Makmum mencolek imam ketika sholat


Assalamu alaikum. Ustad afwan, Saya mau tanya tentang dalil ketika kita mau sholat berjamaah kepada orang yang masbuk dengan mengasih tanda colekan atau yang lainnya apakah ada dalilnya atau yang terbaik apa yang seharusnya kita lakukan ? Syukron atas jawabannnya .

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Dalil mencolek atau menepuk bahu imam sebagai tanda menjadi makmum, sampai saat ini belum kami temukan. Bahasan secara khusus tentang hal tersebut juga belum kami temukan dalam kitab fiqih mana pun. Adapun dalil yang agak umum jika mengenai masalah yang Anda tanyakan kami temukan sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : بِتُّ ذَاتَ لَيْلَةٍ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ ، ” فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُصَلِّي مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْلِ ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ ، فَقَامَ فَصَلَّى ، فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ، ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ الأَيْسَرِ ، فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ إِلَى الشِّقِّ الأَيْمَنِ

Dari Ibnu Abbas RA berkata,”Saya bermalam di rumah bibi saya, Maimunah RA. Maka Nabi SAW mendirikan shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari).

Melihat teks hadis di atas, sebetulnya tidak perlu mencolek bahu sang imam agar kita bisa menjadi ma’mum. Cukup diri di sebelah kanannya sehingga imam mengetahui bahwa anda bermakmum kepadanya. Terhadap hadis di atas, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa niat berjama’ah tidak disyaratkan bagi imam. Artinya ketika seseorang shalat sendirian lalu ada orang lain yang bermakmum kepadanya, maka hukumnya boleh, baik shalat wajib atau sunnah. Sedangkan Madzhab Hambali  mengkhususkan berlaku hanya untuk shalat sunnah saja, tidak berlaku untuk shalat wajib sebagaimana teks hadis di atas.
Adapun mencolek Imam atau menepuk bahunya kami rasa tidak masalah selama tepukan atau colekan tersebut tidak terlalu keras agar tidak mengganggu kekhuyu’an Imam.

Wallahu A’lam.

 

Ridwan Shaleh

 

Ustadz Menjawab