Seputar cukur rambut bayi


Assalamualaikum ustad,
Saya ingin menanyakan terkait cukur rambut bayi. Saya sudah mencukur rambut anak saya yang masih bayi namun saya masih bingung perihal uang hasil timbangan rambutnya (yang setara dengan emas), apakah boleh saya berikan secara online/ transfer ke lembaga2 zakat atau ke yang membutuhkan? atau harus dilakukan ijab qabul langsung dengan yang menerima?
satu lagi ustad, apakah pemberiannya boleh disebar dan tidak hanya ke satu tempat/orang ? Terimakasih atas tanggapannya.
Wass. wr. wb.
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Uang konversi tersebut boleh di sedekahkan kepada fakir miskin. Teknisnya boleh ke satu orang atau dibagi-bagi. Boleh dengan transfer atau non transfer. Tidak mesti ada ijab qabul, intinya adalah sedekah.
Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab