Hukum kegiatan sehari-hari


Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustad ada yang mau saya tanyakan perilah hobi & kegiatan saya sehari-hari.,saya ingin mengetahui apakah kegiatan saya ini diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam..

  1. Bagaimanakah hukum sms-an dengan bukan mahram.?
  2. Bagaimanakah hukum menyanyi & mendengarkan musik.?
  3. Bagaimanakah hukum bermain alat musik & bermain game.?

Untuk perhatiannya saya ucapkan terima kasih kepada pak ustad..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.

  1. SMS adalah salah satu metode komunikasi. Komunikasi masuk pada bab muamalah (hubungan sosial). Dalam hubungan muamalah ini tidak memandang jenis kelamin, usia, agama ras dll. Yang perlu diperhatikan dalam komunikasi adalah menjaga hal-hal etika dan halal-haram. Komunikasi yang mengandung unsur keharaman seperti ucapan kotor, memancing birahi dan sejenisnya. Jika SMS tidak mengandung unsur keharaman, maka dibolehkan walau pun dengan yang bukan mahram.
  2. Mengenai musik, para ulama berbeda pendapat tentang kehalalannya. Jika mengambil pendapat yang membolehkan, tentu kita harus perhatikan beberapa hal :
  • Syair/lirik nyanyian tidak mengandung kata-kata kotor, merangsang birahi dan menyesatkan.
  • Musik atau nyanyian janganlah sampai melalikan dzikir kepada Allah, shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya.
  • Hindari menonton tayangan musik yang penyanyinya mengumbar aurat.
  1. Games statusnya hampir sama dengan musik. Jika sampai melalaikan, maka jadi haram hukumnya.

Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab

Hukum kegiatan sehari-hari


Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustad ada yang mau saya tanyakan perilah hobi & kegiatan saya sehari-hari.,saya ingin mengetahui apakah kegiatan saya ini diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam..

  1. Bagaimanakah hukum sms-an dengan bukan mahram.?
  2. Bagaimanakah hukum menyanyi & mendengarkan musik.?
  3. Bagaimanakah hukum bermain alat musik & bermain game.?

Untuk perhatiannya saya ucapkan terima kasih kepada pak ustad..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam Wr Wb.

  1. SMS adalah salah satu metode komunikasi. Komunikasi masuk pada bab muamalah (hubungan sosial). Dalam hubungan muamalah ini tidak memandang jenis kelamin, usia, agama ras dll. Yang perlu diperhatikan dalam komunikasi adalah menjaga hal-hal etika dan halal-haram. Komunikasi yang mengandung unsur keharaman seperti ucapan kotor, memancing birahi dan sejenisnya. Jika SMS tidak mengandung unsur keharaman, maka dibolehkan walau pun dengan yang bukan mahram.
  2. Mengenai musik, para ulama berbeda pendapat tentang kehalalannya. Jika mengambil pendapat yang membolehkan, tentu kita harus perhatikan beberapa hal :
  • Syair/lirik nyanyian tidak mengandung kata-kata kotor, merangsang birahi dan menyesatkan.
  • Musik atau nyanyian janganlah sampai melalikan dzikir kepada Allah, shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya.
  • Hindari menonton tayangan musik yang penyanyinya mengumbar aurat.
  1. Games statusnya hampir sama dengan musik. Jika sampai melalaikan, maka jadi haram hukumnya.

Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab