Assalamualaikum wr wb… Saya mengangkat anak ( dr umur 3 bulan ) dan sekarang sudah berumur 16 tahun ( kelas 1 sma ). Kapan waktu yg benar dan tepat untuk memberitahu siapa sebenarnya orang tua kandungnya… Demikian terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Dalam Islam memang diperbolehkan mengadopsi anak. Namun sebagai orang tua angkat, harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan konsekwensi hukum diantaranya adalah :
- Anak angkat tidak mendapat waris, namun boleh mendapatkan harta wasiat atau hibah.
- Tidak boleh menisbatkan nama orang tua angkat yang mengakibatkan anggapan bahwa anak tersebut adalah kandung.
- Anak angkat bukanlah mahram, maka berhati-hatilah dalam hal sentuhan fisik.
- Orang tua angkat tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak angkatnya.
Kapan waktu yang tepat untuk memberitahu status anak angkat ? Sebaiknya ketika anak sudah berusia mumayyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk). Dengan begitu, anak tersebut bisa memposisikan diri dalam hal hukum sentuhan fisik dan bisa berbakti kepada orang tua kandung. Terlibih jika sang anak sudah mencapai usia baligh.
Cara memberi tahu status sang anak, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati. Tentu anak tersebut bisa kaget dan seakan tidak percaya. Tapi biar bagaimana pun harus disampaikan. Saran kami, hadirkanlah seorang ustadz ketika anak tersebut diberi tahu. Seorang ustadz akan terlebih dahulu menguatkan psikologis sang anak melalui nasihat-nasihat yang baik kepada sang anak.
Wallahu a’lam
Ridwan Shaleh