Assalaamualaikum Ust.
Saya ingin bertanya, si Fulan meninggal dunia, ia meninggalkan :
- Seorang Istri
- Ibu
- 3 anak laki laki
- 2 anak perempuan
- 2 pembantu
- 1 satpam
- Tukang kebun
- sopir
- baby sister
- Paman / bibi
Harta warisan yang ditinggalkan 750 juta. Pertanyaannya, siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima warisan ? Dan berapa saja warisan yang didapatkan masing masing ?
Terima kasih Ust.
Jawaban
Wassalamualaikum
Yang menjadi ahli waris adalah :
- Ibu
- Istri
- Semua anak, baik laki mau pun perempuan
Yang bukan :
- Paman/bibi, bukan ahli waris karena terhalang dengan adanya anak.
- Supir, pembantu, baby sitter dan satpam tentu juga bukan ahli waris karena memang tidak ada hubungan darah dengan almarhum.
Bagian yang diperoleh :
- Ibu menapat 1/6 karena almarhum memiliki anak.
- Istri mendapat 1/8 karena almarhum memiliki anak.
- Anak menjadi ashabah, yaitu menghabiskan seluruh harta waris setelah dikurangi bagian ibu dan istri almarhum. Bagian anak laki besarnya dua kali bagian anak perempuan.
Dengan demikian, rincian bagian sebagai berikut :
Sebelum harta waris dibagi untuk anak, maka kita harus mencari bagian pecahan untuk ibu dan istri, sebagai berikut :
- 1/6 + 1/8 = 4/24 + 3/24 = 7/24
- Bagian seluruh anak = 24/24 – 7/24 = 17/24.
- Bahian Ibu = 4/24 x Rp. 750 juta = Rp. 125 juta.
- Istri = 3/24 x Rp. 750 juta = Rp. 93, 75 juta atau dibulatkan menjadi Rp. 94 juta.
- Adapun bagian seluruh anak = Rp 750 juta – (Rp. 125 juta + Rp. 94 juta) =
- Rp. 750 juta – Rp. 219 juta = Rp. 531 juta.
- Lalu bagian masing-masing anak berapa ?
- Bagian anak laki adalah dua kali bagian perempuan.
- Anak laki 3 orang, dikali 2 bagian = 6 bagian.
- Anak perempuan 2 orang, maka mendapat 2 bagian.
- Maka pecahan yang digunakan adalah perdelapan (6 bagian + 2 bagian).
Dengan demikian :
- Bagian masing-masinmg anak laki-laki adalah = 2/8 x Rp. 531 juta = Rp. 132, 75 juta.
- Bagian masing=masing anak perempuan adalah : 1/8 x Rp. 531 juta = Rp. 66, 375 juta.
Wallahu a’lam
Ridwan Shaleh