Assalamu alaikum, pak ustadz. Idzin bertanya :
Pada saat shalat maghrib berjamaah Imam (mungkin lupa) sehabis sujud kedua pada rakaan kedua langsung berdiri. Pada saat mulai berdiri makmum sudah mengingatkan dengan “Subhanallah” namun tetap saja imam melanjutkan rakaat ketiga. Yang terjadi dari seluruh makmum duduk tasyahud awal (karena belum paham hukumnya) hingga menanti Imam salam dan makmum berdiri melanjutkan rakaat ketiga. setelah semua selesai, Imam menyuruh makmum untuk mengulangi shalatnya lagi dengan mengangkat salahsatu makmum menjadi Imam.Biasanya ketika keliru atau lupa segera Imam menyesuaikan. Mohon pencerahannya, terima kasih.
Jawaban :
Dalam hal shalat berjama’ah, Imam dan Makmum seharusnya faham tentang Fiqh Shalat Berjama’ah. Duduk tahiyyat awal merupakan sunnah ab’ad yang apabila ditinggalkan harus diganti dengan sujud sahwi.
Pada kasus di atas, sbetulnya sederhana. Makmum tetap berdiri mengikuti imam. Kalrena sudah terlanjur berdiri dan diingatkan oleh makmum, imam lanjut saja berdiri dan makmum ikut berdiri. Diakhir sebelum salam, imam dan makmum hendaknya sujud sahwi sebanyak dua kali lalu salam.
Wallahu A’lam.
Ridwan Shaleh
Support Dakwah Pusat Kajian Hadis via link :