletakan qurban mereka masing-masing di atas gunung. Dari bawah gunung, Nabi Adam AS dan kedua anak beliau tersebut menunggu siapakah qurban yang akan diterima oleh Allah SWT. Tidak lama kemudian terlihat api turun dan langit dan memakan qurban yang dipersembahkan Habil. Dengan demikian diketahuilah siapa yang  berhak mengawini saudara perempuan Qabil.

Sayangnya, kedengkian yang dihembuskan syaithan merasuk dalam diri Qabil. Ia tidak terima dengan keputusan Allah SWT. Akibat dengki, timbulah hawa nafsu dan keinginan jahat untuk mengabisi nyawa Habil agar tidak terjadi pernikahan dengan saudara perempuannya. Dengan membunuh Habil, ia berharap bahwa ia akan dinikahkan dengan saudara perempuan yang ia idam-idamkan itu. Singkat kisah, terjadilah pembunuhan pertama kalinya di dunia. Qabil membunuh saudaranya. Penyesalan yang sangat tentu baru dirasakan Qabil ketika melihat jasad saudaranya yang ia bunuh.

Dari kisah di atas, diketahuilah bahwa qurban pertama kali dilakukan oleh Qabil dan habil dalam sebagai sarana (wasilah) untuk dipernuhinya suatu permintaan hamba kepada Allah SWT. Dan tentunya, qurban juga pernah dilakukan oleh para Nabi dan Rasul Allah baik dengan maksud memohon terkabulnya do’a atau pun khusus bertujuan taqarruban (mendekaktkan diri) kepada Allah SWT. Dianatara kisah qurban yang dilakukan para Nabi dan Rasul, tentu yang paling kita ingat adalah kisah Nabi Ibrahim AS menqurbankan putera beliau sendiri, yaitu Nabi Ismail AS. Dan akhir dari kisab tersebut adalah Nabi Ismail AS digantikan oleh Allah SWT dengan qurban domba besar yang ternyata domba qurban Habil yang diturunkan dari surga. Wallahu A’lam.

B. Definisi Qurban.

Dalam literatur kitab fiqh, istilah qurban yang biasa kita fahami disebut denga “Al-Udhiyyah”. Adalah menyembelih hewan khusus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan pada waktu khusus, atau menyembelih hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari-hari penyembelihan.

Udhiyyah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Udhiyyah disyariatkan berdasarkan nash dari Al-Qur’an, hadis dan ijma’.

Dalil dari Al-Qur’an :

Surat Al-Kautsar ayat 2 :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Surat Al-Hajj ayat 36 :

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah seba-giannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.   

Dalil hadis :

عن جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :  أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ. –  الدار قطنى

Dari Jabir RA dari Ikrimah RA dari Ibn Abbas RA beliau berkata : “Rasulullah SAW telah bersabda : “Aku diperintahkan untuk menyembelih qurban dan (perintah itu) bukanlah wajib”. (HR. Daru Qutni).

Hadis lainnya :

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَ رَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، قَالَ: وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ

Anas RA berkata : “Rasulullah SAW telah menyembelih qurban dengan dua ekor domba yang bagus dan bertanduk”. Ia (Anas) berkata, “Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, “Beliau membaca Basmalah dan bertakbir (HR. Muslim)

Dan banyak dalil-dali hadis lainnya yang mensyariatkan kesunnahan melaksanakan qurban. Dengan demikian para ulama Islam telah ber-ijma’ bahwa melaksanakan qurban merupakan salah satu syari’at dan syi’ar Islam.

C. Hukum melaksanakan Qurban.

Jumhur Ulama selain Abu Hanifah adalah sunnah muakkadah muakkadah bagi yang mampu melaksanakannya. Bahkan menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, bahwa qurban adalah sunnah bagi setiap muslim minimal seumur hidup sekali. Hukum menyembelih qurban menjadi wajib bagi seseorang manakala ia bernadzar untuk melaksanakan qurban.  Bagi yang berqurban wajib karena nadzar, maka tidak boleh sedikitpun ia memakan daging qurbannya itu. Jika qurbannya bukan nadzar dalam hal ini qurban sunnah (biasa), maka yang berqurban dianjurkan untuk memakannya walau pun sedikit.

