Suami kerja di bank


ِAssalamualaikum warahmatullahi wa barokaatuh. Selamat malam ustadz, mau tanya apa hukumnya orang bekerja  di Bank Konvensional, boleh atau tidak?? atas jawabannya disampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh.

 

Wa alaikumus salam wr wb.

Bank Konvensional menwarkan jasa pinjaman dengan sistem bunga. Bunga dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Namun tidak semua bentuk layanan di Bank Konvensional haram semuanya. Ada yang halal seperti jasa transfer, Save Deposite Box dan lain-lain. Karena bercampurnya yang halal dan haram, maka statusnya menjadi Syubhat (abu-abu). Rasulullah SAW sangat menekankn agar kita meninggalkan perkara syubhat agar terhindar dari yang haram.

Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab