Meninggalkan Sholat Jum’at


Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang terhormat. Saya mau bertanya. Kalau seorang muslim meninggalkan sholat jum’at selama 3x berturut-turut, maka orang tersebut sudah keluar dari agama islam. Lalu bagaimana caranya jika ingin kembali lagi ke agama islam? Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jawaban :

Wa Alaikumus Salam Wr Wb.

Apakah benar jika seseorang meninggalkan Shalat Jum’at dengan sengaja sebanyak tiga kali dihukumi kafir atau murtad?

Pertanyaan atau aggaapan seperi itu sering beredar di masyarakat kita. Namun apakah memang demikian hukumnya?

Penyebab meninggalkan Shalat Jum’atnya harus dilihat terlebih dahulu.

Jika alasan meninggalkannya karena :

  1. Mempunyai keyakinan bahwa Shalat Jum’at bukanlah kewajiban bagi yang wajib atau meyakini bahwa meninggalkan shalat Jum’at tidaklah dosa, ini jelas statusnya sudah murtad atau kafir. Jangankan tiga kali, meninggalkan sekali saja dengan alasan tersebut ya sudah jadi kafir. Sama halnya dengan orang yang punya keyakinan bahwa shalat lima waktu atau puasa Ramadhan, atau haji adalah syariat yang tidak wajib, ya dihukumi kafir.
  2. Jika alasan meninggalkannya karena alasan syar’I (alasan yang dibenarkan) misalnya sakit, musafir dan mengikuti fatwa tidak menghadiri Shalat Jum’at karena Covid 19 sedang tinggi, hal ini dibenarkan atau dibolehkan. Meninggalkan Shalat Jum’at karena alasan syar’I tentu dibolehkan. Dalam kondisi ini, bagi yang udzur Shalat Jum’at harus melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Shalat Jum’at.
  3. Meninggalkan Shalat Jum’at karena malas tanpa mengingkari bahwa Shalat Jum’at itu wajib hukumnya, maka orang ini termasuk golongan orang fasik atau munafiq, tidak sampai murtad atau kafir.

Salah satu hadis Rasulullah bagi yang meninggalkan Shlat Jum’at tanpa udzur baik karena alasan malas atau meremehkan (sebagaimana poin ke-3) :

عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Dari Abu Al Ja’d Adl Dlamri beliau termasuk dari sahabat Nabi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meninggalkan Jum’at tiga kali karena meremehkannya, Allah menutup pintu hatinya.” (HR. Abu Daud)

Kembali ke pertanyaan anda di atas, maka tidak perlu lagi kembali masuk Islam karena memang statusya masih muslim. Lalu bagaimana seharusnya ? Tentunya bertobat kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan meng-qadha’ Shalat Jum’at yang ditinggalkan tersebut dengan Shalat Zuhur.

Wallahu A’lam.

 

 

Ustadz Menjawab