D. Binatang Yang Sah Untuk Qurban.
Surat Al-Hajj ayat 34 :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), 

Ayat di atas menyebutkan binatang ternak untuk qurban. Namun tidak semua hewan ternak bisa dijakdikan qurban. Ada pun hewan ternak yang sah dijadikan qurban adalah :

  • Domba usia 6 bulan – 1  tahun atau lebih atau sudah pupak (gigi tanggal)
  • Kambing usia 2 tahun atau lebih atau sudah pupak (gigi tanggal)
  • Sapi atau kerbau usia 2 tahun atau lebih .
  • Unta berusia 5 tahun atau lebih.

Point-poin di atas sesuai dengan hadis berikut ;

وَعَنْ جَابِرٍ  رضي الله عنه  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ )رَوَاهُ مُسْلِم(

Dari Jabir RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah ( yang telah sampai usia qurban). Kecuali jika terasa sulit bagi kamu sekalian, maka sembelihlah jadza’ah ( usia 6 bulan ) dari domba.” (Imam Muslim)
Kambing, biri-biri atau domba sah untuk qurban satu orang. Sedangkan untuk unta, sapi atau kerbau boleh untuk tujuh orang.

عَن عَا ئِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ (رواه مسلم )

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,”Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Kemudian beliau berquran dengannya. (HR. Muslim)

عَن جَا بِر قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdillah RA, dia  berkata,”Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW di  Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”. (HR. Muslim).

E. Syarat sah hewan qurban :

وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي  (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ)

Dari Al-Bara’ Ibn Azib RA berkata : “ Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami lalu Beliau bersabda : ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban,  yaitu: hewan yang tampak jelas butanya,  tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,  dan hewan tua yang tidak bersumsum.” (HR. Ahmad dan Imam Empat, Hadis ini dishahihkan oleh Ibn Hibban dan Tirmidzi)

Berdasarkan hadis di atas, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi agar hewan qurban dianggap sah sebaga berikut :

  • Matanya tidak buta, baik satu atau kedua-duanya.
  • Hewan tidak sakit.
  • Kakinya tidak pincang
  • Tidak kurus (sumsumnya terlihat)

Jenis kelamin hewan qurban tidak terbatas hanya yang jantan, yang betina pun boleh dan sah. Yang dikebiri dan pecah tanduknya juga tidak apa-apa.

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْيِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا ( رواه النّسائ)

Dari Ummu Karz RA dia berkata : Aku mendatangi Nabi SAW di Hudaybiah, aku bertanya kepada Beliau SAW tentang daging sembelihan (aqiqah), maka aku mendengar Beliau SAW bersabda : “Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak masalah bagi kalian apakah (kambing) yang jantan atau betina.”

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَلَت :  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ابن ماحه)

Dari Abu Hurairah RA bahwa sesungguhnya Aisyah RA berkata :  bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka Beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih (yang bercampur sedikit hitam) yang dikebiri. Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas seruan da’wah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” (H.R. Ibnu Majah).

F. Perkara-perkara sunnah ketika menyembelih :

  • Lebih afdhal meyembelih sendiri
  • Jika tidak mampu meyembelih sendiri, bisa diwakilkan kepada orang yang mampu menyembelih dengan baik sesuai aturan syar’i. Walau pun mewakilkan untuk menyembelih, tetap disunnahkan menyaksikan atau menghadiri penyembelihan.
  • Membaca basmalah.
  • Membaca shalawat
  • Menghadap Qiblat.
  • Bertakbir
  • Berdo’a

Do’a yang dipanjatkan bisa seperti lafazh berikut :

 (sebutkan nama yang berqurban)…..أَللَّهُمَّ هَذَا مِنكَ وَ اِلَيكَ فَتَقَبَّل مِن

إYa Allah, (qurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah (qurbnan) dari … (sebutkan nama yang berqurban).

