Assalammualaikum wr.wb. Saya mau tanya apakah betul didalam ojek online ada unsur ribany?? Mohon penjelasannya. Jazakalloh.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Srcara umum, tidak ada masalah dalam transaksi Ojek Online. Tapi walau pun demikian, mungkin ada satu bentuk layanan dari pihak perusahaan Ojol yang masih menjadi pro kontra tentang status kehalalannya, yaitu suatu layanan yang menawarkan kepada konsumen untuk Top Up yang nantinya akan dipotong setelah konsumen menerima jasa dari driver. Harga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan biasanya lebih murah ketika konsumen memilih dengan cara Top up tersebut.
Apakah transaksi tersebut mengandung riba? Dalam masalah ini masih ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) terhadap satatus layanan tersebut. Satu pihak ada yang menganggap riba’ dengan alasan bahwa Top Up pada hakikaktnya adalah deposit (pinjaman) yang diberikan kepada konsumen kepada pihak perusahaan lalu perusahaan memberikan jasa kepada konsumen dengan cara memberikan diskon. Setiap pinjaman yang mengakbatkan ada penerimaan manfaat dari peminjam tentu dilarang karena masuk pada katagori riba.
Sedangkan bagi kalangan yang menganggap transaksi di atas tidak riba (mubah atau halal) karena mereka menganggap transaksi Top Up bukanlah deposit atau pinjaman yang diberikan dari konsumen kepada perusahaan, melainkan konsumen menitipkan atau menyimpan uangnya kepada perusahaan dan perusahaan boleh memotong nilai titipan tersebut setelah konsumen menerima jasa. Adapun diskon yang diberikan perusahaan dianggap tidak masalah karena hal itu dianggap bahwa perusahaan memberikan hadiah kepada konsumen.
Lalu harus bagaimana ? karena statusnya masih debateable, maka tidak menggunakan layanan Top up adalah langkah aman. Lalu bagaimana dengan driver ? Driver bukan penentu kebijakan, dia tidak bisa menghindar dari sistem yang diterapkan perusahaan. Driver tidak bisa menolak order dengan metode pembayaran Top up.
Wallahu a’lam