Tata cara bertaubat


Assalamualaikum wr. wb.

Maaf saya mau bertanya tata cata bertaubat yg benar dan sesuai sunnah bagaimana ya ? dan mohon info referensi tuntunan sholat dan wudhu yg benar karna saya merasa perilaku saya yg salah, kemungkinan dari sholat saya yg salah mohon jawabannya, Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Cara bertaubat sangat mudah, namun yang sulit adalah menjaga taubat itu sendiri, yaitu tidak mengulangi dosa yang sudah diperbuat.

Allah SWT berfirman :

يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْا إِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ أَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Wahai orang orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni murninya, mudah mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga surga yang mengalir di bawah sungai sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” (At-Tahrim : 8)

Taubat dapat dilakukan dengan :

  1. Akui kesalahan dan maksiat yang kita lakukan kepada Allah dan akui bahwa kita bertaubat, kembali ke jalan-Nya.
  2. Meminta ampun (istighfar) kepada Allah terhadap dosa-doa yang kita lakukan
  3. Nadam, menyesali perbuatan dosa dan mempunyai tekad kuat untuk tidak mengulangi.
  4. Memperbaiki diri dengan meningkatkan ibadah dan amal shalih.

Banyak sekali buku bimbingan shalat yang beredar di Indonesia, terutama buku praktis bimbingan shalat lengkap. In sya Allah buku-buku tersebut sesuai syariat. Sewkali pun ada sedikit perbedaan (Ilkhtilaf) hal itu bisa dimaklumi karena sejatinya fiqh itu tidak terlepas dari ikhtilaf.

Wallahu a’lam.

 

Ustadz Menjawab