Assalamu’ alaikum .
Nama saya ismail , mau bertanya. Apa hukumnya kita melakukan jual beli di dalam game online?
Saya berikan sedikit gambaran bahwa saya di game online bekerja sebagai penempa senjata
- karena harga senjata yang terlampau maha l(mata uang dalam game) jadi saya menjual dalam bentuk rupiah.
- Saya terkadang juga jadi pengumpul barang langka dalam game..dan saya menjualnya dalam bentuk rupiah juga. Mohon pencerahannya, terima kasih.
Wassalam.
Wa alaikumus salam wr wb.
Jual beli yang anda lakukan sama halnya dengan jual beli online pada umumnya. Selama tidak ada penipuan, maka hukumnya sah-sah saja. Namun walau pun juial beli game online sah secara fiqh, namun anda harus juga mempertimbangkan efek dari ketagihan main game. Banyak sekali dampak negatif akibat kecanduan game seperti meningalkan shalat, meninggalkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan bahkan bisa menyiksa badan. Dengan memperhatikan efeknya, maka jual beli ini bisa dikatagorikan syubhat. Sebagai hamba Allah yang baik, tinggalkannlah perkara syubhat agar kehidupan anda lebih barakah.
Wallahu a’lam.
