pemberian nama


Aslmuallikum wr wb ..Apakah boleh saya memberi nama anak saya khaliffino aljabbar tolong penjelasanya karena saya sangat takut kalau2 saya salah karena kebodohan dan ketidak tahuan saya ketika memberi nama waktu 4 tahun yg lalu seandainya itu tdk baik bagaimana cara saya merubah namanya apakah cukup membuat semacam selametan atau apa… Ataukah harus mengurus akte kelahiran jg beserta merubah kk sedangkan saya di jawa dan anak saya kelahiran di kalimantan tolong dijawab dan di beri penjelasan kepada saya yg akhir2 ini selalu memikirkan madalah ini trima kasih wslmuallikum wr wb.
Jawaban :
Kata Khalif (خَلِيف) dalam bahasa Arab mempunyai dua makna ;

  1. Bisa diartikan yang melanggar
  2. Bisa diartikan dengan pengganti

Sedangkan Al-jabbar adalah salah satu nama dari 99 nama Allah yang kita sebut dengan Al-Asma’ Al-Husnya. Al Jabbar artinya Yang Maha Menundukkan segala sesuatu.
Jika kata Khalif dirangkai atau disandarkan kepada Al-Jabbar, maka, makna dari Khalif Al-Jabbar bisa 3 arti :

  1. Yang melanggar (perintah) Al-Jabbar (Yang melanggar perintah Allah)
  2. Yang menggantikan Al-Jabbar (pengganti Allah)
  3. Khalif Anil Jabbar, artinya orang yang ditugaskan oleh Allah untuk menetapkan hukum-hukumnya (para penda’wah)

Makna pertama dan kedua jelas haram. Sedangkan makna ketiga boleh saja digunakan sebagai nama.
Sedangkan nama anak anda yaitu Khaliffino jelas tidak ada dalam bahasa Arab. Jika dimaksudkan dengan khalif juga tidak bisa apalagi disandarkan dengan Aljabbar. Tentu sangat rancu dan maknanya bisa kacau. Dengan demikian nama tersebut menyalahi kaidah bahasa Arab dan maknanya. Karena nama khaliffino dihubungkan dengan Aljabbar, tentu tidak boleh.
Lantas bagaimana ? sebaiknya bapak mengganti nama tersebut dengan nama yang lebih baik sesuai dengan tata bahasa yang benar dan makna yang benar dan hukumnya boleh.
Bapak bisa klik link berikut sebagai masukan untuk memberi nama anak :
http://pusatkajianhadis.com/ustadz_menjawab/nama-untuk-calon-bayi/
Untuk mengganti nama anak tidak ada aturan khusus harus selametan atau semacamnya. Cukup mengganti dengan nama yang baik dan diumumkan kepada khalayak. Karena kita timggal di negara hukum, maka patuhilah prosedur administrasi penggantian nama menurut undang-undang yang berlaku. Bapak bisa menghubungi pihak terkait untuk melakukan prosedurnya.
Wallahu a’lam
 
 
 
 

Ustadz Menjawab