tentang jenggot


Assalamu alaikum wr wb. Semoga kebaikan selalu tercurah kepada ustadz dan tim. Ustadz saya ada pikiran yg belakangan ini sangat membebani saya. saya adalah seorang polisi. di pekerjaan saya saya dilarang untuk menunmbuhkan dan memelihara jenggot. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa dalam hadist rasulullah telah menyabdakan untuk memelihara jenggot. Apa yang harus saya lakukan ustad?
Jawaban :
Wa alaikumus salam wr wb.
Diantara hadis-hadits tentang jenggot :
(خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ  (رواه البخارى عن ابن عمر 
“Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah (jang(an cukur) jenggot dan cukurlah kumis kalian.” (HR. Al-Bukhari  dari Ibn Umar RA)
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ (رواه مسلم عن ابى هريرة
“Cukurlah kumis dan biarkanlah  jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah RA)
(عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ (رواه مسلم عن عائش
 “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” (HR. Muslim dari Aisyah RA)
Dari beberapa hadis di atas, para ulama tidak sepakat dalam memahami hukum memelihara jenggot, apakah memelihara jenggot itu wajib atau sunnah. Jika difahami sebagai kewajiban, maka otomatis mencukur jenggot adalah haram. Jika difahami sebagai perintah sunnah, maka otomatis memotongnya adalah makruh. Diantara ulama madzhab syafi’i yang menyatakan makruh mencukur jenggot adalah Imam Nawawi, Imam Rafi’i Imam Ghazali dll.
Makruh adalah adalah lawan dari sunnah, artinya sebisa mungkin tidak dilakukan. Makruh adalah perrbuatan yang tidak disukai namun tidak bengakibtkan timbulnya dosa. Tapi kita tidak boleh meremehkan hal-hal yang bersifat makruh. Sebisa meungkin kita tidak mengerjakan yang makruh dan sebaliknya, kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan hal-hal sunnah.
Namun jika anda dalam posisi tertentu seperti anggota polisi yang memang ada aturan tidak memelihara jenggot, maka hal itu bisa dimaklumi karena anda berada pada posisi yang tidak mampu untuk menerapkan sunnah memelihara jenggot dan makruh memotongnya. Adapun nanti ketika anda sudah pensiun, maka di saat itulah anda bisa melaksanakan memelihara jenggot.
Wallahu a’lam
 

Ustadz Menjawab