Lafaz do’a di atas adalah berdasarkan banyak riwayat dari Rasulullah SAW bahwa beliau berdo’a ketika menyembelih hewan qurban dengan lafaz berikut :

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

“ Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad”
G. Adab ketika menyembelih :

  • Niat ikhlas Lillahi Ta’la.
  • Memastikan bahwa pisau untuk menyembelih sudah tajam.
  • Mengkodisikan suasana agar pisau sembellih tidak terlihat oleh hewan yang akan disembelih.
  • Membaca bismillah, yang dianjurkan adalah بِسمِ اللهِ اللهُ أَكبَر
  • Menyembelih dengan menghadap qiblat.
  • Mengkodisikan suasana agar hewan yang belum disembelih tidak melihat hewan yang sedang disembelih.
  • Menginjakkan kaki di leher hewan yang akan disembelih. Kondisi ini dilakukan jika memungkinkan.
  • Menyebutkan nama yang berqurban saat menyembelih (sebagaimana telah dijelaskan di atas).
  • Memutuskan tenggorokan kerongkongan dan dua urat leher.
  • Memotong atau meutuskan leher dari badan hewan sembelihan ketika hewan tersebut sudah dipastikan mati.

H. Beberapa larangan yang berhubungan dengan pemotongan hewan qurban

  • Bagi yang melaksanakan qurban karena nadzar, maka orang tersebut tidak boleh memakan daging qurban nadzarnya tersebut.
  • Bagi yang melaksanakan qurban tidak boleh menjual daging qurbannya. Yang boleh menjual daging qurban adalah mustahik. Artinya orang yang menerima daging qurban (mustahik) boleh memakan daging tersebut, atau boleh juga memberikannya kepada orang lain atau pun menjualnya. Kebolehan tersebut dikarenakan bahwa daging sudah menjadi milik atau hak penuh mustahik.
  • Aqad pemberian upah kepada tukang potong atau tukang jagal harus jelas. Yang dibolehkan adalah akad upah jasa memotong, tidak boleh ada akad mendapatkan bagian tubuh hewan qurban yang disembelihnya sebagai upah. Tukang jagal boleh diberi bagian tubuh dari hewan sebagai hadiah dan tidak boleh ada persyaratan hadiah di dalam akad upah.
  • Jika mudhahhi (yang berqurban) saja tidak boleh menjual daging atau pun bagian tubuh dari hewan qurbannya, terlebih lagi panitia qurban. Tidak dibenarkan panitia menjual kulit atau bagian hewan lainnya kepada siapa pun. Yang boleh adalah memanfaatkan kulit atau bagian lainnya, bukan menjualnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Walau pun memang ada sebagian pendapat yang membolehkan menjual kulit atau bagian hewan qurban yang tidak dikonsumsi untuk dijual lalu uang dari penjualan tersebut disedehkan untuk kas masjid dan lain-lain.
  • Memotong kuku atau rambut bagi yang mau berqurban sampai hewan qurbannya tersebut disembelih.

Hadis Rasulullah SAW :

عَن أُم سَلَمَةَ أَنَّ النَّبي صلى الله عليه وسلم قال : إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ(رواه مسلم)

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)

Menurut pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki, larangan sebagaimana hadis di atas bersifat makruh saja, tidak sampai haram. Artinya seorang yang akan melaksanakan qurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai hewan tersebut disembelih. Namun ulama madzhab Hambali bahwa larangan tersebut bersifat haram, bukan makruh.

I. Penutup.

Berqurban merupakan  salah satu indikator ketaatan dan kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT. Nabi Ibrahim AS telah memberikan uswah kepada kita bahwa seorang hamba harus menjadikan Allah diatas segala-galanya. Rasulullah SAW juga telah memberikan uswah kepada kita betapa besarnya rasa syukur seorang hamba yang telah diberikan keluasan rezeki untuk menyembelih hewan qurban. Dan tentunya Rasulullah bersdo’a agar pahala qurban beliau juga diperoleh umat beliau.

Wallahu A’lam
Info tambahan : bagi kaum muslimin dan muslimat dimana pun berada dan ingin melaksanakan ibadah qurban di Pesantran Pusat kajian Hadis, dapat mengetahui info tersebut via link berikut :
http://pusatkajianhadis.com/pesantren-pusat-kajian-hadis-melaksanakan-penyembelihan-hewan-qurban/
Ridwan Shaleh
Referensi :

  • Tafsir Ibn Katsir
  • Tafsir Ath-Thabari
  • Shahih Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan An-Nasa’i
  • Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh
  • Kifayat Al-Akhyar
  • Subulus Salam
  • Dll

 

.

Donasi PKH