Zakat Fitrah


Assalamualaikum Wr Wb
Bagaimana kalau di suatu daerah/kampung orang fakir miskinnya cuma ada 5 orang, sedangkan uang zakat fitrah dari masyarakat tersebut ada 50Juta, apakah uang 50 juta dibagi 5 orang atau bagaimana cara pembagiannya? Terima Kasih.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Mungkin yang anda maksud adalah zakat mal, bukan zakat fitrah. Zakat fitrah harus ada berasnya walaupun di sebagian tempat ada juga yang menyerahkan zakat fitrah dengan uang. Tapi terlepas apakah zakat tersebut mal (harta) atau fitrah, maka pembagiannya diberikan kepada 8 golongan yang Allah sebutkan di dalam surat At Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa mustahiq (yang berhak menerima) zakat bukan hanya golongan fakir dan miskin saja. Berikut 8 golongan tersebut :

  1. Faqir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat
  4. Muallaf (orang yang baru masuk islam)
  5. Hamba sahaya (budak), sekarang sudah tidak ada
  6. Orang yang mempunyai hutang (bukan hutang karena gaya hidup)
  7. Fi Sabilillah (para pejuang di medan perang)
  8. Ibnu sabil (Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan)

Jika ternyata di tempat tersebut ke 7 golongan lainnya ada, maka berikanlah kepada mereka. Jika memang yang ada hanya fakir dan miskin saja, maka boleh diberikan kepada mereka semuanya atau juga sebagian diberikan kepada para mustahik di kampung sebelahnya.
Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab