Assalamu alaikum ustadz.. ada istri minta cerai lewat sms dan suami meng iyakan lewat sms juga…apa hukumnya sudah jatuh talak atau belum?
Wa alaikumus salam wr wb.
Jika memang benar demikian halnya, maka menurut hukum islam sudah jatuh talak.
Wallahu alam.