Tentang Madzi dan Mani


Assalamu’alaikum

Ust saya ingin bertanya, suatu saat ketika saya sedang mendengar berita yang kebetulan agak vulgar, spontan pikiran saya mengarah kepada hal vulgar tsb, lalu setelah itu saya pergi ke kamar mandi, kemudian saya melihat ada sedikit bercak cairan di celana dalam saya, apakah cairan itu berupa madzi atau mani ? Saya mengaggapnya itu adalah madzi,namun saya khawatir jika cairan tsb adalah mani sehingga sholat2 saya setelah itu tidak sah. Dalam hal ini juga, bagaimana cara menerapkan kaidah fiqh yang berbunyi ” keraguan tidak akan membatalkan keyakinan”. Mohon jawabannya ustad.

Jawaban

Jawaban
Wa alaikumus salam wr wb.
Mohon maaf, kaidah yang anda kutip tepatnya seperni ini :

اليَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

“Yakin itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan atau kebimbangan”

Kaidah tersebut bisa diartikan dengan suatu hukum dilihat dari zahirnya. Madzi dan mani adalah benda zahir yang tentu bisa dilihat dan dibedakan. Jika saat itu yang anda lihat adalah madzi, maka tentu hukumnya adalah hukum madzi. Jika memang demikian, anda tidak perlu mandi besar. Anda cukup mencuci kemaluan, mengganti celana, berwudhu dan langsung boleh shalat.

Wallahu a’lam

Ustadz Menjawab