Tentang nazar


Assalamualaikum wr wb,
Maaf saya mau tanya, saya punya nazar jikalau selama saya punya penghasilan, 10% dari penghasilan saya akan diberikan kepada orang yang membutuhkan, yang saya alami sekarang saya sebenarnya sanggup menjalaninya, tapi merasa terbebani, apa yang harus saya lakukan ya, mohon jawabannya.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Nadzar adalah adalah janji kepada Allah untuk melakukan suatu amalan yang hukumnya boleh atau sunnah jika keinginan atau hajat orang yang berjanji tersebut dipenuhi oleh Allah SWT.
Hukum melaksakan nadzar adalah wajib. Dengan demikian, mengeluarkan 10% dari penghasilan yang anda peroleh untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan menjadi wajib hukumnya.
Karena anda masih mampu melaksanakannya, maka kewajiban tersebut terikat selamanya. Jika anda mampu mengapa merasa terbebani ?
Sebetulnya bisa saja anda membatalkan nadzar, tapi tentu tidak elok. Masa sih janji kepada Allah anda batalkan ? Apa yang anda rasakan jika anda dijanjikan sesuatu oleh oang lain akan diberikan uang Rp. 1 juta per bulan, tiba-tiba secara sepihak orang tersebut membatalkan janjinya kepada anda ? Sakit tentunya.
Tapi jika anda berkeinginan keras untuk menganulir nadzar alias melakukan pembatalan, maka yang harus anda lakukan adalah membayar kafarat sumpah.
Bagaiman caranya :

  1. Memberi makan 10 orang miskin, atau bisa juga
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin. Atau bisa juga
  3. Memerdekana atau membebaskan satu raqabah (budak). (Ini sudah tidak berlaku). Jika anda tidak mampu melakukan tiga hal di atas, pilihan terakhir anda adalah :
  4. Puasa 3 hari.

Walapun nadzar itu boleh, tapi sebaiknya mempertimbangkan apakah kita mampu melaksanakan nadzar tersebut atau tidak. Jika sekiranya berat, hendaknya tidak bernadzar.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab