Assalamualaikum ustad saya izin bertanya. saya laki-laki dewasa berusia 24 tahun. Saya sudah ingin menikah tetapi blm cukup uang untuk menggelar resepsi. jikalaupun minta izin untuk nikah terlebih dahulu kedua org tua saya dan calon tidak mengizinkan. Jadi saya memutuskan akan melaksanakan nikah siri secara diam2 dengan wali wanitanya menggunakan wali hakim. Niat saya menikah untuk menghindari zina dan insyaallah akan mengadakan nikah resmi 1-2 tahun kedepan. apakah pernikahan siri dengan wali hakim ini sah menurut agama atau tidak?
Jawaban :
Wa Alaikumus salam wr wb.
Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. Hadis popular tersebut :
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ (رواه ابو داود)
Dari Abu Musa bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada pernikahan (tidak sah) kecuali dengan (adanya) wali.” (HR. Abu Daud). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibn majah, Ad-Darimi dan Ahmad,
Dalam hal nikah, perwalian menjadi sangat penting karena berimplikasi sah atau tidaknya perkawinan.
Wali Hakim ? Siapa sebenarnya ? Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Negara ketika seorang perempuan tidak mempunyai seorangpun yang berhak menjadi wali karena nasab, atau ada secara nasab tapi terhalang menjadi wali karena wali tersebut sedang Ihram, masih sangat kecil, atau terganggu akalnya. Atau juga wali yang ditunjuk karena ayah kandung perempuan tidak mau menikahi anaknya karena alasan tidak syar’i.
Perpindahan wali saja ada aturannya, tidak bisa melangkahi urutan kewalian begitu saja, walaupun nasab.
Jadi tidak bisa serampangan main angkat orang yang bukan haknya menjadi “Wali Hakim”. Padahal ‘Wali Bodong”.
Jadi, wali hakim itu resmi, dari pemerintah. Wali tersebut ditunjuk oleh negara setelah sengketa antara ayah kandung dengan anak perempuannya berseteru karena sang ayah tidak mau menikahi anaknya dengan pria pilihannya karena berbagai alasan.
Bagaimana pernikahan anda ? Jika wali hakim yang anda maksud sesuai dengan yang kami jelaskan di atas, maka pernikahan anda sah. Jika tidak demikian, pernikahan anda tidak sah.
Wallahu A’lam.
Ridwan Shaleh
Suppot Dakwah Pusat Kajian Hadis via link :