Hukum makanan ternak


Assalamualaikum wr.wb

Saya ingin bertanya perihal makanan ternak, apakah boleh saya memberi makan ikan lele dengan pakan anjing (makanan yang biasa dikonsumsi anjing) produksi pabrik dengan bahan-bahan seperti daging ayam, daging domba, sayuran, dan lain sebagainya yang biasa digunakan pabrik untuk membuat pakan anjing tersebut, yang ingin saya tanyakan bagaimana pandangan islam terkait peristiwa tersebut ?

Jawaban :

Memberi pakan ternak selama bukan dari bahan najis adalah boleh. Permasalahannya bukan terletak pada pakan yang biasa diberikan untuk hewan ternak yang haram untuk dimakan, akan tetapi terletak nasjis atau tidaknya pakan tersebut. Dengan demikian jawaban untuk pertanyaan anda adalah boleh karena tidak ada bahan najis untuk pakan yang anda berikan untuk ikan lele anda.

Yang menjadi perselisihan di kalangan ulama adalah bolehkah hukumnya memakan Jallaalah (hewan yang memakan najis) ? Misalnya bolehkah mengkonsumsi lele yang memakan kotoran manusia? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat haram secara mutlak dan ada pula yang hanya sebatas memakruhkan saja. Dan ada pendapat pertengahan yaitu sebaiknya lele yang memakan kotoran manusia dikarantina terlebih dahulu selama beberapa hari untuk menetralisir kotoran yang ada pada tubuhnya. Setelah beberapa hari dikarantina dengan tidak memakan kotoran manusia, maka lele tersebut bisa dikonsumsi.

 
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab