Harta Warisan


Assalaamualaikum Ust.
Saya ingin bertanya, si Fulan meninggal dunia, ia meninggalkan :

  • Seorang Istri
  • Ibu
  • 3 anak laki laki
  • 2 anak perempuan
  • 2 pembantu
  • 1 satpam
  • Tukang kebun
  • sopir
  • baby sister
  • Paman / bibi

Harta warisan yang ditinggalkan 750 juta. Pertanyaannya, siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima warisan ? Dan berapa saja warisan yang didapatkan masing masing ?
Terima kasih Ust.
Jawaban
Wassalamualaikum
Yang menjadi ahli waris adalah :

  1. Ibu
  2. Istri
  3. Semua anak, baik laki mau pun perempuan

Yang bukan :

  1. Paman/bibi, bukan ahli waris karena terhalang dengan adanya anak.
  2. Supir, pembantu, baby sitter dan satpam tentu juga bukan ahli waris karena memang tidak ada hubungan darah dengan almarhum.

Bagian yang diperoleh :

  1. Ibu menapat 1/6 karena almarhum memiliki anak.
  2. Istri mendapat 1/8 karena almarhum memiliki anak.
  3. Anak menjadi ashabah, yaitu menghabiskan seluruh harta waris setelah dikurangi bagian ibu dan istri almarhum. Bagian anak laki besarnya dua kali bagian anak perempuan.

Dengan demikian, rincian bagian sebagai berikut :
Sevelum harta waris dibagi untuk anak, maka kita harus mencari bagian pecahan untuk ibu dan istri, sebagai berikut :

  • 1/6 + 1/8 = 4/24 + 3/24 = 7/24
  • Bagian seluruh anak = 24/24 – 7/24 = 17/24.
  • Bahian Ibu = 4/24 x Rp. 750 juta = Rp. 125 juta.
  • Istri = 3/24 x Rp. 750 juta = Rp. 93, 75 juta atau dibulatkan menjadi Rp. 94 juta.
  • Adapun bagian seluruh anak = Rp 750 juta – (Rp. 125 juta + Rp. 94 juta) =
  • Rp. 750 juta – Rp. 219 juta = Rp. 531 juta.
  • Lalu bagian masing-masing anak berapa ?
  • Bagian anak laki adalah dua kali bagian perempuan.
  • Anak laki 3 orang, dikali 2 bagian = 6 bagian.
  • Anak perempuan 2 orang, maka mendapat 2 bagian.
  • Maka pecahan yang digunakan adalah perdelapan (6 bagian + 2 bagian).

Dengan demikian :

  • Bagian masing-masinmg anak laki-laki adalah = 2/8 x Rp. 531 juta = Rp. 132, 75 juta.
  • Bagian masing=masing anak perempuan adalah : 1/8 x Rp. 531 juta = Rp. 66, 375 juta.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab