Apa hukumnya bermain catur dan memperjualbelikan catur?


Assalamu’alaikum WR WB..
Pak Ustad, saya suka sekali main catur, bagaimana hukumnya main catur dan menjual catur dalam islam? Karena saya mendengar kabar beritanya kok haram ya? apa memang benar haram? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum WR WB.
Jawaban :
 

عَن سًلَيمَانَ ابنِ بُرَيدَةَ عَن اَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Dari Sulaiman Ibn Buraidah RA dari ayahnya bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan  darahnya.” (HR. Muslim)
Berikut penjelasan hadis di atas :
Di dalam Kitab Shahih Muslim Bi Syarhin Nawawi Juz 15 halaman 23 dijelaskan bahwa Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama menjadikan hadis di atas sebagai hujjah (dalil) untuk mengharamkan permainan dadu. Abu Ishaq Al Marwazi mengatakan bahwa sebahaian sahabat kita (ulama-ulama Madzah Syafi’i) ada yang hanya memakruhkan saja dan ada pula yang menghramkan. Ada pun catur menurut madhab kita (madzhab Asy-Syafi’i adalah makruh saja, bukan haram. Hal ini diriwayatkan dari sebagian tabi’in. Ada pun Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat haram. Imam Malik mengatakan bahwa catur lebih buruk dari pada dadu dan dapat menyebabkan orang lalai dari kebaikan, mereka memakai qiyas terhadap permainan dadu. Sedangkan madzab kita (Asy-Syafi’i) tidak memakai qiyas (dalam masalah ini) dan berpendapat bahwa dadu lebih buruk dari catur.
Dengan demikian dapat difahami bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hukum main catur, sebagian mengharamkan secara mutlak dan sebagian lagi tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja. Tetapi jika bermain catur sampai mengakibatkan kelalain seperti sampai tidak shalat atau dibarengi perjudian, sepakat seluruh ulama mengharamkannya.
Wallahu a’lam.
Ridwan Shaleh
 
 
 
 
 

Ustadz Menjawab