Assalamu alaikum. Saya pernah via whatsapp mentalaq istri saya. Sekarang kami sudah rujuk kembali. Apakah secara islam saya dan istri harus nikah lagi?
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Menurut hukum fiqh, jika talaq yang anda jatuhkan adalah talaq raj’i, dan anda ruju’ di masa iddah, maka tidak perlu nikah ulang. Jika ruju’ setelah masa iddah habis, maka anda harus menikah ulang.
Wallahu a’lam.