Hukum pernikahan beda agama


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad saya mw tanya apabila ada seseorang wanita berpacaran dengan beda keyakinan kemudian hamil sebelum nikah, karena dalam keadaan terdesak sang wanita menurut keyakinan (kristen) sang pria kemudian dibaptislah si wanita ini dan menikah secara kristen di gereja. Setelah pernikahan si wanita meyakinkan diri bahwa dia masih muslimah karena dy sudah kembali mengucapkan dua kalimat syahadat tapi tanpa disaksikan oleh pemuka agama dan saksi.menurut ustad sudah sah kah si wanita untuk kembali ke islam lagi karena sejak menikah si wanita masih ragu dengan keyakinannya hingga beliau ga berani buat sholat puasa dll, karena masih khawatir agamanya belum kembali.
mohon penjelasannya apa yang harus dilakukan sang wanita untuk menebus kesalahannya, untuk informasi orang tua wanita tidak mengetahui kalau anaknya di baptis.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Membaca dua kalimat syahadat tidak wajib di depan saksi. Namun dipandang baik jika yang bersangkutan mengucapkannya di depan saksi jika hal tersebut tidak membahayakan dirinya.
Orang tersebut  sudah muslim kembali dan wajib bertaubat kepada Allah SWT dengan sebenar-benar taubat. Dia harus  melaksanakan semua kewajibannya  sebagai muslimah. Pernikahannya  dengan pria non muslim tidak sah. Jangan diteruskan hubungan tersebut, adia  bukan istrinya. Dia harus  terhadap  orang tua dan harus siap menerima resikonya. Sehebat apapaun menyembunyikan kesalahan, tetap saja nanti juga akan terbuka dengan sendirinya. Semoga Allah senantiasa memberikan  petunjuk dan kekuatan untuk konsisten dalam aqidah, aamiin.
Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab