Assalamualaikum. wr. wb
Saya abdi firmansyah ingin bertanya tentang ayat yang menyebutkan riba, apa saja yang termasuk dalam riba, apakah jual-beli termasuk riba, jika mengambil keuntungan dalam jual-beli juga termasuk dalam riba, dan apakah meminta bayaran jasa juga termasuk dalam riba, dan bagaimana solusinya agar kita dapat terhindar dalam riba tersebut. terima kasih
wassalamualaikum. wr. Wb
Orang-orang jahiliyyah dulu memang menggangap jual beli dengan riba adalah dua perkara yang sama.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” ( Al-Baqarah : 275)
Apa alasan mereka menganggap riba sama dengan jual beli ? Mereka menganggap bahwa sebelum pedagang memperoleh keuntungan, tentu ia akan membeli barang yang disebut sebagai modal, kemudian barang tersebut disimpan, ditawarkan, kemudian ada transaksi jual beli dan setelah itu pedagang mendapat untuk. Degan demikian menurut mereka jual beli terjadi penundaan sejumlah harta yang diterima oleh pedagang karena modal harus diputar. Riba’ juga sama menurut mereka, terjadi penundaan keuntungan dari pinjaman yang berikan kepada seseorang yang dianggap sebagai modal. Dengan menunda uang (modal) tersebut, tentu peminjam mendapatkan manfaat begitu juga dengan yang meminjamkan uang. Hal inilah yang membuat mereka mengatakan bahwa jual beli dengan riba’ sama saja. Karena mereka menganggap sama, maka mereka menghukumi bahwa riba’ adalah halal.
Apakah anggapan mereka benar ? Tentu saja salah alias ngawur. Perbedaan jual beli dengan riba’ antara lain adalah :
- Jual beli adalah tukar menukar, bukan pinjam meminjam.
Uang bisa ditukar dengan barang atau jasa, baik senilai atau tidak senilai. Selama yang ditukar adalah tidak sejenis, maka boleh saja melebihi nilai yang semestinya tergantung keridaan kedua belah pihak. Yang dilarang adalah menukar barang yang sejenis dengan melebihkan nilai salah satunya. Contoh jual beli : Uang Rp. 100.000,- ditukar dengan mobil mainan anak yang menggunakan remote control. Uang dan mobil mainan adalah dua jenis barang yang berbeda. Contoh lain : Uang Rp. 100.000,- ditukar dengan upah angkut pasir 3 gerobak. Sudah jelas tentunya, uang dan jasa (upah) angkut adalah dua jenis barang yang tidak sama. Sedangkan diantara jenis riba’ adalah menukar dua jenis barang yang sama dengan melebihkan salah satunya. Contoh : Uang Rp. 100.000,- ditukar dengan Rp. 150.000,-. Selisih Rp. 50.000 dari pertukaran dua barang yang sejenis adalah riba’. Pertukaran yang haram itu (riba’) bisa diwujudkan dengan pinjaman yang ada bunga.
- Jual beli tentu ada resiko rugi bagi penjual. Ruginya bisa saja karena barang jualan tidak laku, atau terpaksa dijual dengan menurunkan harga. Sedangkan dalam riba’, yang memberikan pinjaman bunga tidak ada kerugian sama sekali karena sudah pasti uang pinjaman yang mereka anggap modal sudah pasti akan dibayar dengan tambahan bunga.
Wallahu a’lam