Hukum menyantap makanan dalam masjid


Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’ alaikum wr.wb.
Di tempat saya kalau ada acara peringatan hari besar Islam dilakukan di masjid dan pada akhir acara biasanya disuguhkan santapan berupa makanan ringan maupun berat.Atau karena keterbatasan tempat, kadang masjid digunakan untuk pelaksanaan walimah atau syukuran dan biasanya diakhiri dengan santap makanan ringan atau berat.Pertanyaan saya apakah makan di masjid dibolehkan. dan apakah zaman Rasulullah SAW dan shahabat pernah makan di masjid?
Jawaban :
Berikut hadis Riwayat Ibn Majah :
عن عبد الله بن الحارث بن جزء الزبيدي أنه قال: كُنَّا نَأْكُلُ عَلىَ عَهْدِ النَّبِيِّ ص فيِ المَسْجِدِ الخُبْزَ وَاللَّحْمَ (رواه ابن ماجه
Dari Abdillah bin Al-Harits bin Juz’i Az-zubaidi RA sesungguhnya dia berkata : Kami dahulu pernah makan roti dan daging di masjid pada masa Nabi SAW. ( HR> Ibn Majah)
Para ulama berpendepata boleh saja makan di masjid selama dipastikan tidak mengotori masjid. Sebagian ulama lainnya berpendapat makruh. Makruhnya adalah khawatir masjid menjadi kotor karena kita makan di dalamnya.
Wallahu a’lam.

Ustadz Menjawab